KONAWE, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalonggombuno, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ditunda atau tidak bisa dilaksanakan diduga akibat adanya perilaku curang panitia penyelenggara.
Hal itu terkuak saat Komisi I DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyasakat Desa (DPMD), Kepala Dinas Catatan Sipil, Kapolsek dan Babinsa setempat, Kepala BPD Lalonggombuno, Panitia, serta para Calon Kepala Desa, Kamis (27/10).
RDP digelar merupakan tindak lanjut dari aduan Calon Kepala Desa nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan Calon nomor urut 3 Akhmad Rizal terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Panitia dalam proses tahapan Pilkades, yaitu dugaan pelanggaran jadwal tahapan, penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penetapan DPT bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pada RDP tersebut terkuak, selama proses penetapan DPT, telah terjadi tiga kali pergantian Ketua Panitia. Ketua Panitia pertama yang merupakan Kepala BPD Lalonggombuno menunjuk seorang kepala dusun bernama Basri karena ia berhalangan melaksanakan tugasnya.
Seiring berjalannya tahapan Pilkades, Basri dipecat secara sepihak oleh anggota BPD dengan alasan Basri tidak mau menanda tangani DPT yang diduga sudah dimark up oleh Sekretaris Panitia bernama Unding Prediawan. Kemudian Sekretaris BPD yang notabenenya merupakan istri dari salah satu Calon Kepala Desa mengusulkan dan menetapkan Ketua Panitia baru bernama Ukas, salah seorang warga Desa Lalonggombuno.
Mendengar kronologi permasalahan, Kepala DPMD Komawe Keny Yuga Permana kembali meminta panitia menunjukkan SK Kepanitiaan, SK Basri sebagai Ketua Panitia, serta SK Ukas yang telah dibuat oleh BPD. Namun hal itu tidak ditunjukkan, sehingga diketahui bahwa Panitia Pilkades tidak memiliki legalitas dalam bekerja.
Bahkan, DPT yang ditetapkan Panitia seacara sepihak (tidak melalui rapat pleno bersama pihak terkait) juga ternyata belum ditanda tangani, sedangkan jadwal tahapan penetapan DPT berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 harusnya dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu. Sehingga hal itu dinilai telah melanggar jadwal tahapan.
“Tapi permasalahnnya kalian (panitia) melaksanakan tugas tidak punya legalitas. Karena itu sudah cacat hukum, maka kami tidak berani mengambil resiko untuk melanjutkan Pilkades ini,” ujar Keny.
Atas fakta-fakta yang diungkap, RDP tersebut pun melahirkan kesepakatan untuk merekomendasikan Pilkades Lalonggombuno ditunda. Hal itu berarti, Desa tersebut batal mengikuti Pilkades Konawe serentak 2022 ini.
“Pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, kita mengambil kesepakatan bahwa Pemilihan Kepala Desa Lalonggombuno ditunda,” Ketua Komisi I DPRD Konawe Gamus meyampaikan rekomendasi dari RDP.
Sebelumnya, calon nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan calon nomor urut 3 Akhmad Rizal melalui kuasa hukumnya melayangkan aduan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke DPRD Konawe, Senin (24/10).
Dugaan pelanggaran panitia dalam menjalankan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades yaitu, panitia langsung membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara gelondongan dengan jumlah DPS sebanyak 292 pemilih. Setelah panitia melakukan verifikasi, panitia kembali mengumumpkan jumlah DPS sebanyak 238 pemilih, dan jumlah ini yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT.
Namun data pemilih tersebut dinilai berbeda dengan fakta di lapangan, bahwa jumlah daftar pemilih yang sesungguhnya berjumlah 141, dengan rincian Dusun I sebanyak 44 pemilih, Dusun II 37 pemilih, dan Dusun III 60 pemilih. Sehingga diduga DPT yang telah ditetapkan panitia telah digelembungkan sebanyak 97 pemilih.