Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan APBD Konut 2021 Resmi Ditetapkan

Bupati Konut menyerahkan dua Perda yang telah ditetapkan.

KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2021 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (19/10).

“Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini,” ungkap Bupati Konut, Ruksamin.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.

“Sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda,” ucap Ruksamin.

Untuk diketahui, setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Bupati Konut secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *