Berbeda dari Sebelumnya, Ini Sanksi terhadap Pelanggar pada Operasi Patuh 20 November Nanti

Ilustrasi (Foto: Topik Sultra).

KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa mulai 20 November 2021.

Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini akan berlangsung selama 20 hari kedapan, yakni sampai dengan 3 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sultra, AKBP Juwardi mengatakan, ada yang berbeda dari pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini. Yakni, aparat lebih memberikan tindakan preventif dan memberikan eduksi kepada pengendara.

“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Sultra juga memastikan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Anoa kali ini tidak dilakukan razia kendaraan.

Tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang hanya berupa sanksi teguran, baik secara lisan maupun tulisan.

“Tapi jika ditemukan pelanggaran berat, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, itu yang akan dilakukan penindakan (sanksi) tilang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *