MUNA BARAT, SULTRAGO. ID – Realisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tercatat baru mencapai 13 persen dari yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan penerimaan dari Retribusi selama tahun 2022 ini tercatat baru menyunbang 4,2 persen dari total Pendapatan Daerah.
“Masyarakat Mubar belum ada kesadaran dalam membayar pajak, pasalnya hingga saat ini capaian pungutan khusus PBB masih 13 persen,” ujar Pj Bupati Mubar Bahri saat rapat bersama Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa di aula Kantor Bupati, Selasa (22/11).
Untuk itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini mengarahkan Pemerintah Desa maupun Kecamatan untuk selalu aktif melakukan penagihan PBB kepada masyarakat, dan selalu melampirkan bukti pelunasannya.
“Dalam kesempatan kali ini, bagi masyarakat yang mampu menyetor pajak 100 persen akan diberikan insentif untuk desa itu,” ucap Bahri.
Sementara itu, Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabo mengatakan, diperlukan regulasi untuk memperkuat pemerintah desa dalam menagih masyarakat membayar pajak. Sebab tanpa regulasi dinilai akan menimbulkan masalah di masyarakat.
Selain itu, sambung La Ode Mohirabo, Pemerintah Daerah juga perlu untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang lalai dalan pembayaran pajak.
“Dengan adanya regulasi dari Pemerintah Daerah, diharapkan dapat membantu Pemerintah desa untuk bisa menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak. Harapkannya, 2023 regulasi tentang pembayaran pajak itu sudah diterapkan,” tutupnya.