KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menggencarkan pemasangan Tapping Box atau alat perekam transaksi online pada semua usaha hotel, penginapan dan restoran, rumah makan yang ada di Konkep.
Hal itu ditandai saat acara launching pemasangan alat perekam pajak daerah online atau Tapping Box oleh Bupati Konkep, H. Amrullah bersama Wakilnya Andi Muh Lutfi, Sekda, H. Cecep Trisnajayadi, Kepala Badan Keuangan, dan Aset Daerah, Mahmud dan sejumlah kepala OPD yang disaksikan para pelaku usaha tersebut di Pendopo, Rujab Bupati Konkep, Rabu (02/03/2022).
Dalam sambutannya, Bupati H. Amrullah mengatakan pemasangan alat perekam pajak online daerah atau Tapping Box menjadi sangat penting dan strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah pada sektor pajak daerah.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanah pemerintah pusat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Maka setiap usaha hotel, penginapan, restoran dan rumah makan sudah mempunyai kewajiban membayar pajak daerah. Alat ini akan merekam setiap transaksi dan pembayaran pajak daerah secara online,” kata Bupati H. Amrullah. Rabu (02/03).
Dengan begitu, akan mampu menjawab tuntutan pemerintah pusat yang telah lama digaungkan yaitu kemandirian daerah, sebab pajak dari usaha dimaksud akan menjadi penerimaan pendapatan asli daerah pada sektor pajak daerah.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) guna mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah khususnya di Konkep.
“Dana transfer pusat yang setiap tahunnya mengalami penurunan berdampak pada penerimaan daerah. Olehnya itu, diperlukan langkah-langkah percepatan dan strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah terutama melalui sektor pajak daerah,” terang H. Amrullah.
Dijelaskannya, Tapping Box merupakan alat yang dimiliki oleh Pemda yang pengggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak. Alat ini mampu mengirimkan data transaksi, baik penjualan maupun besaran pajak langsung kepada Pemda.
“Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada Pemda setiap bulannya dan diharapkan dapat menghindarkan kebocoran penyetoran pajak daerah dari sektor pajak hotel, penginapan dan pajak restoran, rumah makan,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Mahmud bahwa pemberlakuan wajib pajak pada usaha hotel, penginapan dan restoran, rumah makan merupakan salah satu pajak daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Konkep Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak daerah.
“Mulai hari ini sudah berlaku Tapping Box. Mestinya sejak keluar regulasinya sudah harus diberlakukan agar penghasilan daerah kita bisa meningkat dari sebelumnya. Namun saya juga baru menjabat disini (Badan Keuangan dan Aset Daerah) sehingga saya tidak tahu apa kendalanya tidak diberlakukan sejak awal,” kata Mahmud kepada media ini.
Sekedar diketahui, usai melauching pemasangan alat Tapping Box. Bupati H. Amrullah bersama wakilnya Andi Muh Lutfi dan Sekda H. Cecep Trisnajayadi serta kepala OPD langsung mendatangi beberapa titik usaha untuk langsung dipasangkan alat perekam pajak online daerah atau Tapping Box.
Titik usaha yang datangi langsung adalah Hotel Puncak di Desa Langkowa dan Rumah Makan Coto 69 di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat.