Tag: Konkep

  • Pemerintah Perlu Lebih Serius Berantas Ilegal Fishing: Kalbi Erdiyansyah Usul Pembuatan Perda untuk Melindungi Laut Wawonii

    Pemerintah Perlu Lebih Serius Berantas Ilegal Fishing: Kalbi Erdiyansyah Usul Pembuatan Perda untuk Melindungi Laut Wawonii

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Penggunaan alat penangkap ikan di laut seperti pukat harimau, bius dan bom adalah jenis alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah. Alat tangkap jenis itu akan merusak terumbu karang tempat berkembang biaknya ikan.

    Meski begitu, masih saja ada oknum warga yang masih menggunakan cara dan alat tangkap jenis itu. Akibatnya, para nelayan lokal yang hanya mengandalkan alat tangkap yang masih tradisional akan kesulitan mendapatkan ikan. Padahal sebagian nelayan lokal itu telah menggantukkan hidupnya dari hasil tangkapannya.

    Masih maraknya orang yang tidak bertanggungjawab yang sering menggunakan cara alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan secara diam-diam di wilayah perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab itu sangat disayangkan oleh para wakil rakyat di wilayah tersebut. Hal itu dikatakan salah satu anggota DPRD Konkep, Kalbi Erdiyansyah kepada media ini, Rabu, 29 September 2021.

    “Masih banyak pelaku ilegal fishing. Kita harus hentikan kegiatan ilegal itu yang akan berdampak pada terumbu karang laut kita disana (Wawonii),” jelas Ical, begitu sapaan akrab Kalbi Erdiansyah.

    Keseriusan politisi PKB Konkep ini untuk menghentikan kegiatan pelaku ilegal fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan alat yang dilarang yang akan merusak terumbu karang dibuktikan lahirnya ide cemerlangnya dengan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberikan perhatian khusus potensi kelautan dalam pengembangan kawasan budidaya perikanan.

    “Termasuk dengan pengawasan dan penanggulangan kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal yang bisa merusak sumber daya laut (terumbu karang),” sambung Ical dengan penuh prihatinnya.

    Awal munculnya ide menciptakan sebuah Perda dimaksud diatas, lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Konkep ini menjelaskan yakni merupakan bentuk perhatiannya terhadap nelayan lokal yang masih mengandalkan menangkap ikan dengan alat tradisional tanpa merusak habitat ikan.

    “Kita harus pikirkan bersama. Karena orang yang melakukan pemboman orientasinya adalah mendapatkan hasil yang banyak. Artinya mereka hanya memikirkan sesaat, mau rusak terumbu karang bukan urusan mereka, yang terpenting hasil (ikan) banyak. Yang kesulitan adalah mereka nelayan lokal yang gunakan alat tangkap tradisional,” cetusnya.

    Olehnya itu, Ical akan berjuang untuk usulan pembuatan Perda terkait pengawasan dan perlindungan potensi kelautan agar menjadi produk hukum yang legal.

    “Saya telah menyampaikan perihal rancangan Perda di forum pembahasan anggaran perubahan tahun ini. Tentu dengan memperhatikan kondisi dan kelengkapan administrasi yang mendukung agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan antara regulasi provinsi dan kabupaten saya akan kawal prosesnya”. Tutupnya.

  • Tes CPNS Konkep Dimulai 2 Oktober, Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

    Tes CPNS Konkep Dimulai 2 Oktober, Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadwalkan pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Konkep akan dilaksanakan di SMKN 1 Kendari pada 2-3 Oktober 2021.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar menyampaikan, saat di lokasi tes, peserta diharuskan membawa kartu tes, kartu deklarasi sehat, dan bukti tes swab antigen atau PCR. Selain itu, peserta tes juga diwajibkan menggunakan masker dobel saat di lokasi tes.

    “Peserta diharuskan memakai masker medis yang sudah standar kesehatan di bagian dalamnya. Lalu peserta juga diwajibkan memakai masker kain untuk lapisan masker di luarnya sebagai tambahannya,” jelasnya (7/9).

    Ia menyebutkan, peserta CPNS Konkep yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diharuskan memperlihatkan sertifikat vaksin. Sedangkan peserta dari Sultra tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin dalam mengiluti tes.

    “Jika dalam hasil tes swab ada yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19, tambah Umar, maka peserta tes CPNS tersebut tetap mengikuti tes. Karena pihak panitia seleksi akan menyiapkan ruangan khusus bagi yang reaktif dan positif dengan mengenakan pakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD).

    “Jika belakangan ada yang ketahuan memberi keterangan tidak benar bahwa dia positif Covid-19 lalu ia mengaku negatif Covid-19, maka secara otomatis panitia akan menyatakan gugur tes CPNS terhadap peserta tersebut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, tes yang akan dilaksanakan di SMKN 1 Kendari pada 2-3 Oktober mendatang dikhususkan bagi pelamar CPNS Konkep. Sedangkan untuk pelamar ASN jalur PPPK merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

    Pelamar CPNS Konkep tahun 2021 yang akan mengikuti TKD berjumlah 479 orang. Untuk lulus ke tahap berikutnya, para peserta harus mencapai passing grade dengan kriteria nilai 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.⅚

  • Tahapan Pilkades Serentak di Konkep Ditunda

    Tahapan Pilkades Serentak di Konkep Ditunda

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, resmi ditunda selama dua bulan.

    Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 lalu, surat edaran itu Nomor : 141/4152/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

    Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu terpaksa ditunda tahapan pelaksanaannya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Konkep, Zakaria Rasjid, S.Pd, M.Pd mengatakan proses tahapan awal Pilkades serentak di Konkep direncanakan dimulai pada akhir Agustus tahun ini.

    “Berdasarkan surat edaran Mendagri ya kita juga harus melakukan penundaan selama dua bulan kedepan,” kata Kadis Zakaria Rasjid kepada media. Kamis (12/8/2021).

    Zakaria menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut hanyalah tahapan proses yang ditunda selama dua bulan sejak terbitnya surat edaran itu.

    Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

    “Tidak dapat dipastikan Pilkades serentak di Konkep apa bisa dilaksanakan tahun 2021 ini atau bisa saja menyeberang ke tahun 2022. Hal ini karena atas dasar Surat Edaran Mendagri, sehingga lagi-lagi kepastian itu kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Mendagri,” jelas Zakaria.

    Ditanya soal kesiapan Pemda Konkep dalam melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Zakaria menjelaskan bahwa Pemda Konkep sudah siap melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 30 desa.

    Bahkan lanjut Zakaria menjelaskan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades ini telah rampung dan sudah ditandatangani Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT.

    “Tentu penundaan Pilkades ini bukan kemauan Pemda, ini karena kita taat dengan surat edaran dari Mendagri. Kalau persiapan Pemda untuk melaksanakan Pilkades, kami sudah siap, hanya karena adanya edaran, makanya kita tunda dulu tahapannya,” tegas dia.

    Zakaria juga menambahkan, pada 10 Agustus 2021 lalu Pemda Konkep telah melaporkan ke Kemendagri terkait persiapan Pilkades 30 desa di Konkep. Selain itu, ia juga melaporkan terkait penanganan Covid-19 yang masif dilakukan saat ini.

  • Jatah Bansos Beras Konkep Mulai Disalurkan

    Jatah Bansos Beras Konkep Mulai Disalurkan

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk jatah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tiba dan mulai disalurkan kepada masyarakat penerima.

    Masyarakat dimaksud merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH), total penerima bansos beras sebanyak 3.642 KPM yang tersebar dari 7 kecamatan se Konkep.

    Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), H. Amrullah yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial, Muh. Rustam Arifin melaunching penyaluran bansos tersebut dan melepas secara resmi untuk disalurkan pada sejumlah kecamatan.

    Muh. Rustam memaparkan masing-masing penerima manfaat diberikan 10 kg beras jenis premium dari Perum Bulog Sultra. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Sosial RI pada situasi PPKM untuk penanganan penyebaran Covid-19.

    “Hari ini kita mulai salurkan. Tetapi belum semuanya akan tersalurkan sekaligus ke PKM, karena baru satu mobil truk yang tiba untuk 780 KPM. Sedangkan sisahnya masih dalam perjalanan dari kendari menuju kesini (Konkep) red,” kata Muh. Rustam usai melaunching penyaluran bansos secara simbolik. Kamis (29/7).

    Sasaran awal penyaluran ini adalah, Kecamatan Wawonii Timur dan Kecamatan Wawonii Timur.

    “Kecamatan Wawonii Utara ada juga tetapi baru sebahagian saja,” tambah Rustam.

    Sedangkan untuk jatah Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tenggara akan dilakukan penyaluran pada keesokan hari, Jum’at 30 Juli 2021.

    “Kan bansos berasnya masih dalam perjalanan, InsyaAllah sore tiba. Kemudian besoknya baru menyalurkan,” ujarnya.

    Atas nama pemerintah daerah, selaku yang mewakili Bupati H. Amrullah. Muh. Rustam berharap dengan diberikan bantuan oleh KPM semoga dapat bermanfaat.

    “Semoga bermanfaat dengan adanya bantuan ini karena bansos beras ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bekerja sama dengan Perum Bulog kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM dalam rangka penanganan Covid-19,” tandas Muh. Rustam Arifin.

    Untuk itu, ia juga berharap kepada tim penyalur dan pendamping PKH dengan pendamping TKSK agar penyalurannya tepat sasaran berdasarkan data dari Kemensos.

    Pekan depan pihaknya, kata Muh. Rustam akan lakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bansos beras ini.

    “Kita akan turun lapangan memastikan apakah penyalurannya sudah merata dan tepat sasaran sesuai data yang kami diberikan dari Kemensos RI,” pungkasnya.

  • Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Guna meningkatkan sumberdaya manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemda setempat telah memfasilitasi khusus putra/putri daerah dengan menyiapkan bantuan pendidikan di perguruan tinggi.

    Program yang dikenal Beasiswa Wawonii Cerdas dianggarkan Rp.6,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

    Namun anggaran Rp.6,5 miliar tersebut dikabarkan telah direfocusing atau digeser sebanyak Rp.200 juta. Tujuan Refocusing anggaran seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

    Meski begitu, Dewan Konkep berpandangan lain soal jata anggaran pada program Beasiswa Wawonii Cerdas. Hal itu dikatakan Wakil Ketua II DPRD Konkep, Irwan mestinya anggaran beasiswa tersebut tidak direfocusing. Karena program beasiswa ini merupakan program pelayanan dasar yang sensitif dan bisa memancing keributan. Masih banyak item-item lain yang bisa digeser.

    “Kami sendiri yang lalu pengadaan mobil dinas tiga unit (untuk unsur pimpinan) kami geser. Karena yang ribut paling kami bertiga. Tetapi yang menyangkut kepentingan orang banyak lalu kita geser berarti kita sedang melahirkan konflik,” tegas Irwan dihadapan tim TAPD Konkep. Senin (26/7/2021).

    Sebenarnya, persoalan beasiswa saat ini sudah ribut diberbagai sosial media. “Kami DPRD, red sampai dikatakan sedang tidur,” cetusnya.

    Politisi PAN Konkep ini kembali menegaskan agar hal-hal yang berkaitan pelayanan dasar kepentingan umum agar diperhatikan dengan baik. Masih banyak hal-hal lain jika ingin menggeser untuk kebutuhan tuntutan refocusing. Tetapi tidak dengan hal-hal kepentingan orang banyak.

    Irwan juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru hasil revisi tentang beasiswa.

    “Saya sendiri belum tau isi perbup yang baru itu. Berdasarkan penyampaian Wabup pembayaran beasiswa itu berdasarkan SPP. Fakta dilapangan pencairan beasiswa sekarang ada yang tidak sesuai SPP mahasiswa,” tandas Irwan.

    Berbeda dengan Ketua harian tim TAPD Konkep, Safiudin Alibas menyatakan bahwa anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas tahun 2021 tidak direfocusing.

    “Sebenarnya dana Beasiswa 200 juta itu untuk menutupi tuntutan refocusing saja, tapi itu tidak hilang. Karena anggaran 6,5 miliar kita sudah hitung sesuai kebutuhan,” jelas Kepala Bappeda Konkep ini.

  • Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebagai upaya mendukung pelaksanaan PPKM dimasa pandemi Covid-19. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras dari Bulog, masing-masing penerima akan dapat 10 kg beras.

    Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 3.642 orang akan menerima bantuan beras 10 kg dari pemerintah melalui Bulog.

    Kepala Dinas Sosial Konkep, Drs. Muh. Rustam Arifin, M. Pd saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait perihal bantuan beras 10 kg sesuai instruksi Kementrian Sosial RI melalui perum Bulog Sultra.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan, Drs. Muh Rustam Arifin, M. Pd. Foto: sultrago.ig

    “Bantuan beras di Konkep sebanyak 3.642 orang. Mereka adalah penerima manfaat PKH sebanyak 2.915 orang dan penerima BST sebanyak 727 keluarga penetima manfaat,” kata Rustam Arifin kepada wartawan. Senin (26/7/2021).

    Untuk penyaluran bantuan tersebut, kata Rustam Arifin akan disalurkan pekan ini. Rencananya lanjut dia, penyalurannya akan dilaunching secara simbolis oleh Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, MT.

    “Dua hari kedepan disalurkan bantuan beras yang ditandai dengan melauching secara simbolis oleh pak bupati,” ujarnya.

    Untuk itu, Rustam Arifin berharap kepada penerima PKH dan BST yang akan dapat bantuan beras 10 kg itu bisa membantu sedikit beban mereka pada situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

    “Semoga dengan adanya bantuan beras ini dapat memberikan manfaat bagi kelurga penerima manfaat di Konkep. Kedepannya masyarakat dapat berupaya agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka,” pungkas Rustam Arifin.

  • Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Muhulidi optimis akan mendapatkan penilaian dengan kategori hijau dari Ombudsman Sultra atas pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Ada tiga kategori penilaian Ombudsman Sultra, pertama kategori hijau atau sangat memuaskan. Kedua kategori kuning artinya sedang, dan ketiga kategori merah atau sangat buruk.

    “Kita optimis dapat penilaian dari Ombudsman Sultra dengan kategori hijau atau sangat baik tingkat pelayanan kepada publik,” kata Muhulidi usai diperiksa tim Ombudsman Sultra terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Keyakinan Kadis Capil Konkep dalam raihan penilaian dengan kategori hijau tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya telah menerapkan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

    Tidak sampai disitu saja, pihaknya telah memberikan pelayanan masyarakat dengan sistem jemput bola.

    “Jemput bola artinya kami turun langsung ke rumah warga door to door untuk memberikan pelayanan,” terangnya.

    “Kita juga siapkan fasilitas masyarakat saat door to door langsung cetak akta kelahiran dan kartu keluarga,” tambah dia.

    Meski dimikian kata Muhulidi, tak menampik jika dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat masih terdapat kekurangan dengan adanya ketidak puasan masyarakat.

    “Kita hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Namun kami sudah bekerja keras sesuai kemampua kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di pulau kelapa ini,” tandas Muhulidi.

  • Innalillah, Pasien Covid-19 yang Meninggal di Kendari Adalah Protokoler Pemda Konkep yang Murah Senyum

    Innalillah, Pasien Covid-19 yang Meninggal di Kendari Adalah Protokoler Pemda Konkep yang Murah Senyum

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Innalillahi Wa Innailaihi Raji’un. Salah satu pasien RSUD Konawe Kepulauan (Konkep) yang telah dirujuk di RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 19 Juli 2021 tepat malam takbiran Idul Adha dikabarkan telah meninggal dunia sore ini, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 14:30 Wita.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sultrago.id almarhumah bernama Rosida. Wanita berusia 37 tahun itu tercatat sebagai honorer di Bagian Umum Pemda Konkep sebagai protokoler Pemda.

    Almarhumah Rosida. Foto: Dok Facebook almarhumah

    Almarhumah Ibu satu anak yang berdomisili di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat itu juga dikenal murah senyum dan bijaksana.

    Sebelum almarhumah meninggal dunia, dia masih dalam penanganan medis pihak RSUD Bahteramas ternyata Rosida, red membutuhkan donor darah B sebanyak dua kantong.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Konkep, H Sastro membenarkan adanya informasi pasien positif Covid-19 RSUD Konkep yang dirujuk di RSUD Bahteramas Kendari telah meninggal dunia sore ini.

    “Innalillahi Wa Innailaihi Raji’un. Iya pasien yang dirujuk di RSUD Bahteramas meninggal dunia tadi sore,” kata H Sastro saat dihubungi wartawan. Kamis (22/7).

    Ia menghimbau agar semua orang tetap waspada dengan virus ini. Protokol kesehatan jangan pernah diabaikan.

    Keluarga Almarhumah: Jenazah Akan di Makamkan di Konkep

    Momen foto bersama almarhumah Rosida (kedua dari kanan foto) bersama rekannya protokoler Pemda Konkep. Foto: Dok pribadi almarhumah. Sumber: facebook almarhumah.

    Menurut keterangan keluarga bahwa jenazah almarhumah Rosida diizinkan untuk di makamkan di Konkep (kampung almarhumah).

    “Tadi saya selesai bicara itu jenazah bisa ji dibawah pulang dengan menerapkan protokol Covid-19. Sekarang tinggal menunggu petugas untuk dimandikan mayatnya,” kata salah satu adik kandung almarhumah, Madang dengan nada sedih.

  • Breaking News: 3 Warga dan 9 Nakes RSUD Konkep Positif Covid-19

    Breaking News: 3 Warga dan 9 Nakes RSUD Konkep Positif Covid-19

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan sebanyak 12 kasus positif hari ini, Rabu (21/7/2021).

    Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Konkep, H Sastro saat di konfirmasi melalui via selulernya. Dijelaskannya, dari puluhan sampel yang dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkasda) RSUD Bahteramas Kendari untuk diperiksa dengan alat tes Covid-19 menggunakan tes swab PCR baru 14 sampel yang keluar hasilnya pada Rabu (21/7/2021).

    Dari 14 hasil yang dikeluarkan Labkasda RSUD Bahteramas Kendari, sebanyak 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan 2 sampel lainnya negatif.

    “9 (Semblilan) orang yang positif itu adalah tenaga kesehatan (Nakes) dari RSUD Konkep,” kata H Sastro via selulernya. Rabu (21/7).

    Sedangkan 3 (tiga) lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan warga dari Desa Mata Langara Kecamatan Wawonii Barat.

    “Saya kurang tahu persis jumlah sampel yang dikirim di Labkasda RSUD Bahteramas Kendari karene datanya ada dikantor. Pastinya puluhan sampel. Namun yang keluar hasilnya hari ini sebanyak 14. 12 Positif sedangkan 2 lainnya hasilnya negatif Covid-19,” jelas Sastro.

    Untuk itu, mantan Kadis Pertambangan Konkep ini menjelaskan, agar tetap waspada selama pandemi Covid-19. Protokol kesehatan harus tetap diperhatikan dengan menerapkan 3M.

  • Kabar Baik! Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Konkep Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

    Kabar Baik! Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Konkep Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang jadwalnya sampai 27 Juli 2021.

    Pengumuman perpanjangan pendaftaran CASN nomor: 810/02/VII/2021 oleh panitia seleksi daerah (Panselda) CASN yang ditanda tangani langsung Sekda Konkep, H. Cecep Trisnajayadi selaku ketua Panselda.

    “Sahabat CASN Konkep 2021 pendaftaran CASN dan PPPK di perpanjang ya,” tulis akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Konkep melalui aplikasi Facebook yang diterima sultrago.id pada Rabu, 21 Juli 2021.

    Screenshot postingan akun resmi BKPSDM Konkep.

    Bahwa berdasarkan surat Kepala BKN RI nomor 6201 /B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahu 2021.

    Ada tiga poin dalam pengumuman tersebut dan simak jadwal lengkap perpanjangan masa pendaftaran CASN.

    1. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN, PPPK Guru) dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021, sebagai berikut:
    • Pengumuman Seleksi CASN : 30 Juni s/d 14 Juli 2021
    • Pendaftaran Seleksi CASN : 30 Juni s/d 26 Juli 2021
    • Pengumuman Seleksi Administrasi :2 s/d 3Agustus 2021
    • Masa Sanggah : 4 s/d 6 Agustus 2021
    • Jawab Sanggah : 4 s/d 13 Agustus 2021
    • Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021
    1. Tahapan pelaksanaan seleksi CASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
    2. Dengan adanya pengumuman ini maka dilakukan penyesuaian jadwal penerimaan berkas fisik sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 (cap pos).