KENDARI, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah memikiki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Dokumen RKAB tahun 2022 PR GKP ini dikeluarkan melalui surat nomor T-765/MB.04/DJB.M/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
Humas PT GKP Marlion menjelaskan, persetujuan RKAB PT GKP tahun 2022 ini meliputi aspek teknis lingkungan dan tenaga kerja pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keuangan dan aspek lain yang tidak lepas dalam persetujuan Kementerian ESDM.
Estimasi perhitungan sumber daya cadangan dan cadangan dalam RKAB tahun 2022 yang telah disetujui ini akan dipergunakan sebagai acuan kerja PT GKP sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Surat Kementrian ESDM.
Estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan milik PT GKP tersebut dilakukan oleh compotent person yang memiliki kompetensi dalam estimasi tipe komoditas.
“Jadi yang menghitung sumber daya dan cadangan ini adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakulan perhitungan yang berdasarkan SNI dan kode KCMI,” jelas Marlion, Jumat (4/3).
“Dengan adanya RKAB ini PT GKP telah memiliki wewenang untuk beroperasi sesuai dengan sumber daya yang telah diberikan oleh kementeria ESDM RI,” pungkasnya.