JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19, Selasa (2/11).
Keempat SE Kemenhub tersebut adalah:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat SE ini menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021.
Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
Transportasi udara:
- Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Untuk penerbangan antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Untuk penerbangan negatif antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan divaksin minimal dosis pertama.
Transportasi Darat:
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor sebagai kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.
Transportasi laut:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Transportasi kereta api:
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Diinformasikan, ketentuan pemberian vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib surat dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan pengunjung mentati protokol kesehatan. Sementara untuk pengawasan perjalanan transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.(***)