MK Tolak Gugatan Pasangan WON-Yakub pada Pilkada Konkep 2024

Kemenangan Rifqi Saifullah Razak-Muhammad Farid tetap Sah. 

 

Bacaan Lainnya

SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugutan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wa Ode Nurhayati- M. Yakub Rahman dengan nomor urut 3 dalam perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan demikian, kemenangan paslon nomor 4, rifky Saifullah Razak – Muhammad Farid di Pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024 berdasarkan hasil perhitungan suara terbanyak oleh KPU Konkep tetap dianggap sah.

 

Sekadar diketahui, sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024. Rabu, 5/2/2025.

 

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan terpilih Rifqi Saifullah Razak-Muhammad Farid kini akan melangkah maju dalam mempersiapkan diri untuk merealisasikan visi misi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *