KONUT, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin kembali melakukan pelantikan serta pemberhentian Pejabat Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawasan Lingkup Pemerintah, Jumat (13/8). Setelah sebelumnya melantik M Kasim Pagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Aula Anawai Ngguluri Kamis kemarin.
Sesuai Putusan Bupati Konawe Utara Nomor 342 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, beberapa yang dilantik yaitu Camat dan Sekretaris Camat Lahundape, Camat dan Sekretaris Camat Oheo, Lurah Linomoiyo Kecamatan Oheo, serta Penyusun Promosi dan Kerja Sama pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Konut.
Ruksamin berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar mampu membawa perubahan dalam melaksanakan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat hususnya di kecamatan Oheo dan Landawe di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Pelantikan hari ini hendaklah dimaknai, terutama dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan figur pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” ucap Ruksamin.
Dalam sambutanya juga, Ruksamin mengajak seluruh instansi terkait agar lebih bersinergi dan bekerja sama mewujudkan berbagai program pembangunan di berbagai lintas sektor pada Pemerintah Kabupaten Konut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Apa yang telah saya sampaikan di atas, merupakan penjabaran dari penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dimanah pungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” terangnya.
“Ucapan terimakasih saya yang sebesar-besarnya atas jasa pengabdiannya yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama memangku jabatan tersebut”, tutupnya.