Kategori: Konawe Utara

  • Pilkades Konut Digelar Serentak di Tahun 2022

    Pilkades Konut Digelar Serentak di Tahun 2022

    KONUT, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022 mendatang. Pemilihan akan dilakukan di 39 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Safruddin mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 bersifat wajib. Pasalnya beberapa Pj Kades telah melampaui dua kali kasa perpanjangan waktu menjabat.

    “Kemudian yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023, pemilihannya akan ditarik pelaksanaannya di 2022. Dalam ketentuan itu, sepanjang sudah tidak mencukupi satu tahun masa baktinya, kita tarik mundur. Tapi proses akhir masa jabatannya itu akan diakhiri setelah berakhir sesuai SK-nya,” jelas Safruddin, Senin (23/8).

    Mantan Camat Molawe ini menambahkan, rencana anggaran Pilkades sudah masuk Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Konut tahun 2022.

    “Rencananya, mulai dari proses pembentukan panitia dan pembekalan panitia sampai pada masa sosialisasi, itu kita akan laksanakan paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Oktober sampai September,” ungkapnya.

    Dari pencermatan ketersediaan anggaran saat ini, kata Safruddin, anggaran pelaksanaan Pilkades diperkirakan sangat besar, yakni mencapai Rp 2 miliar.

    “Kemungkinan kami akan melakukan perubahan bentuk pemilihannya. Tadinya pemilihan secara manual, mungkin dilakukan elektrik melalui penyediaan alat dan design penyusunan fit and propertest,” pungkasnya.

  • Alumni Akpol Angkatan 2000 Bagikan Sembako di Kepulauan Tapunopaka Konut

    Alumni Akpol Angkatan 2000 Bagikan Sembako di Kepulauan Tapunopaka Konut

    KONUT, SULTRAGO.ID – Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000 Batalion Santika Satyawda yang didampingi TNI memberikan sejumlah paket Sembako kepada masyarakat Kepulauan Tepunopaka, Kabupapten Konawe Utara (Konut), Rabu (25/8).

    Sebanyak 20 kepala keluarga memperoleh paket Sembako. Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, penyaluran bantuan tersebut disalurkan langsung dari rumah ke rumah.

    Selain menyerahkan bantuan, masyarakat juga diedukasi agar selalu mematuhi Prokes Covid-19, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengikuti program vaksinasi, serta selalu menerapkan pola hidup sehat.

    “Pemberian bantuan sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada warga masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang terdampak pandemi Covid-19,”kata AKBP Achmad Fathul Ullum.

    Alumni Akpol angkatan 2000 yang saat ini menjabat Kapolres Konut ini menuturkan, kendati donasi yang diberikan nilainya tidak seberapa, namun pihaknya berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terdampak pandemi.

    “Masyarakat merupakan mitra kepolisian dan saling membutuhkan untuk lebih memaksimalkan tugas-tugas Negara yang kami jalankan,” pungkasnya.

  • Mengaku Sebagai Pemilik IUP yang Sah, PT. AKP Nyatakan SPK yang Dikeluarkan PT. AKM Ilegal

    Mengaku Sebagai Pemilik IUP yang Sah, PT. AKP Nyatakan SPK yang Dikeluarkan PT. AKM Ilegal

    KONUT, SULTRAGO.ID – PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengklaim diri sebagai pemilik sah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga, PT. AKP dengan tegas melarang PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah koordinat IUP tersebut.

    Kuasa hukum PT. AKP, Prisky Riuzo Situru menegaskan, PT. AKP tidak pernah berubah menjadi PT. AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang menyatakan demikian. PT. AKP juga merupakan pemilik sah dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan.

    Dari hasil temuan di lapangan, kata Prisky, perusahaan yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP-OP PT. AKP berdalih telah mendapatkan SPK dari pihak PT. AKM.

    “Yang Jadi masalah adalah, titik SPK yang dikeluarkan AKM yang ditanda tangani oleh bapak Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP-OP PT. AKP, ” ujar Prisky, Selasa (24/8).

    Atas temuan itu, PT. AKP menghentikan beberapa perusahan yang beraktifitas di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan PT. AKM dan beberapa perusahaan yang menerima SPK ke Polres Konut atas dugaan illegal minning.

    “Saat ini kami juga melakukan laporan ke Polres Konut atas kegiatan tersebut yang kami anggap ada dugaan tindak pidana illegal minning dan ilegal eksplorasi sebagaimana diatur di UU minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP-OP kami PT AKP,” ujar Prisky.

    “Maka dengan itu kami Pihak PT. AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT. AKM untuk mengecek legalitas IUP-OP PT AKM ke ESDM Sultra dan Minerba pusat, apakah IUP-OP ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” imbaunya.

  • Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Konut Dikukuhkan, Ruksamin Sebagai Ketua

    Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Konut Dikukuhkan, Ruksamin Sebagai Ketua

    KONUT, SULTRAGO.ID – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Geakan Pramuka Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Irawan Laliasa resmi melantik Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Konut, Senin (23/8).

    Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, Sekertaris Daerah (Sekda) Konut H. M Kasim Pagala, serta jajaran Forkopimda dan OPD selaku anggota Mabicab Gerakan Pramuka Konut.

    Usai dilantik, Ruksamin menyampaikan tantanga generasi muda semakin hari semakin kompleks. Sehingga menurutnya, diperlukan peran serta berbagai pihak, termasuk Gerakan Pramuka dalam mengatasi permasalah tersebut.

    “Tujuan mulia pendidikan kepramukaan yaitu untuk membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mempunyai kecakapan, taat hukum dan disiplin, menjadi modal untuk terus berkarya dan berbakti,” ucap orang nomor satu di Bumi Oheo ini.

    Menurutnya, pelantikan ini merupakan upaya memantapkan organisasi, sistem manajemen dan sumber daya sehingga mampu membangkitkan gairah kegiatan kepramukaan di daerah.

    “Semoga Gerakan Pramuka ini adalah solusi pembangunan karakter dan watak pemuda yang berkepribadian serta berbudi pekerti luhur, sehingga pemuda yang berjiwa Nasional akan terwujud,” harapnya.

  • Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sultra Edukasi Warga Konut

    Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sultra Edukasi Warga Konut

    KONUT, SULTRAGO.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara mengedukasi masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengenai pentingnya penanganan wabah Covid-19.

    Dalam kegiatan ini, tim satgas melakukan peninjauan langsung kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di kelurahan Wanggudu.

    Tim satgas juga melakukan peninjauan pos PPKM isoman di Desa Punggomosi, serta melakukan vaksinasi terhadap masyarakat di Desa Labungga.

    Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya mengucap terima kasih atas kehadiran dari tim satgas Covid-19 dari Provinsi Sulawesi Tenggara di bumi Konawe Utara.

    “Alhamdulillah kita punya inovasi dalam bentuk penanganannya. Salah satunya adalah terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19,” kata Ruksamin, Sabtu (14/08/2021).

    Ruksamin juga bangga atas kunjungan tim penanganan Covid-19 dari provinsi. Kunjungan ini dalam rangka melihat langsung pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terhadap penanganan Covid-19 di Konut.

    Ruksamin bilang, Konut saat ini masuk dalam level 3 penyebaran Covid-19. Olehnya itu jika tidak masif dilakukan sosialisasi dan edukasi menangani wabah ini maka Konut akan masuk pada level 4.

    “Alhamdulillah kita punya inovasi dalam bentuk penanganannya. Salah satunya adalah terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19,” tandasnya.

  • Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Konawe Utara, SultraGo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam site Tapunopaka Kecamatan Molawe agar segera dihentikan.

    Hal itu diuraikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu Kecamatan Molawe, Kamis, (12/8).

    Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan obyek yang tengah ini sengketakan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum positif dan hukum adat. Hak ulayat (hak adat) itu adalah bentuk pengakuan negara.

    Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi keputusan sebagai rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut dan pihak yang ditembuskan.

    “Yang pertama adalah dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok samaturu yang mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah Ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam,” kata Ikbar.

    Selanjutnya, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan Pemda dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara akan dihentikan.

    “Selama dalam proses ini, DPRD Konut juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT. Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh. Seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, Royalti, atau mungkin dengan cara lain yang dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” bebernya.

    Anggota DPRD Konut, Sudiro menjelaskan, masyarakat pemilik lahan menegaskan bahwa mereka mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.

    “Maka kalau ini dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki, berarti jauh kedepan leluhur itu dan adat istiadat tolaki menurut hukum adat tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah yang ada pada tahun 2007 itu dalam hal ini camatnya masih Elvis, ini poin penting permasalahan tersebut,” tandasnya.

    “Sementara masuknya IUP Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam catatan menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan yang dimaksud tetapi tidak kesampaian,” tambahnya.

    Berdasarkan UUD No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan, itu diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Lanjutnya, hukum tentang asas hukum tidak seharusnya Permen mengintervensi UUD tentang pemerintahan dan otonomi daerah dimana disana ada Camat yang bertugas di wilayahnya.

    “Tetapi yang muncul kemudian adalah pihak Antam mengajukan gugatan ke PTUN. Apa alasannya sehingga Antam itu memilih perkara ketimbang memperhatikan langkah-langkah yang sudah diambil yang notabene Antam adalah BUMN yang punya tanggung jawab moril dalam rangka mensejahterakan rakyat. Padahal yang saya tahu sudah ada beberapa bagian kecil yang ada di Konut ini yang dibebaskan ganti ruginya oleh Antam tahun 2007. Kenapa berhenti sampai disitu dan kemudian memilih perkara jangan hanya karena kekuatan yang dimiliki PT Antam menggunakan kekuatan untuk mengintervensi masyarakat yang lemah dan tak berdaya, “tegasnya.

    Menurutnya, pembuatan berita acara bohong tengtang keputusan dari MA yang inkrah merupakan tindakan melawan hukum.

    “Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melanjutkan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, GM PT Antam Site Tapunopaka Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut bahwa PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

    “Dasar hukum dari PT. Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi, apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” jelasnya.

    Selanjutnya untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkrah tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

    “Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” tambahnya.

    Sementara wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengku mengatakan, masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut sebagai dasar laporan pada PT Antam yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Tapunopaka.

    “Menurut UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa, bentuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” tutup Elvis.

  • Ruksamin Kembali Melantik Beberapa Pejabat Administrator

    Ruksamin Kembali Melantik Beberapa Pejabat Administrator

    KONUT, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin kembali melakukan pelantikan serta pemberhentian Pejabat Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawasan Lingkup Pemerintah, Jumat (13/8). Setelah sebelumnya melantik M Kasim Pagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Aula Anawai Ngguluri Kamis kemarin.

    Sesuai Putusan Bupati Konawe Utara Nomor 342 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, beberapa yang dilantik yaitu Camat dan Sekretaris Camat Lahundape, Camat dan Sekretaris Camat Oheo, Lurah Linomoiyo Kecamatan Oheo, serta Penyusun Promosi dan Kerja Sama pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Konut.

    Ruksamin berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar mampu membawa perubahan dalam melaksanakan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat hususnya di kecamatan Oheo dan Landawe di masa pandemi Covid-19 saat ini.

    “Pelantikan hari ini hendaklah dimaknai, terutama dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan figur pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” ucap Ruksamin.

    Dalam sambutanya juga, Ruksamin mengajak seluruh instansi terkait agar lebih bersinergi dan bekerja sama mewujudkan berbagai program pembangunan di berbagai lintas sektor pada Pemerintah Kabupaten Konut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

    “Apa yang telah saya sampaikan di atas, merupakan penjabaran dari penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dimanah pungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” terangnya.

    “Ucapan terimakasih saya yang sebesar-besarnya atas jasa pengabdiannya yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama memangku jabatan tersebut”, tutupnya.

  • Bupati Ruksamin Lantik Sekda Konut Definitif

    Bupati Ruksamin Lantik Sekda Konut Definitif

    KONUT, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Ir. H. Ruksamin,ST., M.Si., IPM., ASEAN., Eng melantik Drs. H. M Kasim Pagala, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Aula Anawai Ngguluri, Konut. Kamis, 12 Agustus 2021.

    Pelantikan H. M Kasim Pagala berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konut H Ruksamin Nomor 341 Tahun 2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Konut.

    H. Ruksamin mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Kasim Pagala sebagai Sekda Konut yang menggantikan saudara Dr. dr. H. Martaya, SH., MPH akibat keputusan pemunduran dirinya.

    Foto bersama usai pelantikan Sekda Konut definitif, H. M Kasim Pagala. Foto: Ist

    “Pelantikan Sekda Konut ini bukan tanpa alasan, selain dipandang lebih mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan pemerintahan di Daerah, pun di pandang cakap serta ideal untuk melaksanakan Good Governance dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar H. Ruksamin dalam sambutannya, Kamis (12/8).

    Ruksamin juga tak lupa mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada saudara Martaya, yang telah menjalankan tugas sebagai Sekda Konut dengan baik selama kurun waktu 5 tahun.

    “Semoga amal bakti saudara dalam menjalan tugas selama ini, mendapat ganjaran dari Allah SWT sebagai amal ibadah,” ungkapnya.

    Dalam pergantian pejabat sekda tahun ini, Ruksamin mengharapkan agar kiranya Sekda terpilih lebih bersinergi dalam menjalankan tugas dan lebih memberikan peranan terbaik sebagai Jendaral Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Bumi Oheo itu.

    “Semoga Sekda yang baru dilantik dapat membantu pemerintah Konut dalam mengurus serta menjalankan segala sistem birokrasi dan administrasi dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Konut, untuk membangun Kabupaten Konut menjadi lebih baik dan berdaya saing,” harapnya.