Tag: Dr. Bahri

  • Pj Bupati Mubar Soroti Minimnya Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

    Pj Bupati Mubar Soroti Minimnya Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

    MUNA BARAT, SULTRAGO. ID – Realisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tercatat baru mencapai 13 persen dari yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan penerimaan dari Retribusi selama tahun 2022 ini tercatat baru menyunbang 4,2 persen dari total Pendapatan Daerah.

    “Masyarakat Mubar belum ada kesadaran dalam membayar pajak, pasalnya hingga saat ini capaian pungutan khusus PBB masih 13 persen,” ujar Pj Bupati Mubar Bahri saat rapat bersama Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa di aula Kantor Bupati, Selasa (22/11).

    Untuk itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini mengarahkan Pemerintah Desa maupun Kecamatan untuk selalu aktif melakukan penagihan PBB kepada masyarakat, dan selalu melampirkan bukti pelunasannya.

    “Dalam kesempatan kali ini, bagi masyarakat yang mampu menyetor pajak 100 persen akan diberikan insentif untuk desa itu,” ucap Bahri.

    Sementara itu, Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabo mengatakan, diperlukan regulasi untuk memperkuat pemerintah desa dalam menagih masyarakat membayar pajak. Sebab tanpa regulasi dinilai akan menimbulkan masalah di masyarakat.

    Selain itu, sambung La Ode Mohirabo, Pemerintah Daerah juga perlu untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang lalai dalan pembayaran pajak.

    “Dengan adanya regulasi dari Pemerintah Daerah, diharapkan dapat membantu Pemerintah desa untuk bisa menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak. Harapkannya, 2023 regulasi tentang pembayaran pajak itu sudah diterapkan,” tutupnya.

  • Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Mubar Gelar Aksi Tanam Cabai

    Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Mubar Gelar Aksi Tanam Cabai

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) laksanakan gerakan tanam cabai dan pangan lainnya sebagai upaya pengendalian inflasi di daerah.

    Aksi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, serta berpotensi pada sumber daya lokal.

    “Pemerintah telah siapkan 100 hektare dan 100 saprodi untuk pengembangan penanaman cabai, serta setiap desa dari 11 kecamatan harus menyiapkan 1 hektare lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan cabai,” ujar Pj Bupati Mubar, Bahri.

    “Saya juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menghadapi inflasi ini agar nanti penurunan harga segera terealisasi,” sambung Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mubar, La Ode Aka berharap, dengan adanya lounching gerakan penanaman tersebut, semua masyarakat baik di wilayah daratan maupun kepulauan untuk dapat menanam cabai dan bahan pangan lainnya pada lahan tidur, lahan pekarangan, sehingga bisa menjamin ketersediaan pangan rumah tangga.

    “Kalau sudah hasil tanamannya bisa dijual, dan ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

    Dinas Ketahanan Pangan Mubar juga akan memastikan ketersediaan bahan pangan, distribusi, stabilitas harga, dan pengembangan pasca panen.

  • Raperda APBD Mubar Tahun Anggaran 2023 Disetujui Dewan

    Raperda APBD Mubar Tahun Anggaran 2023 Disetujui Dewan

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna TK II, Selasa (22/11).

    Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dipimpin Wakil Ketua 1 H Uking Djasa dan dihadiri 18 anggota. Nampak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat lingkup Pemerintahan Kabupaten Mubar juga hadir pada Paripurna tersebut.

    “Dengan disetujuinya Raperda APBD tahun anggaran 2023, pertanda bahwa adanya keseriusan dalam kerjasama dan koordinasi (DPRD) sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Pj Bupati Mubar, Bahri.

    Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 315, Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pusat untuk di evaluasi.

    Lanjut Bahri, hasil Evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati Walikota tentang APBD dan rancangan Perda. Hasil Evaluasi Gubernur kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Setelah Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” imbau Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini.

    Untuk diketahui, dalam Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 684,97 miliar dan Belanja Daerah Rp 727,35 miliar.

  • Bupati Mubar Sampaikan Rancangan APBD 2023, Berikut Rinciannya

    Bupati Mubar Sampaikan Rancangan APBD 2023, Berikut Rinciannya

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar Rapat Paripurna I bersama Pemerintah Daerah, Senin (21/11).

    Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mubar tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah.

    Bupati Mubar, Bahri memaparkan, RAPBD tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 684,97 miliar. Anggaran tersebut diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 26,82 miliar, Pajak Daerah sebesar Rp 5,59 miliar, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,99 miliar.

    Selain itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini menargetkan pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 522,76 juta, dan Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 14,72 miliar.

    Kemudian Pendapatan Transfer dalam RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 658,15 miliar, serta Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari dana SILPA tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42,38 miliar.

    Bahri menjelaskan, penyusunan RAPBD tahun 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan pasal 104 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Pada regulasi tersebut dijelaskan, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dokumen kepada DPRD 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

    “RAPBD tahun anggaran 2023 dapat dibahas guna mendapat persetujuan bersama, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Muna Barat,” ujar Bahri.

    Untuk diketahui, Rapat Paripurna I ini dihadiri sebanyak 13 anggota DPRD Mubar. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 Agung Darma dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan Ketua DPRD berhalangan hadir.

  • Bupati Mubar Serah Terima Sertifikat PJAS Aman

    Bupati Mubar Serah Terima Sertifikat PJAS Aman

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri menerima sertifikat Pangan dan Jajan Anak Usia Sekolah (PJAS) Aman Balai Pengawasan Obat-obatan dan Bahan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar, Senin (21/11).

    Usai menerima sertifikat PJAS Aman, Bupati Mubar kemudian menyerahkan kepada beberapa sekolah di Mubar yang dinilai berkomitmen terhadap keamanan pangan di lingkungan sekolahnya.

    “Sekolah-sekolah yang berkomitmen pada program keamanan pangan di Kabupaten Muna Barat dianggap sangat penting. Sertifikat PJAS Aman sebagai bentuk reword kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan program keamanan pangan di sekolahnya,” ujar Bahri.

    Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini mengatakan, program keamanan pangan pada sekolah-sekolah menjadi perioritas nasional, sebagai penjamin konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi komunitas sekolah terutama siswa.

    Melalui pemberian sertifikat ini, Bahri berharap agar sekolah dapat lebih berkomitmen terhadap pelaksanaan program keamanan pangan di lingkungannya.

    Bahri juga mengimbau agar para orang tua berperan melalui pendekatan yang baik terhadap anak dalam penyampaian informasi mengenai pangan yang bergizi. Peran serupa juga harus dilakukan oleh para guru khususnya salam melakukan pengawasan terhadap penyediaan PJAS dilingkungan sekolah.

    “Ada tiga pemeran utama dalam persoalan pangan jajanan anak sekolah yang harus mendapatkan edukasi, yakni peran orang tua, peran pengelola kantin, dan peran guru,” tuturnya.

  • Tunggakan Setoran Pajak Pemkab Mubar ke Kas Negara Capai Rp 962 Juta, Ini Penjelasan Bupati

    Tunggakan Setoran Pajak Pemkab Mubar ke Kas Negara Capai Rp 962 Juta, Ini Penjelasan Bupati

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke kas penerimaan negara dari tahun 2017 sampai 2022 tercatat sebesar Rp 962 juta.

    Bupati Mubar, Bahri menjelaskan, permasalahan pemungutan dan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2017 hingga saat ini yaitu adanya tunggakan dalam pembayaran pajak yang tersebar di beberapa Oraginisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Hal ini disebabkan bukan karena tidak membayat. Atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran OPD, namun akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.

    “Sehingga pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke Kas Penerimaan Negara,” jelas Bahri saat kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Kantor Bupati Mubar, Senin (21/11).

    Berdasarkan masalah ini, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini berharap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raha dapat terus melanjutkan kerjasama, baik di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak, monitoring dan evaluasi pajak dana desa, PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD, serta peraturan perpajakan terkait lainnya.

    “Sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.