Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, Kementrian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. GMS

Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan akibat aktivitas penambangan PT. GMS. (Ist).

JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hentikan sementara aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sebagaimana surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM RI Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021, penghentian tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan PT. GMS.

Bacaan Lainnya

Dalam surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM yang ditanda tangani Ditrektur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria itu menekankan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Direktur PT. GMS sebagai berikut.

Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku SOP untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran/perusahaan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore ke laut serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat.

Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air masuk kedalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 1 memenuhi baku mutu lingkungan.

Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 2 memenuhi baku lingkungan.

Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan Sediment Pond.

Mengkaji ulang seluruh sistem pengelolaan air tambang PT Gerbang Multi Sejahtera dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan.

Membuat jadwal dan melakukan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang yang ada pada izin wilayah usaha PT Gerbang Multi sejahtera.

Segera menghentikan aliran air yang keluar dari Sediment Pond ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam Sediment Pond.

Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pantauan,rambu-rambu keselamatan, dan peringatan.

Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan Sediment Pond dan Pengelolaan air tambang.

Segera melaksanakan surat Kepala Inspektur Tambang nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan butir 6 dan butir 10.

Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah usaha IUP PT Gerbang Multi sejahtera terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah pucuk, timbunan bantuan penutup, timbunan ore, timbunan laut pada area stabil.

Membuat dan mensosialisasikan tata cara baku penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja pada PT Gerbang Multi sejahtera.

Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang atau air larian permukaan serta tumpahan ore di jetty PT Gerbang Multi sejahtera.

Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi dinyatakan memadai.

Terakhir, meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan laporan mingguan sebagai bahan evaluasi sampai dinyatakan selesai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *