Kategori: Regional

  • Kepala Desa Lindo Armaya Resmi Pimpin APDESI Muna Barat

    Kepala Desa Lindo Armaya Resmi Pimpin APDESI Muna Barat

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Kepala Desa Lindo Kecamatan Wadaga, Armaya resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Muna Barat Periode 2022-2027.

    Armaya terpilih melalui Musyawasah Cabang Luar Biasa (Muscalub) ABDESI Muna Barat yang dilaksanakan di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Rabu (30/11).

    “Terimaksih kepada rekan-relan kepala desa yang telah memberikan amanah kepemimpinan kepada saya,” ucap Armaya.

    Usai terpilih, ia mengajak agar semua pihak bersatu dalam mewujudkan pemerintahan dan masyarakat desa yang maju dan sejahterah.

    Armaya berharap, APDESI Mubar dibawah kepemimpinannya dapat menjadi rumah yang nyaman, serta menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan bagi seluruh kepala desa.

    “Yang tidak kalah penting, APDESI bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun Muna Barat menjadi lebih baik,” tuturnya.

  • Pemda Mubar Akan Bangun 3 Fasilitas Olahraga di Tahun 2023

    Pemda Mubar Akan Bangun 3 Fasilitas Olahraga di Tahun 2023

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat akan membangun tiga fasilitas olahraga di tahun 2023 mendatang. Fasilitas tersebut yaitu kolam renang, lapangan futsal, dan kapangan basket.

    Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan, pembangunan fasilitas dilakukan sebagai pembenahan serta meningkatkan kualitas daerah di bidang olahraga tersebut.

    Ia menilai, kurangnya fasilitas beberapa cabang olahraga di daerah menyebabkan daerah belum maksimal dalam mengikuti event besar olahraga seperti Porprov beberapa waktu lalu.

    “Banyaknya cabang olahraga yang tidak dikuti daerah itu dikarenakan kurangnya fasilitas penunjang. Oleh karena itu, daerah akan mendukung semua keperluan dan fasilitas olahraga untuk meningkatkan fasilitas daerah itu kedepannya,” jelas Bahri, Rabu (7/12).

    “Kedepan saya juga akan bantu dukung pembentukan Cabor-cabor yang belum ada dan kita persiapkan itu, agar di event Porprov mendatang kita bisa mengisi semua nomor perlombaan,” sambungnya.

    Pemda juga akan menambah fasilitas untuk cabang olahraga yang sudah ada yang akan disalurkan melalui bantuan dana hibah. Untuk itu, Bahri meminta kepada masing-masing pengurus cabang olahraga untuk mengusulkan dana hibah yang dibutuhkan.

    “Silahkan cabor mengusulkan dana hibah. Usulannya itu meliputi program pembinaannya agar simtem itu terus berkelanjutan,” imbaunya.

  • Pj Bupati Mubar Soroti Minimnya Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

    Pj Bupati Mubar Soroti Minimnya Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

    MUNA BARAT, SULTRAGO. ID – Realisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tercatat baru mencapai 13 persen dari yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan penerimaan dari Retribusi selama tahun 2022 ini tercatat baru menyunbang 4,2 persen dari total Pendapatan Daerah.

    “Masyarakat Mubar belum ada kesadaran dalam membayar pajak, pasalnya hingga saat ini capaian pungutan khusus PBB masih 13 persen,” ujar Pj Bupati Mubar Bahri saat rapat bersama Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa di aula Kantor Bupati, Selasa (22/11).

    Untuk itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini mengarahkan Pemerintah Desa maupun Kecamatan untuk selalu aktif melakukan penagihan PBB kepada masyarakat, dan selalu melampirkan bukti pelunasannya.

    “Dalam kesempatan kali ini, bagi masyarakat yang mampu menyetor pajak 100 persen akan diberikan insentif untuk desa itu,” ucap Bahri.

    Sementara itu, Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabo mengatakan, diperlukan regulasi untuk memperkuat pemerintah desa dalam menagih masyarakat membayar pajak. Sebab tanpa regulasi dinilai akan menimbulkan masalah di masyarakat.

    Selain itu, sambung La Ode Mohirabo, Pemerintah Daerah juga perlu untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang lalai dalan pembayaran pajak.

    “Dengan adanya regulasi dari Pemerintah Daerah, diharapkan dapat membantu Pemerintah desa untuk bisa menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak. Harapkannya, 2023 regulasi tentang pembayaran pajak itu sudah diterapkan,” tutupnya.

  • Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Mubar Gelar Aksi Tanam Cabai

    Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Mubar Gelar Aksi Tanam Cabai

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) laksanakan gerakan tanam cabai dan pangan lainnya sebagai upaya pengendalian inflasi di daerah.

    Aksi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, serta berpotensi pada sumber daya lokal.

    “Pemerintah telah siapkan 100 hektare dan 100 saprodi untuk pengembangan penanaman cabai, serta setiap desa dari 11 kecamatan harus menyiapkan 1 hektare lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan cabai,” ujar Pj Bupati Mubar, Bahri.

    “Saya juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menghadapi inflasi ini agar nanti penurunan harga segera terealisasi,” sambung Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mubar, La Ode Aka berharap, dengan adanya lounching gerakan penanaman tersebut, semua masyarakat baik di wilayah daratan maupun kepulauan untuk dapat menanam cabai dan bahan pangan lainnya pada lahan tidur, lahan pekarangan, sehingga bisa menjamin ketersediaan pangan rumah tangga.

    “Kalau sudah hasil tanamannya bisa dijual, dan ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

    Dinas Ketahanan Pangan Mubar juga akan memastikan ketersediaan bahan pangan, distribusi, stabilitas harga, dan pengembangan pasca panen.

  • Raperda APBD Mubar Tahun Anggaran 2023 Disetujui Dewan

    Raperda APBD Mubar Tahun Anggaran 2023 Disetujui Dewan

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna TK II, Selasa (22/11).

    Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dipimpin Wakil Ketua 1 H Uking Djasa dan dihadiri 18 anggota. Nampak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat lingkup Pemerintahan Kabupaten Mubar juga hadir pada Paripurna tersebut.

    “Dengan disetujuinya Raperda APBD tahun anggaran 2023, pertanda bahwa adanya keseriusan dalam kerjasama dan koordinasi (DPRD) sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Pj Bupati Mubar, Bahri.

    Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 315, Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pusat untuk di evaluasi.

    Lanjut Bahri, hasil Evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati Walikota tentang APBD dan rancangan Perda. Hasil Evaluasi Gubernur kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Setelah Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” imbau Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini.

    Untuk diketahui, dalam Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 684,97 miliar dan Belanja Daerah Rp 727,35 miliar.

  • Bupati Mubar Sampaikan Rancangan APBD 2023, Berikut Rinciannya

    Bupati Mubar Sampaikan Rancangan APBD 2023, Berikut Rinciannya

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar Rapat Paripurna I bersama Pemerintah Daerah, Senin (21/11).

    Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mubar tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah.

    Bupati Mubar, Bahri memaparkan, RAPBD tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 684,97 miliar. Anggaran tersebut diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 26,82 miliar, Pajak Daerah sebesar Rp 5,59 miliar, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,99 miliar.

    Selain itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini menargetkan pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 522,76 juta, dan Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 14,72 miliar.

    Kemudian Pendapatan Transfer dalam RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 658,15 miliar, serta Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari dana SILPA tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42,38 miliar.

    Bahri menjelaskan, penyusunan RAPBD tahun 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan pasal 104 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Pada regulasi tersebut dijelaskan, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dokumen kepada DPRD 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

    “RAPBD tahun anggaran 2023 dapat dibahas guna mendapat persetujuan bersama, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Muna Barat,” ujar Bahri.

    Untuk diketahui, Rapat Paripurna I ini dihadiri sebanyak 13 anggota DPRD Mubar. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 Agung Darma dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan Ketua DPRD berhalangan hadir.

  • Bupati Mubar Serah Terima Sertifikat PJAS Aman

    Bupati Mubar Serah Terima Sertifikat PJAS Aman

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri menerima sertifikat Pangan dan Jajan Anak Usia Sekolah (PJAS) Aman Balai Pengawasan Obat-obatan dan Bahan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar, Senin (21/11).

    Usai menerima sertifikat PJAS Aman, Bupati Mubar kemudian menyerahkan kepada beberapa sekolah di Mubar yang dinilai berkomitmen terhadap keamanan pangan di lingkungan sekolahnya.

    “Sekolah-sekolah yang berkomitmen pada program keamanan pangan di Kabupaten Muna Barat dianggap sangat penting. Sertifikat PJAS Aman sebagai bentuk reword kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan program keamanan pangan di sekolahnya,” ujar Bahri.

    Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini mengatakan, program keamanan pangan pada sekolah-sekolah menjadi perioritas nasional, sebagai penjamin konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi komunitas sekolah terutama siswa.

    Melalui pemberian sertifikat ini, Bahri berharap agar sekolah dapat lebih berkomitmen terhadap pelaksanaan program keamanan pangan di lingkungannya.

    Bahri juga mengimbau agar para orang tua berperan melalui pendekatan yang baik terhadap anak dalam penyampaian informasi mengenai pangan yang bergizi. Peran serupa juga harus dilakukan oleh para guru khususnya salam melakukan pengawasan terhadap penyediaan PJAS dilingkungan sekolah.

    “Ada tiga pemeran utama dalam persoalan pangan jajanan anak sekolah yang harus mendapatkan edukasi, yakni peran orang tua, peran pengelola kantin, dan peran guru,” tuturnya.

  • Tunggakan Setoran Pajak Pemkab Mubar ke Kas Negara Capai Rp 962 Juta, Ini Penjelasan Bupati

    Tunggakan Setoran Pajak Pemkab Mubar ke Kas Negara Capai Rp 962 Juta, Ini Penjelasan Bupati

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke kas penerimaan negara dari tahun 2017 sampai 2022 tercatat sebesar Rp 962 juta.

    Bupati Mubar, Bahri menjelaskan, permasalahan pemungutan dan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2017 hingga saat ini yaitu adanya tunggakan dalam pembayaran pajak yang tersebar di beberapa Oraginisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Hal ini disebabkan bukan karena tidak membayat. Atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran OPD, namun akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.

    “Sehingga pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke Kas Penerimaan Negara,” jelas Bahri saat kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Kantor Bupati Mubar, Senin (21/11).

    Berdasarkan masalah ini, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini berharap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raha dapat terus melanjutkan kerjasama, baik di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak, monitoring dan evaluasi pajak dana desa, PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD, serta peraturan perpajakan terkait lainnya.

    “Sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

  • DPR RI Bersama OJK Sultra Dorong Perbankan Permudah KUR bagi Pelaku UMKM

    DPR RI Bersama OJK Sultra Dorong Perbankan Permudah KUR bagi Pelaku UMKM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perbankan untuk mempermudah kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

    “Melalui OJK, kami meminta untuk mengumpulkan teman-teman Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat) dalam rangka menyerap aspirasi, yaitu untuk mempermudah akses KUR,” ucap Bahtra, anggota Komisi XI DPR RI saat Reses di Kantor OJK Sultra, Rabu (13/7).

    Politisi Partai Gerindra ini juga berharap, perbankan di Sultra dapat membantu untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.

    “Dalam situasi pandemi (realisasi KUR) cenderung mengalami peningkatan, akan tetapi harus tetap kita dorong agar terjadi percepatan,” tuturnya.

    Senada, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya berharap, industri perbankan di daerah dapat terus meningkatkan kredit di sektor UMKM.

    “Khusus di Bank Sultra, memang kreditnya lebih banyak di bidang konsumtif. Namun itu akan terus kita dorong agar kedepannya dapat lebih meningkatkan kredit-kredit produktif khsusnya ke UMKM,” tuturnya

    DPR RI Bersama OJK Sultra Dorong Perbankan Permudah KUR bagi Pelaku UMKM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perbankan untuk mempermudah kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

    “Melalui OJK, kami meminta untuk mengumpulkan teman-teman Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat) dalam rangka menyerap aspirasi, yaitu untuk mempermudah akses KUR,” ucap Bahtra, anggota Komisi XI DPR RI saat Reses di Kantor OJK Sultra, Rabu (13/7).

    Politisi Partai Gerindra ini juga berharap, perbankan di Sultra dapat membantu untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.

    “Dalam situasi pandemi (realisasi KUR) cenderung mengalami peningkatan, akan tetapi harus tetap kita dorong agar terjadi percepatan,” tuturnya.

    Senada, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya berharap, industri perbankan di daerah dapat terus meningkatkan kredit di sektor UMKM.

    “Khusus di Bank Sultra, memang kreditnya lebih banyak di bidang konsumtif. Namun itu akan terus kita dorong agar kedepannya dapat lebih meningkatkan kredit-kredit produktif khsusnya ke UMKM,” tuturnya.

  • SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    KOLAKA UTARA, SULTRAGO.ID -Kedatangan satuan Divisi Infantri (Divif) 3 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Desa Woytombo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam upaya pemulihan lahan non produktif eks IUP PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) mendapat dukungan dari Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Kolut.

    “Perlu disupport penuh untuk kemudian lahan lahan non produktif tersebut ditanami, namun seharusnya kegiatan penanaman tidak hanya 1 pohon di setiap depan masuk kargo ore nikel hasil produksi ilegal mining, tapi kegiatan penanaman harus dilakukan serius untuk semua area non produktif. Harus dihijaukan semua,” ucap Ketua DPD SNNU Kolut Muhafidz, Senin (25/10).

    “Dan jika perlu masyarakat dapat kembali berkebun dan menanam tanaman jambu mete, cengkeh dan lain-lain yang dapat bernilai ekonomi bagi pemilik lahan,” sambungnya.

    Muhafidz menjelaskan, IUP PT. PDP dengan luasan lahan 850 hektar tersebut telah berakhir melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/596 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 PK/TUN/2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 314 K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

    Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor 9/B/2020/PTTUN Mks tanggal 20 Januari 2020, serta juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 17/G/2019/PTUN.KDI tanggal 14 Oktober 2019. Hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang tetap dimenangkan oleh pihak Pemda Kolut.

    Untuk itu, kata Muhafidz, pihaknya siap memberikan dukungan bibit serta mengkonsolidasikan pemenuhan bibit untuk penanaman di kawasan seluruh bekas bukaan tambang dalam area 850 Ha tersebut.

    “SNNU Kolaka Utara siap untuk secara bersama dengan pegiat lingkungan lainnya lingkup Kabupaten Kolaka Utara untuk dapat melakukan penanaman di area eks PDP tersebut, terlebih lagi area tersebut tidak berjauhan dengan garis pantai,” tuturnya.

    Pihaknya juga mengingatkan agar PT. PDP hanya berkegiatan dalam luasan konsesi 100 hektar yang dimilikinya, dan tidak melakukan kegiatan apapun di eks PDP 850 hektar. Kalaupun berkegiatan, tambah Muhafidz, maka kegiatan tersebut hanya penanaman pemulihan lahan.

    “Kami juga akan bersurat ke Panglima TNI, Kapuspomad TNI, Pangkostrad, terkait dukungan pemulihan lahan untuk secara merata ditanami pohon. Serta bersurat ke Kementerian ESDM dan Kementrian Penanaman Modal untuk tidak lagi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sudah menjadi area pemulihan lahan tersebut,” pungkasnya.