Kategori: Nasional

  • Defisit APBN 2022 Diperkirakan Mencapai Rp 850 Triliun

    Defisit APBN 2022 Diperkirakan Mencapai Rp 850 Triliun

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp850 triliun. Mengalami penurunan sebesar 4,85 persen dari nominal Produk Domestik Bruto (PDB) yang diperkirakan sebesar Rp17.897 triliun.

    Defisit anggaran ini lebih kecil dari tahun 2021 yang mencapai Rp1.006,38 triliun atau defisit sebesar 5,70 persen dari PDB. Juga lebih rendah dari defisit tahun 2020 yang mencapai 6,14 persen dari PDB.

    Defisit anggaran tersebut dipengaruhi target pendapatan negara yang sebesar Rp1.846,14 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335,55 triliun, dan penerimaan hibah Rp579,9 miliar. 

    Sedangkan belanja negara ditargetkan sebesar RP2.714,16 triliun yang teridri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.943,74 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp770,41 triliun. 

    Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya realisasi defisit APBN ini sudah sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menyehatkan APBN. Sehingga secara bertahap defisit APBN pada tahun 2023 bisa kembali maksimal 3 persen dari PDB.

    “Hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia, Senin (29/11).

    Maka untuk mempercepat prosesnya, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan reformasi struktural.

    Diantaranya, dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur dan konektivitas dan mobilitas.

    Reformasi juga ditujukan untuk perkuat pembangunan kualitas SDM melalui reformasi di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pendidikan. Sementara itu di bidang keuangan negara, reformasi dilakukan lewat perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun sisi kebijakan.

    Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menjadi motor penggerak reformasi perpajakan. Perpajakan akan menjadi sumber pendanaan yang handal dalam mendung pendanaan jangka menengah dan jangka panjang.

    Sementara itu, dalam hal penganggaran tahun 2022 didorong untuk belanja yang lebih efisien dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah juga fokus terhadap program prioritas dan mengantisipasi terhadap kondisi ketidakpastian. Penguatan data yang kuat terintegrasi dan terpercaya akan akan menjadi kunci

    Kemudian, penataan kembali sistem perencanan dan penganggaran dilakukan melalui penerapan protokol baru di dalam menyusun angka dasar secara bertahap,” tuturnya.(***)

  • Tinggalkan Kota Medan, Tim Jelajah Kebangsaan PWI Lanjutkan Perjalanan Keliling Indonesia

    Tinggalkan Kota Medan, Tim Jelajah Kebangsaan PWI Lanjutkan Perjalanan Keliling Indonesia

    MEDAN, SULTRAGO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), Farianda Putra Sinik melepas keberangkatan motoris Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI dari halaman kantor sekretariat PWI Sumut di Jalan Adinegoro, Medan, Jumat (26/11).

    Dalam kesempatan, Ketua PWI Sumut mengucapkan terima kasih atas kehadiran para motoris JKW-PWI di Kota Medan dan mendoakan agar perjalanan keliling Indonesia dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

    “Sampai jumpa di Kota Kendari saat perayaan Hari Pers Nasional,” ucap Farianda Sinik yang didampingi jajaran pengurus PWI Sumut.

    Ketua Panitia JKW-PWI, Dar Edi Yoga yang khusus datang dari Jakarta untuk melihat secara langsung kondisi para motoris mengatakan, para motoris telah menempuh 5.000 kilometer dan telah mengunjungi 10 provinsi sejak dilepas dari Jakarta tanggal 28 Oktober 2021.

    “Setelah dari Medan mereka akan menuju Riau dan Kepri. Setelah itu akan menyebrang ke Kalimantan Barat dengan menggunakan kapal laut,” jelas Dar Edi Yoga.

    Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan yang terdiri dari Yanni Krishnayanni, Indrawan Ibonk, Sonny Wibisono, Agus Asianto sempat terjebak banjir pada Selasa Malam di Kota Medan, sehingga mengakibatkan tiga motor harus mengalami perbaikan di sebuah bengkel di Kota Medan.

    Hadir dalam acara pelepasan Tim Motoris JKW-PWI, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Ketua SIWO Jonny Ramadhan Silalahi serta pengurus Faisal Pardede dan Juraidi. Sementara dari pihak sponsor hadir Pimpinan Distributor Kingland Medan, Hardian

    Kegiatan JKW-PWI ini dapat terlaksana atas dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), PT United Kingland, Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network.(***)

  • Pers Diminta Terus Mengawal Proses Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

    Pers Diminta Terus Mengawal Proses Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masyarakat Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu-PWI) mengingatkan masyarakat, khususunya pers, untuk mengawal proses seleksi penerimaan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Proses rekrutmen komisoner penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu akan sangat menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Kualitas Pemilu akan berdampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

    Demikian dikatakan Ketua Mappilu-PWI Suprapto Sastro Atmojo seusai diskusi terbatas pengurus Mappilu-PWI di Jakarta, Kamis (25/11).

    Mappilu-PWI rutin menggelar diskusi internal bersama pengurus dan anggota yang terdiri atas wartawan, akademisi, mantan penyelenggara Pemilu, dan masyarakat umum.

    “Saya kira tantangan ke depan adalah soal integritas. Kita tahu, Pemilu 2019 kemarin secara umum berjalan sukses, tetapi diciderai oleh perilaku oknum penyelenggara KPU yang tidak berintegritas sehingga tersandung persoalan hukum,” ujar Suprapto Sastro Atmojo.

    Menurut Suprapto, tahun 2024 adalah tahun Pemilu karena akan ada dua agenda besar. Pertama Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan awal tahun 2024. Dan kedua adalah Pilkada serentak di 548 daerah yang sesuai jadwal akan dilaksanakan November 2024.

    “Mappilu-PWI berharap Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 benar-benar dikawal oleh penyelenggara yang berintegritas supaya hasil Pemilunya pun berkualitas,” katanya.

    Ia juga menekankan, Pemilu bukan sekadar ritual demokrasi lima tahunan, tetapi sarana untuk memilih para penyelenggara Negara. Jika para penyelenggarannya berintegritas dan Pemilunya berintegritas, kata Sastro, maka pasangan Presiden/Wakil lPresiden, para wakil rakyat, dan para pimpinan di daerah yang jadi pun akan terpilih orang-orang yang berintegritas pula

    “Di tangan para penyelenggara Negara seperti ini, Indonesia ke depan akan jauh lebih maju.
    Karena itu, pers sebagai pilar keempat demokrasi dan juga masyarakat jangan tinggal diam. Mereka harus mengawal betul setiap proses demokrasi agar berjalan secara benar pula,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekjen PWI yang juga Ketua Dewan Etik Mappilu-PWI, Mirza Zulhadi, mengingatkan para wartawan, khususnya anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk tidak ‘cuek’ menyikapi perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

    “Wartawan harus terus mengawal proses demokratisasi, termasuk rekrutmen penyelenggara Pemilu sampai pelaksanaan Pemilu, melalui pemberitaan-pemberitaan yang mencerahkan dan berkualitas. Ingat, pers juga memiliki fungsi edukasi, termasuk di dalamnya adalah edukasi politik,” kata Mirza.

    Ditambahkan, PWI sebagai sebagai organisasi profesi tertua dan memiliki anggota terbesar di Indonesia akan terus aktif untuk menciptakan kehidupan bernegara yang demokratis. PWI memiliki 16.000 anggota yang tersebar dari Sabang, Aceh, sampai Merauke, Papua.

    “Sebagai wartawan dia aktif mengawal demokrasi melalui tulisan, foto, video, atau produk jurnalistik lainnya. Tetapi sebagai warga Negara, wartawan juga bisa ikut menjadi penyelenggara Pemilu,” katanya.

    Seperti diketahui, Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu kini tengah menyelesi para calon komisioner dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Peserta seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu tercatat sebanyak 630 orang.

    Mereka dalam dua hari, Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) mengikuti proses seleksi berupa ujian tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Siang ini, psikotes yang diselenggarakan oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat telah selesai dilaksanakan.

    Dari 630 peserta seleksi itu akan dipilih 48 orang untuk kemudian mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu psikologi kelompok dan wawancara.

    Setelah itu, Tim Seleksi hanya menyisakan 24 peserta untuk dikirim ke Presiden yang selanjutnya akan mengikuti fit and proper test. Kemudian DPR akan menentukan 7 orang yang akan dilantik menjadi anggota KPU dan 5 orang menjadi anggota Bawaslu.(***)

  • Ketua Umum SMSI Terima Kunjungan Tim Baintelkam Mabes Polri

    Ketua Umum SMSI Terima Kunjungan Tim Baintelkam Mabes Polri

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Drs. Firdaus, M.Si bersama pengurus lainnya, menerima kunjungan mitra kerja di kantor pusat SMSI, Jalan Veteran II No 7C-Jakarta Pusat, Rabu (17/11/ 2021).

    Kali ini, giliran mitra kerja yang datang berkunjung dari kalangan Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam).

    Dipimpin Kanit Ditkamneg Baintelkam Polri, AKBP Julius Heru Widodo, rombongan dari Baintelkam Mabes Polri itu tampak bersemangat dan penuh keakraban saat diterima langsung jajaran elit wadah perusahan media Siber terbesar di Asia ini.

    Tampak ikut hadir dalam kunjungan itu, AKP Bambang Sukarno, Iptu Budi Raharjo dan Bripka Eva.

    Sementara Ketum SMSI menerima kunjungan Tim Baintelkam, bersama pengurus lainnya, Seperti Sekretaris Jendral, M Nasir, Wakil Bendahara Umum Makali Kumar, SH, Aat Surya S, Syaiful B, dan sejumlah pengurus SMSI DKI seperti Pahala Simanjuntak (Sekretaris), M. Ridhwan (Bendahara), dr Nishah K Dhillon (Wakil Bendahara).

    Ketua umum SMSI, Firdaus yang mengenakan baju kemeja putih, tampak bergembira dengan ada kunjungan dari tim Baintelkam Polri tersebut.
    Dia selanjutnya menjelaskan, SMSI merupakan kumpulan Perusahaan Media Siber di Indonesia.

    “SMSI ini, Alhamdulillah, sekarang sudah menjadi konstituen Dewan Pers. SMSI sendiri saat ini beranggotakan sekitar 1300 perusahaan media siber di Indonesia yang berbadan hukum,” ujar Ketum SMSI, Firdaus dengan gaya khasnya yang selalu ceria.

    Pasca resmi menjadi Konstituen Dewan Pers, tambah Firdaus, pengurus pusat SMSI membentuk News Room yang berisikan seluruh anggota SMSI. News room ini dinamakan Siberindo.co dan lainnya.

    “Kami bertekad akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terutama dalam mewujudkan perusahaan media Siber yang sehat, berkualitas dan profesional,” harapnya.

    SMSI akan pro aktif mendukung Polri dalam mewujudkan Bangsa yang aman, dan kondusif. Termasuk juga dalam menyikapi kemajuan teknologi informasi di media Siber maupun media sosial dengan keberadaan Polisi Siber.

    Sementara itu, Kanit Ditkamneg Baintelkam Polri, AKBP Julius Heru Widodo menyampaikan, kedatangannya bersama tim itu tak lain, ingin bersilaturahmi, guna menjalin kemitraan dan sinergi yang positif antara Polri dengan SMSI.

    “Dengan kemajuan teknologi informasi di era digitalisasi, maka tantangan bangsa kedepan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan sinergi, kolaborasi positif dan kerjasama semua elemen, baik Polri maupun SMSI. Terutama dalam wujudkan bangsa yang aman dan damai,” jelasnya.

    Usai berbincang cukup panjang dan penuh keakraban, pertemuan diakhiri dengan berpose bersama.***!

  • Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masa jabatan anggota Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh akan segera berakhir.

    Untuk itu, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

    “Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang,” tulis panitia BPPA dalam pengumuman tersebut yang diterima media ini. Jumat, 12 November 2021.

    Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

    Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

    Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

    Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

    “Untuk syarat umumnya yakni mesti mahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

    Lebih lanjut Firdaus bilang, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

    Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

    “Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

    Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

    Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

    “Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

    Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

    “Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

  • Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19, Selasa (2/11).

    Keempat SE Kemenhub tersebut adalah:

    SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat SE ini menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021.

    Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:

    Transportasi udara:

    1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    2. Untuk penerbangan antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    3. Untuk penerbangan negatif antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan divaksin minimal dosis pertama.

    Transportasi Darat:

    1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
    2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor sebagai kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.

    Transportasi laut:

    1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

    Transportasi kereta api:

    1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
    2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Diinformasikan, ketentuan pemberian vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib surat dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan pengunjung mentati protokol kesehatan. Sementara untuk pengawasan perjalanan transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.(***)

  • Persiapan HPN 2022, PWI Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Pemprov Sultra

    Persiapan HPN 2022, PWI Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Pemprov Sultra

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Menyongsong perayaan Hari Pers Nasional 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat PWI Pusat Jakarta, Kamis (4/11).

    Dalam rapat lanjutan koordinasi itu membahas kembali kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

    Hadir Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum M Ihsan, Wabendum Dar Edi Yoga dan Ketua Bidang Bantuan PWI Peduli Karim Paputungan.

    Sementara dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas yang juga Ketua Panitia, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio, Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono. Serta Kadis Pariwisata Laode Syaifudin, Kadis Perindag Siti Suleha, Kepala BPSDM Sahrudin Nurdin, anggota DPRD Fajar Ishak.

    Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra Nur Endang Abbas menyatakan tentang kesiapan menyukseskan HPN di Kendari dan telah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Apalagi Kendari telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

    “Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

    Ketua PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira kesiapan panitia daerah dan berharap kegiatan HPN 2022 dapat memberi manfaat bagi daerah Sulawesi Tenggara.

    “Kami berharap pandemi cepat berakhir dan kegiatan HPN 2022 dapat diselenggarakan secara langsung serta dihadiri Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

    Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2022 seperti penanaman mangrove, pameran, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan, pelepasan satwa liar, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi dan forum investasi, serta konvensi media.(***)

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi 173 perwira dalam jabatan baru.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

    Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada enam jenderal bintang dua (Irjen) yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Diantaranya, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang sebelumnya menjabat Kapolda Sultra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bangka Belitung.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sultra saat ini dijabat oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang sebelumnya dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN).

    Kemudian Irjen Pol Nana Sujana yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara ditunjuk dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sulawesi Utara ditempati oleh Irjen Pol Mulyanto yang sebelumnya menempati posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lamdiklat Polri.

    Selanjutnya Irjen Pol Nanang Avianto dari Kakorsabhara Baharkam Polri ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.

    Kemudian Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Irjen Pol Suntana yang sebelumnya menjabat Wakabaintelkam Polri.(***)

  • Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pers optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatas namakan anggota Dewan Pers Indonesia.

    Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan yakni pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

    Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

    Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

    Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

    Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

    “Pemerintah menyebut Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

    Selain itu, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

    Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

    “Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

    Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur ‘Dewan Pers’ dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

    Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

    Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

    “Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.

    Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

    “Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

    M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    Ia menghimbau agar konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya besama-sama menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

    “Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
    informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. Semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus menerus disempurnakan,” imbuhnya.(***)

  • PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

    Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

    “Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

    PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

    Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

    “Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

    Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

    Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    “Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

    Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

    “Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

    “Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
    khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

    Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

    Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

    Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

    “Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
    lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

    Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
    seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

    Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

    “Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

    Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

    Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

    “Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(***)