Kategori: Nasional

  • Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid Bakal Mengakselerasi Pemulihan Kesehatan

    Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid Bakal Mengakselerasi Pemulihan Kesehatan

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021.

    Setelah terpilih, Arsjad Rasjid menegaskan akan mengakselerasi pemulihan kesehatan serta membangkitkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

    Dalam jangka pendek, pihaknya akan memperluas program vaksinasi gotong royong yang sejalan dengan program vaksinasi nasional pemerintah. Apalagi, vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh akan menjadi kunci utama pemulihan ekonomi di tanah air.

    “Kadin akan bergerak cepat, melanjutkan program vaksinasi gotong royong yang telah dilakukan di masa kepemimpinan Ketum Rosan Roeslani. Melalui pemulihan kesehatan maka ekonomi akan bangkit kembali,” kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers seusai ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia di Hotel Claro Kendari, Kamis 1 Juli 2021.

    Menurur Arsjad, untuk memperkuat Kadin, ia akan menjalankan empat pilar yang selama ini menjadi visinya.

    Keempat pilar tersebut yakni menguatkan kesehatan, memperkuat potensi ekonomi daerah untuk memajukan ekonomi nasional, mengembangkan kewirausahaan serta menyempurnakan fungsi internal organisasi dan regulasi Kadin.

    “Saya akan menjadikan Kadin sebagai rumah bersama pengusaha Indonesia dari berbagai skala usaha. Baik mikro, kecil, menengah hingga yang besar. Kadin harus bisa menjadi rumah yang inklusif dan kolaboratif bagi seluruh pengusaha Indonesia,” tutur Asrjad.

    Senada, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie mengatakan, Kadin adalah organisasi dunia usaha yang mengedepankan semangat gotong royong.

    “Kadin bukan organisasi politik. Kita saling berbagi untuk bangkit bersama,” tutup Anin.

    Penulis: Keysa

  • Gerindra Anjurkan Pemerintah Bangun RS Darurat di Zona Merah dengan Manfaatkan Gedung Milik Pemerintah

    Gerindra Anjurkan Pemerintah Bangun RS Darurat di Zona Merah dengan Manfaatkan Gedung Milik Pemerintah

    Jakarta, Sultrago.id – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menganjurkan pemerintah pusat hingga daerah untuk membangun rumah sakit darurat dengan memanfaatkan gedung milik pemerintah itu sendiri. Hal itu menyusul tingginya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tanah air.

    Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dalam sehari sebanyak 21 ribu orang terkonfirmasi positif Corona, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif telah mencapai 2 juta jiwa. Angka itu terbesar sepanjang pandemic ini mewabah di Indonesia.

    Hal itu dikatakan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyusul menipisnya kapasitas tempat tidur dan ruangan perawatan di RS.

    “Bupati Walikota dan Gubernur bersama pemerintah pusat diminta untuk segera membuka RS darurat dengan memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah. Seperti pusat pendidikan dan latihan (Diklat), stadion olahraga (GOR) termasuk pusdiklat yang dimiliki oleh sejumlah BUMN. Maka koordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Kementrian BUMN menjadi perlu,” kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis pada Selasa (29/6/2021).

    Muzani mengatakan, pembukaan RS darurat menjadi penting mengingat peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 terus melaju angkanya di banyak daerah. Dia juga meminta agar fasilitas yang ada di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) digunakan untuk membuka RS darurat covid. Karena saat ini Jakarta merupakan zona merah yang laju peningkatan kasus covidnya terbesar di Indonesia.

    “Kami menyarankan agar beberapa fasilitas gedung di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan digunakan untuk RS darurat tersebut. Seperti di Tenis Indor dan sarana lainnya. Karena RS di area Jabodetabek mayoritas telah melebihi kapasitas yang menyebabkan antrean panjang pasien,” pinta Muzani.

    “Selain itu beberapa asrama haji juga dapat difungsikan sebagai RS darurat, apalagi tahun ini ibadah haji ditiadakan,” tambah dia.

    Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, saat ini fasilitas kesehatan yang ada di Wisma Atlet telah melebihi kapasitas. Sebab sarana prasarana perawatan di Wisma Atlet telah penuh. Sehingga pasien Covid-19 harus menunggu antrean.

    “Khusus di Jakarta, untuk kondisi seperti sekarang ini kita tidak mungkin bergantung pada Wisma Atlet yang sudah hampir melebihi kapasitas, yang menyebabkan pasien positif lainnya harus mengantre. Dan pembukaan RS darurat juga perlu dilakukan di daerah-daerah zona merah COVID-19 khususnya di Pulau Jawa,” jelas Muzani.

    Dalam situasi seperti ini, yang diperlukan adalah kerjasama yang maksimal antara semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh komponen bangsa.

    Bahkan Ahmad Muzani mendorong pemerintah agar kembali membuka penerimaan relawan Covid-19. Pasalnya saat ini seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan para dokter yang menangani pasien covid sangat kelelahan akibat terus meningkatnya jumlah kasus positif covid.

    “Pemerintah sebaiknya membuka peluang bagi orang-orang yang ingin menjadi relawan covid. Mengingat para nakes kita, seperti dokter, perawat dan tenaga medis lainnya sangat kelelahan karena pasien positif terus bertambah dan berdatangan ke setiap rumah sakit,” pinta Muzani.

    Dia berharap, pemerintah terus melakukan kontrol di lapangan agar protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Masyarakat juga diminta untuk tidak berkerumun, menjaga jarak, dan selalu menggunakan masker.

    “Sekarang saatnya kita bahu membah, bekerja sama, dan saling membantu dalam rangka penanganan COVID-19 ini. Jangan saling menyalahkan karena beban dan persoalannya begitu berat. Ini adalah masalah kita bersama. Kami percaya bahwa solidaritas dan kebersamaan kita akan mampu menghadapi badai ini. Dan pada akhirnya optimisme ini akan kita dapatkan. Dan pademi bisa kita lewati. Ini sudah berulang kali telah kita tunjukan dalam banyak persoalan bangsa,” pungkasnya.

  • Kapolri Sidak PPKM Mikro Ulujami

    Kapolri Sidak PPKM Mikro Ulujami

    Jakarta, Sultrago.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko PPKM Mikro Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

    Dalam sidak itu, Sigit menekankan kepada pihak empat pilar setempat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman). Tujuan agar mencegah penyebaran virus corona ke masyarakat setempat lainnya.

    Selama isoman, Sigit juga meminta untuk empat pilar memberikan bantuan pasokan makanan ataupun obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga ketika menjalani isoman.

    “Pastikan dan yakini yang positif tidak keluar-keluar rumah. Tapi pastikan juga kebutuhan obat dan bahan pokok terpenuhi,” kata Sigit dalam sidak tersebut.

    Eks Kabareskrim Polri itu mengingatkan kepada penanggungjawab Posko PPKM Mikro di Ulujami, untuk memajemen soal prosedur penanganan wilayab zona merah, oranye dan hijau.

    Selain itu, Sigit menyebut, kedepannya perlu didirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga setempat. Kemudian, harus dilakukan penyisiran dari awal dengan melaksanakan tracing.

    “Yag bisa masuk hanya petugas. Lockdown selama 14 hari kedepan setelah dinyatakan positif. Kebutuhan obat sudah tersedia oleh Puskesmas dan keputusan bersama yang menyatakan isolasi mandiri,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

    Disisi lain, Sigit menyebut, untuk wilayah Ulujami, nantinya bakal dilakukan kembali proses vaksinasi massal untuk masyarakat setempat.

    Sementara, Panglima TNI meminta kepada jajarannya untuk membantu menyiapkan Velbed bagi masyatakat setempat. Serta, prosedur penanganan warga yang isolasi mandiri juga diatur sedimikian rupa.

    “Kepada Pangdam agar bantu siapkan Velbed untuk warga. OTG tidak apa-apa dengan prosedur yang sudah, namun kalau ODG harus laksanalan isolasi terkendali atauterpadu,” kata Hadi di kesempatan yang sama.

    Senada, Menkes Budi menekankan soal penguatan penanganan bagi warga yang sudah dinyatakan positif terpapar virus SARS-CoV-2 tersebut.

  • Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini

    Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini

    Jakarta, Sultrago.id–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan upaya Polri untuk mencapai target pemerintah menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity dengan memvaksinasi 70 persen dari jumlah keseluruhan penduduk. Pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi sebanyak 181 juta orang dari 270 juta penduduk.

    Untuk mencapai target tersebut maka ditargetkan 1 juta vaksin perhari, namun sampai dengan saat ini pemerintah sudah mencapai di angka 700 ribu vaksin perhari.

    “Oleh karena itu untuk memenuhi target 1 juta orang divaksin perhari, kita perlu melakukan percepatan program vaksinasi dengan pengornaisasian yang tepat,” kata Kapolri saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau vaksinasi massal di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

    Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 dengan tema Transformasi Polri yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Masyarakat Sehat da Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju, Polri bersama dengan TNI serta Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan serbuan vaksinasi nasional serentak pada hari ini.

    Serbuan vaksin itu, jelas Kapolri dilakukan di 4.838 titik meliputi seluruh gedung Polda, Polres/Polrestabes, Polsek seluruh jajaran GOR, Stadion, Terminal, Alun-alun Kabupaten/Kota, Pendopo Kabupaten/Kota, Balai Desa, Puskesmas, Kantor Kecamatan hingga di area parkir mall ataupun hotel yang ada di Indonesia.

    “Melibatkan 54.482 vaksinator, dengan target 1.258.556 orang divaksin hari ini,” tekan Kapolri.

    Total 1.258.556 orang yang divaksin ini merupakan akumulasi pelaksanaan vaksin yang digelar di Mabes Polri sebanyak 7.500 orang, wilayah Jabodetabek 225.000 orang, Polda Jawa Barat 178.346 orang, Polda Jateng 141.043 orang, Polda Jatim 117.994 orang, Polda Sumut 65.750 orang, Polda Metro Jaya 48.517 orang, Polda Banten 42.662 orang.

    Polda Sulsel 39.044 orang, Polda Lampung 33.198 orang, Polda Sumsel 31.698 orang, Polda Aceh 28.884 orang, Polda Riau 26.254 orang, Polda NTT 25.796 orang, Polda Sumbar 25.109 orang, Polda NTB 20.770 orang, Polda Kalbar 20.405 orang, Polda Kalsel 18.936 orang, Polda Papua 15.759 orang.

    Lalu Polda Jambi 14.589 orang, Polda Kaltim 14.104 orang, Polda Sulteng 13.550 orang, Polda Sultra 13.375, Polda DIY 12.996, Polda Kalteng 11.117 orang, Polda Sulut 9.777 orang, Polda Sulbar 5.312 orang, Polda Bali 9.324 orang, Polda Bengkulu 8.772 orang, Polda Maluku 8.662 orang, Polda Kepri 7.917 orang, Polda Malut 5.308 orang, Polda Babel 4.375, Polda Gorontalo 4.298 orang, Polda Papua Barat 4.275 orang dan Polda Kaltara 2.025 orang.

  • Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

    Jakarta, Sultrago.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona.

    Buku panduan tersebut mengupas banyak hal terutama menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan Ttreatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

    Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021). Menurut Argo, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

    “Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” kata Argo.

    Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 belakangan mengalami peningkatan secara eksponensial. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif dan jumlah kematian akibat Covid-19 yang tidak berbanding lurus dengan jumlah angka kesembuhan setiap harinya.

    Terjadinya penambahan kasus Covid-19 tersebut karena adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat seperti saat menjelang/pasca Natal dan Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

    Kegiatan masyarakat tersebut menyebabkan peningkatan kontak
    antara kelompok masyarakat dan terjadi snow ball effect. Artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang sehingga menyebabkan klaster baru.

    Dikatakan Argo, e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.

    Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19. “Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,” ungkap Argo.

    Kemudian penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.

    Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyadari segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan
    kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas,” tutup jenderal bintang dua itu.

  • Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Jakarta, Sultrago.id – Mabes Polri bakal menggelar vaksinasi Covid-19 massal serentak se-Indonesia dengan target 1 juta, Sabtu 26 Juni 2021 besok. Kegiatan itu dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada 1 Juli.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi tersebut bakal dilakukan di 34 Polda jajaran. Menurut Argo, hal ini merupakan target dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diakselerasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait satu juta dosis per hari.

    “Target pelaksanaan vaksinasi besok sebanyak 1 juta, jumlah vaksinatornya 54.482 dan pelaksanaannya di 34 Polda yakni 4.504 titik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (25/6).

    Selain itu, kata Argo, pelaksanaan vaksinasi ini juga sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-75 yang diperingati di tengah Pandemi Covid-19.

    “Tentunya sebagaimana tema Hari Bhayangkara tahun ini, yaitu Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju,” ujar Argo.

    Argo menyebut, dengan diselenggarakannya vaksinasi dengan target satu juta tersebut diharapkan terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity terhadap virus corona.

    Meski begitu, Argo tetap mengimbau kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tentunya diharapkan tercapai Herd Immunity di lingkungan masyarakat,” ujar Argo.

    Menjelang Hari Bhayangkara ke-75, selain vaksinasi 1 juta, Polri juga menggelar Bakti Sosial (Baksos) serentak sebanyak 272.662 paket sembako, 200.000 masker, dan 40.000 hand sanitizer. Baksos dilakukan mulai tanggal 25 Juni hingga 9 September 2021.

    Serta kegiatan kemanusiaan lainnya, seperti kegiatan donor darah, donor plasma convalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

  • KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    Jakarta, Sultrago.id – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah menggugat Menkumham Yasona Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang. Gugatan Moeldoko itu mendapat tanggapan dari DPP Partai Demokrat dengan menyatakan tindakan yang sangat memalukan.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya mengatakan tindakan KSP Moeldoko yang menggugat Menkumham Yasona Laoly atas urusan KLB ilegal Deli Serdang sangat memalukan.

    Tidak hanya itu, DPP Demokrat juga mengatakan bahwa tindakan Moeldoko telah mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi yang saat ini sedang fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di negeri ini.

    “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (25/62021).

    Lebih lanjut Herzaky menjelaskan, Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
    Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

    “Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” Tegasnya.

    Kedua, Herzaky melanjutkan, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakkan diantara para pembantu Presiden.

    “Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” semprot dia.

    Ketiga, Herzaky bilang Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

    “Sungguh memalukan dan menyedihkan,” katanya lagi.

    “Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky lagi.

    Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

    Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

    Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

  • Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Jakarta, Sultrago.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta untuk memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, Kamis (24/6/2021).

    Lokasi pertama yang akan ditinjau ialah pos PPKM yang berada di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dengan penguatan (PPKM) yang berbasis mikro merupakan hal yang efektif untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di wilayah zona merah dan kuning.

    “Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan Covid-19. Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro terutama dalam upaya 5M dan 3T,” kata Sigit saat sidak bersama Panglima TNI.

    Kapolri berharap dukungan logistik terhadap wilayah zona merah yang masyarakatnya melakukan isolasi mandiri agar diperhatikan.

    Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menekankan agar seluruh instrumen penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, alat test PCR, obat-obatan dan tempat isolasi terpenuhi maka Covid-19 bisa dikendalikan.

    “Kalau seluruh instrumen itu sudah terpenuhi, berarti pengendalian Covid-19 harus maksimal,” tambah Panglima.

    Dalam beberapa hari terakhir, Panglima TNI bersama Kapolri memang gencar melakukan peninjauan terhadap upaya pengendalian Covid-19 di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta pasca lonjakan kasus baru Covid-19 terjadi.

    Pada Rabu kemarin (23/6) Panglima TNI, Kapolri dan Menkes meninjau posko PPKM Mikro Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Posko PPKM Mikro, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan meninjau Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara sebagai tempat yang diperisapkan untuk isolasi pasien Covid-19.

  • Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jakarta Sultrago.id – Dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung vaksinasi massal masyarakat yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

    Mereka meninjau secara langsung proses vaksinasi masyarakat mulai dari tahap pendaftaran, penyuntikan hingga observasi pasca-vaksin.

    “Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum hari Bhayangkara,” kata Sigit dalam jumpa pers di lokasi.

    Menurut Sigit, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mengimplementasikan program vaksinasi satu juta dosis per hari sebagaimana arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    “Sesuai dengan arahan bapak Presiden dalam rangka melaksanakan program vaksinasi massal untuk mencapai 1 juta sehari maka kami dari jajaran Kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinkes melaksanakan vaksinasi masal secara setentak,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Eks Kabareskrim Polri ini mengungkapkan bahwa, pada hari ini terdapat 2.100 titik yang melakukan vaksinasi massal. Dengan begitu, Sigit berharap, pada akhir Juni 2021 nanti program sehari satu juta vaksin dapat terwujud.

    “Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden di akhir Juni kami masuk di angka 1 juta. Tanggal 26 kami laksanakan dalam kegiatan serentak. Harapan kami di tanggal tersebut dapat tercapai oleh karena itu kami harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan harapan kami di minggu ke depannnya lagi bisa kami tingkatkan,” tutur Sigit.

    Senada, Panglima TNI menyebut bahwa, untuk mewujudkan target Presiden Jokowi, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan bakal menggelar program vaksinasi massal di titik-titik sentral masyarakat.

    “Kami laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilaksanakan TNI-Polri, selain itu TNI sendiri di wilayah remote di wilayah terpencil seperti Kodim, Koramil, Lanud, Lanal, juga melaksanakan kegiatan secara serentak. Apabila wilayah di situ juga ada satuan TNI-Polri dan Dinkes maka dilaksanakan secara bersama-sama. Kami berharap 1 juta perhari bisa terealisasi apabila ka.i laksanakan serentak. Dan kami lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi,” kata Hadi di kesempatan yang sama.

    Sementara Menkes Budi menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI-Polri yang berusaha mewujudkan program vaksinasi untuk masyarakat dalam rangka mencegah Covid-19 atau virus corona.

    “Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik perhari tidak mungkin dilakukan sendiri, kami harus kompak bersama melakukan. Dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama sama,” ujar Budi.

  • Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Jakarta Sultrago.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

    Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

    “Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

    Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

    Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

    “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

    Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

    “Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

    Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

    a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

    b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:


    1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.


    2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.


    3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.


    4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.


    5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

    e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

    f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

    g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

    h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(*)