Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Bawa 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu

Pengedar narkotika diamankan di Mapolda Sultra. (Foto: Penmas Polda Sultra)

KENDARI, SULTRAGO.ID – Satgas Narkotika Ops – Sikat Anoa 2021 berhasil menangkap pengedar narkotika di Jalan Kapten Pierre Tandean Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/10).

Tersangka adalah Muslimin, tertangkap membawa satu sachet narkotika jenis shabu seberat 2,06 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan lagi empat sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 79, 52 gram di Kos Mira, Jalan Pandjaitan Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Lidik Ops. Sikat Anoa 2021 yang dipimpin Kasatgas Narkotika melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/10) sekira 18.42 Wita, Tim Lidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target lelaki bernama Muslimin.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar tersangka di Kos Mira, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat sachet yang disimpan di dalam jaket merek Nike warna merah hitam yang tergantung di belakang pintu kos. Selain itu, Tim Lidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1.550.000.

“Tersangka Muslimin merupakan bagian dari jaringan antar provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi melalui handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari,” jelas Dolfi.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi adm. sidik, riksa urine dan darah, riksa barang bukti di Labfor dan gelar perkara.

Atas kejahatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *