Kategori: Politik

  • Siap Sukseskan Pilkada 2024, KPU Konkep Lantik 288 Anggota PPS

    Siap Sukseskan Pilkada 2024, KPU Konkep Lantik 288 Anggota PPS

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mematangkan persiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, salah satu tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan yakni pembentukan panitia penyelenggara di bawahnya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Pulau Wawonii. Usai melantik sebanyak 35 Anggota PPK di Balai Desa Langara Iwawo, Kamis (16/5). Kini KPU Konkep kembali melantik sebanyak 288 Anggota PPS terpilih di Pelataran Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Wawonii Barat, Minggu (26/5).

    Ketua KPU Konkep, Nasruddin usai melantik para penyelenggara di tingkat desa tersebut, mengingatkan agar terus menjaga komitmen yang telah disepakati bersama, yakni untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024.

    “Saat ini kalian sudah menjadi bagian dari KPU, yaitu sebagai penyelenggara Pilkada yang diikat oleh aturan-aturan dan kode etik. Dan sekarang juga saya akan tagih janji kalian saat pelaksanaan tes wawancara kemarin, bahwa tujuan kalian menjadi penyelenggara untuk membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, kesuksesan Pilkada ini menjadi harapan kita bersama, dan sesuai pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya, pemilihan di Kabupaten Konkep selalu sukses dan tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nasruddin menekankan agar para penyelenggara tetap menjaga integritas dan netralitas saat menjalankan tugas dalam setiap tahapan Pilkada, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Wawonii.

    “Jadi kami berharap, setelah kawan-kawan dilantik hari ini (kemarin), maka diharap benar-benar sadar, posisi anda saat ini adalah sebagai penyelenggara. Tentu sebagai penyelenggara, kita diikat oleh aturan-aturan, sudah tidak bebas lagi seperti warga negara lainnya di luar sana, harus mampu memposisikan diri menjaga netralitas untuk kondusifitas dan kesuksesan Pilkada ini,” jelasnya. ujarnya.

  • Ketua IKAMI Sulsel Kendari Tegaskan Organisasinya Bukan Kendaraan Politik

    Ketua IKAMI Sulsel Kendari Tegaskan Organisasinya Bukan Kendaraan Politik

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Ikatan Keluarga Pelajar/Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel), Ahmad Ahmad Asy-zadzily tegaskan organisasi yang dinahkodainya itu bukan kendaraan politik.

    Hal tersebut disampaikan sebagai sikap organisasi dalam merespon adanya rumor bahwasanya secara kelembagaan IKAMI Sulsel terseret dalam politik praktis.

    “Secara tegas saya Selaku formatur IKAMI Sulsel Kota Kendari menyatakan IKAMI Sulsel tidak pernah dan tidak akan pernah menyatakan dukungan terhadap figur manapun dalam kontestasi politik di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami memegang prinsip saat ini dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tegas Ahmad, Kamis (25/5).

    Pihaknya juga menyayangkan jika ada seruan dari lembaga paguyuban yang mengarah pada politik identitas.

    “Saya tidak menginginkan paguyuban dijadikan kendaraan politik bagi elit politik. Kalau secara personal silahkan saja, tapi jangki bawa nama lembaga,” ucapnya.

    Selain itu, Ahmad juga tegas menolak penggunaan politik identitas sebagai pilihan strategi memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu).

    Menurutnya, kontestasi Pemilu mestinya tidak dijalankan dengan mengedepankan politik identitas, tetapi harus mengedepankan kapasitas gagasan dan program.

    “Kami mengecam penggunaan politik identitas sebagai strategi politik, simbol-simbol identitas suku, agama dan ras jangan digunakan untuk mencari massa oleh para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

  • Tudingan Kecurangan Kepada Timsel KPU Sultra I Dipastikan Tidak Benar

    Tudingan Kecurangan Kepada Timsel KPU Sultra I Dipastikan Tidak Benar

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara (Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara) bantah tudingan kecurangan yang dilontarkan Relawan Pemerhati Demokrasi (RDP) Sultra.

    Dalam pernyataan tersebut, Ketua RDP Sultra Aldi Lamoito mengatakan, terdapat salah satu peserta yang diloloskan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni atas nama pribadi, Ilman Nasruka yang bukan merupakan salah satu dari 52 nama peserta yang lolos seleksi berkas berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 06/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/74-1/2023 tanggal, 26 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Zona 1 Sultra, tudingan terhadap Timsel tersebut merupakan kekeliruan terbesar dan sangat merugikan pribadi dirinya.

    Ilman Nasruka menyebut hal tersebut tidak benar sebab dirinya telah mengikuti semua proses yang ada. Termasuk syarat-syarat administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan oleh Timsel KPU Zona 1 Sultra dan dinyatakan lolos berkas sesuai pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah dipublis di halaman resmi KPU RI Pada Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad hoc (siakba.kpu.go.id).

    “Ini telah sesuai dengan hasil berita acara yang diumumkan oleh timsel KPU zona Sultra 1 berdaskan Pengumuman Nomor. 06/TIMSELKK_GEL.2-Pu/02/74-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara Periode 2023-2028,” jelas Ilham, Selasa (11/4).

    Ia menegaskan, berita yang beredar tentang keanehan namanya yang muncul pada pengumuman yang lolos 20 besar adalah informasi yang tidak benar. Sehingga tudingan yang dilontarkan kepada Timsel KPU zona Sultra 1 dipastikan merupakan informasi yang keliru.

    Sebelumnya, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Ketua Timsel Sultra 1 Noor Dhani berdasarkan Pengumuman Nomor. 06/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/74-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara Periode 2023-2028.

    “Bahwa benar adanya terjadi kekeliruan dalam pengimputan data peserta yang dinyatakan lolos administrasi pada Pengumuman. Kesalahan yang dimaksud adalah pada Kabupaten Buton Utara, dimana total peserta yang tercantum dalam pengumuman sejumlah 52 peserta, terdapat nama Haidir dan Falihin yang terimput di Kabupaten Buton Utara yang mana-nama dimaksud telah dinyatakan lolos administrasi di Kabupaten Boton Tengah,” jelas Ilham.

    “Hal ini terjadi dikarenakan entry imput data sehingga menyebabkan terjadinya doubel nama dengan satu peserta dalam dua Kabupaten. Selanjutnya nama Haidir yang juga terimput di Kabupaten Buton Utara yang mana nama tersebut dinyatakan lolos administrasi di Kabupaten Buton Tengah atas nama Haidir nomor peserta 32-74142341. Dan selanjutnya nama Haidir di Kabupaten Buton Utara dengan nomor Peserta 32-7410237 merupakan nomor peserta atas nama Ilman Nasruka,” jelasnya.

    Oleh karena kesalahan tersebut Tim Seleksi telah melakukan perbaikan dengan memasukan nama Ilman Nasruka dengan nomor peserta 32-7410237. Sehingga Pengumuman hasil perbaikan yang diumumkan secara resmi melalui laman resmi KPU Provinsi Sultra dan salah satu media online pada tanggal 26 Maret 2023 bahwa peserta atas nama Ilman Nasruka telah mengikuti tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi yang dibuktikan dengan daftar Hadir.

    Ilman menyarankan kepada pihak-pihak tertentu untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik agar tidak memberikan kerugian kepada para peserta dan stigma buruk kepada Timsel KPU. Saya juga berterima kasih kepada pihak- pihak yang telah peduli dan mengawal proses seleksi KPU Kabupaten/Kota saat ini.

    “Sekali lagi saya tegaskan bahwa tuduhan kecurangan terhadap Timsel KPU zona Sultra 1 sangat tidak dibenarkan karna saya tidak memiliki hubungan apapun dan saya tidak mengenal satu orangpun Timsel KPU yang berada di zona Sultra 1,” pungkansya.

  • Sekretariat Panwascam Mawasangka Diduga ‘Main Curang’ Dalam Proses Seleksi PKD

    Sekretariat Panwascam Mawasangka Diduga ‘Main Curang’ Dalam Proses Seleksi PKD

    BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Sekratariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah diduga melakukan kecurangan dalam proses seleksi Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Salah satu calon PKD di Desa Napa, Mislan mengungkapkan, Sekretariat Panwascam Mawasangka diduga sengaja menghapus namanya dan menggantinya dengan naman lain sebagai anggota PKD.

    “Kalau memang saya bermasalah, seharusnya saya sudah digugurkan sejak pemberkasan mengapa menunggu sampai di tahapan terakhir atau setelah kelulusan baru saya disampaikan,” ungkapnya, Senin (6/2).

    Selain di Desa Napa, ungkap Mislan, beberapa kejanggalan juga terjadi di Desa Bangga. Pasalnya, pasca wawancara ada peninjauan atau pengecekan rumah dan empang calon PKD yang dilakukan Panwascam sebagai indikator kelulusan calon PKD.

    “Seleksi PKD di Kecamatan Mawasangka terindikasi sarat titipan. Sebab penghapusan nama tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan hal itu telah menyalahi Juknis Perekrutan PKD untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

    “Yang jadi pertanyaan, apakah itu sudah sesuai juknis dalam menentukan kelulusan calon PKD? Kalaupun iya, mengapa dari lima orang calon PKD hanya 2 orang calon PKD yang dicek empang da kondisi rumahnya. Dengan demikian kita patut menduga ada permainan dalam perekrutan Calon PKD,” sambung Mislan.

    Ia berharap, pihak Panwascam Mawasangka agar tidak acuh dan secepatnya mengklarifikasi hal tersebut secara terbuka.

    “Jika hal tersebut (klarifikasi) tidak dilaksanakan, akan berimplikasi pada pengawasan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.

  • 69 PPS Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan Ikuti Bimtek, KPU Konkep Tegaskan Hal Ini

    69 PPS Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan Ikuti Bimtek, KPU Konkep Tegaskan Hal Ini

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi 69 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Wawonii selatan dan Kecamatan Wawonii tengah berlangsung di gedung Sanggar Pelatihan Desa Wungkolo Sabtu, 28 Januari 2023.

    Komisioner KPU Konkep, Bahrun mengatakan tujuan bimtek yang bagi anggota PPS untuk memberikan pembekalan terkait hukum, pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

    Bahrun menegaskan sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai intergritas dan independensi agar tidak melakukan berbagai macam kecuarangan dalam proses berjalannya tahapan demi tahapan pemilu yang dapat mencoreng nama baik lembaga penyelenggara itu sendiri.

    “Dengan modal Integritas dan Independednsi, saya percaya para penyelenggara yang mengikuti bimtek ini dari Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tengah adalah orang yang miliki dua hal itu karena bisa terpilih dan siap sebagai peneyelenggara Pemilu 2024 nantinya,” kata Bahrun, Sabtu (28/01).

    Kemudian, lanjut Bahrun dalam materinya, bagi anggota PPS juga harus memahami dan menerapkan kode etik penyelenggaraan pemilu. Sebab ini sesuatu yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemilu dan pihaknya mengimbau kepada penyelenggara pemilu khususnya PPS harus bekerja sesuai kode etiknya.

    Ia pula menegaskan, Peneyelenggara harus memfasilitasi bagi pemilih baru yang telah memenuhi syarat dalam menjalankan hak pilihnya.

    “Tidak memberikan hak pilih kepada orang yang memenuhi syarat itu adalah tindak pidana bagi kita,” pungkasnya.

  • 258 PPS Pemilu 2024 di Muna Barat Resmi Dilantik

    258 PPS Pemilu 2024 di Muna Barat Resmi Dilantik

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat resmi melantik 258 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (24/1).

    PPS yang dilantik berasal dari 81 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Muna Barat.

    Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa berpesan agar PPS bekerja sebagai penyelenggara Pemilu sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Pihaknya juga mengingatkan PPS bekerja jujur dan adil.

    “Kepada seluruh anggota (PPS) yang telah dilantik agar tetap kompak dan solidaritas internal KPU, serta senantiasa mengaja kesehatan agar mampuh menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu mendatang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat Husein Tali yang menghadiri pelantikan berharap, PPS dapat menjalankan tanggung jawab sesuai yang telah diambil sumpah janji. Ia juga berharap PPS bekerja maksimal dan menunjukkan kinerja baik.

    “Pelajari aturan tentang pemilihan, komunikasi bagus dengan PPK dan jaga instruksi KPU,” pesan Hisein Tali.

  • KPU Konkep Lantik 288 PPS Pemilu 2024

    KPU Konkep Lantik 288 PPS Pemilu 2024

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi melantik 288 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 96 desa dan kelurahan di Konkep, Selasa (24/1).

    Pelantikan PPS dilaksanakan di lapangan Kantor KPU Konkep. Hadiri pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutfi, Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi, Koramil 1417-01 Wawonii, dan Kapolsek Wawonii.

    “Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang tentu membutuhkan peran utama PPS dalam mengemban tugas yang diberikan oleh KPU di desa maupun kelurahan,” ujar Iskandar, Ketua KPU Konkep dalam sambutannya.

    Sebagai garda terdepan untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024, tambah Iskandar, dibutuhkan kemampuan intelektual, kemampuan sosial, teknis, kolektifitas, serta kekompakan di internal anggota PPS.

    Untuk itu, pihaknya berharap PPS yang terpilih dapat mengemban amanah yang diberikan sebagai perjuangan KPU di desa dan kelurahan masing-masing.

    “Karena marwah lembaga akan terlihat baik maupun jelek itu di tangan kalian (PPS),” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dari 288 PPS yang dilantik, 51 persen diantaranya adalah perempuan.

  • Pendaftaran Ditutup, Panwascam Wawonii Selatan Terima 24 Berkas Pelamar PKD Pemilu 2024

    Pendaftaran Ditutup, Panwascam Wawonii Selatan Terima 24 Berkas Pelamar PKD Pemilu 2024

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sejak dibukanya proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kelurahan atau Desa (PKD) untuk pemilu 2024 pada Sabtu 14 – 19 Januari 2023 tak sedikit masyarakat  yang mendaftarkan dirinya.

    Seperti halnya di wilayah Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hal itu terlihat saat perekrutan PKD berlangsung di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wawonii Selatan pada hari terakhir pendaftaran. Kamis, 19 Januari 2023.

    Ketua Panwascam Wawonii Selatan, Zulfikar menyebutkan bahwa total pelamar pada Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan dan Desa di wilayah tugasnya itu mencapai 24 pelamar. Zulfikar mengaku dari total pelamar PKD di Wawonii Selatan telah memenuhi keterwakilan perempuan.

    “Dari hari pertama sampai terakhir ini total pendaftar sesuai berkas pendaftaran yang kami terima ada 24 Berkas yang terbagi dari wilayah Kelurahan tiga berkas dan sepuluh desa lainnya juga masing-masing tiga berkas pelamarnya untuk di Kecamatan Wawonii Selatan,” jelas Zulfikar saat di temui di Kantornya. Kamis (19/01/2023).

    Tahapan selanjutnya, lanjut Zulfikar mengatakan akan dilakukan penelitian berkas. Menyusul tahapan tahapan administrasi lainya sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh Bawaslu.

    “Yang jelasnya panitia pengawas pemilu tingkat Kelurahan dan desa atau PKD ini satu desa satu orang. Artinya setiap desa miliki satu panitia pengawasnya pada Pemilu mendatang,”tambah Zulfikar.

    Untuk diketahui Bawaslu RI telah mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Berikut jadwal tahapannya:

    -Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (9 – 13 Januari 2023).

    -Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).

    – Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).

    -Perbaikan berkas pendaftaran (20 – 22 Januari 2023).

    – Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (23 Januari 2023).

    – Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023).

    – Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023).

    – Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (28 Januari 2023).

    – Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023).

    – Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (31 Januari – 2 Februari 2023).

    – Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (3 Februari 2023).

    -Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih (4 Februari 2023).

    — Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5 – 6 Februari 2023).

  • Resmi Umumkan Hasil Tes Calon PPK, KPU Mubar Tepis Pengumuman yang Beredar di Media Sosial

    Resmi Umumkan Hasil Tes Calon PPK, KPU Mubar Tepis Pengumuman yang Beredar di Media Sosial

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi mengumumkan hasil tes calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (15/12) malam.

    Dengan begitu, KPU Mubar memastikan informasi pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPK yang sebelumnya beredar di media sosial tidak benar.

    Ketua KPU Mubar, Awaluddin mengatakan, pengumuman hasil tes calon anggota PPK yang beredar di media sosial sebelumnya bukan berasal dari akun resmi KPU Mubar.

    “Kami masih sementara melakukan penelusuran dari mana keluarnya draf pengumuman nama-nama itu. Yang mana draf itu masih perlu dikoreksi oleh teman-teman komisioner sebelum diumumkan melalui akun resmi KPU Muna Barat,” jelas Awaluddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).

    Sebelumnya, informasi pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPK Mubar beredar di media sosial. Hasil itu pun mendapat sorotan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menilai KPU Mubar tidak profesional dalam proses penetapan calon anggota PPK.

  • Pilkades Lalonggombuno Konawe Ditunda, Akibat Perilaku Curang Panitia?

    Pilkades Lalonggombuno Konawe Ditunda, Akibat Perilaku Curang Panitia?

    KONAWE, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalonggombuno, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ditunda atau tidak bisa dilaksanakan diduga akibat adanya perilaku curang panitia penyelenggara.

    Hal itu terkuak saat Komisi I DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyasakat Desa (DPMD), Kepala Dinas Catatan Sipil, Kapolsek dan Babinsa setempat, Kepala BPD Lalonggombuno, Panitia, serta para Calon Kepala Desa, Kamis (27/10).

    RDP digelar merupakan tindak lanjut dari aduan Calon Kepala Desa nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan Calon nomor urut 3 Akhmad Rizal terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Panitia dalam proses tahapan Pilkades, yaitu dugaan pelanggaran jadwal tahapan, penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penetapan DPT bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

    Pada RDP tersebut terkuak, selama proses penetapan DPT, telah terjadi tiga kali pergantian Ketua Panitia. Ketua Panitia pertama yang merupakan Kepala BPD Lalonggombuno menunjuk seorang kepala dusun bernama Basri karena ia berhalangan melaksanakan tugasnya.

    Seiring berjalannya tahapan Pilkades, Basri dipecat secara sepihak oleh anggota BPD dengan alasan Basri tidak mau menanda tangani DPT yang diduga sudah dimark up oleh Sekretaris Panitia bernama Unding Prediawan. Kemudian Sekretaris BPD yang notabenenya merupakan istri dari salah satu Calon Kepala Desa mengusulkan dan menetapkan Ketua Panitia baru bernama Ukas, salah seorang warga Desa Lalonggombuno.

    Mendengar kronologi permasalahan, Kepala DPMD Komawe Keny Yuga Permana kembali meminta panitia menunjukkan SK Kepanitiaan, SK Basri sebagai Ketua Panitia, serta SK Ukas yang telah dibuat oleh BPD. Namun hal itu tidak ditunjukkan, sehingga diketahui bahwa Panitia Pilkades tidak memiliki legalitas dalam bekerja.

    Bahkan, DPT yang ditetapkan Panitia seacara sepihak (tidak melalui rapat pleno bersama pihak terkait) juga ternyata belum ditanda tangani, sedangkan jadwal tahapan penetapan DPT berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 harusnya dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu. Sehingga hal itu dinilai telah melanggar jadwal tahapan.

    “Tapi permasalahnnya kalian (panitia) melaksanakan tugas tidak punya legalitas. Karena itu sudah cacat hukum, maka kami tidak berani mengambil resiko untuk melanjutkan Pilkades ini,” ujar Keny.

    Atas fakta-fakta yang diungkap, RDP tersebut pun melahirkan kesepakatan untuk merekomendasikan Pilkades Lalonggombuno ditunda. Hal itu berarti, Desa tersebut batal mengikuti Pilkades Konawe serentak 2022 ini.

    “Pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, kita mengambil kesepakatan bahwa Pemilihan Kepala Desa Lalonggombuno ditunda,” Ketua Komisi I DPRD Konawe Gamus meyampaikan rekomendasi dari RDP.

    Sebelumnya, calon nomor urut 1 Andi Misrawanto Aziz dan calon nomor urut 3 Akhmad Rizal melalui kuasa hukumnya melayangkan aduan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke DPRD Konawe, Senin (24/10).

    Dugaan pelanggaran panitia dalam menjalankan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades yaitu, panitia langsung membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara gelondongan dengan jumlah DPS sebanyak 292 pemilih. Setelah panitia melakukan verifikasi, panitia kembali mengumumpkan jumlah DPS sebanyak 238 pemilih, dan jumlah ini yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT.

    Namun data pemilih tersebut dinilai berbeda dengan fakta di lapangan, bahwa jumlah daftar pemilih yang sesungguhnya berjumlah 141, dengan rincian Dusun I sebanyak 44 pemilih, Dusun II 37 pemilih, dan Dusun III 60 pemilih. Sehingga diduga DPT yang telah ditetapkan panitia telah digelembungkan sebanyak 97 pemilih.