Kategori: Hukrim

  • Pada Perayaan HPN 2022, Joko Widodo Dijadwalkan Lepasliar Anoa dan Rusa di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

    Pada Perayaan HPN 2022, Joko Widodo Dijadwalkan Lepasliar Anoa dan Rusa di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2022 menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo diagendakan akan melepasliar anoa dan rusa di Taman Nasional Rawa Aopa (TNRA) Watumohai pada 8 Februari mendatang. Hal itu dilakukan untuk mejaga satwa endemik Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut dari potensi kepunahan.

    Kepala Balai TNRA Watumohai, Ali Bahri mengatakan, untuk menyukseskan lepasliar anoa dan rusa, pihaknya telah menyiapkan lima ekor rusa. Sedangkan satwa anoa perlu penambahan.

    “Dua anoa kami datangkan dari Kolaka dan Breeding Center. Satu pasang. Satu ekor dari Kolaka hari ini sampai (25 Januari,red) sedangkan anoa dari Manado Breeding Center masih dalam perjalanan. Posisi saat ini di Poso (25 Januari,red),” ujar Ali Bahri kepada panitia daerah HPN dan tim survei kesiapan lepasliar anoa di ruang kerjanya, Selasa (25/1).

    Ali Bahri menegaskan Balai TNRA Watumohai secara teknis sudah sangat siap untuk agenda lepas liar anoa dan rusa. Lokasi lepasliar berada dalam kawasan penangkaran anoa dan rusa.

    “Bagi saya, lepasliar anoa dan rusa oleh Presiden ini momen sangat penting untuk menunjukan kepada publik (masyarakat) bahwa Anoa ini hewan endemik
    Sultra. Dan dengan Presiden melepaliar anoa maka poin pentingnya adalah masyarakat memahami bahwa Anoa ini betul-betul dilindungi negara,” tegas Ali Bahri.

    Ali Bahri mengaku soal kesiapan helipad, bergantung permintaan Paspampres atau TNI AU. Namun sejauh ini, Ali Bahri belum mendapat instruksi membuat helipad. Yang pasti, jika ada permintaan, Ali siap membangun dan lokasinya sangat memungkinkan. “Sebenarnya ada satu helipad dengan kantor pemadam kebakaran,”ungkapnya.

    Kepala Balai TNRA Watumohai bersama tim survei panitia daerah HPN 2022 bersama-sama meninjau dan memastikan lokasi lepasliar anoa dan rusa. Beberapa pekerja sedang mengecat jembatan besi yang menjadi akses menuju bangunan utama (semacam tower pemantauan). Di menara itu, beberapa pekerja mengecat bangunan.(***)

  • Polda Sultra Sebut Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Kasus Penganiayaan, Bukan Penolak Tambang!

    Polda Sultra Sebut Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Kasus Penganiayaan, Bukan Penolak Tambang!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko menglarifikasi terkait pemeberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Bambang menyebutkan, tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang, tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan dengan nomor LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra pada 24 Agustus 2019 lalu.

    Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk tiga warga yang diamankan tersebut.

    “Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini,” jelas Bambang, Selasa (25/1).

    Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ketiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

    Peristiwa itu berawal saat 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa.

    “Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelas Bambang.

    Tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan dan ditempatkan di bawah terik matahari.

    Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai dan ATM.

    “Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh,” sambung Bambang.

    Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

    “Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang.

  • Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sepanjang tahun 2021, berbagai kasus pelanggaran hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Beberapa kasus diantaranya telah mempengaruhi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebut saja kasus bentrokan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kota Kendari belum lama ini.

    Kasus yang tidak kalah penting yang ditangani Polda Sultra, diantaranya tindak pidana narkoba, korupsi, bahkan masalah sosial terkait Covid-19 yang telah menyita perhatian publik dua tahun terakhir ini.

    Berikut Tim Sultrago.id telah merangkum beberapa tindak pidana yang ditangani Polda Sultra sepanjang tahun 2021.

    -Gangguan Kamtibmas Menurun

    Jumlah kejahatan pada tahun 2021 berjumlah 3.662 kasus, menurun 949 kasus atau menurun sebesar 20,58 persen dibanding tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.571 kasus atau sebanyak 70,20 persen diantaranya telah dilakukan penyelesaian kasus.

    Kejahatan Konvensional Menurun

    Tahun 2021 terjadi 3.063 kasus, berkurang sebanyak 811 kasus dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penyelesaian perkara dari kasus tersebut sebanyak 2.153 kasus atau 70,25 persen.

    Tindak Pidana Narkoba

    Tahun 2021 Polda Sultra berhasil mengugkap 313 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka senanyak 451 orang. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 kilo 698,21 gram shabu, 5,85 gram ganja, dan 28,79 gram tebakau gorila.

    Tindak Pidana Korupsi

    Tahun 2021, Polda Sultra menangani sebanyak 7 kasus tindak pidana korupsi. Angka ini mengalami kenaikan 2 kasus dibanding tahun 2020, dengan jumlah kasus yang tekah diselesaikan sebanyak 2 kasus.

    Dari penanganan kasus tersebut, Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.669.624.657, dari total kerugian keuangan negara tahun 2021 sebanyak Rp17.908.441.866.

    Penanganan Covid-19

    Polda Sultra secara masif melakukan upaya pencegahan Covid-19, baik melalui himbauan protokol kesehatan, operasi yustisi, disiveksi, disinvektan, penyemprotan, hingga membuat posko.

    Polda Sultra bersama Pemda dan TNI juga secara masif melakukan akselerasi percepatan vaksin guna mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 70 persen. Dan Polda Sultra mencatat, capaian vaksinasi di Sultra sampai pada akhir Desember 2021 mencapai 73,20 persen.

    Selain itu, Polda Sultra juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat Sultra terdampak PPKM sebanyak 20.041 paket sembako, 143.555 Kg beras, dan 153.168 Pc masker.

    Bentrok antar Kelompok Masyarakat

    Bentrok antar kelompok masyarakat yang terjadi pada 16 Desember 2021, telah berimplikasi pada beberapa kausus tindak pidana yang sampai saat ini masih ditangani Polda Sultra.

    Personil TNI dan Polri saat pengamanan bentrok di Kendari Beach, Kota Kendari, Rabu (16/12). (Dok. Tribun Sultra).

    Pertama, dugaan tindak pengrusakan barang tidak bergerak, Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 12 orang. Sedangkan tersangka sebanyak satu orang atas nama RB sudah tertangkap dan dilakukan penahanan.

    Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, sebanyak 16 orang telah diperiksa. Kemudian satu orang tersangka bernama EF sudah ditahan, dan satu tersangka bernama BR saat ini masih dilakukan penanganan dan akan ditahan setelah 1×24 jam.

    Dan ketiga tindak pidana penghasutan, telah diperiksa sebanyak 16 orang dan ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, masing-masing bernama AB, AL, AG, KH, dan MS.

  • Setahun Ini, BNNP Sultra Berhasil Amankan 7,8 Kg Narkotika Jenis shabu

    Setahun Ini, BNNP Sultra Berhasil Amankan 7,8 Kg Narkotika Jenis shabu

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 12 Laporan Kasus Narkoba (LKN).

    Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 kilo 8,4456 gram serta narkotika jenis ganja (tembakau gorilla) sebanyak 3,35 gram.

    Kemudian, sepanjang tahun ini, BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak lima kali dengan total 6 kilo 540,2 gram.

    Dari hasil penyidikan terhadap keseluruan tersangaka, BNNP Sultra berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba seperti Malaysia-Kolaka, jaringan antar Provinsi yaitu Samarinda-Kendari, Medan-Kendari, Makassar-Kendari, dan Riau-Kendari. Serta, jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika antar kabupaten dan kota di Sultra seperti jaringan Kendari-Muna, Kendari-Kolaka, dan Kendari Konawe Utara.

    “Adapun upaya para pelaku tindak pidana yang semakin licik dalam penyelundupan berbagai jenis narkotika tidak menyurutkan semangat BNNP Sultra untuk lebih cerdas dalam mengungkap kasus yang ada di Sultra,” ungkap kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting pada acara press release akhir tahun 2021 di aula BNNP Sultra, Selasa (28/12).

    Jenderal bintang satu ini menyebutkan, modus operandi yang berhasil diungkap antara lain dengan ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan koret kemudian terbang menggunakan pesawat udara. Ada pula yang menggunakan jasa pengiriman kantor pos, menggunakan jasa pengiriman barang (eksepedisi), serta menggunakan sistem tempel.

    Sabaruddin mengatakan, belasan kasus yang telah diungkap kini sedang dalam proses hukum. Adapun berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) yakni sebanyak 9 berkas, sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap 1 sebanyak 3 berkas perkara.

    Terkait hal ini, BNNP Sultra terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.

    BNNP Sultra juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik instansi pemerintah maupun swasta, lingkungan pendidikan, Kelompok Masyarakat, LSM serta media yang telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba.

    “Narkoba adalah permasalahan bangsa oleh karena itu BNNP Sultra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang bersama, berperang melawan narkoba,” tutupnya.

  • Aktifitas Tambang Trimega Pasific Indonesia di Lokasi IPPKH Milik KMS 27 Dipertanyakan

    Aktifitas Tambang Trimega Pasific Indonesia di Lokasi IPPKH Milik KMS 27 Dipertanyakan

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Sengketa tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), antara 11 IUP dengan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) tak kunjung selesai.

    Baru-baru ini, investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan, PT Karya Murni sejati 27 (KMS 27) masih melakukan aktifitas penambangan. Padahal, status hukum perusahaan tersebut seharusnya aktifitas pertambangan dihentikan.

    “Tindakan berani dan terkesan tidak taat hukum PT. KMS 27 patut di pertanyakan. Ada keanehan yang terjadi, bahwa aksi berani PT. KMS 27 tersebut diindikasikan ada kekuatan besar yang melingdungi kegiatan tersebut karena dengan leluasa melakukan penambangan bahkan penjualan ore nikel,” ucap Ketua Forkam-HL Sultra Agus Darmawan, Jumat (17/12).

    “Kami curiga ada permainan kotor atas aktifitas di lahan IPPKH PT. KMS 27. Untuk itu kami terus menelusuri hal itu dan melakukan investigasi lanjutan ke pihak KMS 27, hal luar biasa pun kami temukan bahwa aktifitas di lahan IPPKH PT. KMS 27 dilakukan oleh perusahaan lain tanpa ada konfirmasi atau perintah kerja dari perusahaan pemilik IUP tersebut,” ungkap Agus.

    Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT. KMS 27 Soni menyampaikan, sampai saat ini IUP OP PT. KMS 27 masih berlaku, tidak ada satupun keputusan pemerintah atau putusan pengadilan yang mencabutnya.

    “Selama Mabes Polri menyatakan memberhentikan aktifitas PT. KMS 27, kami taat sampai saat ini dan kami tidak ada kegiatan Penambangan,” tegas Soni.

    Senada, Humas PT. KMS 27 Ihwan mengatakan, aktifitas penambangan di wilayah IPPKH miliknya dilakukan perusahaan lain, yaitu PT. Trimega Pasific Indonesia (TPI) yang diduga mendapatkan perintah kerja dari PT. Lawu Agung Mining (LAM).

    “Untuk itu, kami direksi managemen PT. KMS 27 melakukan pemalangan jalan houling masuk ke lokasi kami agar aktifitas tersebut terhenti, sebelum ada kejelasan siapa dan perusahaan apa yang memerintahkan untuk menambang di lokasi IPPKH perusahaan kami,” jelas Ihwan daat bertemu Kasat Reskrim Polres Konut serta perwakilan Antam dan TPI.

    “Saya hanya minta, siapa yang memerintahkan untuk bekerja di lahan IPPKH PT. KMS 27, karena kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja ke perusahaan tersebut. Jika ada yang bisa memberikan kejelasan siapa yang memerintahkan bekerja, silahkan beraktifitas,” pungkasnya.

  • Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri ke Polda Sultra.

    Berdasarkan informasi, kehadiran tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra berkaitan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang terlapor dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Jadi begini, ada kasus menarik dan unik yang ditangani oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Dan kasus itu berada dalam pantauan dan pengawalan kami, hingga kami harus mengadukan masalah itu ke DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Alhamdulillah, aduan kami mendapat respons dari DPD RI,” ungkap Ketua DPD Perhakhi Sultra Jaswanto SH, Rabu (17/11).

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari periode 2013-2014 ini menuturkan, setelah melalui kajian mendalam, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat perihal permohonan advokasi dan perlindungan hukum masyarakat kepada Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor surat: AM.02/2967/DPDRI/X/2021.

    Jaswanto menguraikan, kasus ini terkait dengan laporan Mr. Wang De Zhou pada tanggal 09 September 2020 Nomor LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP) sebesar Rp5 miliar dengan terlapor Vebrianty A Tajudin.

    Padahal, kata Juswanto, Ibu Vebrianty A Tajudin lah yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Mr. Wang De Zhou melalui transfer antar rekening bank yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Namun anehnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

    Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bahwa, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

    “Dalam perkara ini, penyidik terlalu prematur dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang mengganggu harkat dan martabat terlapor. Yang mana berkas perkara tersebut yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, namun jaksa memberikan surat balasan sebanyak empat kali dengan nomor B-/P.3.4/Eoh.1/ 04/2021 yang menyebutkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara berupa tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan harus menunggu putusan inkrach dalam kasus perdata,” jelasnya.

    Menurut Jaswanto, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dalam pasal 1 yaitu, apa bila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

    Hadirnya Perma Nomor 1/1956 ini, penyidik Polda Sultra seharusnya tidak boleh melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan tersangka sebab objek sengketa identik dengan objek laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, sambung Juswanto, terlapor melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor gugatan 110/Pdt.G/2020/PN KDI dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Vebrianty A Tajudin dengan putusan Menyatakan bahwa tergugat (Mr. Wang De Zhou) mempunyai utang kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp6 miliar.

    Atas putusan itu, Mr. Wang De Zhou melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 46/PDT/2021/PT KDI, dan dinyatakan kalah atau pihak Pengadilan Tinggi Sultra menguatkan putusan PN Kendari.

    Dari kronologi tersebut, Jaswanto menilai, penyidik sangat prematur dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Dan berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, adanya keganjalan dan dugaan keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ dalam melakukan intervensi terhadap penyidik yang mengakibatkan ketidak profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ diketahui berdasarkan pengakuan penyidik yang sempat terekam dalam sebuah percakapan.

    Olehnya itu, Jaswanto menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Mabes Polri dengan menurunkan tim Irwasum Polri dalam rangka memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) periode 2016-2018, Jumadil juga menyatakan mendukung Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menyelamatkan nama baik intitusi kepolisian dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sejalan dengan konsep presisi Polri sebagai program yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

    Jumadil menyayangkan ulah oknum penyidik dalam perkara tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan tertentu dan meraup keuntungan dari usaha pribadi terlapor.

    “Kami memiliki bukti itu,” kata Jumadil.

    Jumadil juga mendesak Kapolri untuk melakukan demosi atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum kepolisian yang terbukti menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu. Karena hal itu sangat merusak citra kepolisian di mata publik yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Kami dari elemen masyarakat merasa bertanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi Polri,” tutup Jumadil.(***)

  • Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seorang oknum pensiunan TNI bernama La Dolise (57) sekonyong-konyong datang mengamuk di rumah Bendahara Umum DPP KNPI, La Ode Umar Bonte, di Jalan Poros Raha-Tampo Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Kamis (11/11) sekira pukul 07.00 Wita.

    Oknum Purnawirawan TNI itu memukul seseorang menggunakan besi pipa dan menghancurkan beberapa properti di dalam rumah.

    La Dolise lalu berteriak-teriak di depan rumah mengata-ngatai sang pemilik rumah, La Ode Adi, yang tak lain ayahanda dari Umar Bonte. Seisi rumah pun kaget, tetangga ikut histeris, bahkan ada yang sempat merekamnya menggunakan fitur video smartphone.

    Sontak hal ini membuat sang tokoh pemuda nasional, UB (sapaan Umar Bonte), yang sedang berada di Jakarta, meradang. Melalui akun media sosialnya ia mengecam tindakan oknum tersebut dengan menulis nada ancaman “Kalau saya dapat, saya telan dia hidup-hidup”.

    Saat itu juga, ia terbang ke Kendari untuk memastikan kejadian tersebut. UB khawatir, kedua orang tuanya yang sedang berada di rumah kenapa-kenapa. Ia juga menelepon keluarga dan kerabat yang ia percayakan menjaga “pintu surganya” itu.

    “Untungnya, mamaku saat itu sedang berada di masjid di belakang rumah. Karena dia setelah solat subuh sampai dhuha berdiam di masjid. Sedangkan bapakku, tiap pagi pasti jalan-jalan untuk olahraga,” tutur UB kepada media saat ditemui di Kendari, Kamis (11/11) malam.

    Orang yang dipukul La Dolise, rupanya buruh bangunan yang bekerja di rumah orang tua UB yang sedang membangun masjid di belakang rumah. Diketahui bernama La Maisa (49). Ia dipukuli La Dolise menggunakan besi sebanyak dua kali, di tangan kiri dan pinggang. Maisa lalu menghindar dan langsung melapor ke kantor polisi.

    Siangnya, La Dolise diamankan Polres Muna dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 246 /XI /2021/ SPKT /RES MUNA /POLDA SUTRA.

    Kerabat UB di lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lalu bereaksi. Mereka meminta Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan proses hukum terhadap tindakan kriminal yang dilakukan Serma (Purn) La Dolise tersebut. Menurut KNPI, tindak kriminal tidak dibenarkan dalam hal apapun di masyarakat. Apalagi ini menimpa tokoh nasional yang menjadi simbol bagi pemuda Sultra.

    “Kami berharap tindakan seperti ini tidak dibiarkan terjadi kepada siapapun. Kepolisian harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara. Apapun kondisinya, warga harus merasa aman,” ujar La Munduru, Ketua Bidang Advokasi KNPI Sultra, usai silaturahim ke Direktur Reskrimum Polda Sultra bersama jajaran pengurus KNPI Sultra lainnya, Jumat (12/11) siang.

    Wasekjen DPP KNPI, Hendrawan menjelaskan, apapun masalah diantara keluarga UB dengan Serma (purn) La Dolise, seharusnya diselesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan. Namun jika sudah melakukan tindak kriminal, apalagi melakukan penganiayaan dan pengrusakan di dalam rumah, merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. Karena mengancam nyawa dan ketentraman hidup bermasyarakat.

    “La Dolise ini tidak tinggal di Raha, dia beralamat di Desa Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Dia datang ke Bonea dalam rangka peringatan 7 hari saudaranya yang meninggal akibat sakit. Dan dia datang ke rumah orang tua UB itu mengamuk berarti dia siap perang,” terang Hendrawan.

    Lanjut Hendra, penyebab La Dolise mengamuk, masjid yang dibangun UB di belakang rumahnya telah menutup akses cepat ke kebun milik La Dolise. Sehingga dia tidak bisa lagi melalui jalan singkat itu. Dolise juga menyebut tanah tempat dibangunnya masjid itu bukan milik orang tua UB.

    “Dia datang dalam keadaan sudah mabuk, mengamuk dan mengeluarkan kata kasar. Membuat panik juga tersinggung pihak keluarga dan tetangga. Kepala tukang dipukuli, meja, dispenser dirusaki dalam rumah,” terang Hendra yang merupakan sahabat UB sejak sebelum menjabat anggota DPRD Kota Kendari.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengaku akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia juga memastikan Polres akan berkoordinasi dengan Kodim setempat, agar tidak berimbas pada hal lain.

    “Saya telah menerima kehadiran saudara-saudara saya dari KNPI Sultra guna silaturahmi sekaligus menyampaikan adanya tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan terhadap salah satu tokoh KNPI,” kata Bambang.

    Pelaku penganiayaan masih dikembangkan, tersangkanya baru satu orang yang merupakan pensiunan TNI.

    “Kami juga akan terus memonitor serta mengawal agar penyelidikan kasus ini cepat terselesaikan dan tuntas,” tutup Bambang.

  • GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, resmi diganti sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto berdasarkan surat telegram nomor ST/2278/X/KEP/202.

    Sejak dilantik per 28 Agustus 2020 menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra menilai Yan Sultra meninggalkan beberapa catatan kasus penting yang terbengkalai. Hal ini disampaikan Ketua Kaderisasi GPM, Aksaruddin saat menggelar konferensi pers di Wisma Bung Karno, Kendari (12/11).

    “Kita apresiasi kinerja Pak Yan tapi kita juga memberikan rapor kuning atas kepemimpinannya sehingga hal ini bisa dituntaskan oleh Kapolda Baru,” ucap aktivis yang akrab disapa Bung Ochyt ini.

    Selama menjabat Kapolda Sultra, Yan Sultra dianggap gagal menyelesaikan kasus penembakan 2 mahasiswa UHO dalam tragedi demonstrasi RUU KPK (29 September 2019) di halaman gedung DPRD Sultra.

    “Catatan kelam ini akan terus menjadi legacy bagi institusi Polda Sultra, terlebih lagi pada saat kejadian Pak Yan ini menjadi Komando Lapangan sehingga secara hirarki bertanggungjawab atas penembakan yang dilakukan oleh bawahannya. Tentu selain kasus tersebut masih banyak kasus represif kepolisian dalam menghadapi masa demonstrasi,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa laporan aduan penambangan ilegal yang tidak mengalami perkembangan proses menambah catatan buruk mantan Kapolda ini. Sebut saja Dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Trisula Bumi Anoa dengan kontraktor tambang PT Bumi Berkah Sejahtera yang telah dilaporkan ke Polda Sultra.

    “Melalui Diskrimsus dugaan aktivitas ilegal PT. Trisula sudah dinyatakan status perkara naik ke tahap lidik dan menemukan beberapa bukti sehingga melakukan police line atas 7 dump truck dan 23 tumpukan ore nikel. Namun hingga kini belum memiliki kejelasan perkembangan kasus,” ungkapnya.

    “Artinya unsurnya sudah cukup untuk segera menetapkan tersangka hingga penahanan terhadap Direktur sebagai penanggungjawab manajemen perusahaan. Penahanan dilakukan demi untuk kepentingan penyidikan, demi untuk kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya menambahkan.

    Kasus lain yang tidak mampu dituntaskan Yan Sultra (eks Kapolda Sultra) terkait dugaan korupsi belanja makan dan minum rapat DPRD Sultra tahun anggaran 2020. Inspektorat Sulawesi Tenggara menemukan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

    “Kasus ini telah ditutup dengan alasan si terduga telah mengembalikan hasil korupsi padahal dalam UU Tipikor pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana sebab korupsi masuk kategori delik formil” terang Ochyt.

    Beberapa catatan buruk kinerja tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi bagi Kapolda baru Sulawesi Tenggara untuk lebih baik memberikan pelayanan publik.

    “Jadi Pak Teguh sebagai Kapolda baru nantinya, jika tidak mampu menuntaskan kasus seperti Pak Yan maka mending balik kanan aja deh. Mundur dari jabatan lebih terhormat dibanding menorehkan catatan yang lebih buruk dari sebelumnya,” tutup Ochyt.

  • Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Selasa (2/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp14.965.566.585.

    Dana tersebut bersumber dari hasil lelang barang rampasan berupa alat berat dan ore nickel yang dilakukan Kejari Konawe bersma Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Kantor KPKNL Kendari pada 14 Oktober lalu.

    Dikutip dari instagram resmi Kejati Sultra (@kejatisultra1), barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan beberapa perusahaan tambang.

    Disebutkan, beberapa terpidana dalam perkara tersebut diantaranya a.n. PT Pertambangan Nikel Nusantara, a.n. PT Rockstone Mining Indonesia, a.n. PT Natural Persada Mandiri, dan terpidana a.n. Tuta Nafisa.

    Dari 62 lot yang dilelang, sebanyak 17 lot laku terjual. Terdiri dari 13 alat berat, 3 kendaraan dump truck, dan 1 lot tumpukan ore nickel dengan total hasil lelang sebesar Rp14.965.566.585.

    Sementara 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual, terdiri dari 6 alat berat dan 39 unit dump truck, akan segera diajukan untuk lelang ulang.(***)

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi 173 perwira dalam jabatan baru.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

    Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada enam jenderal bintang dua (Irjen) yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Diantaranya, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang sebelumnya menjabat Kapolda Sultra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bangka Belitung.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sultra saat ini dijabat oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang sebelumnya dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN).

    Kemudian Irjen Pol Nana Sujana yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara ditunjuk dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sulawesi Utara ditempati oleh Irjen Pol Mulyanto yang sebelumnya menempati posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lamdiklat Polri.

    Selanjutnya Irjen Pol Nanang Avianto dari Kakorsabhara Baharkam Polri ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.

    Kemudian Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Irjen Pol Suntana yang sebelumnya menjabat Wakabaintelkam Polri.(***)