Kategori: Hukrim

  • Sering Lakukan Aksi Pencurian di Konkep, Remaja Ini Akhirnya Tertangkap

    Sering Lakukan Aksi Pencurian di Konkep, Remaja Ini Akhirnya Tertangkap

    KONKEP, SULTRAGI.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii telah mengamankan seorang remaja pelaku pencurian berinial MI (14), warga Desa Tumbu-tumbu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kelulauan (Konkep).

    Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripda Amran membeberkan, penangkapan terhadap MI bermula dari laporan salah seorang warga Konkep. Atas dasar tersebut, aparat langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

    “Setelah mendapatkan info, maka saya langsung mengikuti jejak pelaku sampai di titik terakhir, yaitu di Kabupaten Bombana, Kecamatan Rarowatu Utara, Kelurahan Wumbubangka,” Beber Amran (14/9).

    Setalah mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian pelaku, sambung Amran, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Lantari Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap MI.

    “Kemudian saya dan anggota Polsek Wawonii Aipda Yudistira dan Jumadil langsung menuju ke Polsek Lantari Jaya,” terangnya.

    Amran mengatakan, atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman oenjara paling lama 7 tahun.

    “Saya langsung kordinasi pihak Bapas Kota Kendari untuk dilakukan penelitian anak tersebut. Apakah bisa dilakukan diversi atau tidak, karena pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wawonii, sebanyak kurang lebih 14 TKP,” bebernya.

  • Sepakat Berdamai, Ketiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Konkep Akhirnya Dibebaskan

    Sepakat Berdamai, Ketiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Konkep Akhirnya Dibebaskan

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Tiga pelaku pencurian sebuah toko baju di Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), masing-masing berinisial D, A dan B, kini resmi dibebaskan usai ditahan beberapa hari di Polsek Wawonii.

    Ketiga pelaku yang diketahui masih di bawah umur tersebut dibebaskan setelah Polsek Wawonii mengupayakan penyelesaian di luar peradilan pidana (diversi). Proses tersebut dihadiri Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Kendari, orangtua pelaku, korban, serta Kades Dongkalaea dan Kades Mata Langara, Rabu (8/9).

    Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Reskrim, Bripka Amran mengatakan, dalam proses diversi, pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat berdamai dengan cara kekeluargaan. Bahkan, ketiga pelaku diberi keringanan dengan membayarkan pengganti kerugian senilai Rp10 juta.

    “Kita tau bahwa korban sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp.16.500.000, tetapi dengan adanya diversi, orang tua pelaku meminta maaf atas perbuatan anak pelaku kepada korban serta pelaku bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh korban. Maka dari itu korban meringankan kerugian sebesar Rp.10 juta,” ungkap Amran.

    Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kendari, Hasruddin menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi. Diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

    “Saya sangat mengapresiasi adanya diversi ini di Polsek Wawonii, karena melihat dari situasi jarak yang begitu sangat jauh antara Wawonii dengan Kejaksaan Negeri Konawe,” ucap Hasruddin.

    Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik H di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari 2021 lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.

    Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Wawonii. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362.

    Penulis: Aan Ahmad
    Editor: Fais

  • Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah mengupayakan jalur damai terkait kasus pembobolan toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 02:10 Wita.

    Pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) atau jalur damai itu dilakukan. Sebab ketiga pelaku, masing-masing berinisial D, A dan B masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.

    Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran menjelaskan, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi, diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

    “Besok hari Selasa (7/8) rencananya kami akan diversi ketiga pelaku tindak pidana pencurian yang masih di bawah umur itu di Kantor Polsek Wawonii. Kami akan hadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dengan melibatkan para pelaku, pihak korban, orang tua pelaku dan pihak aparat desa atau lurah,” kata Amran, Senin (6/9).

    “Proses hukum tetap berjalan. Tersangka saat ini masih dalam tahanan, tetapi dilakukan perdamaian kepada pihak korban dengan mengganti kerugian sekitar Rp.10.000.000,” sambung Amran.

    Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.

    Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena pihak korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan.

    Hingga saat ini, ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur atau berstatus pelajar tersebut masih dalam tahanan Polsek Wawonii.

  • Prahara Kecanduan Game Online, Tiga Pria Nekat Bobol Toko Baju di Langara Demi Bermain Game

    Prahara Kecanduan Game Online, Tiga Pria Nekat Bobol Toko Baju di Langara Demi Bermain Game

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Tidak sedikit orang memilih untuk sakadar melepaskan stres akibat rutinitas sehari-hari sebagai siswa, mahasiswa maupun pegawai dengan melakukan aktifitas yang simple, santai dan menghibur, yaitu dengan bermain game online.

    Begitupun ketiga pria di Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang gemar bermain game online. Bahkan bermain game online bak orang kecanduan merokok.

    Salah satu game populer di Konkep yang dimainkan para gamers berbekal paket data pada HP adalah Game Higgs Domino.

    Game Higgs Domino mempunyai mata uang yang digunakan oleh pemain yang dikenal dengan istilah Chip. Fungsinya sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan ini.

    Pemain harus memiliki Chip, jika tak punya Chip maka game tidak bisa dimainkan. Untuk mendapatkannya, Anda harus top up menggunakan pulsa atau bisa juga membeli Chip mulai dari harga Rp50 ribu untuk Chip 1B agar bisa bermain.

    Lantas bagaimana jika tak punya Chip atau Pulsa untuk Top-Up (tukar chip dengan pulsa) bagi yang sudah “Kecanduan” dengan game online yang populer di Konkep itu. Jalan pintas pun diambil tanpa memikirkan dampaknya demi mendapat duit sebagai modal bermain game online.

    Seperti yang dialami ketiga pria dengan inisial D, A dan B masing-masing berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

    Tanpa berfikir panjang, ketiganya nekat membobol toko jualan baju milik Hajidun beberapa waktu lalu di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep. Akibatnya perbuatannya, ketiga pelaku akhirnya diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii pada Jumat, 27 Agustus 2021.

    Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Amran membenarkan penangkapan ketiga pelaku akibat adanya laporan Hajidun beberapa waktu lalu lantaran toko jualannya di bobol.

    Dijelaskan Bripka Amran, akibatnya sejumlah produk julan Hajidun, red nyaris tak tersisahkan diraib pelaku. Kejadiannya sesuai keterangan tersangka yakni pada bulan Februari lalu.

    “Iya benar tiga pria yang masih pelajar dengan inisial D, A dan B kami amankan kemarin Jumat, 27 Agustus 2021. Saat ini pelaku ada di Sel Tahanan Polsek Wawonii,” kata Bripka Amran pada media. Sabtu (28/8).

    Dijelaskan Amran, dari ketiga pelaku satu diantaranya berasal dari Desa Mata Langara Kecamatan Wawonii Barat dan dua lainnya dari Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara, Konkep.

    Saat diperiksa, lanjut Amran mereka ternyata sudah berkali-kali mencuri ditempat berbeda-beda. Motifnya adalah untuk membeli paket data internet agar bisa main game online.

    “Para pelaku diamankan ditempat berbeda, satu orang ditangkap depan SMP 1 Langara dan dua orangnya di rumahnya masing-masing di Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara,” ujarnya.

    Dijelaskan Amran, berdasarkan pengakuan pelaku D, A dan B saat membobol toko jualan Hajidun para pelaku ini mengambil puluhan lembar baju, celana, jaket, kaca mata, jam tangan dan sendal dengan alasan untuk kebutuhan mereka.

    “Pengakuan tersangka D, A dan B melakukan aksinya membobol toko jualan baju pada hari Selasa tanggal 23 Februari sekitar jam 2 malam,” kata Amran.

    “Saat itu kondisinya mati lampu ditambah kondisinya hujan. Nah, disitulah mereka beraksi. Ketiga pelaku ini adalah remaja pecinta game online. Saat paket data habis segala cara mereka lakukan untuk beli paket data,” timpal Bripka Amran.

    Akibat kecurian ini, Hajidun pemilik toko baju yang dibobol D, A dan B mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    “Menurut keterangan korban barang dagangannya yang diambil yaitu baju kaos lengan pendek 25 lembar, lengan panjang sebanyak 31 lembar. Sedangkan celana panjang empat lusin, celana pendek tujuh lembar,” sebutnya.

    “Kemudian jaket 13 lembar, switer tujuh lembar, baju kemeja lengan panjang tiga lembar, kaca mata 15 buah, jam tangan enam buah dan sendal dua pasang. Kerugian korban sekitar Rp.16. 500.000,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Polsek Wawonii untuk dilalukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider 362.

    “Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan dan itu bisa kita bantu di versikan,” pungkas Bripka Amran.

  • Kapolda Sultra Bersama Danrem 143/HO Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

    Kapolda Sultra Bersama Danrem 143/HO Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kapolda Sultra, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, S.H bersama Danrem 143/HO, Brigjen TNI. Janny Aldren Siahaan turun langsung untuk menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19.

    Ratusan paket sembako yang disalurkan itu yakni di Kampung Salo dan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Jumat, 23 Juli 2021.

    Kapolda Sultra, Yan Sultra Indrajaya mengatakan, kegiatan pemberian bantuan paket sembako di Kampung Salo dan Gunung Jati merupakan bentuk kepedulian kepada warga yang terdampak selama penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

    “Alhamdulillah ada sekitar 200 paket sembako telah disalurkan,” ujar Yan Sultra.

    Dikatakannya, selama pemberlakuan PPKM Mikro, TNI-Polri akan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban warga selama PPKM Level 4 diberlakukan.

    “Semoga bantuan yang kami berikan, bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak selama menghadapi situasi pandemi saat ini,” harapnya.

    Untuk itu, ia berharap agar masyarakat tetap taat dan patuh untuk menerapkan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penularan Covid-19. 

  • Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Ditengah Pandemi Covid-19

    Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Ditengah Pandemi Covid-19

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Korbinmas Baharkam Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Model Pemolisian di Era Pandemik Guna Penanggulangan Persebaran Covid-19 Dalam Rangka Mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional’.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, soal prinsip pemolisian di era pandemi Covid-19. Diantaranya adalah, hubungan dengan masyrakat yang lebih personal, proaktif memantau dan melayani masyarakat dengan stakeholder terkait.

    “Menjadi problem solver, membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, kesetaraan antara pengembang Polri dan masyarakat, akuntabilitas, menjalin kemitraan yang baik antara Polri dengan stakholder dan masyarakat, transparansi informasi yang akurat sebagai hoax-buster, partisipasi Polri dan nasyarakat dalam penanggulangan Covid-19,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

    Tak hanya itu, Argo menyebut dalam penerapan PPKM Level 4 dewasa ini polisi harus memastikan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Tugas polisi memastikan bahwa segala ketentuan selama PPKM 4 ini dipatuhi sesuai regulasi, tetapi tidak selalu bersikap koersif. Tidak boleh mematikan ekonomi tetapi memastikan transaksi antar masyarakat dipastikan sudah sesuai prosedur kesehatan,” ujar Argo.

    Argo menekankan, polisi perlu memahami perannya sebagai frontliner yang merespon secara pertama keadaan darurat dan secara sadar perlu mengadopsi manajemen bencana-termasuk pengurangan risiko bencana-sebagai salah satu solusi. Selain itu, kata Argo, kondisi pertumbuhan ekonomi sampai saat ini cenderung flutuatif namun masih menunjukkan trend naik.

    “PPKM adalah aspek logis untuk menekan laju persebaran Covid-19. Dengan ditunjang oleh vaksinasi untuk menambah sistem immune. Data vaksinasi menunjukkan bahwa mesikpun belum maksimal tapi mengalami trend kenaikan jumlah vaksinasi,” ucap Argo.

    Adapun peran Polri dalam membantu Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19, menurut Argo, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi prokes 5M, dstribusi bantuan sosial dan pembagian masker, operasi yustisi disiplin prokes.

    Lalu, pelaksanaan 3T, penyekatan PPKM, penegakan hukum, mendukung vaksinasi Covid-19, pendampingan.

    Dikesempatan yang sama, Guru Besar Psikologi Sosial FPSI UI Hamdi Muluk menyebut, peran Polri dengan paradigma baru di masa Pandemi ini adalah pemolisian komunitas yang faktor keberhasilannya antara lain, dukungan dan komitmen Polri, mengurangi budaya power oriented, adanya servant leadership, tasa percaya masyarakat, community Skill, assessment, communication, networking dan omitmen afektif dari anggota Babinkamtibmas.

    “Edukasi Masyarakat di level Mikro
    Karena fokus penanganan covid berada unit mikro, desa/kel, RT/RW maka Bhabinkamtibmas harus punya jejaring komunikasi di komunitas. Membuat pola jejaring komunikasi san kolaborasi dengan stakeholder lain sampai ke tingkat RT,” ujarnya.

    Sedangkan, Dosen Sosiologi UNJ Robertus Robert mengatakan, pandemi ini dapat dilewati dengan 4 hal, yaitu leadership berperan penting dalam ambil kebijakan penanggulangan Pandemi, otoritas medis yang kuat memprioritas pendekatan saintifik.

    Lalu, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk menjaga efektivitas kebijakan Pemerintah. Partisipasi masyarakat terbangun berdasarkan Trust, kemampuan membangun kerjasama internasional, karena pandemi ini bersifat global, maka kerjasama internasional harus dibangun.

    “Polisi perlu memahami perannya sebagai frontliner yang merespon pertama keadaan darurat. Polisi perlu mengadopsi manajemen bencana, termasuk pengurangan risiko bencana sebagai salah satu solusi. Di era pandemi Polisi perlu menerapkan soft skill melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif,” ucapnya.

    Ekonom Direktur SKSG UI, Athor Subroto menjelaskan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pandemi maka yang harus diupayakan adalah suku bunga acuan dijaga agar tetap rendah, diharapkan bisa lebih ditekan turun untuk menjaga investasi.

    “Pengendalian Pandemi, berdamai dengan situasi, peningkatan kapasitas RS, hal ini paling urgent untuk peningkatan Bed dan Oxygen, percepatan vaksinasi atau Herd Immunity,” tuturnya.

    PPKM bisa dilonggarkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi diantaranya, Stimulus Fiskal (Insentif Pajak), Cast Transfer (Bantuan Tunai), In Kind Transfer (Bansos) dan Pembangunan Infrastrukutur

    Disisi lain, Epidemiolog dan Ahli Kesehatan Masyarakat Universitas of Derby, Inggris Dono Widiatmoko menyatakan, virus Covid-19 ini tidak akan hilang tapi belajar dari sejarah pandemi, Evolusi tetap akan terjadi. Namun sampai saat ini memang belum tahu kemana covid-19 akan bermutasi.

    “Vaksinasi penting untuk melatih tubuh kita terhadap virus yang akan masuk ke tubuh kita. Ini mencegah kondisi dampak yang lebih buruk dan mengurangi resiko kematian setelah terpapar Virus Covid-19. PPKM adalah aspek logis untuk menekan laju persebaran Covid-19. Garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 adalah pencegahan yg merupakan tugas penting Polri,” tutupnya.

  • Pimpin Pencarian Sisa DPO Teroris Poso, Kapolda Sulteng Bermalam di Poskotis Napu

    Pimpin Pencarian Sisa DPO Teroris Poso, Kapolda Sulteng Bermalam di Poskotis Napu

    POSO, SULTRAGO.ID – Keinginan untuk segera menuntaskan pencarian sisa DPO teroris Poso, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Abdul Rakhman Baso kembali pimpin pasukan Satgas Madago Raya turun ke lapangan.

    Bersama beberapa pejabat satgas Madago Raya, dengan menunggangi motor trail, Kapolda Sulteng bertolak dari Poskotis Tokorondo Poso menuju wilayah Poso Pesisir Selatan, wilayah Lore bersaudara dan Kabupaten Sigi, Rabu (21/7/2021)

    Setidaknya ada delapan pos sekat, poskotis dan pospam rahwan (pos pengamanan daerah rawan) yang menjadi sasaran untuk dikunjungi rombongan Kapolda Sulteng,

    Kapolda Sulteng selaku penanggung jawab kebijakan operasi (PJKO) satgas Madago Raya tidak ingin berlama-lama menuntaskan pencarian sisa DPO teroris Poso, demikian penjelasan Kasatgas humas melalui wakasatgas humas ops Madago Raya Akbp Bronto Budiyono kepada media, Kamis (22/7/2021)

    Patroli skala besar kembali dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak DPO teroris Poso dan mencegah para simpatisan yang ingin memberikan suplai logistik atau bahan makanan, paska dilumpuhkannya tiga DPO teroris Poso dalam sepekan terakhir, terang Bronto,

    Wakasatgas humas ini juga menerangkan, pasukan yang berada di Pos perlu diberikan motivasi, suplai logistik dan bahan makanan agar lebih bersemangat dalam bertugas guna menuntaskan sisa DPO teroris yang belum berkeingin untuk menyerahkan diri,

    Kekuatan logistik untuk pasukan yang berada di medan operasi perlu diperhatikan, karena itu adalah kunci keberhasilan dalam tugas operasi, tanpa logistik yang cukup mustahil operasi akan berhasil, ungkapnya

    Hari pertama penyisiran dari wilayah Poso Pesisir, Poso Pesisir Selatan sampai dengan wilayah Lore Utara atau Napu Kapolda Sulteng menyempatkan untuk beristirahat dan bermalam di Poskotis IV Napu dan pagi ini rombongan kembali akan menyisir wilayah Napu atau Kecamatan Lore Utara sampai dengan wilayah Kabupaten Sigi,

    Bronto kembali menghimbau keinginan Kapolda Sulteng selaku PJKO Madago Raya di Kabupaten Poso, agar sisa DPO teroris Poso untuk segera menyerahkan diri dengan baik-baik. “selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kembali kepangkuan NKRI seta masih ada kesempatan untuk bertobat, memperbaiki kesalahan dan berkumpul kembali dengan keluarga yang sudah lama merindukan kepulangan kalian,” tutupnya.

  • Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Merujuk pada jadwal Pengadilan Negeri (PN) Kendari tentang sidang perdana pra peradilan mantan pelaksana tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dilaksanakan hari ini, Kamis (8/7/2021).

    Namun jadwal sidan perdana Yusmin yang selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia ditunda.

    Ketua tim kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan sidang pra peradilan perdana ini, ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Termohon tidak hadir, sehingga sidang pertama ini ditunda pihak PN Kendari dan akan kembali dilaksanakan pekan depan,” kata Abdul Rahman kepada awak media, Kamis (8/7).

    Penundaan sidang perdana ini, lanjut dia mengatakan karena penyebabnya adalah termohon dalam hal ini pihak Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sultra yang tidak hadir.

    Abdul Rahman menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara proses sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

    “Jadi tidak dihitung Sabtu dan Minggu termaksud tanggal merah. Jika dalam waktu 7  hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” jelasnya.

    Pihaknya berharap pada sidang perdana pekan depan, pihak Kejati Sultra selaku termohon dapat hadir sehingga proses pra peradilan yang diajukan kliennya dapat segera selesai.

    “Kalau pekan depan pihak Kejati Sultra hadir, maka sidang berikutnya kita sudah dapat menghadirikan saksi,” pungkas Ketua DPC Peradi Kendari itu.

    Pettitum permohonan pemohon ke PN Kendari

    Berikut poin-poinnya:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
    2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
      999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
      adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
    3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
    4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
    5. Membebankan biaya perkara menurut 

    Diketahui pemberitaan sebelumnya di berbagai media di Sultra bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.

    Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.

    Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.

  • Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Kendari, Sultrago.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (27) tahun asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku NH diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket berat 8,74 gram.

    “Pelaku dibekuk di sebuh kamar kos-kosan di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sultra pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08:00 Wita,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

    Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.

    “Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange,” ujar Dolfi.

    Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.

    “NH beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan,” tambah Dolfi.

    Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

  • HUT Bhayangkara Ke-75, Kapolres Konut Tekankan Personilnya Jadi Garda Terdepan Memutus Rantai Covid-19

    HUT Bhayangkara Ke-75, Kapolres Konut Tekankan Personilnya Jadi Garda Terdepan Memutus Rantai Covid-19

    Konut, Sultrago.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara syukuran dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-75 tahun di Mapolres Konut, Kamis 1 Juli 2021.

    Hari Bhayangkara 1 Juli 1946 – 1 Juli 2021 genap 75 tahun, peringakatan HUT tersebut mengangkat tema Transformasi Polri Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Menuju Masyarakat Sehat dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju.

    Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum menekankan kepada seluruh jajaran personilnya di Konut agar menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Hal itu disampaikan orong nomor wahid di Polres Konut itu saat memberikan sambutannya pada peringatan HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021.

    “Saya menenkankan kepada seluruh personil polri khususnya jajaran Polres Konut agar selalu mematuhi protocol kesehatan, sebagai upaya nyata untuk memutus mata rantai Covid-19 yang sementara melanda kita dan dunia,” kata AKBP Achmad Fathul Ulum.

    Untuk itu, dengan selalu menjadi garda terdepan dalam memutus rantai Covid-19 itu, maka polri khususnya jajaran personil Polres Konut akan menjadi contoh kepada masyarakat.

    “Kepada personil jajaran Polres Konut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan mendukung pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19,” tegasnya.

    AKBP Achamad Fathul Ulum juga menyampaikan terima kasihnya kepada Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan syukuran HUT Bhayangkara ke-75.

    “Dimana momen puncak acara syukuran ini marilah kita bersama-sama untuk menjalin persaudaraan serta sinegritas serta tetap semangat dalam menghadapi pandemi Covid-19, tetap semangat dalam melaksanakan tugas meskipun kita sedang di uji dalam pandemi ini,” pungkas Kapolres Konut.

    Peringatan HUT Bhayangkara ke-75 tahun ini turut dihadiri Bupati Konut, H. Ruksamin, Ketua DPRD Konut, Ikbar dan Pj Sekda Konut, Kasim Pagala serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Konut dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

    Diketahui kegiatan tersebut di rangkaian dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Panggulawu, Kecamatan Sawa, Jumardin  atas dedikasi yang tinggi dalam membantu pelaksanaan tugas polri terutama Polres Konawe Utara, dan berperan aktif dalam PPKM Mikro untuk  penanggulangan Covid 19 dan pembuatan posko kampung tangguh serta keamanan rumah isolasi mandiri bagi warga yang terdampak Covid 19.