MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna TK II, Selasa (22/11).
Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dipimpin Wakil Ketua 1 H Uking Djasa dan dihadiri 18 anggota. Nampak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat lingkup Pemerintahan Kabupaten Mubar juga hadir pada Paripurna tersebut.
“Dengan disetujuinya Raperda APBD tahun anggaran 2023, pertanda bahwa adanya keseriusan dalam kerjasama dan koordinasi (DPRD) sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Pj Bupati Mubar, Bahri.
Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 315, Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pusat untuk di evaluasi.
Lanjut Bahri, hasil Evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati Walikota tentang APBD dan rancangan Perda. Hasil Evaluasi Gubernur kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” imbau Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini.
Untuk diketahui, dalam Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 684,97 miliar dan Belanja Daerah Rp 727,35 miliar.