Kategori: Hukrim

  • Kericuhan Unjuk Rasa Masih Berlangsung, Polda Sultra Segera Bubarkan Paksa

    Kericuhan Unjuk Rasa Masih Berlangsung, Polda Sultra Segera Bubarkan Paksa

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Senin (27/9), aksi unjuk rasa peringatan dua tahun tragedi “September Berdarah” di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berlangsung ricuh.

    Pantauan awak media, hingga menjelang malam, ribuan masa aksi masih bersitegang dengan aparat kepolisian. Bukan hanya batu, masa juga menggunakan kayu, botol dan alat ketapel untuk melempari petugas.

    Petugas kepolisian yang berjaga pun terus mengingatkan masa agar tidak melempar batu ke arah petugas.

    “Adek-adek awas jangan lempar batu, sekali lagi kami sampaikan jangan lempar batu,” berulang kali petugas memperingatkan demonstran menggunakan mobil pengeras suara.

    Bahkan petugas beberapa kali menembakkan peruluh gas air mata untuk memukul mundur masa yang terus melempari petugas dengan batu.

    Kabid Humas Polda Sultra yang dibubungi awak media menyampaikan, jika masa tidak membubarkan diri hingga menjelang malam, pihaknya akan mengambil tindakan pembubaran secara paksa.

    “Kalau sudah malam, berdasarkan ketentuan, ya kita bubarkan,” kata Ferry.

    Untuk diketahui, bentrokan antara masa dan petugas yang terjadi bermula saat masa memaksa masuk di area Polda Sultra. Karena kesal dihalangi petugas, masa pun melempari pihak aparat kepolisian yang berjaga dengan batu.

    Salah satu masa berinisial M diamankan petugas karena diduga sebagai pemicu aksi lempar batu (foto: Lutfi).

    Petugas juga sempat mengamankan satu orang masa berinisial M yang diduga sebagai pemicu aksi lempar batu.

    “Ya, tadi kita amankan. Tapi tadi sudah dilepas,” ucap Ferry.

  • Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Senin (27/9), Ribuan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.

    Pantauan awak media ini, bentrokan terjadi saat ribuan mahasiswa memaksa masuk di area Polda Sultra. Bahkan sebagian masa bertindak anarkis dengan melempar batu ke arah petugas.

    Polisi yang berjaga, dilemgkapi mobil pengurai masa (water canon) berusaha menghalangi masa yang mencoba masuk. Petugas juga terlihat beberapa kali menembakkan gas air mata untuk memukul mundur masa masa aksi.

    Hingga berita ini diterbitkan, ribuan masa aksi yang tergabung dalam aksi unjuk rasa peringatan 2 tahun meninggalnya Randi dan Yusuf masi memenuhi jalan dari Bundaran Gubernur sampai depan Mapolda Sultra.

  • Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Tumpang Tindih IUP PT. Antam di Konut

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Tumpang Tindih IUP PT. Antam di Konut

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat segera bertindak mengatasi persoalan di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Koordinator LAntang Sultra Ahmad Manaf menilai, akibat tidak adanya ketegasan pemerintah, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi di kawasan yang menjadi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

    Disebutnya, di atas wilayah IUP PT. Antam terdapat pula 11 IUP yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Konut, yaitu, PT. Sriwijaya Raya, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Jafar Indotech, PT. James Armando Pundimas, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, CV. Ana Konawe, PT. Avry Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.

    Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.

    “Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal jelas sangat merugikan PT. Antam dan keuangan negara,” ujar Manaf, Minggu (27/9).

    Ia memaparkan, putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal. Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Antam di Konut.

    Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT. Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT. Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT. Antam (Persero) di Konut.

    Dengan adanya putusan itu, Manaf menegaskan, harusnya pemerintah melarang 11 perusahaan pemegang IUP untuk melakukan aktivitas di wilayah konsesi PT. Antam.

    “Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk,” tegasnya.

    Disisi lain, Manaf menambahkan, kondisi dilema terlihat dari posisi PT. Antam. Sebab perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT. Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.

    “Dengan aktivitas beberapa perusahaan yang kerja di konsesi PT. Antam, maka ribuan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang bisa diberdayakan. Lahan mereka diganti rugi, perputaran ekonomi meningkat dan lainnya,” terang Manaf.

    Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, Kementerian BUMN dan Pemda Konut segera mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas tambang 11 IUP.

    “Karena selama mereka beraktivitas telah merugikan PT. Antam dan negara yang ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” beber Manaf.

    Selain itu, Pemerintah diminta mediasi PT. Antam agar dapat bekerja sama pihak swasta lokal sehingga dapat melakukan aktovitas penambangan di wilayah konsesinya.

    “Agar masyarakat lingkar tambang yang berada di Blok Mandiodo dan sekitarnya bisa tetap bekerja, pemberdayaan ekonomi meningkat, dan ada pemasukan pendapatan Negara,” pungkasnya.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku sudah menerima sanksi atas pencemaran lingkungan akibat adanya kapal tongkang karam di dekat jetty perusahaan pada 30 Mei lalu.

    Sanksi diterima setelah perusahaan tambang itu dilaporkan masyarakat setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Project Manager PT. GMS, Muhammad Haris mengakui, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan, dinas terkait dan masyarakat, pihaknya telah menerima sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pembenahan, pelengkapan izin-izin, dan masalah sedimen.

    “Kita sudah menerima sanksi. Dari semua sanksi teguran, tidak ada arah pembicaraan yang mengatakan pemberhentian akvitas sementara. Jadi bukan tidak ada langkah atau hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yakni dinas terkait,” ungkap Haris saat ditemui awak media, Sabtu (25/9).

    Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT. GMS Hipi menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya selalu mengikuti aturan. Bahkan, pihaknya telah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, yakni IUP, Amdal, serta perizinan terminal khusus (jetty).

    “Kita tidak mungkin melakukan kegiatan kalau tidak memiliki izin. Kecuali izin limbah B3, itu sedang dalam tahap proses penyelesaian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Laonti berunjuk di lokasi pertambangan PT. GMS, Sabtu (18/9). Aksi yang diwarnai bentrok dengan petugas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa atas pencemaran air laut yang timbul dari aktivitas perusahaan.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) bersama DLHK Sultra yang juga melakukan kunjungan di lokasi GMS dan menemukan adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, perusahaan didapati banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak membuat sedimen pond dan tempat penampungan limbah.

  • Pelaku Pernah Keroyok Sopir Taxi di Kendari Hingga Tewas, Kali Ini Korbannya Warga Konkep

    Pelaku Pernah Keroyok Sopir Taxi di Kendari Hingga Tewas, Kali Ini Korbannya Warga Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Upi (28), seorang residivis kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seorang sopir taxi di Kendari pada Oktober 2015 lalu lembali berulah.

    Kali ini korbanya adalah salah seorang warga Kelurahan Langara Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir melalui Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP 08/VII/2021/Sultra/Ses Kdi/Sek Wawonii tanggal 25 Juli 2021, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras (Miras).

    “Pelaku melakukan penganiayaan di Kelurahan Langara Laut dengan korban atas nama Najamuddin,” terang Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

    “Saat ini pelaku telah dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tutup Amran.

    Sebelumnya, pelaku pernah mendekam di Lapas Kelas II Kendari selama dua tahun atas kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir taxi bernama AH (39) di Jalan Pembangunan Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Oktober 2015.

  • Kronologi OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD

    Kronologi OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (21/9).

    Bupati Koltim yang belum genap 100 hari menjabat itu ditangkap di Rumah Jabatannya pada pukul 21.30 Wita.

    Setelah sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarulah di Kos Nadine (belakang Masjid Raya Otawa) Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta pada pukul 21.00 Wita.

    Usai dilakukan penangkapan, Bupati dan Kepala BPBD Koltim, serta empat orang lainnya, Briptu Randi (ADC), Brigadir Novriadi (ADC), Yuspika (ADC Sipil), serta Ake (Driver) dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui awak media membenarkan adanya penangkapan oleh KPK.

    Hingga menjelang siang, Rabu (22/9), terlihat KPK masih melakukan pemeriksaan di ruang Krimsus Polda Sultra.

    Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kasus korupsi yang menjerat Bupati Koltim dan berapa orang yang diperiksa KPK.

    “Terkait kasus apa yang dijerat kami belum tahu pastinya, kita tunggu bersama-sama perkembangannya,” ujar Ferry.

  • Satgas Madago Raya Rilis 4 Sisa DPO Teroris Poso

    Satgas Madago Raya Rilis 4 Sisa DPO Teroris Poso

    PALU, SULTRAGO.ID – Satuan tugas (Satgas) Operasi Madago Raya terus mengintensifkan perburuan terhadap sisa Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso.

    Pasca ditangkapnya Ali Ahmad alias Ali Kalora dan Jaka Ramadhan alias Ikrima alias Rama pada Sabtu 18 September 2021 di desa Astina Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, kini Satgas Madago Raya merilis 4 sisa DPO teroris Poso.

    Pasca tertangkapnya Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, Satgas Madago Raya merivisi foto sisa DPO teroris Poso, demikian dijelaskan Wakasatgas Humas Ops Madago Raya kepada media di Palu, Selasa (21/9/2021).

    Saat ini DPO teroris Poso tersisa 4 orang, masing-masing atas nama Askar alias Pak Guru, Mukhlas alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang dan Suhardin alias Hasan Pranata, urai AKBP Bronto.

    Bronto juga menegaskan kepada sisa DPO teroris Poso untuk sebaiknya segera menyerahkan diri secara baik-baik dan akan dijamin keamanan serta keselamatannya.

    Terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Tengah khususnya masyarakat Poso, Parigi Moutong dan Sigi atas kerjasama yang dilakukan sehingga Ali Kalora dan Jaka Ramadhan berhasil ditangkap.

    Diharapkan terus kerjasamanya agar Satgas Madago Raya dapat segera menuntaskan sisa DPO tetoris Poso yang kemungkinan saat ini masih berada di wilayah hutan Poso, Parigi Moutong dan Sigi, pungkas Wakasatgas Humas Ops Madago Raya.

  • Operasi Patuh Anoa Akan Berlangsung Hingga 3 Oktober, Ini Targetnya!

    Operasi Patuh Anoa Akan Berlangsung Hingga 3 Oktober, Ini Targetnya!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa mulai hari ini, Senin (20/9). Kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini akan berlangsung hingga 3 Oktober 2021.

    Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, Operasi Patuh dilaksanakan menjelang Hari Lalulintas Bhayangkara ke-66. Hal ini bertujuan meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalulintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap di wiliyah Sultra.

    “Dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka akan dilakukan giat Baksos, giat edukasi protokol kesehatan, serta giat penerangan dan penyuluhan kepada masayarakat,” ucap Yan Sultra.

    Disebutnya, target yang akan dicapai dati Operasi Patuh Anoa yaitu peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalulintas dan menerapakan protokol kesehatan. Kemudian, terciptanya situasi Kamseltibcar yang optimal serta menurunnya angka kecelakaan lalulintas.

    Selain itu, beberapa target lainnya yakni meningkatkan kepercuaan masyarakat pada polri, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas, menurunnya tingkat pelanggaran dan kemacetan, menurunnya penularan Covid-19, serta sebagai cipta kondisi dalam rangka menyambut Hari Lalulintas Bhayangkara 2021.

    Kapolda berpesan, dalam melaksanakan operasi ini, para personel tetap menjaga keamanan,nkeselamatan dan kesehatan, terkhusus saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.

    “Pedomani standar operasional prosedur serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan, karena tujuan utama kita semua ialah terwujudnya Kamseltibcar lantas dengan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menghadapi era kenormalan baru ini di masa pandemi Covid-19,” imbaunya.

  • 2 Teroris Asal Poso Tewas usai Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya

    2 Teroris Asal Poso Tewas usai Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya

    SULAWESI TENGAH, SULTRAGO.ID – Bertahun-tahun diburu, dua orang terduga teroris asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil ditembak mati oleh Satgas Madago Raya yang dipimpin Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

    Mereka adalah Ali Ahmad alias Ali Kalora yang dikenal sebagai pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, beserta rekannya bernama Ikrima alias Jaka Ramadhan alias Rama.

    Dihadapan awak media, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso berlangsung di Desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (18/9) sekira pukul 18.00 Wita.

    “Akibat kontak tembak tersebut telah tertembak dua DPO teroris Poso atas nama Ali Ahmad alias Ali Kalora dan Ikrima alias Jaka Ramadhan alias Rama dalam kondisi meninggal dunia di TKP,” ungkap Rudy, Minggu (19/9).

    Satgas Madago Raya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis M16 diduga milik Ali Kalora, dua buah ransel, satu buah bom tarik dan satu buah buah bom bakar.

    Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengatakan, dengan ditangkapnya 2 DPO teroris Poso, maka sisa DPO teroris Poso tinggal 4 orang. Mereka adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Muklas, Suhardin alias Hasan Pranata, serta Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang.

    “Kami harap sisa DPO teroris Poso untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur apabila bertemu dilapangan,” tegas Kapolda Sulteng.

  • Berbeda dari Sebelumnya, Ini Sanksi terhadap Pelanggar pada Operasi Patuh 20 November Nanti

    Berbeda dari Sebelumnya, Ini Sanksi terhadap Pelanggar pada Operasi Patuh 20 November Nanti

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa mulai 20 November 2021.

    Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini akan berlangsung selama 20 hari kedapan, yakni sampai dengan 3 Oktober 2021.

    Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sultra, AKBP Juwardi mengatakan, ada yang berbeda dari pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini. Yakni, aparat lebih memberikan tindakan preventif dan memberikan eduksi kepada pengendara.

    “Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

    Selain itu, Ditlantas Polda Sultra juga memastikan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Anoa kali ini tidak dilakukan razia kendaraan.

    Tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang hanya berupa sanksi teguran, baik secara lisan maupun tulisan.

    “Tapi jika ditemukan pelanggaran berat, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, itu yang akan dilakukan penindakan (sanksi) tilang,” pungkasnya.