Kategori: Nasional

  • Menteri PUPR Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur Strategis di Sultra

    Menteri PUPR Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur Strategis di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menandatangani tujuh prasasti insfrastruktur strategis di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/12).

    Jembatan Teluk Kendari (Dok. Liputan6)

    Ketujuh infrastruktur strategis itu adalah Bendungan Ladongi, Kolam Retensi Boulevard Sungai Wanggu, jembatan Teluk Kendari, jembatan Sungai Rahabangga, jembatan Sungai Asera, peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Bungkutoko dan kawasan Petoaha.

    “Penandatanganan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik atas infrastruktur yang sudah selesai dibangun,” kata Basuki.

    Ketujuh infrastruktur tersebut dibangun sebagai sarana dasar untuk meningkatkan kualitas pemukiman, ketahanan pangan, pengendalian banjir, dan peningkatan konektivitas wilayah.(***)

  • Joko Widodo Secara Bertahap Bakal Hentikan Ekspor Bahan Mentah Hasil Pertambangan

    Joko Widodo Secara Bertahap Bakal Hentikan Ekspor Bahan Mentah Hasil Pertambangan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Presiden RI Joko Widodo mengatakan akan segera menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap.

    Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya seusai meninjau lokasi pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (27/12).

    Orang nomor satu di RI itu menyampaikan, pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan. Setelah menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap, pemerintah juga segera menghentikan ekspor bahan mentah untuk bauksit.

    “Saya kira keuntungan kita menyetop ekspor bahan mentah nikel itu manfaatnya bisa lari ke mana-mana. Oleh sebab itu, nanti tahun depan akan kita lanjutkan untuk stop ekspor bahan mentah bauksit dan selanjutnya tembaga, selanjutnya emas, selanjutnya timah,” ucap Jokowi.

    Ia mengatakan, hilirisasi saat ini telah berjalan di lapangan dan diyakini akan memberikan nilai tambah yang sangat besar. Dengan hilirisasi industri, beragam nilai tambah akan berada di dalam negeri dan bisa dirasakan oleh rakyat.

    “Selain itu juga muncul yang namanya lapangan pekerjaan, seperti di sini 27 ribu tenaga kerja yang bisa direkrut oleh perusahaan. Belum income untuk negara, pajak. Belum tercipatanya lapangan-lapangan usaha baru di kanan-kiri. Ini yang mengirim misalnya nickel ore ini dari perusahaan-perusahaan di dalam negeri,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Utama PT GNI, Wisma Bharuna, mengatakan, saat ini di Indonesia sudah muncul beragam produk turunan dari stainless steel yang akan digunakan untuk memproduksi panci, sendok, dan sebagainya. Ia berharap, dengan adanya hilirisasi, semua produk bisa didapatkan di dalam negeri, akan ada alih teknologi, dan semuanya bisa menyejahterakan rakyat.

    “Segala macam itu harus dari sini semua sehingga sudah tidak lagi ke luar negeri, semuanya dipakai untuk kita, barangnya barang kita, kemudian nanti untuk menyejahterakan semuanya. Nanti ada alih teknologinya, metalurginya, anak-anak lebih pintar, semua lapangan pekerjaan ya semua Indonesia kaya, semua ada di sini,” ujar Dirut PT GNI.

    Sebelum memberikan keterangan pers, Presiden terlebih dahulu melihat proses pengolahan nikel di pabrik tersebut, termasuk area nickel ore stockpile yaitu tempat penumpukan bahan mentah bijih nikel.

  • Gus Yahya Jadi Ketum PBNU, AHY Sebut Demokrat Siap Bersinergi

    Gus Yahya Jadi Ketum PBNU, AHY Sebut Demokrat Siap Bersinergi

    SULTRAGO.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memberikan ucapan selamat serta menaruh harapan atas terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026.

    “Selamat serta barakah atas terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU periode (2021-2026), menggantikan KH Said Aqil Siradj,” ucap Ketum Demokrat AHY melalui akun twitter pribadinya @AgusYudhoyono pada Jumat (24/12) siang.

    Lanjut pria berparas tampan itu mengatakan semoga NU semakin kokoh dalam merawat pilar keislaman dan keindonesiaan.

    Sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat serta mempromosikan corak Islam Wasathiyah sebagai fondasi perdamaian global.

    “Kami Partai Demokrat siap bersinergi untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,” tutur AHY.

    KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, terpilih menjadi ketua umum PBNU Periode 2021-2026 setelah penghitungan suara yang dilaksanakan dalam rangkaian Muktamar ke-34 NU yang digelar di Lampung, Jumat (24/12).

    Gus Yahya meraih 337 suara. Sementara petahana, KH Said Aqil meraih 210 suara.(***)

    Sumber : Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

  • Kapolri Minta Pengawasan Masa Karantina PPI di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

    Kapolri Minta Pengawasan Masa Karantina PPI di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (Prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12).

    Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyebutkan, ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para PPI ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.

    “Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina,” kata Sigit usai mengecek langsung di Bandara Soetta.

    Dalam kunjungannya, Kapolri meminta seluruh petugas dan pihak terkait agar masyarakat yang menjadi PPP diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Untuk memastikan PPI tidak meninggalkan tempat karantina, Sigit menekankan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

    “Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

    Sigit menegaskan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting, lantaran sebagai upaya atau antisipasi mencegah laju pertumbuhan Covid-19 serta masuknya varian baru Covid-19, yakni Omicron di Indonesia. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri. Dari kondisi ini kita pertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina,” ucap Sigit.

    Sigit juga meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ia memastikan, siapa pun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina akan diberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.

    “Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” pungkasnya.(***)

  • Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi, Demokrat: Kado Akhir Tahun bagi Demokrasi Indonesia

    Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi, Demokrat: Kado Akhir Tahun bagi Demokrasi Indonesia

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP MoeldokoDI Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

    Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

    Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menilai, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, kata Mehbob, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” ucapnya.

    Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

    Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

    “Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

    Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.(***)

  • Presma STIMIK Catur Sakti Kendari Ungkap Isu yang Dibahas pada Pra Temu Nasional ke XIII BEM Nusantara

    Presma STIMIK Catur Sakti Kendari Ungkap Isu yang Dibahas pada Pra Temu Nasional ke XIII BEM Nusantara

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Pra temu Nasional ke XIII Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara digelar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Provinsi Gorontalo pada 14-16 Desember 2021.

    Pra temu Nasional itu dihadiri sebanyak 316 perwakilan BEM dari seluruh Indonesia. Termasuk empat delegasi BEM dari perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Ketua BEM STIMIK Catur Sakti Kendari, Sekjen BEM Unsultra, Ketua BEM UMK, dan Ketua BEM Unilaki.

    Pra temu Nasional yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba juga dihadiri Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UNG, Koordinator Pusat BEM Nusantara, serta Kordinator Wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

    Ketua BEM STIMIK Catur Sakti Kendari, Akhyar mengungkapkan, tema yang diusung dalam pertemuan tersebut adalah ‘Resolusi Pemuda Nusantara dalam Mengawal Kedaulatan Bangsa Indonesia’.

    Disebutnya, ada tiga isu utama yang dibahas dalam Pra Temu Nasional BEM Nusantara kali ini. Pertama, membahas isu pendidikan yang difokuskan di wilayah Papua. Kemudian isu ekonomi dan ketahanan pangan, serta isu kesehatan.

    “Tema ini sangat menarik. Diharapkan kami mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara ini akan bersepakat dalam satu tekad mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang berdaulat,” ucap Akhyar.

  • Penambang Merasa Dirugikan, APNI Usulkan Pemerintah Revisi Aturan Tata Niaga Nikel

    Penambang Merasa Dirugikan, APNI Usulkan Pemerintah Revisi Aturan Tata Niaga Nikel

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengusulkan agar Pemerintah untuk membuat aturan baru atau merevisi peraturan tata niaga nikel.

    Hal itu dikatakan Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey saat menjadi pembicara dalam acara Webinar dengan tema Proyeksi dan Outlook Komoditas Nikel Tahun 2021-2022, Senin (6/12).

    Meidy mengemukakan, pada tahun 2020 Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

    Permen tersebut ditetapkan tanggal 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020. Namun dalam pelaksanaannya, sejak smelter-smelter lokal berdiri di Indonesia, dirasakan para penambang di sektor hulu tidak seperti ketentuan yang tertuang dalam Permen tersebut.

    “Kami, para penambang, merasa kecewa. Karena harga yang dipatok pembeli, dalam hal ini pihak smelter masih terlalu jauh dari harga produksi,” kata Meidy.

    Terkait alur penjualan hasil tambang, dituturkan Meidy,  para penambang umumnya tidak langsung menjual ke pabrik atau smelter. Mereka harus melalui beberapa trader, baik trader tengah maupun trader ujung (trader di bawah afiliasi smelter).

    Trader tengah kebanyakan mengcover terlebih dahulu pembelian bijih nikel secara free on board (FOB) dengan pembayaran 80%. Tetapi, umumnya harganya ditekan oleh mereka. Sisa pembayaran 20% menunggu hasil analisa akhir pihak pembeli atau pihak smelter.

    “Dalam dunia perdagangan bijih nikel, tidak pernah menggunakan metode FOB, tetapi dengan CIF (cost, insurance, and freight),” ujar Meidy.

    Disebutnya, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020, para penambang berkewajiban membayar PNBP, royalty, dan PPh. Misalnya, jika transaksi penjualan berdasarkan FOB, setelah ditentukan harga pembelian kemudian penambang  membayar PNBP, royalty, dan PPh untuk diserahkan ke negara.

    Sementara, metode trading berbasis CIF, untuk mengetahui harga HPM jika melalui beberapa trader ada istilah HPM minus antara 0-3 US$. Contohnya untuk nikel kadar 1,8 persen dengan kadar air 35 persen harganya US$ 44. Jika melalui trader, maka HPM-nya akan dikurangi antara 1US$ – 3US$. Misalnya dipotong 3US$, harga HPM yang diterima penambang adalah 41US$ per ton bijih nikel.

    Jika penambang melakukan kontrak trading dengan smelter, umumnya berbasis CIF. Pihak smelter hanya memberikan subsidi  0-3US$ per ton. Sementara biaya untuk tongkang antara 4US$ sampai 12US$ per ton bijih nikel.

    “Jika kita ratakan dengan harga tongkang yang harus kami bayarkan, berarti kami harus subsidi antara 4US$-6US$. Katakanlah 6US$,  jika smelter hanya membayar harga CIF, rumusnya HPM ditambah 3US$ (angka maksimun), maka kami harus menanggung subsidi lagi sebesar 3US$ dikurang harga HPM,” paparnya.

    Diungkapkan, metode trading dengan CIF merupakan kendala yang dihadapi para penambang. Pertama, penambang harus menanggung subsidi biaya pengiriman atau biaya tongkang. Kedua, terjadi perbedaan hasil analisa, baik di pelabuhan muat maupun di pelabuhan smelter.

    “Faktanya, sekitar 90 persen selalu terjadi perbedaan analisa. Contohnya, hasil dari pelabuhan muat kadar nikelnya 1,8 persen, maka mau tidak mau berdasarkan analisa itulah yang harus kami bayarkan ke negara berdasarkan HPM, yaitu untuk membayar royalty maupun pph 1,5 persen,” jelas Meidy.

    Di sisi lain, invoice yang disampaikan kepada pihak pembeli (smelter), jika analisa terjadi penurunan kadar, misalnya hasil kadarnya 1,29 persen, maka invoice yang disampaikan penjual adalah di kadar 1,29 persen, bukan di kadar 1,8 persen.

    “Artinya, terjadi finalty penurunan nilai atau angka penjualan kami yang cukup sigfinikan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menyinggung soal peran surveyor. Hingga tahun 2021, ada 11 perusahaan surveyor yang sudah mendapat izin jasa survey dari Kementerian Perdagangan. Jadi, penambang yang ingin menjual komoditas nikel dapat memilih di antara 11 surveyor untuk melakukan jasa analisa di pelabuhan muat.

    Tetapi, di pelabuhan bongkar atau di pelabuhan smelter, mayoritas dilakukan oleh salah satu jasa surveyor. Dari hasil analisa perusahaan jasa surveyor ini kadang terjadi perbedaan kadar bijih nikel maupun stuktur mineral yang lain. Kondisi ini membuat para penambang menanggung kerugian.

    “Sampai Oktober 2021 sudah terjadi sekitar 5.542 kontrak trading. Kontrak tersebut tersebar di beberapa surveyor. Bisa dibayangkan jika kontrak itu ditampung sendiri oleh salah satu perusahaan jasa surveyor di pelabuhan bongkar, apakah mampu kapasitas laboratarium dan SDM-nya?” tanya Meidy.

    Adanya berbagai masalah dalam dunia pertambangan nikel, APNI mengusulkan pemerintah untuk membuat aturan baru, atau melakukan revisi tentang tata niaga nikel. Ada 11 poin usulan APNI untuk pemerintah, yaitu:

    1. Semakin bertambahnya perusahaan smelter yang beroperasi, maka untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah, diperlukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjualbelikan maksimal 1,8%.
    2. Kementerian ESDM dan Satgas HPM untuk segera menyusun harga patokan untuk bijih nikel lemonite (low grade).
    3. Memperhitungkan mineral lainnya yang terkandung dalam bijih nikel, yaitu kobalt.
    4. Harga yang diterapkan sesuai dengan HPM yang tertuang dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020, dan memberlakukan harga HPM jika terjadi finalty penurunan kadar.
    5. Diberlakukan penjualan transaksi bijih nikel yang sesuai dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 yaitu berbasis FOB.
    6. Seluruh perusahaan jasa surveyor untuk dilakukan SNI dengan mengacu pada satu metode sampling dan pengujian hasil analisa.
    7. Difungsikannya surveyor wasit atau umpire untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, jika terjadi dispute perbedaan hasil analisa.
    8. Untuk menghindari monopoli disarankan kepada smelter untuk menggunakan 11 surveyor terdaftar secara merata agar hasil analisis lebih cepat dapat diperoleh.
    9. Dioptimalkan kerja-kerja Satgas HPM dalam pengawasan di lapangan dengan mengikutsertakan APNI sebagai laporan langsung di lapangan.
    10. Kebutuhan akan bijih nikel untuk HPAL dengan syarat spesifikasi yang ditentukan oleh pabrik, dikhawatirkan tidak akan terakomodir maksimal oleh penambang, dikarenakan syarat MGO. Kondisi yang sama saat ini untuk kebutuhan Pirometalurgi kebutuhan akan saprolite bijih nikel kadar yang tinggi, yaitu di atas 1,8% dengan syarat SiO/MgO 2,5.
    11. Dilakukan eksplorasi detail untuk seluruh wilayah pertambangan, sehingga didapatkan data sumber daya dan cadangan nikel yang akurat untuk menunjang kebutuhan bahan baku smelter yang semakin banyak berdiri di Indonesia.(***)
  • Mulai Hari Ini BCA Blokir ATM Strip Magnetik, Simak Cara Beralih ke Kartu Berbasis Chip

    Mulai Hari Ini BCA Blokir ATM Strip Magnetik, Simak Cara Beralih ke Kartu Berbasis Chip

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi memblokir kartu ATM berbasis strip magnetik mulai hari ini, Rabu (1/12). Setelah sebelumnya mengumumkan batas penggunaan kartu debit lama itu jatuh pada 30 November 2021.

    Keputusan pemblokiran itu sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.

    Manajemen BCA menyatakan, setelah tanggal 30 November 2021, semua jenis kartu debit perusahaan, mulai dari Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, hingga BCA Cash yang belum menggunakan teknologi cip tidak bisa lagi digunakan bertransaksi dan otomatis terblokir.

    Mengutip laman resmi BCA, Selasa (30/11), BCA sudah menyiapkan 3 jenis layanan penukaran kartu ATM magnetik. Pertama, nasabah dapat menukarkan kartu debitnya secara mandiri dengan menggunakan mesin CS Digital BCA. Layanan ini dapat digunakan untuk penukaran kartu debit jenis Debit BCA dan Xpresi BCA.

    Kemudian, nasabah juga dapat melakukan penukaran kartu debit di seluruh kantor cabang BCA. Layanan ini dipastikan dapat dilakukan nasabah tanpa pungutan biaya, atau gratis.

    Penukaran kartu debit juga dapat dilakukan nasabah dengan menghubungi Halo BCA 1500888 dan aplikasi haloBCA. Adapun tarif pengiriman kartu yang akan dikenakan kepada nasabah sebesar Rp 20.000.

    Selain itu, nasabah juga dapat mengganti kartu debit non chip menjadi kartu debit berbasis chip lewat aplikasi BCA mobile. Manajemen BCA akan mengirim kartu sesuai alamat yang ditulis oleh nasabah dalam tiga hari kerja untuk wilayah Jabodetabek dan lima hari kerja untuk di luar Jabodetabek dengan biaya pengiriman dibebankan kepada nasabah.

    Penggantian kartu melalui aplikasi BCA Mobile akan dikirim dalam keadaan non aktif. Nasabah dapat mengaktifkan kartu itu di ATM BCA dalam waktu maksimal 30 hari sejak pengajuan penggantian kartu.

    Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat.(***)

  • Monumen Pers Nasional akan Berpartisipasi pada HPN 2022 di Sultra

    Monumen Pers Nasional akan Berpartisipasi pada HPN 2022 di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Monumen Pers Nasional turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Sulawesi Tenggara pada 9 Februari 2022 mendatang.

    Kepala Monumen Pers Nasional Dirjen IKP Kominfo RI, Widodo Hastjaryo mengatakan, agenda dari Monumen Pers Nasional akan mengambil posisi pada perayaan HPN di Kota Kendari yakni menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bagi insan pers, mahasiswa dan masyarakat umum.

    “Kegiatan tersebut akan diikuti sekitar 500 orang peserta, dan di linkkan dengan gedung Monumen Pers Nasional, jadi di Monumen Pers Nasional sendiri juga ada pesertanya baik secara online maupun offline,” kata Widodo, Senin (29/11).

    Dikatakan Widodo, agenda tersebut rencananya akan di buka langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) Johnny G. Plate.

    “Insha Allah, Pak Johnny G. Plate akan turut membersamai kita,” ujarnya.

    Ia berharap, dari penyelenggaraan HPN di Sultra, seluruh masyarakat di Sultra bisa turut menyukseskan hajatan besar ini.

    “Maka dari itu, momentum HPN di Sultra harus dijadikan kesempatan untuk memberikan trust kepada dunia, bahwa daerah ini memiliki potensi yang luar biasa. Nah ketika kepercayaan masyarakat dunia itu yakin dengan pemerintah kita maka mereka dengan senang hati akan berinvestasi di Sultra,” tuturnya.

    Untuk diketahui, sejarah hari pers tidak lepas dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebab, pada 9 Februari 1946, terbentuklah PWI.nSelanjutnya pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto kemudian menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.(***)

  • Kebijakan APBN 2022 Fokus pada Penguatan Ekonomi Nasional, Ini Beberapa Bidang yang Menjadi Perioritas

    Kebijakan APBN 2022 Fokus pada Penguatan Ekonomi Nasional, Ini Beberapa Bidang yang Menjadi Perioritas

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2022 akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dalam rangka penguatan fondasi ekonomi nasional, baik itu melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi.

    Kebijakan fiskal akan diarahkan tetap dapat ekspansif di tengah pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan secara bertahap melanjutkan proses konsolidasi fiskal. Mengingat tahun 2022 adalah periode terakhir defisit APBN dapat di atas 3 persen.

    “APBN 2022 harus dirancang responsif, antisipatif, dan juga fleksibel mengantisipasi perubahan, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” kata Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022, Senin (29/11).

    Kebijakan APBN 2022 difokuskan pada beberapa bidang yang menjadi perioritas, yaitu sebagai berikut.

    Bidang kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan.

    Bidang perlindungan sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kerja, menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM yang diikuti reformasi perlinsos dan penyempurnaan DTKS.

    Bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM.

    Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta penyelesaian proyek prioritas dan strategis.

    Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) difokuskan untuk percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan transformasi digital nasional.

    Bidang ketahanan pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan.

    Bidang Pariwisata diarahkan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas.

    Dari keseluruhan belanja negara di dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun, dialokasikan sebesar Rp945,8 triliun kepada 82 Kementerian dan Lembaga (K/L), dan sebesar Rp769,6 triliun dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

    Presiden berharap pimpinan K/L terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas, termasuk melakukan penyesuaian automatic adjustment guna mengantisipasi ketidakpastian di tahun 2022.

    Presiden juga berharap agar para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) beserta seluruh aparat pendukung senantiasa bersama-sama memperkuat pengendalian pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi di daerahnya masing-masing,” harapnya.

    “DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik,” harapnya.1

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporannya menyampaikan, pemulihan ekonomi global maupun domestik memasuki tahun 2022 masih tidak merata dan bahkan tidak pasti, sejalan dengan perkembangan pandemi covid-19 yang terus bermutasi dan masih mengancam seluruh negara di dunia.

    Selain itu, pemulihan ekonomi tahun 2022 dibarengi munculnya resiko baru yang harus dikelola seperti volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi dan implikasi kenaikan suku bunga di negara maju terutama Amerika Serikat, rebalancing ekonomi Tiongkok serta disrupsi rantai pasok dan dinamika geopolitik.

    “Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian delta dengan lebih cepat, sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada kuartal keempat tahun 2021,” ucap Menteri Keuangan dalam laporannya.(***)