KONKEP, SULTRAGI.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii telah mengamankan seorang remaja pelaku pencurian berinial MI (14), warga Desa Tumbu-tumbu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kelulauan (Konkep).
Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripda Amran membeberkan, penangkapan terhadap MI bermula dari laporan salah seorang warga Konkep. Atas dasar tersebut, aparat langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan info, maka saya langsung mengikuti jejak pelaku sampai di titik terakhir, yaitu di Kabupaten Bombana, Kecamatan Rarowatu Utara, Kelurahan Wumbubangka,” Beber Amran (14/9).
Setalah mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian pelaku, sambung Amran, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Lantari Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap MI.
“Kemudian saya dan anggota Polsek Wawonii Aipda Yudistira dan Jumadil langsung menuju ke Polsek Lantari Jaya,” terangnya.
Amran mengatakan, atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman oenjara paling lama 7 tahun.
“Saya langsung kordinasi pihak Bapas Kota Kendari untuk dilakukan penelitian anak tersebut. Apakah bisa dilakukan diversi atau tidak, karena pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wawonii, sebanyak kurang lebih 14 TKP,” bebernya.