WAKATOBI, SULTRAGO.ID – Sebuah Perahu/Longboat milik nelayan mengalami kecelakaan mati mesin di sekitar Perairan Karang Tomia, Kabupaten Wakatobi pada Selasa, 7 September 2021.
Informasi kecelakaan nelayan tersebut berawal dari salah satu keluarga korban, Amirudin, yang menghubungi Kantor Basarnas Kendari dan melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kapal nelayan dengan jumlah penumpang 3 orang di sekitar Perairan Karang Tomia sekitar pukul 08.00 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 09.45 Wita Tim Rescue Pos SAR Wakatobi diberangkatkan menuju Lokasi kejadian Kecelakaan (LKK) dengan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk memberikan bantuan SAR. Jarak tempuh antara lokasi kejadian kecelakaan (LKK) dengan Pos SAR Wakatobi sekitar 18,8 NM.
“Pada pukul 10.55 wita, Tim Rescue Pos SAR Wakatobi berhasil menemukan longboat beserta 3 Orang POB (penumpang) kurang lebih 2,9 Nautical Mile / Mil Laut (NM) arah seberat barat dari perkiraan LKK. Selanjutnya 3 Orang POB tersebut dievakuasi menuju Wanci dan tiba di Pelabuhan Marina Wanci pada pukul 11.40 Wita dalam keadaan selamat”, jelas Kepala Basarnas Kendari, Aris Sofingi, dalam rilis persnya yang diterima awak media ini.
Usai ditemukannya Longboat bersama 3 Orang POB, pada pukul 12.00 wita operasi SAR terhadap kecelakaan kapal yg mengalami mati mesin di sekitar Perairan Karang Tomia Kabupaten Wakatobi dinyatakan selesai dan ditutup.
Diketahui, pada tanggal 5 September 2021 pukul 15.00 Wita Longboat dengan 3 orang penumpang tersebut berangkat dari Wanci menuju perairan Karang Tomia untuk memanah ikan.
Namun, pada tanggal 7 September 2021, saat korban hendak kembali dari Karang Tomia menuju Wanci, sekitar pukul 08.00 Wita, longboat yang ditumpangi mengalami kendala dimana pipa minyaknya pecah sehingga menyebabkan mesin mati.
Adapun data ketiga korban tersebut yaitu La Ifu (33), La Masidi (32) dan La Mepa (35).
KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadwalkan pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Konkep akan dilaksanakan di SMKN 1 Kendari pada 2-3 Oktober 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar menyampaikan, saat di lokasi tes, peserta diharuskan membawa kartu tes, kartu deklarasi sehat, dan bukti tes swab antigen atau PCR. Selain itu, peserta tes juga diwajibkan menggunakan masker dobel saat di lokasi tes.
“Peserta diharuskan memakai masker medis yang sudah standar kesehatan di bagian dalamnya. Lalu peserta juga diwajibkan memakai masker kain untuk lapisan masker di luarnya sebagai tambahannya,” jelasnya (7/9).
Ia menyebutkan, peserta CPNS Konkep yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diharuskan memperlihatkan sertifikat vaksin. Sedangkan peserta dari Sultra tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin dalam mengiluti tes.
“Jika dalam hasil tes swab ada yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19, tambah Umar, maka peserta tes CPNS tersebut tetap mengikuti tes. Karena pihak panitia seleksi akan menyiapkan ruangan khusus bagi yang reaktif dan positif dengan mengenakan pakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD).
“Jika belakangan ada yang ketahuan memberi keterangan tidak benar bahwa dia positif Covid-19 lalu ia mengaku negatif Covid-19, maka secara otomatis panitia akan menyatakan gugur tes CPNS terhadap peserta tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tes yang akan dilaksanakan di SMKN 1 Kendari pada 2-3 Oktober mendatang dikhususkan bagi pelamar CPNS Konkep. Sedangkan untuk pelamar ASN jalur PPPK merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pelamar CPNS Konkep tahun 2021 yang akan mengikuti TKD berjumlah 479 orang. Untuk lulus ke tahap berikutnya, para peserta harus mencapai passing grade dengan kriteria nilai 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.⅚
KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah mengupayakan jalur damai terkait kasus pembobolan toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 02:10 Wita.
Pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) atau jalur damai itu dilakukan. Sebab ketiga pelaku, masing-masing berinisial D, A dan B masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran menjelaskan, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi, diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
“Besok hari Selasa (7/8) rencananya kami akan diversi ketiga pelaku tindak pidana pencurian yang masih di bawah umur itu di Kantor Polsek Wawonii. Kami akan hadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dengan melibatkan para pelaku, pihak korban, orang tua pelaku dan pihak aparat desa atau lurah,” kata Amran, Senin (6/9).
“Proses hukum tetap berjalan. Tersangka saat ini masih dalam tahanan, tetapi dilakukan perdamaian kepada pihak korban dengan mengganti kerugian sekitar Rp.10.000.000,” sambung Amran.
Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.
Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena pihak korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan.
Hingga saat ini, ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur atau berstatus pelajar tersebut masih dalam tahanan Polsek Wawonii.
JAKARTA, SULTRAGO.ID – Lembaga Analisis dan Konsultan Sosial-Politik Centre For Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis hasil survei Nasional terkait persepsi pablik dan tren politik terkait pandemi, Sabtu (4/9).
Hasil survei yang diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2021 terhadap 1.200 responden menemukan, mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan ketidak puasannya terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf Amin.
CASI mencatat, Preferensi kebijakan dan program yang dianggap belum optimal selama pandemi Covid-19 membuat 47,17persen responden menyatakan Tidak Puas, 38,58 persen responden cukup puas, 7,17 persen menyatakan Sangat Tidak Puas. Sedangkan hanya 3,91 persen Sangat Puas serta 3,17 persen yang Tidak Tahu/Tidak Menjawab (TT/TM).
Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa dalam laporan resminya menyebutkan, publik juga mengapresiasi beberapa Menteri atau pejabat negara yang dianggap telah bekerja optimal selama pandemi Covid-19.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dianggap paling unggul kinerjanya dan mendapatkan 45,83 persen. Disusul Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang meraih 29,58 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto 9,92 persen. Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan 8,25 persen, serta Erick Thohir 6,42 persen.
“Bagi publik juga terdapat Menteri/Pejabat Negara yang dianggap Belum Bekerja Optimal selama pandemi Covid-19. Ada 31,25 persen responden memilih Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai pembantu Presiden yang belum mampu memberikan kontribusi terhadap kinerja Pemerintah. Disusul Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang dipilih oleh 26,41 persen, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 23,42 persen, Teten Masduki 14,25 persen serta Moeldoko 4,67 persen,” tulis Herry.
Selain itu, mencuatnya wacana penambahan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi tiga periode atau perpanjangan sampai tahun 2027 ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Disamping alasan konstitusi, kata Herry, pengaruh ketidak optimalan kinerja pemerintah selama pandemi dianggap menjadi salah satu aspek yang mendasar penyebab persepsi publik tidak menginginkan wacana tersebut direalisasikan. Hal ini terlihat dari 58,25 persen responden menyatakan Tidak Setuju dengan penambahan periode (masa jabatan) Presiden menjadi tiga periode.
“Bahkan ihwal rencana perpanjangan waktu kepemimpinan Presiden Jokowi hingga tahun 2027 juga ditolak oleh Publik walaupun dengan alasan efektifitas dan efesiensi dalam konteks optimalisasi kinerja pemerintahan,” catat Herry.
JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sidang PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva kembali menegaskan, pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
Ia menjelaskan, UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Namun Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.
“Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” jelas Hamdan dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/9).
Kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal dinilai tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Dan ketiga, gugatan juga dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
“Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 31 bukti di persidangan. Hal itu dilalakukan untuk mematahkan upaya manipulasi fakta pihak KLB Deli Serdang.
‘”Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ucap Hinca Pandjaitan.
KONAWE SELATAN, SULTRAGO.ID – Tim KKN Tematik Universitas Halu Oleo (UHO) mengedukasi pelaku UMKM di Desa Rambu-rambu, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam perhitungan harga pokok produksi dan harga jual produk serta teknik pemasaran, Rabu (1/9).
Ketua Tim DPL KKN Tematik UHO, Dr. Nasrul, SE, M.Si mengatakan, Desa Rambu-rambu Jaya merupakan salah satu daerah potensial untuk pengembangan UMKM. Ketersedian berbagai bahan baku lokal dan potensi pasar yang ditunjang dengan akses transportasi dan jaringan komunikasi yang baik juga mendukung untuk tumbuh kembangnya sektor UMKM.
Disebutnya, berdasarkan survey awal yang dilakukan terhadap UMKM di Desa Rambu-rambu Jaya, terdapat berbagai jenis home industri yang membutuhkan pendampingan agar dapat berkembang. Jenis usaha yang dijalankan UMKM antara lain perbengkelan, pembuatan kripik pisang, pembuatan bakso, reparasi kursi, budidaya tanaman hias, pembuatan pot bunga, pembuatan peyek, peternakan ayam potong, pembuatan alat sanitasi, dan usaha menjahit.
“Salah satu kelemahan UMKM adalah kemampuan sistem manajemen usaha yang masih rendah. Diantara masalah yang dialami adalah masalah proses produksi masih dilakukan secara priodik dan juga tidak dijumpainya atribut pemasaran pada produk yang dihasilkan. Sehingga, masalah kronis tersebut membutuhkan edukasi yang memadai,” jelas Nasrul.
Dosen Fakultas Ekomomi dan Bisnis UHO ini mengungkapkan, para pelaku UMKM biasanya menjalankan hampir semua urusan usahanya sendirian atau dengan kekuatan yang serba terbatas. Analisis situasi terhadap UMKM jenis industri ini adalah mengenai kemampuan yang masih rendah terhadap perhitungan harga pokok produksi, harga jual produk serta teknik pemasaran produk.
Kemampuan dalam menentukan Harga Pokok Produksi dan Harga Jual Produk juga dinilai masih rendah. Hal itu ditunjukkan dengan cara perhitungan yang dilakukan para pelaku UMKM masih dengan cara sederhana tanpa didasari oleh pengetahuan secara teori yang diperlukan sebagai dasar perhitungan.
“Perhitungan harga jual selama ini dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut hanya mempertimbangkan harga bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya untuk kemasan, tetapi belum mempertimbangkan biaya overhead,” jelasnya.
“Konsep biaya overhead pabrik yang belum dikuasai akan menyebabkan kesulitan pembebanan Biaya Overhead Pabrik/Perusahaan (BOP) terhadap produk, dan akan berpengaruh terhadap keakuratan hasil perhitungan Harga Pokok Produksi yang pada akhirnya penentuan Harga Jual Produk menjadi tidak tepat,” sambung Nasrul.
Sedangkan permasalahan pemasaran produk yang ditemukan diantaranya, para pelaku UMKM belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan pemasaran secara luas. Hal itu menyebabkan UMKM kurang peka melihat peluang pasar dan menyebabkan wilayah pemasaran masih terbatas sekitar pasar tradisional di wilayah sekitar Desa Rambu-rambu Jaya dan pesanan dari desa tetangga.
Promosi pemasaran masih konvesional dengan promosi dari mulut ke mulut dan spanduk depan rumah, dan belum memanfaatkan media teknologi informasi, sehingga informasi tentang produk mereka sangat terbatas.
Selain itu, keterampilan dalam menggunakan berbagai tools aplikasi digital marketing juga masih sangat minim. Sementara saat ini pemasaran digital telah menjadi kunci utama untuk bisa bertahan dimusim pembatasan interaksi yang menimbulkan kerumunan.
“Permasalah yang dihadapi masyarakat UMKM di Desa Rambu-Rambu Jaya perlu mendapatkan edukasi, khususnya dalam perhitungan harga pokok produksi dan harga jual produk yang tepat, serta teknik pemasaran yang adaptif dan kreatif. Agar masyarakat UMKM tersebut dapat memaksimalkan penjualan secara online Sehingga pendapatan mereka dapat meningkat,” tutur Nasrul.
Untuk diketahui, tim KKN Tematik UHO yang melaksanakan pelatihan UMKM di Desa Rambu-rambu Jaya terdiri dari beberapa mahasiwa dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) yang diketuai Dr. Nasrul SE MSi, dan anggota tim Dr. DPL diantaranya Dr. La Hatani SE MM, Dr. Juharsah SE MSi, Dr. Wahyuniati Hamid SE MSi, Riski Amalia Madi SE MSi, dan Isalman SE MSi.
Kegiatan pelatihan diikuti sebanyak 20 pelaku UMKM, serta dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
KONUT, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang laporan realisasi keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Konut, Selasa (31/8).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Konut, Sekda Konut, dan Ketua DPRD Konut. Selain itu hadir pula Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai narasumber, kemudian diikuti oleh seluruh asisten, staf ahli, serta Kepala OPD lingkup pemerintahan Konut sebagai peserta.
“Kegiatan sosialisasi yang tengah kita laksanakan saat ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan Pemerintah kepada masyarakat,” ucap Bupati Konut Ruksamin saat membuka kegiatan sosialisasi.
Orang nomor satu di Konut ini mengatakan, kegiatan sosialisasi Perbub Nomor 12 Tahun 2020 diharapkan dapat mewujudkan tercapainya sinergitas dan koordinasi yang baik di semua tingkat pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, Ruksamin berpesan agar sosialiasi ini dijelaskan secara bertingkat, baik dari jenjang pemerintahan Desa/Lurah, Kecamatan, hingga Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Dan tidak lupa berkoordinasi yang baik sehingga dapat menghilangkan kemungkinan dampak yang tidak menguntungkan bagi kegiatan pelayanan kita, khususnya dalam pertanggung jawaban,” pungkasnya.
KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – bar gembira buat para guru honorer Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep bekerjasama dengan Sekolah Guru Indonesia (SGI) menyelenggarakan program SGI Master Teacher Angkatan 44. Program ini diselenggarakan secara gratis dengan kuota terbatas.
Ketua Panitia penyelenggaraan SGI Master Teacher, Nardis menjelaskan, SGI Master Teacher merupakan program beasiswa guru honorer tingkat sekolah dasar yang bertujuan untuk meningkatkan profesional keguruan.
“Dengan menguatkan 10 kepemimpinan guru dan menciptakan inovasi pembelajaran terutama di masa pandemi,” ujar Nardis, Senin (30/8/2021).
Ia meyebutkan, syarat atau ketentuan untuk mendaftar dalam program SGI Master Teacher angkatan 44 yaitu Muslim/Muslimah, guru yang aktif mengajar di SD/MI, pengalaman mengajar minimal dua tahun, guru honorer dan belum sertifikasi, rentang usia 26 – 45 tahun, dan pendidikan minimal S1.
“Selain itu juga harus memiliki motivasi tinggi, terampil dan kreatif dalam mengajar, siap melakukan pembelajaran daring, diutamakan memiliki penguasaan Ms Office dan media sosial, serta berkomitmen mengikuti program sampai selesai,” sebutnya.
Beberapa fasilitas yang akan diperoleh dalam mengikuti program SGI Master Teacher angkatan 44 yaitu mendapat pelatihan intensif selama tiga bulan dan mendapat pendampingan implementasi pembelajaran di masa pandemi. Selain itu peserta juga mendapat pendampingan membuat karya Ilmiah, tunjangan belajar per bulan, memperoleh ijazah atau sertifikat yang setara >72 jam, dan tergabung ke dalam komunitas SGI dengan lebih dari 4.500 Guru seluruh Indonesia.
Pedaftaran peserta dilakukan seleksi secara online mulai 23 Agustus sampai 3 September 2021. Untuk nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan pada 3–4 September 2021.
“Berkas yang diupload yaitu Foto 4×6, Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, Foto Ijazah Terakhir, Transkrip Nilai, RPP 1 Halaman, Surat Izin dari Kepala Sekolah,” terang Nardis.
Untuk Info lebih lanjut bisa diperoleh melalui akun Instagram @sekolahguruindonesia atau bisa juga langsung menhubungi panitia atas nama Nardis dengan kontak person 0853 4242 2672.
KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan kepada PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT AKP Prisky Riuzo dalam rilisnya Senin 30 Agustus 2021.
“Seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat. “Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam, “ujar Prisky sapaan akrabnya.
“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme, “tegasnya.
PT AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.
“Pertama, Secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut, “jelasnya.
PT AKP menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak Pidana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi, “harapnya.
Selain itu, PT AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sultra khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara, “pungkasnya.
KENDARI, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sultra sukses melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke IV di Aula Hotel Azizah Syariah Kendari, Jumat (27/8).
Musda dihadiri oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekertaris Jendral Teuku Riefky Harsa secara virtual. Sedangkan secara luring delegasi DPP, 17 DPC kab/kota yang terdiri dari 2 Kepala daerah Kader Demokrat dan 17 Anggota Leguslatif Kabupaten dan kota di Sultra turut mengawal pelaksanaan Musda.
“Iya, Musda kali ini alhamdulillah dihadiri oleh Ketum dan Sekjend hadir secara virtual dan 17 DPC kabupaten dan kota,” ungkap Ketua Panita Musda IV, Rifqi Saifullah Razak.
Ketua Komisi I DPRD Sultra ini menyebutkan, Musda IV yang di selenggarakan secara luring dan daring itu kembali mengangkat Muhammad Endang sebagai ketua terpilih periode 2021-2026 secara aklamasi, setelah berhasil meraup 19 suara bulat mendukung dirinya dengan rincian 17 suara Dewan Pimpinan Cabang (DPC), satu suara DPD dan satu suara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Jadi hasil keputusan Musda IV nantinya akan di bawa ke DPP sesuai dengan sistem yang berlaku di AD/ART,” jelas Rifqi.
Politisi muda asal Konawe Kepulauan ini menambahkan, Musda adalah keputusan tertinggi partai tingkat Provinsi untuk menentukan arah kepemimpinan partai demokrat 5 tahun ke depan.
“Dan kali ini kami selenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya juga ingin berterimakasih dan mengapresiasi kinerja dan semangat semua pihak dalam menyukseskan gelaran MUSDA IV,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Endang mengatakan, ia bersama Demokrat Sultra menargetkan kembali ke masa kejayaan Partai Demokrat, khsusnya di momentum Pemilu di tahun 2024 semakin banyak kader yang memenangkan Pilkada dan menjadi Anggota Legislatif.
“Dalam beberapa periode kepemimpinan Partai Demokrat Sultra pernah mengalami masa-masa keemasan seperti di tahun 2009. Kami pernah mencetak dua kursi DPR RI, dari lima kursi waktu itu, kemudian DPRD Provinsi juga pimpinan langsung,” ucapnya.