KONAWE, SULTRAGO.ID – Calon Kepala Desa Lalonggombuno Kecamatan Kapoiala nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan calon nomor urut 3 Akhmad Rizal melalui kuasa hukumnya melayangkan aduan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke DPRD Konawe, Senin (24/10).
“Kami menyampaikan permohonan keberatan atas dugaan permainan panitia Pilkades yang berdampak pada hukum pidana, dan meminta penundaan pemilihan yang kami duga inprosedural dengan melanggar Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 tahun 2022 tentang penetapan daftar pemilih,” ungkap Abd Syahir SH MH, kuasa hukum Calon Kepala Desa Lalonggombuno nomor urut 1 Andi Misrawano Aziz.
Ia menjelasakan, dugaan kesalahan panitia dalam menjalankan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades yaitu, panitia langsung membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara gelondongan dengan jumlah DPS sebanyak 292 pemilih, 191 laki-laki dan 101 perempuan.
Setelah pengumuman DPS yang berjumlah 292 pemilih, selanjutnya panitia mengumumkan DPS hasil verifikasi administrasi maupun faktual sebanyak 283 pemilih, dengan rincian Dusun I sebanyak 94 pemilih, Dusun II 101 pemilih, dan Dusun III 88 pemilih. Dan terakhir, Panitia kembali mengumumpkan jumlah DPS sebanyak 238 pemilih, dan jumlah ini yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT.
Namun data pemilih tersebut dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Syahir mengungkapkan, berdasarkan pendataan pemilih yang dilakukan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 di lapangan, pihaknya menemukan jumlah daftar pemilih yang sesungguhnya berjumlah 141, dengan rincian Dusun I sebanyak 44 pemilih, Dusun II 37 pemilih, dan Dusun III 60 pemilih.
“Setelah kami hitung, bahwa terjadi perubahan jumlah pemilih yang signifikan dan luar biasa, sehingga diduga ada pemilih siluman yang dimark up Panitia Pilkades Lalonggombuno sebanyak 97 pemilih,” bebernya.
Parahnya, tambah Syahir, Sekretaris Panitia Pilkades atas nama Unding Prediawan secara sepihak menetapkan DPT yang berjumlah 238 pemilih, tidak melalui rapat pleno bersama para calon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Kapolsek Bondoala, Ketua Tim Pembina dan Pengawasan Pilkades Kecamatan Kapoiala, Kepala Desa, serta para Kepala Dusun. Justru Sekretaris Panitia secara personal bersama salah satu calon mendatangi para Calon Kepala Desa dan Panitia Pilkades lainnya untuk menanda tangani DPT tersebut.
“Kami ketahui pada prinsipnya Ketua Panitia Pilkades Lalonggombuno atas nama Basri tidak mau bertanda tangan karena dianggap bahwa apa yamg dilakukan Sekretaris Panitia telah melanggar Jadwal Tahapan serta melanggar Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 paragraf 2 Penetapan Daftar Pemilih pasal 34 ayat 4,” jelasnya.
Atas permasalahan tersebut, calon Kepala Desa nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan nomor urut 3 Akhmad Rizal meminta agar Pilkades Lalonggombuno ditunda atau diambil alih oleh Pemerintah Daerah. Sebab pihaknya meyakini Panitia tidak memenuhi asas-asas profesional, berintegritas, terbuka, jujur, adil dan mandiri. Panitia juga diduga bermain untuk kepentingan memenangkan salah satu calon.
“Apa bila nota keberatan kami tidak didengan dan ditindak lanjuti, atau sengaja ada pembiaran, maka melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” pungkas Syahir.