Kategori: Nasional

  • Sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Berikut Komitmen Dewan Komisioner OJK

    Sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Berikut Komitmen Dewan Komisioner OJK

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022–2027 berkomitmen untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

    Komitmen itu ditegaskan oleh masing-masing anggota DK OJK usai resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7).

    “Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Mahendra Siregar, Ketua DK OJK.

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB), serta kepatuhannya (compliance).

    Sebagai langkah awal, pihaknya akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential). OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

    Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil, termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat,” jelas Mahendra.

    DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan perlindungan konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan, OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.

    “OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegasnya.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae juga menegaskan, akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Yakni melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.

    “Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning systembdengan parameter yang lebih sensitif, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah. Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan,” tegas Dian.

    Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.

    Sedangkan Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.

    Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.

    Kemudian, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menyatakam akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, serta transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. Serta, memperkuat peran OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di ASEAN.

    Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi.

    “Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas,” ucap Mirza.

    Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Kami sebagai perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.

    Senada, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK 2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah.

    “Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.

    Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.(rls)

  • Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

    Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7).

    Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/PTahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner OJK.

    Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 sebagai berikut:

    1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
    2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
    3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
    9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran persnya, Rabu (20/7), mengatakan, dengan pelantikan ini, maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.

    “Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022,” sebutnya.

    Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).***

  • Digelar di Sultra, Kejuaraan Judo Bhayangkara Piala Kapolri 2022 Resmi Dimulai

    Digelar di Sultra, Kejuaraan Judo Bhayangkara Piala Kapolri 2022 Resmi Dimulai

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kejuaraan Judo Bhayangkara Piala Kapolri Tahun 2022 yang digelar di Gedung Olahraga Poltekes Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai, Jumat (15/7).

    Kejuaraan yang akan berlangsung sampai 17 Juli ini diikuti sebanyak 194 atlet dari 25 Polda dan Mabes Polri.

    Kepala Biro Watpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Anwar usai membuka kegiatan mengatakan, kejuaraan Judo Bhayangkara Piala Kapolri ini bertujuan mengembangkan dan memberdayakan bakat anggota Polri khususnya di olahraga Judo.

    Selain itu, kejuaraan ini juga sebagai ajang pencarian bibit atlet judo Polri berprestasi, baik ditingkat nasional maupun Internasional. Serta, sebagai wadah mempererat  silaturahim sesama Judoko Polri dari seluruh Indonesia.

    “Mudah-mudahan kedepanya, event seperti ini tidak hanya sebatas anggota Polri, namun kedepan bisa juga diikuti dari luar Polri,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Kapolri sudah menyiapkan penghargaan dan apresiasi kepada atlet yang berprestasi pada kejuaraan ini, baik berupa dana pembinaan olahraga, maupun mengikuti sekolah pengembangan karier Polri.

  • Dilantik 20 Juli Mendatang, Ini Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

    Dilantik 20 Juli Mendatang, Ini Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dipastikan akan melaksanakan pelantikannya pada 20 Juli 2022.

    “Rencana pelantikan 20 Juli 2022,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi saat dihubungi Tempo.co, Rabu (13/7).

    Berikut susunan Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2022-2027.

    Ketua: Mahendra Siregar

    Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi

    Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono

    Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena

    Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.

  • OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Melalui POJK Nomor 6/2022

    OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Melalui POJK Nomor 6/2022

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk memperkuat implementasi market conduct, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

    Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

    Ia menjelaskan, POJK Nomor 6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

    Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

    “Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh Santoso dalam kegiatan tatap muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7).

    Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

    “Komunikasi dan hubungan yang erat antara BI, OJK dan Pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.

    Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.

    “Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” katanya.

    Ia mengingatkan, momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

    “Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” harapnya.(rls)

  • Dewan Pers dan PWI Tolak Usulan agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

    Dewan Pers dan PWI Tolak Usulan agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7) siang.

    Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

    Ilham Bintang menegaskan, UU Pers No 40/1999 jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.

    “Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

    Rapat Dewan Kehormatan PWI juga menilai, usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

    Namun Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

    “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

    “Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” jelas Atal S Depari.

    Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

    “Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” katanya.(rls)

  • Hasil Sidang Isbat Kemenag, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

    Hasil Sidang Isbat Kemenag, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sesuai hasil keputusan pada sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

    “Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

    “Dengan demikian Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” jelasnya.

    Penetapan Iduladha 1433 H itu, lanjut Zainut Tauhid Sa’adi berdasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia. Setelah itu dilanjutkan rapat sidang isbat. Zainut menuturkan, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

    “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.

    Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

    Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

    Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

    Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren.

    Sumber : Humas Kemenag RI,
    Situsweb resmi Kemenag RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
    www.sultra.kemenag.go.id

  • Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’

    Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’

    Jakarta, Sultrago.id – Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 meluncurkan buku berjudul ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’. Buku yang ditulis oleh Iqbal Aji Daryono itu berisi peran anggota kepolisian yang bertugas di berbagai daerah. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan, buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’ menjelaskan anggota Polri yang menjadi ujung tombak warga dalam mengatasi berbagai persoalan.

    “Penulis melihat bagaimana anggota kita ini bertugas di lapangan dengan segala kekurangan-kekurangan yang dimiliki ya, tapi mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” kata Gatot di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

    “Sehingga apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat di mana tempat dia bertugas itu bisa didapatkan oleh masyarakat dari tulisan yang dibuat oleh Mas Aji ini,” sambungnya.

    Gatot mengatakan, masih ada kekurangan dari tiap anggota polisi. Meski demikian, Polri selalu berusaha menjadi lebih profesional setiap waktu. Gatot menyebut masyarakat dapat melihat hal-hal positif yang sudah dilakukan kepolisian dalam buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’.

    Polri, kata Gatot, selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin memberikan kritik.

    “Nah, buku ini ya menggambarkan hal-hal positif dan juga masyarakat bisa melihat apa yang dilakukan anggota Polri yang kemudian bisa bermanfaat buat masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kritik dan masukan dari masyarakat terhadap Polri adalah sebagai bentuk kepedulian. Dia mengaku khawatir saat masyarakat tak mau mengkritik polisi.

    “Ketika situasi keadaan itu sudah mulai enggan, sudah mulai bosan, dan sudah mulai takut mengkritik polisi itu yang kita khawatirkan, kita takutkan, tapi ketika masyarakat masih mengkritik polisi, dengan saran dan masukan kepada polisi itu merupakan suatu bentuk rasa cinta masyarakat, rasa cinta kepedulian masyarakat kepada kepolisian,” ujarnya. (rls)

  • KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna dan Adik Bupati Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN Koltim

    KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna dan Adik Bupati Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN Koltim

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

    Kedua tersangka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke, dan LM Rusdianto seorang wiraswasta yang merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba.

    “Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/6).

    Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

    Ghufron menyebut, Rusdianto Emba bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur sebesar Rp2,4 miliar kepada Ardian Noervianto.

    “Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” ungkapnya.

    Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik kini menahan Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara itu, KPK mengimbau Rusdianto untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya.***

  • Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

    Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

    Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

    “NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

    Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

    “Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

    Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

    Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

    Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.(rls)