JAKARTA, SULTRAGO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan terkait alokasi 40% (persen) dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
Kendati demikian, Gus Halim (sapaan akrab) alokasi 40% dari DD untuk BLT tersebut tetap tergantung pada kondisi masing-masing desa. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait percepatan penyaluran Bantuan Sosial yang digelar secara virtual belum lama ini.
“Kalau dihitung jumlah KPM nya tidak perlu 40 persen ya jangan dipaksakan 40 persen, dari pada kemudian tidak berhak menerima tapi mendapat BLT Dana Desa hanya karena semata-mata ingin memenuhi syarat 40 persen,” tegas Gus Halim, Kamis (17/02/2022) yang dikutip dari akun resmi Kemendes PDTT, https://www.kemendesa.go.id/.
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah percepatan pencairan BLT-DD adalah untuk memaksimalkan pendampingan penyusunan APBDes. Pasalnya, saat ini terbentur dengan polemik syarat minimal BLT-DD 40 persen dari total keseluruhan Dana Desa.
Padahal, kata Gus Halim, syarat minimal 40 persen itu tidak harus terpenuhi apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) di desa tersebut sudah mendapatkan semuanya atau sudah mendapat bantuan dari jaringan pengaman sosial lainnya.
Oleh karena itu, Gus Halim juga akan memaksimalkan pendampingan dalam meng-update terkait perubahan jumlah maupun nama KPM. Sebab banyak Kepala Desa yang masih terjebak dalam persoalan tersebut sehingga membuat pencairan BLT-DD terhambat.
“Banyak warga yang awalnya dapat BLT Dana Desa karena kehilangan pekerjaan tapi tahun ini tidak dapat dengan alasan perekonomian sudah pulih, itu demo ke Balai Desa,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan beberapa pimpinan lembaga lainnya.