Tag: PT. Gema Kreasi Perdana

  • Pemda Konkep Terima Kunjungan Komnas HAM Soal Saling Klaim Lahan di Roko-roko Raya

    Pemda Konkep Terima Kunjungan Komnas HAM Soal Saling Klaim Lahan di Roko-roko Raya

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Muhammad Andi Lutfi bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya menyambut kedatangan utusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di kantor bupati Konkep, Kamis (17/3).

    Kehadiran Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto di Pulau Wawonii untuk menyikapi isu saling klaim lahan di Roko-roko Raya yang sempat viral di pemberitaan dan media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

    Usai pertemuan tersebut, Wakil Bupati Konkep, Muhammad Andi Lutfi membeberkan sejumlah poin penting yang disepakati bersama. Diantaranya, soal investasi dan keamanan.

    “Komnas HAM dan Pemda sepakat bahwa investasi boleh masuk ke Konkep dengan catatan tetap menjaga situasi kondisi dan keamanan daerah,” ujar Lutfi.

    Lutfi mengungkapkan, Komnas HAM mengapresiasi upaya persuasif Pemda Konkep dalam melakukan mediasi dengan warga setempat. Komnas HAM juga meminta agar penyelesaian persoalan saling klaim lahan dapat dilihat secara komprehensif dari segala aspek.

    “Pemda Konkep bersama pihak keamanan akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah saling klaim lahan. Suratnya sudah ada pada kami. Isi suratnya adalah meminta kepada pemerintah untuk memfasilitasi konsolidasi damai dalam masalah yang ada di Roko-roko Raya,” ucap Lutfi.

    Dihubungi secara terpisah, Jumat (18/3), Kepala Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep, Muhammad Rahman yang mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan, pihaknya sudah memberikan data-data kepemilikan lahan yang mereka peroleh ke Komnas HAM.

    Bahkan, kata Rahman, selain telah melihat dokumen kepemilikan lahan Wa Asina yang telah dijual ke PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pihaknya juga sudah melakukan pengukuran langsung ke lokasi.

    “Tumpang tindih sertifikat tidak ada. Yang ada hanya saling klaim saja. Saya rasa persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan bijak karena warga di lokasi semua pada dasarnya bersaudara,” tuturnya.

  • Masyarakat Desa Dompo-dompo Jaya dan PT GKP Akhirnya Berdamai Usai Dimediasi

    Masyarakat Desa Dompo-dompo Jaya dan PT GKP Akhirnya Berdamai Usai Dimediasi

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kisruh terkait tapal batas lahan antara masyarakat Desa Dompo-dompo Jaya Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) akhirnya menemui jalan damai.

    “Kami lakukan langkah-langkah persuasif agar semuanya bisa saling menahan diri dan memahami posisi agar tidak terjadi korban dan hal-hal yang tidak di inginkan,” ujar Kepala Desa Dompo-Dompo Jaya Ibnu Hajar beberapa waktu lalu.

    Di tempat yang sama, perwakilan PT GKP Musrawan menjelaskan, situasi di wilayah lingkar perusahaan sudah kondusif, tidak seperti yang ada pada video yang beredar.

    “Kami sekarang sudah bercanda-canda dan tertawa bersama masyarakat, suasana saling memaafkan juga sudah terjadi, sehingga harapan kami agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan isu ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, beredar video kisruh antara PT GKP dan masyarakat terkait tapal batas lahan di Desa Dompo-dompo Jaya. Terkait hal itu, Kepala Desa Dompo-dompo Jaya sudah melakukan upaya mediasi dan situasi sudah kembali membaik.

  • PT GKP Resmi Kantongi RKAB Sejak 17 Februari 2022

    PT GKP Resmi Kantongi RKAB Sejak 17 Februari 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah memikiki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

    Dokumen RKAB tahun 2022 PR GKP ini dikeluarkan melalui surat nomor T-765/MB.04/DJB.M/2022 tertanggal 17 Februari 2022.

    Humas PT GKP Marlion menjelaskan, persetujuan RKAB PT GKP tahun 2022 ini meliputi aspek teknis lingkungan dan tenaga kerja pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keuangan dan aspek lain yang tidak lepas dalam persetujuan Kementerian ESDM.

    Estimasi perhitungan sumber daya cadangan dan cadangan dalam RKAB tahun 2022 yang telah disetujui ini akan dipergunakan sebagai acuan kerja PT GKP sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Surat Kementrian ESDM.

    Estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan milik PT GKP tersebut dilakukan oleh compotent person yang memiliki kompetensi dalam estimasi tipe komoditas.

    “Jadi yang menghitung sumber daya dan cadangan ini adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakulan perhitungan yang berdasarkan SNI dan kode KCMI,” jelas Marlion, Jumat (4/3).

    “Dengan adanya RKAB ini PT GKP telah memiliki wewenang untuk beroperasi sesuai dengan sumber daya yang telah diberikan oleh kementeria ESDM RI,” pungkasnya.

  • Warga Sambut Gembira saat Alat Berat PT GKP Tiba di Lokasi Pembuatan Jalan Hauling

    Warga Sambut Gembira saat Alat Berat PT GKP Tiba di Lokasi Pembuatan Jalan Hauling

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Ratusan warga menyambut gembira masuknya alat berat milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk pembuatan jalan hauling di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (3/3).

    Seperti yang terlihat dalam video yang diterima awak media ini, terlihat ratusan warga yang didominasi ibu rumah tangga itu nampak bertepuk tangan saat mengawal masuknya alat berat di lokasi pembuatan jalan hauling.

    Usai alat berat PT GKP masuk, warga berkumpul dan bercengkrama bersama pihak perusahaan. Momen tersebut juga terlihat diwarnai canda dan tawa dari warga, terutama emak-emak yang nampak paling antusias.

    Sebelumnya, sempat terjadi peristiwa penghalangan masuknya alat berat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

    Namun situasi terkendali setelah diberikan penjelasan dan adanya mediasi terhadap beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Terungkap, lahan yang diklaim milik beberapa warga itu dari pihak keluarga La Dani, ternyata telah dibeli secara sah oleh PT GKP. Hal itu dibenarkan oleh Camat Wawonii Tenggara Iskandar.

    “Saya ikut turut serta menyaksikan proses pembukaan jalan oleh perusahaan. Menyatakan, bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut dari Wa Asinah dengan cara dibeli secara resmi yaitu jual beli lahan,” ujar Iskandar.

  • Camat Wawonii Tenggara Sebut PT GKP Beli Lahan Warga Secara Resmi

    Camat Wawonii Tenggara Sebut PT GKP Beli Lahan Warga Secara Resmi

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Polemik persoalan lahan antara beberapa warga dan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini statusnya semakin jelas.

    Terungkap, lahan yang diklaim milik beberapa warga itu dari pihak keluarga La Dani, ternyata telah dibeli secara sah oleh PT GKP. Hal itu dibenarkan oleh Camat Wawonii Tenggara Iskandar.

    Diketahui Iskandar secara hukum memiliki wewenang atas jabatannya sebagai PPATS untuk membuat dan mengesahkan jual beli lahan.

    “Saya ikut turut serta menyaksikan proses pembukaan jalan oleh perusahaan. Menyatakan, bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut dari Wa Asinah dengan cara dibeli secara resmi yaitu jual beli lahan,” ujar Iskandar, Rabu (2/3).

    Terkait hal itu, pihak keluarga La Dani yang mengklaim bahwa lahannya diterobos alat berat PT GKP terbantahkan. Sebab lahan yang diklaim oleh La Dani dan keluarganya itu merupakan sah secara hukum milik Wa Asinah yang kemudian dijual ke perusahaan.

    Diberitakan sebelumnya, pada 1 Maret 2022, beberapa orang dari pihak keluarga La Dani menghalangi aktivitas alat berat milik PT GKP.

    Hal itu terjadi saat alat berat perusahaan dikerahkan untuk melakukan pembersihan lahan yang akan dijadikan jalur houling.

    Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi Hasan, turun ke lokasi bertemu langsung memediasi warga terkait persoalan saling klaim lahan.

    Humas PT GKP Marlion yang ditemui terpisah juga membantah tudingan pihak perusahaanya telah mengotor aliran sungai akibat dari aktivitas alat berat.

    “Ini merupakan tuduhan tanpa dasar sampai menyebut perusahaan mengotori sungai. Bahkan, perusahaan sudah ada program akan membangun tanggul-tanggul air di sekitar area perusahaan. Tujuannnya agar kualitas air yang berada di sungai tersebut tetap terjaga atau tercemar,” jelas Marlion.

  • Tokoh Masyarakat Roko-roko Raya Sayangkan Pernyataan Ketua Adat Sara Wawonii Soal PT. GKP

    Tokoh Masyarakat Roko-roko Raya Sayangkan Pernyataan Ketua Adat Sara Wawonii Soal PT. GKP

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Tokoh masyarakat Desa Roko-roko Raya, Sulvan sangat menyayangkan pernyataan Ketua Tokoh Adat Sara Wawonii yang meminta PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) angkat kaki dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Sulvan juga menyoroti perkataan Katua Adat Sara Wawonii di salah satu media online yang meminta Bambang Murtiyoso dan Hendra Surya dari manajemen PT. GKP karena dianggap sangat meresahkan.

    “Kami sangat menyayangkan sikap asal bicara dari Ketua Adat Sara Wawonii Abdul Salam yang mengatakan bahwa belum jalannya usaha tambang GKP karena salah pimpinannya. Pernyataan itu sangat keliru,” ucap Ketua Asosiasi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) ini, Selasa (1/2).

    Sulvan mengungkapkan, masyarakat Roko-roko Raya dan sekitarnya sangat mengenal sosok Bambang dan Hendra dengan segala sepak terjangnya dalam membangun PT. GKP dan Desa Roko-roko.

    “Pak Bambang kita kenal orang yang ramah, tegas dan sangat komunikatif dengan karyawannya maupun masyarakat sekitarnya, mau turun lapangan dan tidak segan berkunjung ke rumah tokoh-tokoh adat, masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan, maupun pemerintahan setempat,” ungkap Sulvan.

    “Kami di Roko-roko raya, justru tidak pernah mengenal Ketua Adat Wawonii karena tidak tinggal di Wawonii dan tidak dikenal rakyatnya. Harusnya tokoh adat seperti dia menyampaikan dengan tutur kata yang arif, mengajak damai rakyatnya, dan merangkul investasi. Tapi dibalik pernyataannya, terkesan adanya sarat dan kepentingan pribadinya kedepan dengan cara bersaing yang tidak sehat untuk menjatuhkan orang yang selama ini kami kenal baik dan bisa memimpin,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya di salah satu media online, Ketua Tokoh Adat Sara Wawonii Abdul Salam meminta kepada Harita Group yang merupakan induk perusahaan PT.GKP agar menarik Bambang Murtiyoso dan Hendra Surya dari manajemen PT. GKP karena dinilai sangat meresahkan. Abdul salam juga menegaskan, jika Harita Group tidak memberikan solusi, maka ia meminta PT. GKP angkat kaki dari Pulau Wawonii.

  • Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) menemui dan berdialog dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Masa yang berunjuk rasa adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii yang meminta Bupati Konkep membatalkan MoU dengan PT. GKP yang telah diteken beberapa waktu lalu.

    Dihadapan mahasiswa, orang nomor satu di Pulau Wawonii ini mengungkapkan, ruang untuk pertambangan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konkep tidak bisa dihilangkan. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii sudah ada sejak Konkep belum menjadi wilayah kabupaten.

    “Setelah kita komunikasikan dengan kementrian ATR-BPN terkait dengan ruang tambang dalam RTRW, kalau tambang dihilangkan, saya yakin hari ini RTRW kita tidak selesai. Kalau tidak selesai, seluruh proses-proses pembangunan kita adalah pelanggaran, karena tidak ada payungnya,” ungkap Amrullah.

    “Kenapa MoU ini kita adakan, saya sampaikan, tidak ada lagi celah kita untuk menolak tambang di Wawonii. Tapi mari kita minimalisir terkait dampak-dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan,” tegasnya.

    Terkait dengan izin lingkungan, bupati mengaku telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memproses dan mengeluarkan izin lingkungan.

    Dijelaskan, kewenangan yang dimiliki Pemda termasuk perizinan, apa bila mendapat teguran dua kali dari Pemerintah setingkat di atasnya dalam hal ini Pemprov, kewenangan tersebut dapat dicabut dan diambil alih.

    “Jadi kalau kita tidak mengeluarkan izin lingkungan, dua kali kita ditegur dan kita tidak lakukan, maka provinsi berkewenangan atau berhak mengeluarkan izin lingkungan tersebut,” jelas Amrullah.

    Tidak hanya itu, sambungnya, Pemda dalam hal ini bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan sanksi administratif.

    Sehingga, ia kembali menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi bupati, wakil bupati maupun anggota dewan dalam penanda tanganan MoU yang dilakukan. Namun MoU dilakukan sebagai upaya Pemda memikirkan masa depan daerah beserta generasi penerusnya.

    “Dari pada ditambang saja, kenapa tidak, lebih baik kita berdirikan smelter. Itulah posisi tawar kami (Pemda) kepada investor. Anda masuk menambang, namun jawab juga kepentingan kami terkait masa depan generasi penerus kami,” pungkasnya.

  • Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampaikan beberapa poin penting terkait isi lembaran perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diteken beberapa waktu lalu.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Safiuddin Alibas menyampaikan, isi dari MoU berkaitan dengan rencana kegiatan usaha perusahaan pertambangan berbendera PT. GKP dengan Pemda setempat.

    “Dalam Mou tersebut, secara umum gambarannya adalah, yang pertama dasar hukum, kedua maksud dan tujuan, rencana kegiatan usaha, program pengembangan masyarajat, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep), kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP), jangka waktu, pengakhiran, perselisihan, korespondensi, ketentuan lain, dan penutup,” papar Safiuddin dihadapan massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Ia menyampaikan, pada poin maksud dan tujuan, dengan mempertimbangkan ketentuan dasar hukum, PT. GKP dapat menjalankan rencana kegiatan usahanya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    “Nota kesepahaman ini dibuat oleh para pihak untuk saling membantu dan saling menjaga, untuk terciptanya kondisi usaha yang aman, lancar serta kondusif sehingga pihak kedua dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain kegiatan usaha pertambangan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji nikel atau smelter, dan atau rencana pengembangan kawasan industri,” ungkapnya.

    Pada poin rencana kegiatan usaha, sambung Saifuddin, pertama, pihak kedua wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan badan atau pemerintah yang berwenang.

    Kedua, pihak kedua akan mengembangkan kegiatan usahanya. Usaha yang dimaksud meliputi usaha pertambangan, pembangunan smelter dan pengembangan kawasan industri.

    Kemudian, dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak pengapalan pertama usaha pertambangan, pihak kedua akan menunjuk pihak lain yang mempunyai pengalaman dan kemampuan dan melakukan kajian-kajian yang relevan yang diperlukan dalam rangka memulai rencana kegiatan-kegiatan terkait persiapan pembangunan smelter dan persiapan pembangunan kawasan industri.

    “Berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan secara tehnis ekonomi dan sosial layak dan telah mendapat persetujuan izin dan atau izin dari pihak berwenang, maka dalam waktu tiga bulan akan melaksanakan pekerjaan pematangan lahan tapak atau pondasi pembangunan smelter dan selambat lambatnya dalam waktu enam bulan harus peletakan batu pertama,” jelas Saifuddin.

    Pada poin program pemberdayaan masyarakat, pihak kedua menyusun program pemberdayaan masyarakat atau CSR. Penyusunan program pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan anggaran, dana, waktu dan kemampuan pihak kedua sebagaimana diatur dalam anggaran dasar pihak kedua dan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep). Pertama, berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    Kedua, membantu terciptanya suasana lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

    Ketiga, memfasilitasi proses pengurusan perizinan dan atau persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak kedua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP) yaitu, pertama, melaksanakan rencana kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan badan atau lembaga pemerintah yang berwenang.

    Kedua, mengutamakan serapan tenaga lokal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing, peralatan pendukung, serta sumberdaya lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak kedua.

    Ketiga, mengirimkan tenaga kerja dan atau personil, serta peralatan pihak kedua untuk melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Keempat, menggunakan akses-akses jalan yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Kelima, menunjuk dan mengangkat perwakilanya yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan rencana kegiatan usaha.

    Keenam, melakukan pengurusan seluruh persyaratan dan atau perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    “Demikian beberapa hal yang krusial dalam nota kesepahaman ini,” tutup Safiuddin.

  • Himapindo Sebut Smelter PT. GKP Bisa Jadikan Konkep Sentrum Ekonomi Indonesia Timur

    Himapindo Sebut Smelter PT. GKP Bisa Jadikan Konkep Sentrum Ekonomi Indonesia Timur

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia (Himapindo) Korwil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Zainul menilai, keberedaan pabrik pengelolaan dan pemurnian nikel (smelter) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) nantinya bisa menjadi sentrum ekonomi di wilayah Indonesia Timur.

    Ia menjelaskan, Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia. Industri ini sangat berpengaruh dalam kemajuan teknologi Indonesia dan pemasukan anggaran Negara.

    “Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri di kenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki produksi dan cadangan nikel terbesar di Indonesia, namun belum mampu mengantar pertumbuhan ekonomi di wilayah Timur Indonesia,” terang Zainul, Rabu (6/10).

    Ia menilai, upaya pembangunan smelter sebagai amanat undang-undang dalam mendorong upaya hilirisasi dunia pertambangan, bisa membawa Konawe Kepulauan menjadi Sentrum pembangunan ekonomi Nasional khususnya Indonesia Timur. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Konawe Kepulauan baru tertopang oleh konsumsi atau belanja pemerintah daerah (Pemda) ketimbang investasi maupun pembangunan infrastruktur.

    “Pemerintah daerah perlu membangun kerja sama yang kuat dan mengikat dengan direksi PT. Gema Karya Perdana atau GKP dalam upayanya meningkatkan taraf hidup masyarakat daerahnya,” kata Zainul.

    Ia menambahkan, Konkep sebagai kabupaten dengan wilayah paling strategis sebagai jalur pertambangan dapat berkembang pesat. Dan nantinya, bisa menjadi sentrum perekonomian yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Wawonii dan Sulawesi Tenggara secara umum.

    “Peran-peran krusial pemuda dan mahasiswa khususnya mahasiswa Konkep tentunya diharapkan untuk terus melahirkan ide dan gagasan gemilang sebagai sosial kontrol, agar kedepannya komitmen serta kerja sama Pemerintah Daerah dan PT. GKP menjadi maksimal,” tutupnya.

  • Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii, Berdampak Kesejahteraan atau Sebaliknya?

    Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii, Berdampak Kesejahteraan atau Sebaliknya?

    Oleh; Rian Rinaldi

    Polemik keberadaan perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perdebatan serius beberapa pekan terakhir.

    Beberapa kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan terus menyuarakan penolakan anak perusahaan Harita Group itu beroperasi di Wawonii. Namun tidak sedikit pula kelompok masyarakat yang mendukung agar PT. GKP melangsungkan aktivitas penambangan di wilayah mmereka.

    Aksi penolakan kerap dilakukan sebagian masyarakat dan aktivis lingkungan dikarenakan mereka menilai, aktivitas penambangan di Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas wilayah 715 kilometer persegi, bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Alasan penolakan juga didasari oleh kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sebab kegiatan penambangan dinilai akan merusak kawasan pesisir termasuk ekosistemnya, meningkatkan kerawanan bencana, serta mengancam sumber air bersih. Dan yang dianggap paling merasakan dampak buruk dari kegiatan tambang adalah nelayan dan petani di sekitar lokasi penambangan.

    Mengingat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pembangan mineral, cukup beralasan jika sebagian masyarakat bahkan aktivis lingkungan dengan keras menyuarakan penolakan. Namun kita juga harus dengan adil mengakui bahwa tidak selamanya kegiatan penambangan hanya membawa dampak buruk, tetapi ada pula dampak positif, khususnya bagi kehidupan sosial dan ekonomi yang menjadi alasan sebagaian masyarakat mendukung kegiatan penambangan di wilayahnya.

    Aktivitas perusahaan di sektor pertambangan akan membuka lapangan pekerjaan yang besar, khususnya bagi masyarakat lokal atau masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

    Aktivitas pertambangan juga dapat mendorong meningkatnya kegiatan UMKM di masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak hanya berkesempatan untuk menjadi tenaga kerja pada industri pertambangan, tetapi dimungkinkan pula menjadi rekan bisnis perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka.

    Kemudian, pendapatan masyarakat di wilayah  pertambangan secara umum akan meningkat karena  efek dominan dari keberadaan perusahaan telah mampu mendorong dan menggerakkan sendi-sendi ekonomi masyarat.

    Selain itu, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan diwajibkan menajalankan tanggung jawab sosial atau program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan oleh mayarakat. Sehingga, perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Idealnya seperti itu.

    Dampak positif atau pun dampak negatif yang akan ditimbulkan jika kegiatan penambangan dilakukan di Pulau Wawonii, sebenarnya PT. GKP sudah punya jawaban untuk meyakinkan masyarakat. Mengingat group Harita bukan perusahaan yang baru bergerak di sektor pertambangan.

    Sebagai referensi, kita bisa melihat kegiatan Harita Nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dimana perusahaan raksasa itu tidak hanya melakukan kegiatan penambangan namun juga telah membangun fasilitas pengelolahan dan pemurnian nikel (smelter) melalui perusahaan di bawah naungannya PT Halmahera Persada Lygend. Hal tersebut berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang sangat besar.

    Selain itu, kondisi sosial ekonomi masyarakat Pulau Obi Halmahera Selatan mengalami perubahan signifikan sejak adanya kegiatan industry pertambangan. Rata-rata pendapatan masyarakat dan aktivitas UMKM meningkat, serta kemajuan di sektor pendidikan dan kesehatan karena dukungan perusahaan dan pemerintah setempat di sektor tersebut cukup konsisten.

    Sementara dari sisi dampak kerusakan lingkungan, group Harita juga punya rekam jejak yang bisa dijadikan referensi. Salah satunya kegiatan reklamasi pasca tambang yang dilakukan anak perusahaannya di Kalimantan Timur. Dimana, revegetasi dan reklamasi lahan pasca tambang yang dilakukan di konsesi Lana Harita Indonesia menjadi proyek percontohan reklamasi pasca tambang di Indonesia.

    Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Harita Group di beberapa wilayah di Indonesia hanyalah sebuah referensi khususnya bagi masyarakat Pulau Wawonii yang rencananya akan menjadi lokasi kegiatan penambangan PT. GKP.

    Pertanyaan yang masih menjadi akar pro kontra tentang keberadaan PT GKP hingga saat ini, jika aktivitas penambangan mineral dilakukan, apakah akan berdampak pada kesejahteraan atau justru menjadi bencana bagi masyarakat Pulau Wawonii?

    Menurut penulis, dari berbagai rekam jejak aktivitss perusahaan tabang di beberapa daerah di Indonseia, pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui komitmen bersama antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah setempat.

    Bagi masyarakat, setiap keputusan harus dilandasi dengan berbagai pertimbangan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Sebab masyarakat sekitar lokasi pertambangan lah yang paling merasakan dampak, sejahtera atau justru sebaliknya.

    Bagi perusahaan, kegiatan penambangan dilakukan dengan memperioritaskan tanggung jawab sosial maupun lingkungan. Perusahaan jangan hanya menikmati sendiri manfaat dari hasil mengeruk kekayaan alam, namun yang terpenting masyarakat juga harus merasakan manfaatnya.

    Kemudian yang terpenting adalah peran Pemerintah. Pemerintah harus menjadi pengarah dan mengatur jalannya kegiatan pertambangan dengan baik dan benar. Setiap regulasi yang dibuat Pemerintah diharapkan selalu pro terhadap masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama.

    Penulis adalah Sekretaris Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Halu Oleo (UHO).