Kategori: Hukrim

  • Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Bawa 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu

    Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Bawa 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Satgas Narkotika Ops – Sikat Anoa 2021 berhasil menangkap pengedar narkotika di Jalan Kapten Pierre Tandean Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/10).

    Tersangka adalah Muslimin, tertangkap membawa satu sachet narkotika jenis shabu seberat 2,06 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan lagi empat sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 79, 52 gram di Kos Mira, Jalan Pandjaitan Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

    Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Lidik Ops. Sikat Anoa 2021 yang dipimpin Kasatgas Narkotika melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/10) sekira 18.42 Wita, Tim Lidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target lelaki bernama Muslimin.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

    Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar tersangka di Kos Mira, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat sachet yang disimpan di dalam jaket merek Nike warna merah hitam yang tergantung di belakang pintu kos. Selain itu, Tim Lidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1.550.000.

    “Tersangka Muslimin merupakan bagian dari jaringan antar provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi melalui handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari,” jelas Dolfi.

    Saat ini tersangka telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi adm. sidik, riksa urine dan darah, riksa barang bukti di Labfor dan gelar perkara.

    Atas kejahatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

  • Bandel..!! PT. GMS Diduga Masih Nambang Walau Disanksi Penghentian Sementara oleh Kementrian ESDM

    Bandel..!! PT. GMS Diduga Masih Nambang Walau Disanksi Penghentian Sementara oleh Kementrian ESDM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa menilai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang tegas dalam memberikan sanksi atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

    Pasalnya, PT. GMS masih melakukan penambangan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) walau telah diberi sanksi berupa penghentian sementara oleh Kementrian ESDM.

    “Saya membaca surat dari Kementerian ESDM ini tidak begitu kongkrit dalam mengatensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT GMS,” kata Ikram, Kamis (28/10).

    “Dalam perspektif undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan juga ada sanksi pidananya. Jadi bukan hanya pada sanksi administratif pencabutan izin, tapi juga ada pidana yang bisa menjerat KTT beserta manajemen PT. GMS,” tegasnya.

    Menurutnya, harus ada hukuman terhadap manajemen perusahaan, utamanya kepada KTT berupa pencabutan lisensi. Selain itu, pihak PT. GMS tidak boleh melakukan aktivitas penambangan dan operasi produksi sampai pada penjualan ore sebelum menyediakan sarana dan prasarana rujukan dari kementerian ESDM.

    “Apabila tetap getol melakukan aktivitas tersebut, maka punishment mesti tegas, rekomendasi pencabutan IUP,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM RI mengeluarkan surat Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang penghentian sementara sementara aktivitas PT. GMS di Kecamatan Laonti. Penghentian tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan.

    Kemudian, pada 17 Oktober, awak media ini telah melakukan konfirmasi ke lokasi PT GMS. Seorang pria yang berpakaian loreng dan mengaku sebagai koordinator keamanan di lokasi tambang mengatakan bahwa tidak ada pihak manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi.

    “Maaf pak, sekarang ini lagi tidak ada manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi. Seharusnya kalau mau ke sini (lokasi perusahaan) konfirmasi dulu, supaya kami juga bisa siap-siap”, kata pria itu yang belakangan diketahui sebagai salah satu anggota TNI.

  • Kapolsek Parigi Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kronologinya

    Kapolsek Parigi Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kronologinya

    SULAWESI TENGAH, SULTRAGO.ID – Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Sabtu (23/10).

    “Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng, kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers usai sidang kode etik digelar di Mapolda Sulteng.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

    “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” ungkap Didik.

    Sebelumnya, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan. Kasus ini terkuat ketika keluarga korban melapor ke Propam Polri di Polres Parimo, Jumat (15/10).

    Korban yang didampingi Ibunya menjelaskan, Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Demi untuk membantu sang ayah, korban terpaksa melayani nafsu sang Kapolsek di salah satu hotel di Parigi.

    Korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek dikarenakan ingin sang ayah bebas dari tahanan. Namun usai melayani Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Bahkan, si Kapolsek kembali membujuk korban untuk melayaninya.

    Dengan harapan bisa membantu ayahnya yang sedang dalam proses hukum, dengan berat hati korban melayani sang Kapolsek untuk kedua kalinya. Namun, setelah memenuhi hasrat bejat sang Kapolsek, korban hanya diberi uang, sedang ayahnya masih mendekam di tahanan.

  • Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    SURABAYA, SULTRAGO.ID – Seorang pria waraga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) tega menjual istrinya berinisial EVS (23) kepada pria hidung belang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza mengungkapkan, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri yang dikehaui sedang hamil, untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang (threesome) sudah sebanyak tujuh kali.

    Pada awalnya, ungkap Mirza, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter untuk layanan threesome dengan imbalan Rp1 juta sekali kencan.

    “Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” kata Mirzal, seperti yang diwartakan Kompas.com, Jumat (15/10).

    Pelaku diduga menjual istri sendiri, selain untuk memenuhi fantasi seksualnya, yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terimpit ekonomi.

    Sebab diketahui pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan telah menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19. Dan uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Saat ini telah dilakukan penahan terhadap pelaku. Setelah sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

    Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

  • Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka yang baru-baru ini viral telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

    Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan.

    “Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan,” ungkap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

    Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

    BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

    Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

  • Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

    Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

    “Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

    Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

    “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

    Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

    Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

    “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

    Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

    Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

    Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

    “Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

    Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

  • Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.

    “Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

    Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

    Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.

    “Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

    Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

    Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

    “Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

    Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

    “Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

    Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

    Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

    Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

    “Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

    Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

  • Polda Sultra Segera Terbitkan DPO Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep

    Polda Sultra Segera Terbitkan DPO Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memasukan Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IJP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pasalnya, tersangka kasus penggelapan dana kas operasional Bank Sultra senilai Rp 9,5 miliar itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sultra.

    Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebelumnya kuasa hukum IJP menyampaikan akan menghadiri panggilan penyidik pada 6 Oktober kemarin. Namun sampai saat ini IJP tidak hadir dan tidak ada konformasi.

    “Kemungkinan Minggu depan kita aka terbitkan DPO,” singkatnya, Kamis (7/10).

    Sebelumnya, dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp 9,6 miliar raib diduga dikorupsi. Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.

    Dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp9,6 miliar diduga mengalir ke investor, istri pejabat bank, hingga kepala desa. Sedangkan IJP yang menjabat Kacab Bank Sultra Konkep tahun 2018 sampai 2020 ditetapkan sebagai tersangka.

  • Pemda dan Polres Konut Tanda Tangani Komitmen Bersama Ciptakan Kamtibmas

    Pemda dan Polres Konut Tanda Tangani Komitmen Bersama Ciptakan Kamtibmas

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Polres Konut menanda tangani komitmen bersama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Penanda tanganan komitmen bersama itu dilakukan pada acara sarasehan yang digelar di Polres Konut dengan tema Merajuk Kebinekaan dalam Perbedaan Guna Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Konut, Rabu (29/9).

    Pada sarasehan yang dibuka Bupati Konut Ruksamin secara virtual itu, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Konut Abu Haera bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Konut, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Konut.

    “Terima kasih kepada Polres Konut yang telah membuat kegiatan sarasehan demi menjaga keamanan dan persatuan di Kabupaten Konawe Utara. Dengan aman dan kondusifnya daerah kita, maka pertumbuhan ekonomi di kabupaten Konawe Utara akan sukses,” ucap Ruksamin.

    Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum mengungkapkan, kegiatan bertujuan untuk membina kebangsaan dan kebhinekaan dalam Persatuan Indonesia serta tetap berdasarkan Pancasila.

    “Kegiatan sarasehan juga untuk memupuk rasa kebersamaan, kekeluargaan dan menutup semua aksi-aksi yang memecah belah persatuan bangsa Indonesia terkhusus di Kabupaten Konawe Utara,” jelas Achmad.

    Untuk diketahui, usai penanda tanganan komitmen bersama, kegiatan Sarasehan dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan tujuan untuk membangun kebhinekaan antar umat beragama agar tercipta situasi Kamtibmas di wilayah Konut.

  • Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan secara paksa ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati meninggalnya Randi dan Yusuf di Mapolda Sultra, Senin (27/9).

    Pantauan awak media, pihak kepolisian memukul mundur ratusan demonstran dari Bundaran Gubernur Sultra hingga di area depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

    Demonstran yang enggan membubarkan diri sesekali melakukan lemparan batu, lalu dibalas dengan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian.

    Sampai pada pukul 21.25 Wita, polisi dan demonstran masih bersitegang di depan Kantor BPN kota Kendari, Jln H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, kota Kendari.

    Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto yang berada di lokasi belum bisa berkomentar banyak saat dimintai keterangan.

    “Sebentar yah masih kerja,” ucapnya.