Tag: Polda Sultra

  • GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, resmi diganti sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto berdasarkan surat telegram nomor ST/2278/X/KEP/202.

    Sejak dilantik per 28 Agustus 2020 menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra menilai Yan Sultra meninggalkan beberapa catatan kasus penting yang terbengkalai. Hal ini disampaikan Ketua Kaderisasi GPM, Aksaruddin saat menggelar konferensi pers di Wisma Bung Karno, Kendari (12/11).

    “Kita apresiasi kinerja Pak Yan tapi kita juga memberikan rapor kuning atas kepemimpinannya sehingga hal ini bisa dituntaskan oleh Kapolda Baru,” ucap aktivis yang akrab disapa Bung Ochyt ini.

    Selama menjabat Kapolda Sultra, Yan Sultra dianggap gagal menyelesaikan kasus penembakan 2 mahasiswa UHO dalam tragedi demonstrasi RUU KPK (29 September 2019) di halaman gedung DPRD Sultra.

    “Catatan kelam ini akan terus menjadi legacy bagi institusi Polda Sultra, terlebih lagi pada saat kejadian Pak Yan ini menjadi Komando Lapangan sehingga secara hirarki bertanggungjawab atas penembakan yang dilakukan oleh bawahannya. Tentu selain kasus tersebut masih banyak kasus represif kepolisian dalam menghadapi masa demonstrasi,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa laporan aduan penambangan ilegal yang tidak mengalami perkembangan proses menambah catatan buruk mantan Kapolda ini. Sebut saja Dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Trisula Bumi Anoa dengan kontraktor tambang PT Bumi Berkah Sejahtera yang telah dilaporkan ke Polda Sultra.

    “Melalui Diskrimsus dugaan aktivitas ilegal PT. Trisula sudah dinyatakan status perkara naik ke tahap lidik dan menemukan beberapa bukti sehingga melakukan police line atas 7 dump truck dan 23 tumpukan ore nikel. Namun hingga kini belum memiliki kejelasan perkembangan kasus,” ungkapnya.

    “Artinya unsurnya sudah cukup untuk segera menetapkan tersangka hingga penahanan terhadap Direktur sebagai penanggungjawab manajemen perusahaan. Penahanan dilakukan demi untuk kepentingan penyidikan, demi untuk kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya menambahkan.

    Kasus lain yang tidak mampu dituntaskan Yan Sultra (eks Kapolda Sultra) terkait dugaan korupsi belanja makan dan minum rapat DPRD Sultra tahun anggaran 2020. Inspektorat Sulawesi Tenggara menemukan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

    “Kasus ini telah ditutup dengan alasan si terduga telah mengembalikan hasil korupsi padahal dalam UU Tipikor pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana sebab korupsi masuk kategori delik formil” terang Ochyt.

    Beberapa catatan buruk kinerja tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi bagi Kapolda baru Sulawesi Tenggara untuk lebih baik memberikan pelayanan publik.

    “Jadi Pak Teguh sebagai Kapolda baru nantinya, jika tidak mampu menuntaskan kasus seperti Pak Yan maka mending balik kanan aja deh. Mundur dari jabatan lebih terhormat dibanding menorehkan catatan yang lebih buruk dari sebelumnya,” tutup Ochyt.

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi 173 perwira dalam jabatan baru.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

    Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada enam jenderal bintang dua (Irjen) yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Diantaranya, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang sebelumnya menjabat Kapolda Sultra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bangka Belitung.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sultra saat ini dijabat oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang sebelumnya dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN).

    Kemudian Irjen Pol Nana Sujana yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara ditunjuk dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sulawesi Utara ditempati oleh Irjen Pol Mulyanto yang sebelumnya menempati posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lamdiklat Polri.

    Selanjutnya Irjen Pol Nanang Avianto dari Kakorsabhara Baharkam Polri ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.

    Kemudian Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Irjen Pol Suntana yang sebelumnya menjabat Wakabaintelkam Polri.(***)

  • Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Bawa 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu

    Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Bawa 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Satgas Narkotika Ops – Sikat Anoa 2021 berhasil menangkap pengedar narkotika di Jalan Kapten Pierre Tandean Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/10).

    Tersangka adalah Muslimin, tertangkap membawa satu sachet narkotika jenis shabu seberat 2,06 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan lagi empat sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 79, 52 gram di Kos Mira, Jalan Pandjaitan Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

    Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Lidik Ops. Sikat Anoa 2021 yang dipimpin Kasatgas Narkotika melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/10) sekira 18.42 Wita, Tim Lidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target lelaki bernama Muslimin.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

    Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar tersangka di Kos Mira, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat sachet yang disimpan di dalam jaket merek Nike warna merah hitam yang tergantung di belakang pintu kos. Selain itu, Tim Lidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1.550.000.

    “Tersangka Muslimin merupakan bagian dari jaringan antar provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi melalui handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari,” jelas Dolfi.

    Saat ini tersangka telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi adm. sidik, riksa urine dan darah, riksa barang bukti di Labfor dan gelar perkara.

    Atas kejahatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

  • Polda Sultra Segera Terbitkan DPO Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep

    Polda Sultra Segera Terbitkan DPO Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memasukan Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IJP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pasalnya, tersangka kasus penggelapan dana kas operasional Bank Sultra senilai Rp 9,5 miliar itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sultra.

    Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebelumnya kuasa hukum IJP menyampaikan akan menghadiri panggilan penyidik pada 6 Oktober kemarin. Namun sampai saat ini IJP tidak hadir dan tidak ada konformasi.

    “Kemungkinan Minggu depan kita aka terbitkan DPO,” singkatnya, Kamis (7/10).

    Sebelumnya, dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp 9,6 miliar raib diduga dikorupsi. Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.

    Dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp9,6 miliar diduga mengalir ke investor, istri pejabat bank, hingga kepala desa. Sedangkan IJP yang menjabat Kacab Bank Sultra Konkep tahun 2018 sampai 2020 ditetapkan sebagai tersangka.

  • Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan secara paksa ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati meninggalnya Randi dan Yusuf di Mapolda Sultra, Senin (27/9).

    Pantauan awak media, pihak kepolisian memukul mundur ratusan demonstran dari Bundaran Gubernur Sultra hingga di area depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

    Demonstran yang enggan membubarkan diri sesekali melakukan lemparan batu, lalu dibalas dengan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian.

    Sampai pada pukul 21.25 Wita, polisi dan demonstran masih bersitegang di depan Kantor BPN kota Kendari, Jln H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, kota Kendari.

    Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto yang berada di lokasi belum bisa berkomentar banyak saat dimintai keterangan.

    “Sebentar yah masih kerja,” ucapnya.

  • Kericuhan Unjuk Rasa Masih Berlangsung, Polda Sultra Segera Bubarkan Paksa

    Kericuhan Unjuk Rasa Masih Berlangsung, Polda Sultra Segera Bubarkan Paksa

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Senin (27/9), aksi unjuk rasa peringatan dua tahun tragedi “September Berdarah” di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berlangsung ricuh.

    Pantauan awak media, hingga menjelang malam, ribuan masa aksi masih bersitegang dengan aparat kepolisian. Bukan hanya batu, masa juga menggunakan kayu, botol dan alat ketapel untuk melempari petugas.

    Petugas kepolisian yang berjaga pun terus mengingatkan masa agar tidak melempar batu ke arah petugas.

    “Adek-adek awas jangan lempar batu, sekali lagi kami sampaikan jangan lempar batu,” berulang kali petugas memperingatkan demonstran menggunakan mobil pengeras suara.

    Bahkan petugas beberapa kali menembakkan peruluh gas air mata untuk memukul mundur masa yang terus melempari petugas dengan batu.

    Kabid Humas Polda Sultra yang dibubungi awak media menyampaikan, jika masa tidak membubarkan diri hingga menjelang malam, pihaknya akan mengambil tindakan pembubaran secara paksa.

    “Kalau sudah malam, berdasarkan ketentuan, ya kita bubarkan,” kata Ferry.

    Untuk diketahui, bentrokan antara masa dan petugas yang terjadi bermula saat masa memaksa masuk di area Polda Sultra. Karena kesal dihalangi petugas, masa pun melempari pihak aparat kepolisian yang berjaga dengan batu.

    Salah satu masa berinisial M diamankan petugas karena diduga sebagai pemicu aksi lempar batu (foto: Lutfi).

    Petugas juga sempat mengamankan satu orang masa berinisial M yang diduga sebagai pemicu aksi lempar batu.

    “Ya, tadi kita amankan. Tapi tadi sudah dilepas,” ucap Ferry.

  • Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Senin (27/9), Ribuan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.

    Pantauan awak media ini, bentrokan terjadi saat ribuan mahasiswa memaksa masuk di area Polda Sultra. Bahkan sebagian masa bertindak anarkis dengan melempar batu ke arah petugas.

    Polisi yang berjaga, dilemgkapi mobil pengurai masa (water canon) berusaha menghalangi masa yang mencoba masuk. Petugas juga terlihat beberapa kali menembakkan gas air mata untuk memukul mundur masa masa aksi.

    Hingga berita ini diterbitkan, ribuan masa aksi yang tergabung dalam aksi unjuk rasa peringatan 2 tahun meninggalnya Randi dan Yusuf masi memenuhi jalan dari Bundaran Gubernur sampai depan Mapolda Sultra.

  • Operasi Patuh Anoa Akan Berlangsung Hingga 3 Oktober, Ini Targetnya!

    Operasi Patuh Anoa Akan Berlangsung Hingga 3 Oktober, Ini Targetnya!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa mulai hari ini, Senin (20/9). Kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini akan berlangsung hingga 3 Oktober 2021.

    Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, Operasi Patuh dilaksanakan menjelang Hari Lalulintas Bhayangkara ke-66. Hal ini bertujuan meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalulintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap di wiliyah Sultra.

    “Dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka akan dilakukan giat Baksos, giat edukasi protokol kesehatan, serta giat penerangan dan penyuluhan kepada masayarakat,” ucap Yan Sultra.

    Disebutnya, target yang akan dicapai dati Operasi Patuh Anoa yaitu peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalulintas dan menerapakan protokol kesehatan. Kemudian, terciptanya situasi Kamseltibcar yang optimal serta menurunnya angka kecelakaan lalulintas.

    Selain itu, beberapa target lainnya yakni meningkatkan kepercuaan masyarakat pada polri, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas, menurunnya tingkat pelanggaran dan kemacetan, menurunnya penularan Covid-19, serta sebagai cipta kondisi dalam rangka menyambut Hari Lalulintas Bhayangkara 2021.

    Kapolda berpesan, dalam melaksanakan operasi ini, para personel tetap menjaga keamanan,nkeselamatan dan kesehatan, terkhusus saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.

    “Pedomani standar operasional prosedur serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan, karena tujuan utama kita semua ialah terwujudnya Kamseltibcar lantas dengan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menghadapi era kenormalan baru ini di masa pandemi Covid-19,” imbaunya.

  • Berbeda dari Sebelumnya, Ini Sanksi terhadap Pelanggar pada Operasi Patuh 20 November Nanti

    Berbeda dari Sebelumnya, Ini Sanksi terhadap Pelanggar pada Operasi Patuh 20 November Nanti

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa mulai 20 November 2021.

    Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini akan berlangsung selama 20 hari kedapan, yakni sampai dengan 3 Oktober 2021.

    Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sultra, AKBP Juwardi mengatakan, ada yang berbeda dari pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini. Yakni, aparat lebih memberikan tindakan preventif dan memberikan eduksi kepada pengendara.

    “Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

    Selain itu, Ditlantas Polda Sultra juga memastikan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Anoa kali ini tidak dilakukan razia kendaraan.

    Tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang hanya berupa sanksi teguran, baik secara lisan maupun tulisan.

    “Tapi jika ditemukan pelanggaran berat, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, itu yang akan dilakukan penindakan (sanksi) tilang,” pungkasnya.

  • Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Kendari, Sultrago.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (27) tahun asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku NH diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket berat 8,74 gram.

    “Pelaku dibekuk di sebuh kamar kos-kosan di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sultra pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08:00 Wita,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

    Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.

    “Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange,” ujar Dolfi.

    Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.

    “NH beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan,” tambah Dolfi.

    Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.