Kategori: Nasional

  • Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    SURABAYA, SULTRAGO.ID – Seorang pria waraga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) tega menjual istrinya berinisial EVS (23) kepada pria hidung belang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza mengungkapkan, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri yang dikehaui sedang hamil, untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang (threesome) sudah sebanyak tujuh kali.

    Pada awalnya, ungkap Mirza, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter untuk layanan threesome dengan imbalan Rp1 juta sekali kencan.

    “Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” kata Mirzal, seperti yang diwartakan Kompas.com, Jumat (15/10).

    Pelaku diduga menjual istri sendiri, selain untuk memenuhi fantasi seksualnya, yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terimpit ekonomi.

    Sebab diketahui pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan telah menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19. Dan uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Saat ini telah dilakukan penahan terhadap pelaku. Setelah sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

    Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, Kementrian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. GMS

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, Kementrian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. GMS

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hentikan sementara aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

    Sebagaimana surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM RI Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021, penghentian tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan PT. GMS.

    Dalam surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM yang ditanda tangani Ditrektur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria itu menekankan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Direktur PT. GMS sebagai berikut.

    Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku SOP untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran/perusahaan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore ke laut serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat.

    Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air masuk kedalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

    Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 1 memenuhi baku mutu lingkungan.

    Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 2 memenuhi baku lingkungan.

    Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan Sediment Pond.

    Mengkaji ulang seluruh sistem pengelolaan air tambang PT Gerbang Multi Sejahtera dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan.

    Membuat jadwal dan melakukan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang yang ada pada izin wilayah usaha PT Gerbang Multi sejahtera.

    Segera menghentikan aliran air yang keluar dari Sediment Pond ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam Sediment Pond.

    Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pantauan,rambu-rambu keselamatan, dan peringatan.

    Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan Sediment Pond dan Pengelolaan air tambang.

    Segera melaksanakan surat Kepala Inspektur Tambang nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan butir 6 dan butir 10.

    Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah usaha IUP PT Gerbang Multi sejahtera terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah pucuk, timbunan bantuan penutup, timbunan ore, timbunan laut pada area stabil.

    Membuat dan mensosialisasikan tata cara baku penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja pada PT Gerbang Multi sejahtera.

    Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang atau air larian permukaan serta tumpahan ore di jetty PT Gerbang Multi sejahtera.

    Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi dinyatakan memadai.

    Terakhir, meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan laporan mingguan sebagai bahan evaluasi sampai dinyatakan selesai.

  • Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka yang baru-baru ini viral telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

    Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan.

    “Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan,” ungkap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

    Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

    BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

    Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

  • Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

    Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

    “Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

    Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

    “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

    Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

    Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

    “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

    Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

    Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

    Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

    “Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

    Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

  • Faisal Basri: Kebijakan Hilirisasi Hanya Untuk Mendukung Industrialisasi di China

    Faisal Basri: Kebijakan Hilirisasi Hanya Untuk Mendukung Industrialisasi di China

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pengamat Ekonomi Nasional, Faisal Basri menilai kebijakan Pemerintah terkait hilirisasi (proyek smelter) di Indonesia hanya untuk mendukung industri di China.

    Pasalnya, sejauh ini yang terjadi, hilirisasi hanya sebatas mengolah bahan baku, yang sejauh ini baru sekitar 25 persen. Namun hampir semua produk hilirisasi Indonesia diekspor, terutama ke China.

    “Jadi sekali lagi saya tekankan, hilirasasi hanya untuk mendukung industrialisasi di China dan memberika keuntungan yang setinggi-tingginya bagi mereka,” ucap Faisal saat menjadi pembicara di Core Media Discussion Core Indonesia, Selasa (12/10).

    Menurutnya, yang menjadi kelemahan Indonesia adalah, tidak adanya industrialisasi untuk menghasilkan penguatan struktur industri di dalam negeri dan mengisi hollow middle agar tidak terlalu bergantung pada bahan baku impor yang jumlahnya mencapai sekitar tiga perempat impor total.

    Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini juga menilai, Pemerintah juga telah menciptakan kegaduhan baru dengan hendak meningkatkan batas yang boleh diekspor minimal 70 persen.

    “Tidak ada gunanya juga kalau seluruhnya diekspor ke luar negeri dan seluruhnya juga dikasi tax holiday,” tuturnya.

    Padahal, sambung Faisal, proyek smelter (hilirasasi) tidak ada dalam proyek strategis Nasional. Justru yang ada adalah proyek kawasan industri smelter, diantaranya kawasan indusdtri Bantaeng, Morowali, Konawe, Pulau Obi, dan Weda Bay.

    Disebutnya, hilirisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini baru memberikan nilai tambah sebesar 25 persen.

    Selain itu, beberapa keuntungan yang diperoleh China dari proyek smelter diantaranya tidak membayar royalty, justru royalty dibayarkan oleh penambang. Kemudian, pengusaha smelter (asing) dapat laba, tidak bayar pajak badan karena dapat tax holiday (sampai 25 tahun), dan seluruh labanya dibawah pulang ke Negara asal.

    Selain itu, harga produk tambang yang dibeli perusahaan smelter sangat murah, laba lebih besar dibanding smelter di negara asalnya, karena itu perusahaan asing berbondong-bondong masuk.

    Perusahaan smelter tidak membayar PPN, semua barang yang diimpor oleh perusahaan smelter bebas bea masuk, serta bebas membawa puluhan ribu tenaga kerja asing tidak dengan visa pekerja sehingga tidak membayar pajak dan pungutan.

    “Ini mega skandal yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia. Negara dapat apa? Apakah kita akan mebiarkan pembodohan ini berlangsung terus-menerus?” pungkasnya.

  • Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.

    “Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

    Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

    Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.

    “Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

    Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

    Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

    “Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

    Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

    “Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

    Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

    Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

    Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

    “Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

    Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

  • PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) buka media senter di Jakarta Convention Center, Senayan sebagai pusat informasi seputar pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Provinsi Papua.

    Ketua PWI, Atal S Depari mengatakan, media center berfungsi untuk menyebarkan informasi hasil pertandingan PON XX Papua secara cepat dan akurat. Tidak hanya di Jakarta, Media Center PON XX juga dipusatkan di tiga cluster masing-masing di Jayapura, Kabupaten Mimika Papua dan Merauke.

    “Media Center ini tidak ada pakai APBN, saya jamin. Ini pengabdian pers untuk olahraga nasional bekerja sama PWI dengan SIWO, Sportlink, LPDUK Kemenpora, KONI dan teman-teman profesional olah raga,” terang Atal dalam sambutannya melalui aplikasi Zoom.

    Atal optimistis media center ini bisa memback-up informasi jalannya pertandingan PON di Papua.

    “Teknologi digital memaksa informasi harus cepat, kalau lambat ketinggalan. Ini baru launching dalam beberapa hari ke depan media center akan terasa fungsinya,” ucap Atal.

  • Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No.154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9).

    Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

    “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

    Alasan yang kedua, lanjut Hamdan, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa Parpol mesti sesuai dengan AD/ART Parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

    “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

    Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata. Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Senada, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

    “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Heru.

  • Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat

    Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) akan menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam sosialisasi dan pelatihan hipnotis.

    Rencana kerjasama disampaikan dalam kunjungan tim pangurus PKHI ke kantor PWI Pusat Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.

    Kunjungan tim pengurus PKHI dipimpin oleh Ketua Umum PKHI Ir. Toha Afifi, CHT, CI, didampingi Sekretaris Umum PKHI Dr. Hery Margono, SE, MBA, MM, CHt, CI.

    Kunjungan diterima oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, Ketua PWI Peduli Pusat Mohammad Nasir, dan Direktur Eksekutif Msyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Pusat Wilson Bernardus Lumi.

    Menurut Hery Margono, kunjungan PKHI ke PWI Pusat merupakan rangkaian rencana kegiatan seminar nasional yang akan diselenggrakan oleh PKHI pada 2 Oktober 2021 di Jakarta.

    Dalam seminar nasional itu, juga akan dilakukan pembentukan pengurus baru, serta dilakukan pelantikan.

    “PKHI punya visi dan misi memberi pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat aplikasi hipnotis, dan menjadikan hipnotis sebagai profesi mulia,” kata Toha Afifi.

    Saat ini di Indonesia hipnotis sudah berkembang pesat. Terapan hipnotis sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain stage/street hypnosis (hiburan), hypnotherapy (penyembuhan), medical hypnosis (medis), hypno birthing (melahirkan tanpa sakit), hypno parenting (pola asuh orangtua), hypno selling (teknik penjualan), hypno teaching (proses belajar mengajar dengan nyaman), hypno motivation (motivasi), dan hypno forensic, dan metafisika.

    Dalam kerja sama dengan PWI Pusat, tentunya PKHI akan memberikan materi yang sesuai kebutuhan dunia kewartawanan. “Nanti saya yang ikut mengajar,” kata Toha Afifi. (***)

  • Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

    Tidak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta, kini pro Moeldoko juga mengajukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

    “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” ucap Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (23/9).

    Ia mengatakan, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

    Didik menilai, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

    “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” Ungkap Didik.

    Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sebelum mengeluarkan SK, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat. Selain itu memiliki prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan.

    “Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pungkas Didik.

    Untuk diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan termohon Menkumham RI.