Kategori: Opini

  • Diperlukan Lankah Strategis untuk Akselerasi Penataan Kota Kendari

    Diperlukan Lankah Strategis untuk Akselerasi Penataan Kota Kendari

    Oleh: Nizar Fachry Adam SE ME (Pengamat Ekonomi)

    Ada beberapa masalah terkait tata ruang di Kota Kendari yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota tahun 2010-2030 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Ini menyangkut kesiapan daerah, pengaturan ruang dan pola ruang kota, carut marutnya pembangunan dan semberautnya penataan kota, membuat beberapa kondisi daerah menjadi kaku dan tidak efesien.

    Perda Nomor 1 Tahun 2012 telah mengatur sedemikian rupa terkait pola dan penataanya melalui zonasi. Namun setelah berjalan kurang lebih 9 tahun, sebanyak 2,8 persen pembangunan tidak sesuai peruntukannya.

    Pertama, terkait zona pengembangan pemukiman (real estate dan pengembangan perumahan) Kecamatan Kambu, Poasia, dan Abeli, dimana kawasan hutan produksi mengalami ahli fungsi kawasan tanpa penurunan status. Kedua, fungsi kawasan Tahura Murhum daerah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat juga beralih fungsi sebesar 1,2 persen.

    Ketiga, di Daerah Kecamatan Nambo, yaitu terkait pengelolaan lokasi pengelolaan pasir yang menjadi permasalahan dengan tidak diberikan ruang dan tetap saja melakukan aktivitas pertambangan galian yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini jelas melanggar RTRW kawasan.

    Keempat, pengembangan Taman Perkebunan Kota Kendari dan Pembangunan SUTET juga melanggar ketentuan dengan pembangunan dalam kawasan Hutan Lindung di areal hutan Nanga-nanga.

    Dan kelima, tata lalulintas pendirian bangunan di kawasan Bypas yang merupakan kawasan lajur cepat. Ini belum diterapkan sesauai analisis dampak lalulintas (Andallalin), sehingga banyak terjadi kemacetan dan kecelakaan di areal tersebut, sehingga perlu penataan.

    Untuk itu, diperlukan langkah pemerintah dalam mendorong RTRW Kota Kendari yang konverhensif untuk menopang Projek Startegis Nasional nantinya.

  • Investasi Obligasi dan Surat Berharga Masih Menjanjikan

    Investasi Obligasi dan Surat Berharga Masih Menjanjikan

    Oleh: Nizar Fachry Adam, SE, ME (Pengamat Ekonomi)

    Gairah pasar domestik dalam negeri masih menarik. Seiring membaiknya pasar domestik dalam Negeri di tahun 2023 ini, kondisi ekonomi yang terus membaik dikarenakan beberapa sektor perdangan yang cukup menjanjikan, salah satunya pasar keuangan indoneia.

    Ada trend kenaikan obligasi dan surat berharga dikarenakan minat investor terus berkembang dengan memilih pasar keuangan untuk berinvestasi, baik investor domestik maupun internasional.

    Kondisi ekonomi ini dibuktikan dengan kinerja ekonomi yang membaik, setelah nilai debt rasio utang GDP 30.98%, menujukan posisi GDP kisaran 21.000 trilun, sedangkan utang tercatat sebesar 5,835 triliun dengan krus $ 14.977 per tanggal 24 Januari 2022.

    Surat Berharga Internasional (SBI) yang tercatat per Desember 2022 sebesar 1.226 trilun, Surat Berharga Negara (SBN) atau domestik sebesar 684 trilun, dan Surat Bergarga Syariah Negara (SBSN) mencapai 849 miliar. Dilihat dari pembelian SBI, pergerakan investasi dari luar cukup baik. Begitu pula di pasar keuangan domestik yang juga masih menjanjikan.

    SUN dan obligasi ritael indonesia ini meningkatkan devisa negara dan mendorong pembiayaan dalam negeri. Bisnis dan usaha sektor perbankan juga cukup menjanjikan dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.

    Menteri Keuangan sebelumnya memaparkan kondisi ekonomi nasional dengan konsep mendorong bangkitnya ekonomi syariah. Hal ini cukup menjanjikan di tengah persaingan usaha sektor perbankan, mengingat sistem keuangan syariah yang tetap bertahan di tengah kondisi krisis yang melanda ekonomi dunia.

    Oleh karena itu, kekuatan ini perlu dimaksimalkan dengan konsep mendorong UMKM yang dibiayai oleh perbankan syariah baik BUMN maupun swasta lainya, sebab masih banyak potensi yang belum maksimal di lakukan.

  • Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

    Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

    Oleh: Marlion, SH, CMLC

    WAWONII- Isu pelarangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil kembali mengemuka. Salah satu pulau yang menjadi sorotan terkait isu ini adalah Pulau Wawonii. Faktanya, beberapa regulasi memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii.

    Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi
    Tenggara, dan juga Undang-undang.

    Pertana, yang mengatur wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

    Kedua, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten atau kota.

    Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini.

    Selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, yang selalu menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, pada pasal 35 huruf k di UU No 27 tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar.

    Sehingga apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan. Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut justru membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan negara, perekonomian sekitar mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya di masyarakat.***

    Penulis adalah Advokad yang merupakan putra asli Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

  • Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

    Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

    Oleh: Zubair Halulangga, SH

    Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan. Hal tersebut disampaikan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Konawe Kepulauan.

    Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

    Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan.

    Pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

    Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka. Sebab itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik.

    Penulis adalah Advikad dan Pegiat Sosial Wawonii

  • Hentikan Bullyng di Lingkungan Sekolah

    Hentikan Bullyng di Lingkungan Sekolah

    Oleh: Erni Dwi Handayani

    Sekolah merupakan tempat menuntut ilmu untuk masa depan, namun saat ini telah banyak ditemukan adanya kasus bullying di sekolah. Salah satunya perundungan yang terjadi pada siswa SMA Negeri 4 Kendari pada kegiatan diklat K2S. Kasus-kasus tersebut merupakan segelintir bullying yang terjadi di negeri ini. Tentu masih banyak kasus bullying di sekolah yang tidak terekspos media massa.

    Maraknya kasus bullying di sekolah harus jadi bahan renungan kita semua. Ternyata proses pendidikan belum mampu membuat karakter anak yang cinta damai. Penyelesaian masalah dengan cara kekerasan lebih ditonjolkan ketimbang upaya berdamai. Emosi remaja masih tergolong labil, sehingga kerap mengekspresikan diri dan tidak dapat mengontrol dirinya, sampai bertindak bully terhadap temannya sendiri. Misalnya, menghina atau mempermalukan teman sekolah melalui sosial media.

    Bullying yang dilakukan oleh siswa terjadi disekolah bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti trauma dengan lingkungan rumah, kurangnya pemahaman dan kurangnnya didikan. Saat ini lebih mudah untuk mengeksposnya dengan adanya media sosial sehingga mendapat perhatian dari banyak pihak.

    Bukan hanya menjadi tanggung jawab guru untuk memberi pemahaman terhadap kasus kekerasan tapi orang tua, dan lingkungan sekitarnya. Bullying bisa terjadi saat pelajaran maupun di luar kelas. Bentuknya, berupa kekerasan verbal, fisik, maupun psikis yang pelakunya bisa guru, siswa sendiri, juga karyawan sekolah. Adanya kekerasan yang dibiarkan sehingga menimbulkan akumulasi perilaku menyimpang pada diri anak. Bentuk pelampiasannya kerap menimpa korban yang lemah secara fisik.

    Bullying tidak hanya secara interaksi tatap muka, tetapi sudah menggunakan media sosial dengan istilah cyber bullying. Yakni, segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui internet. Cyber bullying terjadi di mana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

    Kendari sebagai kota ramah anak yang memiliki forum anak seharusnya lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini karena dampak yang didapatkan oleh anak pasca di bullying akan mendapat trauma seumur hidup hingga tak jarang juga yang memilih untuk berhenti sekolah. Pelaku yang selalu mendapat perlindungan karena dibawah umur menjadi alasan tidak adanya efek jera dari para pelaku. Sekolah yang sudah terkenal memiliki kualitas yang baik sangat disayangkan masih saja terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ini.

    Guru dan siswa harus belajar bagaimana menyikapi perilaku kekerasan untuk mengantisipasinya. Keterampilan menghadapi kasus kekerasan pendidikan dibutuhkan. Sebab guru sering kali tahu ada perilaku kekerasan, tetapi tidak tahu harus berbuat apa.

    Sekolah harus punya prosedur untuk melaporkan perilaku kekerasan. Sekolah perlu membuat kebijakan tentang bagaimana sistem untuk menerima laporan akan tindakan kekerasan dan sistem untuk melindungi para pelapor.

    Studi menunjukkan ketika perilaku kekerasan itu diawasi, dan staf secara konsisten menindaklanjuti setiap laporan tentang kekerasan, perilaku itu akan berkurang. Para saksi perilaku kekerasan akan merasa nyaman melaporkan bila ada prosedur yang jelas dan mereka memiliki rasa percaya kepada para pendidik di sekolah.

    Sayangnya, di sekolah kita masih ada banyak siswa tidak mau melaporkan perilaku kekerasan karena merasa tidak nyaman, tidak aman, sebab pendidik kurang memiliki kredibilitas yang mampu melindungi pelapor.

    Dengan memanfaatkan trending pada media sosial tentunya hal seperti ini bisa mudah dipublish dan mendapat perhatian dari publik sehingga diharapkan jika terjadi kasus yang serupa akan segera terselesaikan dan pelaku mendapat efek jera untuk tidak mengulang kembali.

    Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Administrasi Pembangunan Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo

  • Potensi dan Arah Kebijakan Sektor Perikanan Wakatobi

    Potensi dan Arah Kebijakan Sektor Perikanan Wakatobi

    Oleh: Sardin

    Semenjak berdirinya Wakatobi, sektor perikanan telah dijadikan sebagai salah satu liding sektor bersamaan dengan dengan pariwisata. Tetapi Faktanya, derut pembangunan di bidang perikanan tenggelam dan hampir tidak kedengaran karena derut pembanguna sektor pariwisata.

    Ini seharusnya tidak terjadi, karena pariwisata bagi wakatobi adalah sebuah mata pencarian terbarukan, sebuah pendekatan terbarukan, sebuah pengetahuan dan skil terbarukan, maka harus diantar bersama-sama dengan sektor perikanan kelautan yang merupakan fashion dari masyarakat.

    Wakatobi memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar, seperti perikanan tangkap, budidaya laut, dan wisata yang besar. Jumlah nelayan dan pembudidaya hasil laut yang cukup banyak menjadi gambarana bahwa kehidupan bahari kepualauan Wakatobi memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

    Data DKP Wakatobi, rata-rata produksi sektor perikanan yaitu rumput laut (2506 ton/tahun), kerang mutiara (5000/tahun), budidaya laut (73,16 ton/tahun), perikanan tangkap (18.855 ton/tahun), ikan tuna (401 ton/tahun), ikan layang 6.283 ton/tahun), ikan tongkol (2623 ton/tahun), dan cakalang (410 ton/Tahun). Pemanfaatannya baru mencapai 6,4 persen. Serta, pemasaran ikan secara umum masih dilakukan melalui pasar tradisonal yang ada di Kecamatan Wangi-wangi, Tomia, Kaledupa, dan Binongko.

    Ada dua faktor yang dapat dijadikan indikator dalam menentukan strategi yang tepat untuk pengembangan perikanan Kabupaten Wakatobi, diatatanya faktor internal yaitu potensi sumber daya ikan sangat tinggi, tersedianya bahan baku kayu untuk pembuatan kapal ikan, sumber daya manusia sebagai nelayan banyak tersedia, serta tersedianya pasar lokal yakni perusahaan-perusahaan yang bergerak bukan pada sektor perikanan dengan tenaga kerja yang cukup banyak.

    Selain itu ada pula faktor eksternal, peluangnya yaitu meningkatnya permintaan ikan, peningkatan dan penambahan armada tangkap, terbukanya kesempatan untuk pengolahan hasil tangkapan ikan, adanya investasi di sektor perikanan, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat.

    Namun saat ini masih terdapat permasalahan internal yang dirasakan oleh nelayan Wakatobi, antara lain minimnya permodalan dalam penyediaan kapal dan alat tangkap, rendahnya pendapatan nelayan karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan, bentuk pengelolaan usaha masih tradisional, serta kurangnya penggunaan teknologi dalam penangkapan ikan. Selain itu adanya ancaman eksternal seperti illegal fishing oleh armada kapal asing dan masih kegiatan destruktif fishing.

    Untuk itu, pengelolaan sumber daya perikanan harus dilakukan secara holistik. Tidak bisa dipisahkan antara pemanfaatan ekonomi semata, namun juga harus ditinjau dari aspek lingkungan dan sosial. Eksploitasi sumber daya perikanan tidak boleh dilakukan dengan cara merusak, dan harus mempertimbangkan pemanfaatan secara berkelanjutan.

    Strategi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan sumber daya perikanan diantaranya keterpaduan antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Selain itu penataan dan kelembagaan lokal, pemberiaan kuota untuk perikanan tangkap dan perikanan budidaya, penetapan hak ulayat, serta pengelolaan sumber daya perairan laut berbasis komunitas.

    Sampai saat ini, sektor perikanan wakatobi belum memiliki Grand Desain belum ada formula yang terstruktur tentang bagaimana mengelola itu semua menjadi sumber potensi, sumber ekonomi dan sumber lain yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

    Harapannya sektor perikanan bisa berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah, tapi faktanya dalam perjalanan yang tanpa arah. Sektor perikanan wakatobi belum bisa memberi andil yang besar untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat dikarenakan karena belum dikelola dengan baik. Harapannya ke depan, harus ada kebijakan yang terarah.

    Mayoritas masyarakat wakatobi adalah nelayan, 97 persen wilayah perairan dan 3 persen adalah laut, namun potensi perairan belum terpotret dengan baik. Salah satu faktornya adalah karena selama 18 tahun berwakatobi belum ada yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengidentifikasi, berapa kelompok pemanfaat yang bisa kemudian diberi stimulan atau di berdayakan di wilayah pesisir.

    Tren Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 hanya sekitar 200 juta, ini sangat miris. Wakatobi mempunyai potensi perairan begitu besar, potensi laut yang besar, nelayan penggerak yang begitu banyak, tapi tidak mampu memberi kontribusi terhadap sektor Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, harus ada kebijakan politik yang menseriusi persoalan Perikanan kabupaten Wakatobi. Tetntunya kebijakan perikanan yang ramah lingkungan.

    Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Ekonomi Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo.

  • Industri Nikel Indonesia: Garda Depan Pertahanan Resesi Global

    Industri Nikel Indonesia: Garda Depan Pertahanan Resesi Global

    Oleh: Rofingatun – BKT Metalurgi PII

    Inflasi sedang terjadi di seluruh dunia dan meningkat tajam selama 9 bulan terakhir. Pertumbuhan ekonomi terancam stagnan, bahkan melemah. Daya beli semakin turun dan angka pengangguran yang tinggi. Kondisi ini menjadi sesuatu yang menakutkan.

    Semua ini terjadi akibat konstelasi politik dunia yang terjadi akhir–akhir ini. Terutama perang Rusia dan Ukraina yang mengganggu arus perdagangan energi, pangan, pupuk, logam, dan industri komoditas lainnya.

    Hal ini jelas akan berdampak pada stabilitas ekonomi dunia, tak terkecuali Indonesia. Saat ini, prospek ekonomi Indonesia cukup bergantung pada ledakan harga komoditas utama, seperti batubara, minyak kelapa sawit, timah, nikel dan gas alam lainnya.

    Dalam menghadapi resesi global ini, pemerintah harus siap menghadapi kemungkinan terburuk yang akan terjadi, seperti penurunan harga dan permintaan komoditas tersebut. Ini menjadi sinyal berbahaya bagi perekonomian Indonesia, khususnya dari sisi penerimaan negara yang selama ini cukup mengandalkan penerimaan dari sektor komoditas.

    Namun, meskipun dibayangi hantu resesi global, harga nikel masih bertengger di angka cukup tinggi. Per 8 November 2022, harga nikel mencapai 23.405 USD/ton. Menurut London Metal Exchange (LME), harga nikel diprediksi akan naik hingga akhir tahun 2022. Kenaikan ini menjadikan potensi nikel sebagai bagian dari strategi menghadapi resesi global.

    Di lain sisi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memprediksi bahwa resesi ekonomi global akan sedikit berdampak pada ekspor nikel Indonesia karena mengalami penurunan permintaan.

    Permintaan yang kaku untuk nikel murni dari sektor paduan masih ada, tetapi para pengusaha semakin hati-hati dalam membeli bahan baku di tengah berita resesi yang beragam.

    Meskipun demikian, ruang penurunan harga nikel terbatas karena permintaan hilir untuk nikel murni tetap kuat dan persediaan masih rendah. Ini juga menjadi pendorong pemerintah untuk mengembangkan program hilirisasi nikel. Saat ini, nikel di Indonesia diproduksi dalam bentuk bahan setengah jadi seperti NPI, FeNi, Ni-matte, MHP, dan Ni-Co sulfat.

    Sudah ada perkembangan sejak tahun 2020, produk NPI dan FeNi diolah lebih lanjut menjadi stainless steel. Sementara untuk produk MHP dan Ni-Co sulfat, akan digunakan sebagai bahan baku baterai listrik yang pabriknya masih dalam tahap konstruksi.

    Pesatnya perkembangan teknologi baterai, menjadikan proses transisi energi semakin mendesak. Nikel memiliki kelebihan dibandingkan mineral tambang lainnya, karena itu transisi energi akan bergantung pada nikel.

    Untuk itu, industri hilirisasi nikel di Indonesia perlu dikembangkan secara komprehensif. Tentu saja, dengan ini akan memberikan nilai tambah yang tinggi, juga menyerap tenaga kerja dan hal positif lain yang akan memberi pemasukan bagi Indonesia.

    Sebagai contoh, perekonomian Sulawesi Tenggara pada triwulan I 2022, tetap mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,07%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,01%.

    Tingginya pertumbuhan perekonomian terjadi selaras dengan terjaganya kinerja lapangan usaha, salah satunya yaitu lapangan usaha pertambangan dan industri pengolahan selaras dengan peningkatan permintaan nikel dan olahannya.

    Lapangan usaha pertambangan dan industri pengolahan memiliki pangsa terhadap perekonomian Sultra masing–masing sebesar 19,05% dan 7,55%.

    Tingginya kontribusi tambang dan industri pengolahan tersebut tidak terlepas dari potensi sumber daya mineral Sultra yang merupakan provinsi dengan potensi cadangan nikel terbesar di Indonesia dengan total cadangan bijih tercatat sebesar 1,87 miliar ton (Dirjen Minerba, 2020).

    Pertambangan bijih logam berkontribusi sebesar 55,43% terhadap lapangan usaha pertambangan. Sama halnya dengan pertambangan bijih logam, industri pengolahan logam dasar di Sultra memiliki pangsa terbesar terhadap lapangan usaha industri pengolahan dengan pangsa sebesar 45,53%.

    Lebih lanjut, produk industri pengolahan logam dasar di Sultra berkotribusi lebih dari 99% dari total ekspor Sultra.

    Berdasarkan pangsanya, perekonomian Sulawesi Tenggara masih didominasi oleh lapangan usaha primer, yakni lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 24,78%.

    Dan lapangan usaha pertambangan dan penggalian dengan pangsa sebesar 19,05%.

    Data dari Kementrian ESDM tersebut juga selaras dengan kondisi yang terjadi di Sultra. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dirjen Minerba (2020), terdapat total 292 IUP tambang nikel yang tersebar di Indonesia, dimana sebanyak 154 IUP berada di Sultra.

    Jumlah tersebut menempatkan Sultra sebagai daerah dengan jumlah IUP nikel terbanyak di Indonesia.

    Salah satu pemilih IUP nikel di Sulawesi Tenggara adalah PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang terletak di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan. Perusahaan tambang nikel ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah, lebih khusus pada Kabupaten Konawe Kepulauan.

    Peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara diperkirakan akan didorong oleh akselerasi pertumbuhan lapangan usaha pertambangan dan lapangan usaha industri pengolahan.

    Kinerja lapangan usaha pertambangan diperkirakan akan mengalami peningkatan untuk mendukung hilirisasi hasil pertambangan di Sulawesi Tenggara. Ini menjadi salah satu strategi Indonesia dalam menghadapi resesi global 2023.

  • Kala Kebaikan Tambang Terhalang Pemahaman

    Kala Kebaikan Tambang Terhalang Pemahaman

    Oleh: Rofingatun (BKT Metalurgi PII)

    Mineral adalah sebuah hal esensial bagi manusia. Kita butuh supply batubara untuk menghasilkan energi listrik. Butuh pula olahan tembaga, nikel, dan aluminium untuk produksi kebutuhan alat-alat elektronik dan rumah tangga. Oleh karena itu, selama kita hidup di dunia, kebutuhan akan mineral ini akan terus berlanjut melalui proses penambangan dari dalam bumi. Proses inilah yang kerap menimbulkan dinamika persepsi dan respon sosial berkelanjutan di hampir seluruh lapisan masyarakat.

    Yang perlu disadari manusia, operasi pertambangan pastilah mengubah bentang alam karena apa yang diambil berada di bawah permukaan bumi. Namun demikian, perubahan bentang alam bukanlah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan. Mengikuti berbagai aturan dan regulasi pemerintah, serta kebijakan tambang “Good Mining Practice”, proses pertambangan sangat mampu diatur hingga tidak merusak dan mampu dikembalikan ke kondisi bentang alam sebelum dilakukan penambangan.

    Akan tetapi, bagi sebagian besar orang, istilah “tambang merusak” masih menjadi konsepsi pemahaman yang mengakar. Salah satu penyebabnya adalah kekurangtahuan. Kurangnya pengetahuan tentang apa itu tambang, seperti apa teknik pertambangan dan metalurgi, apa itu reklamasi, serta masih banyak lagi ketidaktahuan yang berkaitan dengan dunia tambang. Masalah ini adalah PR besar bagi para praktisi, akademisi, dan pemerhati dunia pertambangan dan metalurgi, khususnya di Indonesia. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dan pertama yang harus berperan sebagai Ambassador atau Duta dalam menjelaskan dan mengedukasi masyarakat awam.

    Fakta bahwa Indonesia termasyhur dengan julukan “Zamrud Khatulistiwa” harus menjadi pedoman. Secara keseluruhan, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-6 dunia untuk sumber kekayaan alam. Salah satunya adalah nikel, yang menempati urutan pertama dunia. Sumber daya inilah yang perludimanfaatkan melalui hilirisasi untuk dapat tetap maju secara ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi, hingga mendorong daya saing negara secara global.

    Keawaman masyarakat akibat kurangnya edukasi dapat menimbulkan keraguan dan ancaman pada investor, khususnya para investor yang berpotensi mendorong hilirisasi tambang. Tentu hal ini juga turut mempengaruhi kecilnya peluang adanya lapangan kerja tambahan, khususnya di daerah-daerah tambang yang seringnya berada di remote area.

    Pemahaman dan edukasi soal hilirisasi perlu menjadi prioritas saat ini. Hilirisasi, baik yang dilakukan satu tahap maupun berberapa tahap, bertujuan untuk menghasilkan suatu produk atau komoditi, sehingga nilai ekonomi dan daya gunanya meningkat lebih tinggi dari sebelumnya. Aktivitas ini dapat dipastikan memberikan dampak positif terhadap kondisi perekonomian dan sosial, baik bagi daerah operasional, pusat, maupun daerah non-operasional.

    Jika Indonesia bisa semakin mendekati proses hilir, maka akan ada akselerasi yang terjadi dari sisi industri pertambangan. Pertama, Indonesia tidak akan membatasi impor, karena sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga distribusi uang hanya akan ada di Indonesia. Kedua, penelitian dan pengembangan terkait pengolahan mineral semakin baik dan banyak dilakukan. Ketiga, industri ini mendorong percepatan pemerataan pembangunan ekonomi daerah-daerah terpencil di Indonesia.

    Dan keempat sekaligus yang terakhir, yakni perluasan lapangan kerja masyarakat. Salah satu proyek hilirisasi tambang di Indonesia telah dilakukan dan berdampak positif besar tercermin oleh Grup Harita Nickel.

    Proses hilirisasi tambang, khususnya bijih nikel, saat ini tengah beroperasi di Pulau Obi yang menghasilkan feronikel dan nikel sulfat. Bijih nikel tersebut dipasok dari proses penambangan di Pulau Obi, Maluku Utara dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

    PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan dari Grup Harita Nickel di Pulau Wawonii sebagai salah satu pemasok utama bijih nikel untuk proses hilirisasi, telah menanamkan prinsip Good Mining Practice selama penambangan berlangsung. Pertambangan di Pulau Wawonii ini menjadi salah satu kontribusi peningkatan ekonomi yang sangat signifikan saat ini, baik untuk masyarakat sekitar, pemerintah daerah, maupun negara.

  • Demokrasi Dicengkram Oligarki Sebabkan Masyarakat Apatis Terhadap Perubahan

    Demokrasi Dicengkram Oligarki Sebabkan Masyarakat Apatis Terhadap Perubahan

    Oleh: Hendrawan

    Tujuh pulu tujuh tahun sudah Indonesia merdeka, dengan berbagai macam kisahnya yang tertulis dalam sejarah untuk dikenang dan dijadikan pelajaran agar semua tau betapa sulitnya memperjuangkan tanah air tercinta.

    Indonesia sejak kemerdekaannya telah melewati berbagai macam bentuk permasalahan, tantangan, dan misteri hilangnya nyawa disetiap eranya hingga mencapai era Demokrasi.

    Konsep Demokrasi jika di aktualisasikan sesuai dengan konsepnya, seharusnya menciptakan masyarakat sejahtera dan berkeadilan sosial. Akan tetapi dalam penerapannya ternyata mengalami masalah serius yang mengancam masa depan anak bangsa, yakni cengkraman oligarki yang semakin terasa.

    Oligarki adalah sebuah struktur pemerintahan di mana kekuasaan berpusat hanya pada sekelompok kecil orang.

    Melihat kondisi yang terjadi saat ini, sistem oligarki mulai menyusup ke dalam sistem demokrasi. Oligarki saat ini telah dirawat bagaikan malika oleh oknum birokrasi, sungguh sangat menghawatirkan yang dampaknya akan berimbas kepada masyarakat.

    Bau menyengat permainan dalam merawat malika (Oligarki) sudah sangat terasa di berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum, yang saat ini berada dalam genggaman mereka.

    Dalam prinsipnya, oligarki dan demokrasi sangat bertentangan. Penerapan prinsip keduanya tergantung siapa penguasa dan siapa yang memperoleh manfaat dari penguasa.

    Maraknya praktik oligarki akan membuat masyarakat makin jauh dari kata sejahtera serta mewujudkan kemakmuran rakyat.

    Pengaruh Pencitraan Di Media Sosial

    Saya sepakat dengan kata Roki Gerung yang menyatakan pembohong terbesar saat ini adalah pemerintah dalam hal ini adalah Birokrasi, mengapa demikian? dengan kekuatan dan modal mereka bisa mengendalikan opini publik, agar sesuai dengan agenda dan kepentingan mereka.

    Pemerintah saat ini dengan berbagai opini publik. Membuat rakyat dipaksa berpikir sesuai perspektif dan kepentingan mereka.

    Demi memelihara agenda dan kepentingan, para oligarki kapitalis tentu saja akan berupaya terus mencengkram kekuasaan dan harus lebih dominan dengan berbagai tujuan yang tidak lain memperkaya diri sendiri atau kelompok kecilnya.

    Kaum milenial saat ini akan merasakan dampak Kedepannya dan harus menanggung dan membayar perbutan yang telah dilakukan pendahulunya.

    Dengan modal pencitraan diberbagai media sosial yang ada, sangat tak begitu sulit untuk Mempengaruhi kaum awam yang tidak mengetahui maksud dan tujuan terselubung.

    Apatis terhadap perubahan

    Meliat kondisi masyarakat saat ini sungguh tidak sulit bagi mereka untuk membedah mindset berpikir mereka. di tengah kondisi masyarakat saat ini yang tengah pasif dan tak peduli terhadap berbagai perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

    Mendekati Pemilihan Calon Legislatif masyarakat kebanyakan tidak sadar dengan kualitas mereka karena telah diperkuat oleh iming-iming jabatan yang mereka sendiri tak sadar bahwa mereka tak lebih dari sekedar alat untuk memecahkan suara persatuan.

    Dalam perjalanannya nanti ia melewati berbagai macam tantangan dan komentar tajam yang akan membuatnya sadar bahwa ia tidak begitu diperhitungkan, yang kemudian memaksakan bertarung meski kemungkinan menang sangat kecil baginya.

    Bertarung untuk kalah lebih tepat untuknya. Jiwa bersatu untuk membawa perubahan tidak pernah terbesik didalam pikirannya yang pada akhirnya menjadikannya minoritss dalam kelompok masyarakat sekitarnya.

    Pada dasarnya dengan peraturan yang ada, seetiap masyarakat punya kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi pemimimpin. Namun sadar diri bahwa kita sebagai alat untuk mengacaukan suara persatuan sangat penting untuk ditanamkan. Karena yang lebih mengetahui kualitas, mampu atau tidaknya kita adalah diri kita sendiri.

    Jika yang tampil dan terpilih adalah sosok pemimpin dengan hanya modal pencitraan dan dari hasil manipulasi oligarki kapitalis melalui framing media, buzzer bayaran, maka apa yang bisa diharapkan bagi masa depan bangsa ini?

    Seharusnya yang menjadi pemimpin bangsa yang besar ini. memenuhi unsur terpenting, seperti berkarakter, berkompeten, berkapasitas dan visioner.

  • Basmi Budaya Money Politic dalam Memilih Pemimpin Ideal

    Basmi Budaya Money Politic dalam Memilih Pemimpin Ideal

    Oleh: Nanang Sofyan

    Pesta Demokrasi sudah tak begitu lama lagi, masyarakat akan menghadapi Pemilihan Umum (Prmilu) berupa pemilihan calon wakil rakyat dan pemimpin lainnya. Isyu seputar Pemilu sudah begitu dekat terdengar ditelinga, dan tersebar baik di dunia nyata, apa lagi di dunia maya.

    Baliho calon pemimpin dan Wakil Rakyat dengan kata-kata bijaknya untuk mempengaruhi masyarakat menunggu momen terpampang memenuhi tempat strategis untuk menarik perhatian masyarakat

    Sebagai penentu pemimpin dan wakil rakyat, masyarakat dituntut lebih teliti untuk memilih calon pemimpin. Mendset berpikir tentang budaya Money Politic segera dihilangkan dalam pikiran masyarakat.

    Meskipun untuk membasmi budaya sogok yang telah melekat kedalam pikiran masyarakat merupakan tantangan berat bagi kaum intelektual yang memegang teguh idealisme untuk membangun Negeri maupun Daerah. Namun bukan menjadi alasan untuk tidak melakukannya, karena tidak ada yang mustahil untuk bisa dicapai selama terus berusaha dan tidak melawan kodrat sebagai hamba.

    Sebagai manusia biasa, tentunya pemimpin tak akan pernah lepas dari salah dan lupa, namun hal itu tak menjadi alasan untuk membenarkan diri meski telah terjurumus kedalam kasus suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian kita harus menyadari arti penting diri kita sebagai pemilih, sehingga kita harus mampu menjadi pemilih yang cerdas.

    Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang telah mempertimbangkan Pemimpin dan Wakil Rakyat pilihannya secara obyektif. Masyarakat harus mengetahui apa sebenarnya tugas pemimpin dan bagaimana kriteria pemimpin yang ideal.

    Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat jangan sampai antikritik. Kebijakan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan masyarakat haruslah dikritik dan diperbaiki demi perkembangan dan kemajuan sebuah Negeri khususnya Daerah tercinta.

    Begitu pula dengan rakyat, jangan hanya sekedar kritik terhadap pemimpinnya. Solusi dan saran harus pula beriringan. selain itu, apresiasi atas kinerja yang baik serta keberhasilan yang telah dicapainya harus diakui.

    Menjadi pemimpin bukan sekedar mengejar jabatan dan ambisi untuk kebutuhan pribadi, melainkan kesejahteraan masyarakat umum dan bertujuan memberikan apa yang menjadi cita-cita dan impian masyarakat harus menjadi keutamaan.

    Sangat jelas bahwa menjadi pemimpin itu bukan perkara yang mudah. Mental yang kuat untuk memegang tanggungjawab atas harapan dan kepentingan masyarakat banyak harus disiapkan.