Penulis: Sam

  • SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    KOLAKA UTARA, SULTRAGO.ID -Kedatangan satuan Divisi Infantri (Divif) 3 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Desa Woytombo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam upaya pemulihan lahan non produktif eks IUP PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) mendapat dukungan dari Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Kolut.

    “Perlu disupport penuh untuk kemudian lahan lahan non produktif tersebut ditanami, namun seharusnya kegiatan penanaman tidak hanya 1 pohon di setiap depan masuk kargo ore nikel hasil produksi ilegal mining, tapi kegiatan penanaman harus dilakukan serius untuk semua area non produktif. Harus dihijaukan semua,” ucap Ketua DPD SNNU Kolut Muhafidz, Senin (25/10).

    “Dan jika perlu masyarakat dapat kembali berkebun dan menanam tanaman jambu mete, cengkeh dan lain-lain yang dapat bernilai ekonomi bagi pemilik lahan,” sambungnya.

    Muhafidz menjelaskan, IUP PT. PDP dengan luasan lahan 850 hektar tersebut telah berakhir melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/596 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 PK/TUN/2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 314 K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

    Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor 9/B/2020/PTTUN Mks tanggal 20 Januari 2020, serta juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 17/G/2019/PTUN.KDI tanggal 14 Oktober 2019. Hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang tetap dimenangkan oleh pihak Pemda Kolut.

    Untuk itu, kata Muhafidz, pihaknya siap memberikan dukungan bibit serta mengkonsolidasikan pemenuhan bibit untuk penanaman di kawasan seluruh bekas bukaan tambang dalam area 850 Ha tersebut.

    “SNNU Kolaka Utara siap untuk secara bersama dengan pegiat lingkungan lainnya lingkup Kabupaten Kolaka Utara untuk dapat melakukan penanaman di area eks PDP tersebut, terlebih lagi area tersebut tidak berjauhan dengan garis pantai,” tuturnya.

    Pihaknya juga mengingatkan agar PT. PDP hanya berkegiatan dalam luasan konsesi 100 hektar yang dimilikinya, dan tidak melakukan kegiatan apapun di eks PDP 850 hektar. Kalaupun berkegiatan, tambah Muhafidz, maka kegiatan tersebut hanya penanaman pemulihan lahan.

    “Kami juga akan bersurat ke Panglima TNI, Kapuspomad TNI, Pangkostrad, terkait dukungan pemulihan lahan untuk secara merata ditanami pohon. Serta bersurat ke Kementerian ESDM dan Kementrian Penanaman Modal untuk tidak lagi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sudah menjadi area pemulihan lahan tersebut,” pungkasnya.

  • Kapolsek Parigi Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kronologinya

    Kapolsek Parigi Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kronologinya

    SULAWESI TENGAH, SULTRAGO.ID – Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Sabtu (23/10).

    “Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng, kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers usai sidang kode etik digelar di Mapolda Sulteng.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

    “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” ungkap Didik.

    Sebelumnya, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan. Kasus ini terkuat ketika keluarga korban melapor ke Propam Polri di Polres Parimo, Jumat (15/10).

    Korban yang didampingi Ibunya menjelaskan, Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Demi untuk membantu sang ayah, korban terpaksa melayani nafsu sang Kapolsek di salah satu hotel di Parigi.

    Korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek dikarenakan ingin sang ayah bebas dari tahanan. Namun usai melayani Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Bahkan, si Kapolsek kembali membujuk korban untuk melayaninya.

    Dengan harapan bisa membantu ayahnya yang sedang dalam proses hukum, dengan berat hati korban melayani sang Kapolsek untuk kedua kalinya. Namun, setelah memenuhi hasrat bejat sang Kapolsek, korban hanya diberi uang, sedang ayahnya masih mendekam di tahanan.

  • Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan APBD Konut 2021 Resmi Ditetapkan

    Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan APBD Konut 2021 Resmi Ditetapkan

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2021 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (19/10).

    “Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini,” ungkap Bupati Konut, Ruksamin.

    Ia menerangkan, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.

    “Sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda,” ucap Ruksamin.

    Untuk diketahui, setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Bupati Konut secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah.

  • Ruksamin Wawancara Langsung Para Calon Anggota Dewas dan Direksi Perumda Konasara

    Ruksamin Wawancara Langsung Para Calon Anggota Dewas dan Direksi Perumda Konasara

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Konasara melaksanakan tes wawancara akhir kepada calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi, Selasa (19/10).

    Tes wawancara yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Konut itu dihadiri Wakil Bupati Abu Haera, Sekretaris Daerah Kasim Pagala, Serta para Kepala OPD lingkup pemerintahan Konut.

    Sejumlah nama yang ikut bersaing menjadi Dewas dan Direksi Perumda Konasara adalah Yusran Taridala, Hartian Buddu, dan Asrudin.

    Ruksamin menjelaskan, wawancara akhir dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) tentang perekrutan pengangkatan para calon pengisi yang akan memimpin Perumda Konasara.

    Wawancara akhir dikakukan untuk mengetahui secara langsung bagaimana komitmen, inovasi, konsep dan menajerial yang akan diterapkan oleh calon Dewas dan Direksi kepada perusahaan milik Pemda Konut.

    “Wawancara ini sangat penting agar nantinya kami tahu bagaimana Dewas yang terpilih bisa mengelola dan mengawasi Perumda,” ungkap Ruksamin.

    “Dari ketiga calon mulai dari latar belakang mereka sudah sangat jelas, kemudian bagaimana mereka menjawab konsistensinya, hasilnya nanti saya selaku KPM itu kita akan menggabungkan dengan hasil feed and propert test yang dilakukan panita sebelumnya akan ada hasil akhir kumulatif keseluruhan tes yang telah dilakukan dan diserahkan kepada Sekda Konut untuk segera kita SK kan sekaligus kita lantik,” jelasnya.

  • Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pers optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatas namakan anggota Dewan Pers Indonesia.

    Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan yakni pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

    Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

    Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

    Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

    Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

    “Pemerintah menyebut Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

    Selain itu, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

    Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

    “Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

    Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur ‘Dewan Pers’ dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

    Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

    Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

    “Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.

    Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

    “Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

    M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    Ia menghimbau agar konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya besama-sama menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

    “Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
    informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. Semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus menerus disempurnakan,” imbuhnya.(***)

  • PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

    Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

    “Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

    PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

    Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

    “Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

    Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

    Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    “Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

    Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

    “Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

    “Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
    khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

    Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

    Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

    Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

    “Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
    lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

    Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
    seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

    Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

    “Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

    Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

    Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

    “Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(***)

  • Hugua Pastikan PHRI Sultra Siap Sukseskan Pelaksanaan Hari Pers Nasional

    Hugua Pastikan PHRI Sultra Siap Sukseskan Pelaksanaan Hari Pers Nasional

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dijadwalkan pada Februari 2022 mendatang.

    “PHRI Sultra mengapresiasi Sultra sebagai tuan rumah HPN dan PHRI juga siap menyukseskannya,” kata Hugua saat rapat koordinasi bersama PWI Sultra di Hotel Zahra Kendari, Jumat (15//10).

    Senada, Sekretaris PHRI Sultra Eko Dwisasono mengatakan, dengan adanya kemitraan PWI dan PHRI, akan semakin menguatkan soliditas kedua pihak dalam menyukseskan HPN 2022.

    Ia menyampaikan, pihaknya siap berkoordinasi bersama pemerintah setempat, pemerintah pusat, dan pengurus PWI Sultra selaku panitia penyelenggara, terutama berkaitan dengan persiapan penyambutan tamu, promosi identitas budaya dan destinasi wisata daerah, fasilitas home stay/hotel bagi kontingen.

    “Kami siap berkoordinasi dengan semua pihak, dalam hal ini pemerintah, PWI Sultra dan pihak-pihak terkait lainnya, mulai dari pemetaan hotel bagi kontingen, penetapan range harga sesuai ketentuan yang berlaku, dan hal-hal teknis lainnya menyangkut promosi budaya di daerah kita,” kata Eko.

    Di tempat yang sama, Ketua PWI Sultra Sarjono mengatakan, pihaknya juga siap memperkuat kemitraan yang terjalin dengan PHRI. Mengingat perjalanan PWI Sultra sampai diberikan mandat sebagai tuan rumah event akbar HPN 2022 tidak lepas dari peran PHRI sebagai lembaga yang menghimpun para pengusaha lokal sekaligus pioneer pariwisata Sultra.

    Ia juga menegaskan pihak panita penyelenggara dan semua pihak yang berpartisipasi nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan.

    “Skenario pelaksanaan HPN ini berada di masa pandemi. Jadi meskipun Kota Kendari sekarang sudah berstatus zero Covid-19, kita tetap harus waspada dengan potensi resiko penularan nantinya. Solusinya adalah semua pihak wajib mematuhi protokol kesehatan, koordinasi bersama gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan untuk mengakomodir fasilitas kesehatan, sarana air bersih, masker, bagi para tamu atau kontingen daerah,” tuturnya.

  • Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    Suami Tega Jual Istri untuk Layanan ‘Threesome’ Karena Desakan Ekonomi

    SURABAYA, SULTRAGO.ID – Seorang pria waraga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) tega menjual istrinya berinisial EVS (23) kepada pria hidung belang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza mengungkapkan, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri yang dikehaui sedang hamil, untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang (threesome) sudah sebanyak tujuh kali.

    Pada awalnya, ungkap Mirza, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter untuk layanan threesome dengan imbalan Rp1 juta sekali kencan.

    “Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” kata Mirzal, seperti yang diwartakan Kompas.com, Jumat (15/10).

    Pelaku diduga menjual istri sendiri, selain untuk memenuhi fantasi seksualnya, yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terimpit ekonomi.

    Sebab diketahui pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan telah menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19. Dan uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Saat ini telah dilakukan penahan terhadap pelaku. Setelah sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

    Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, Kementrian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. GMS

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, Kementrian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PT. GMS

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hentikan sementara aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

    Sebagaimana surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM RI Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021, penghentian tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan PT. GMS.

    Dalam surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM yang ditanda tangani Ditrektur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria itu menekankan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Direktur PT. GMS sebagai berikut.

    Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku SOP untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran/perusahaan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore ke laut serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat.

    Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air masuk kedalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

    Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 1 memenuhi baku mutu lingkungan.

    Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 2 memenuhi baku lingkungan.

    Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan Sediment Pond.

    Mengkaji ulang seluruh sistem pengelolaan air tambang PT Gerbang Multi Sejahtera dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan.

    Membuat jadwal dan melakukan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang yang ada pada izin wilayah usaha PT Gerbang Multi sejahtera.

    Segera menghentikan aliran air yang keluar dari Sediment Pond ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam Sediment Pond.

    Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pantauan,rambu-rambu keselamatan, dan peringatan.

    Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan Sediment Pond dan Pengelolaan air tambang.

    Segera melaksanakan surat Kepala Inspektur Tambang nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan butir 6 dan butir 10.

    Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah usaha IUP PT Gerbang Multi sejahtera terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah pucuk, timbunan bantuan penutup, timbunan ore, timbunan laut pada area stabil.

    Membuat dan mensosialisasikan tata cara baku penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja pada PT Gerbang Multi sejahtera.

    Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang atau air larian permukaan serta tumpahan ore di jetty PT Gerbang Multi sejahtera.

    Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi dinyatakan memadai.

    Terakhir, meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan laporan mingguan sebagai bahan evaluasi sampai dinyatakan selesai.

  • Ditemukan Spot Wisata Mistis Nan Eksotis di Hutan Wawonii, Bagaikan Gadis ‘Perawan’

    Ditemukan Spot Wisata Mistis Nan Eksotis di Hutan Wawonii, Bagaikan Gadis ‘Perawan’

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Nama Pulau Wawonii sudah tak asing lagi ditelinga banyak orang, khususnya warga Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sendiri. Bahkan banyak orang mengenal pulau itu dengan ‘Pulau Hati’, sebab bentuk pulaunya menyerupai bentuk Love atau lambang hati.

    Berbicara tentang keindahan Pulau Wawonii tak akan pernah ada habisnya. Betapa tidak, banyak pesona keindahannya baik dari wisata bahari, budaya dan wisata alam pulau hati yang belum Anda ketahui. Salah satu keindahan alam Wawonii yang belum Anda ketahui adalah spot wisata alam yang satu ini.

    Adalah objek wisata air terjun. Oleh sebagian warga Wawonii meyakini spot wisata yang ditemukan para pemuda Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan atau Wawonii, belum lama ini benar mistis.

    Lokasi spot wisata air terjun itu terbilang cukup jauh dari pusat perkampungan warga, aksesnya pun masih sulit dilalui baik dengan berjalan kaki. Sebab spot wisata yang mistis nan eksotis itu berada di tengah-tengah hutan Pulau Wawonii.

    Meski spot wisata air terjun ini masih di yakini mistisnya, namun spot air terjun yang belum diberi nama itu telah menawarkan banyak keindahan panorama alam yang eksotis dan mempesona. Bagaikan seorang gadis yang masih ‘perawan’.

    Alamnya sejuk dan asri. Anda juga akan disuguhakan dengan kesegaran airnya yang mengalir jernih. Bahkan bisa membuat Anda jatuh cinta pada spot ini hanya untuk mandi di air terjun ini.

    Selain itu, mata Anda juga akan dimanjakan dengan pemandangan di sekitar spot air terjun lantaran banyaknya pepohonan rindang yang menjulang tinggi.

    Meski waterfal air terjun ini tidak memiliki ketinggian seperti waterfall Air Terjun Tumburano yang tingginya sekitar 90 meter yang berada di Kecamatan Wawonii Utara. Namun aliran airnya begitu deras dan kuat. Di sekeliling air terjun terdapat bebatuan yang berjejer rapi, layaknya buatan tangan manusia.

    Tidak cukup itu saja, mata Anda juga akan dimanjakan dengan permukaan air terjun yang berwarnah kebiruan, nampak seperti permukaan air laut yang dalam dan jernih.

    Tidak kalah menarik, pada muara air terjun itu ternyata terdapat aliran sungai cabang tiga. Ya, muara air terjun tersebut mengaliri tiga sungai besar. Uniknya lagi, ketiga cabang sungai itu memiliki warnah dan temperatur air yang berbeda.

    “Kalau ke arah kiri itu namanya Walimboko mengaliri sampai Air Terjun Tumburano, airnya agak hitam. Kalau kanan itu Lamokahi di Kecamatan Wawonii Barat, airnya itu hangat. Dan yang tengah itu kali Lampeapi Kecamatan Wawonii Tengah, airnya agak dingin,” ujar Husni, salah seorang pemuda penemu spot air terjun di hutan Wawonii, Rabu (13/10).

    Kata Husni, untuk sampai di lokasi air terjun, ia dan rekannya para pemuda di Desa Bukit Permai harus bermalam di hutan sampai tiga hari. Sebab aksesnya masih alami dan jarang dilalui masyarakat setempat pada umumnya.

    “Sebelumnya di kali cabang tiga itu sudah banyak masyarakat yang biasa kesana mencari rotan dan ikan air tawar, tetapi kalau di atasnya kali cabang tiga itu masih minim yang berkunjung kesana. Selain jalanya yang cukup jauh dan di sana pula masih alami, sehingga masih berbaur mistis menurut para orang tua. Kalau adat masyarakat Wawonii ada namanya yang disebut mompesara atau meminta izin petunjuk agar tidak terjadi apa-apa,” tutur Husni saat menceritakan kisah perjalanannya saat jelajah hutan untuk mencari ikan air tawar, hingga menemukan spot air terjun itu.