JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sidang PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva kembali menegaskan, pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
Ia menjelaskan, UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Namun Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.
“Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” jelas Hamdan dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/9).
Kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal dinilai tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Dan ketiga, gugatan juga dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
“Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 31 bukti di persidangan. Hal itu dilalakukan untuk mematahkan upaya manipulasi fakta pihak KLB Deli Serdang.
‘”Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ucap Hinca Pandjaitan.
TIM REDAKSI
Tinggalkan Balasan