Tag: Kementerian LHK

  • PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Beberapa waktu lalu, kembali beredar vidio yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerobotan lahan warga.

    Vidio itu viral di sejumlah sosial media.Pihak perusahaan pertambangan yang merupakan anak dari group Harita Nikel itu pun membantah tudingan tersebut. Penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK atau tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka akan dikenakan pidana. Kemudian sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan perusahaan. Termasuk ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan kepada warga yang memiliki tanaman di hutan kawasan tersebut.

    “Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).

    “Saya tegaskan lagi, GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambah Marlion.

    Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Lahan tersebut juga, ditegaskannya kembali, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanaman.

    “Kita tidak ada istilanya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion yang juga putra daerah itu.

    Padahal, lebih jauh dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

    Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

    “Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terang Marlion.

    Oleh Karena itu, pihak perusahaan telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan bisa dikenakan pidana.

    Itu sebabnya ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

    “Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” imbuhnya.

  • Kementerian LHK Laksanakan Program Rehabilitasi Mangrove di Kendari

    Kementerian LHK Laksanakan Program Rehabilitasi Mangrove di Kendari

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melaksanakan program rehabilitasi mangrove tingkat nasional di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2).

    Program rehabilitasi mangrove ini rencananya akan dilaksanakan di 10 provinsi di Indonesia, dimulai di Kota Kendari.

    Pencanangan rehabilitasi mangrove ini diikuti sejumlah Duta Besar negara sahabat Indonesia, 10 gubernur dan Wali Kota Kendari sebagai tuan rumah, serta ratusan mahasiswa dan siswa pencinta alam.

    Mewakili Menteri LHK, Dirjen Perhutanan Sosial Bambang Suprianto menegaskan, penanaman mangrove yang dilakukan merupakan bentuk komitmen nasional dan internasional untuk perubahan iklim.

    “Mangrove memiliki sejumlah manfaat, seperti manfaat ekonomi, ekologi dan iklim. Yang paling penting mangrove bisa meningkatkan ketahanan iklim,” katanya.

    Menurutnya, momen Hari Pers Nasional juga merupakan salah satu upaya memasyarakatkan kebiasaan menanam melalui program percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi, termasuk Sultra.

    Dia juga meminta dukungan serta ucapan terimakasih pada semua pihak dalam menyukseskan program rehabilitasi mangrove.

    Sebelumnya, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara Mohammad Aziz menjelaskan, mereka menyediakan sebanyak 20 ribu bibit mangrove untuk rehabilitasi mangrove di Teluk Kendari.

    Mangrove yang akan ditanam di kawasan ini terdiri dari empat, salah satunya jenis Sonneratia atau Pedada/Bogem. Jenis ini bisa diolah menjadi bahan makanan dan minuman.

    “Kami juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk menanam dilahan yang sudah tersedia,” katanya.