Penulis: Sam

  • Universitas Halu Oleo Wisudakan 2.132 Mahasiswa

    Universitas Halu Oleo Wisudakan 2.132 Mahasiswa

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar wisuda periode Juli-Oktober 2021 di gedung Sport Center UHO pada Senin (8/11/2021).

    Jumlah mahasiswa yang mengikuti wisuda sebanyak 2.132 orang dari 15 fakultas dan 1 program pendidikan vokasi, program doktor dan program magister.

    Wisuda program doktor sebanyak 7 orang dan program magister sebanyak 183 orang.

    Sedangkan wisuda rogram sarjana masing-masing fakultas yaitu FKIP sebanyak 470 orang, FEB sebanyak 160 orang, Fisip 301 orang Faperta 121 orang, Fakultas Teknik 78 orang, FMIPA 72 orang, Fakultas Hukum 113 orang, dan FPIK 107 orang.

    Kemudian FKM 74 orang, Fakultas Kedokteran 13 orang, Fakultas Peternakan 38 orang, FHIL 37 orang, FIB 86 orang, Fakultas Farmasi 61 orang, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian 46 orang, dan Program Pendidian Vokasi sebanyak 118 orang.

    Mahasiswa dari 15 fakultas, program pendidikan vokasi, dan program pascasarjana mengikuti wisuda melalui aplikasi Zoom. Sedangkan wisudawan program doktor (S3) hadir di ruangan Sport Center mengikuti wisuda yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

    Rektor Zamrun berpesan kepada para wisudawan agar ilmu yang didapat dalam kampus dapat diimplementasikan di masyarakat.

    “Ilmu yang sudah anda dapatkan di kampus ini akan dilanjutkan untuk digunakan menyelesaikan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks ke depan,” kata Prof. Zamrun.

  • Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19, Selasa (2/11).

    Keempat SE Kemenhub tersebut adalah:

    SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat SE ini menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021.

    Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:

    Transportasi udara:

    1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    2. Untuk penerbangan antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    3. Untuk penerbangan negatif antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan divaksin minimal dosis pertama.

    Transportasi Darat:

    1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
    2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor sebagai kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.

    Transportasi laut:

    1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

    Transportasi kereta api:

    1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
    2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Diinformasikan, ketentuan pemberian vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib surat dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan pengunjung mentati protokol kesehatan. Sementara untuk pengawasan perjalanan transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.(***)

  • Diduga Belum Kembalikan Aset Desa, Mantan Kades Teporoko Diadukan Warga ke BPD

    Diduga Belum Kembalikan Aset Desa, Mantan Kades Teporoko Diadukan Warga ke BPD

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Warga Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), adukan mantan Kepala Desanya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait adanya dugaan penyelewengan aset desa anggaran 2015-2016.

    Dalam aduannya yang disampaikan secara tertulis, Rabu (3/11), mantan Kepala Desa Teporoko periode 2012-2017, Suhaston Mahaa dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa tahun 2021. Sebab berdasarkan peraturan, salah satu syarat calon Kepala Desa incumbent yakni harus menyerahkan seluruh aset desa yang digunakan selama menjabat.

    “Namun fakatanya sampai hari ini belum menyerhakan semua aset desa, dia (Suhaston Mahaa) hanya menyerhakan beberapa kepada pihak Pemerintah Desa Teporoko. Aset desa lainnya masih dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis Sulvan yang mewakili masyarakat Desa Toporoko.

    Olehnya itu, masyarakat meminta agar surat pernyataan penerimaan aset Desa Teporoko yang sudah ditanda tangani mantan Kades bersama BPD, sebab masih terdapat beberapa aset desa yang belum diserahkan.

    Masyarakat juga meminta Ketua BPD menyurat kepada Panitia Sembilan Desa Teporoko atau instansi terkait agar Suhaston Mahaa tidak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Teporoko karena tidak memenuhi syarat, sebab tidak menyerahkan seluruh aset desa.

    Kemudian, Kepala Desa dan BPD Teporoko diminta agar transparan dalam mengelola aset desa. Serta, responsive terhadap laporan atau aduan masyarakat.

    “Olehnya itu saya mewakili masyarakat Desa Teporoko merasa sangat dirugikan dengan perbuatan mantan Kepala Desa (Suhaston Mahaa), sebab masi ada beberapa aset desa yang dia selewengkan, kami nantinya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

  • Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Selasa (2/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp14.965.566.585.

    Dana tersebut bersumber dari hasil lelang barang rampasan berupa alat berat dan ore nickel yang dilakukan Kejari Konawe bersma Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Kantor KPKNL Kendari pada 14 Oktober lalu.

    Dikutip dari instagram resmi Kejati Sultra (@kejatisultra1), barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan beberapa perusahaan tambang.

    Disebutkan, beberapa terpidana dalam perkara tersebut diantaranya a.n. PT Pertambangan Nikel Nusantara, a.n. PT Rockstone Mining Indonesia, a.n. PT Natural Persada Mandiri, dan terpidana a.n. Tuta Nafisa.

    Dari 62 lot yang dilelang, sebanyak 17 lot laku terjual. Terdiri dari 13 alat berat, 3 kendaraan dump truck, dan 1 lot tumpukan ore nickel dengan total hasil lelang sebesar Rp14.965.566.585.

    Sementara 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual, terdiri dari 6 alat berat dan 39 unit dump truck, akan segera diajukan untuk lelang ulang.(***)

  • Bendahara DLH Konkep Jelaskan Soal Honor PHL yang Belum Dibayar dan Alasan Blokir Whatsapp Kadisnya

    Bendahara DLH Konkep Jelaskan Soal Honor PHL yang Belum Dibayar dan Alasan Blokir Whatsapp Kadisnya

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Hasrianti angkat bicara soal honor Pegawai Harian Lepas (PHL) yang belum dibayarkan sejak Bulan Juni sampai saat ini.

    Ia menjelaskan, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disiapkan hanya cukup untuk membayar honor 30 orang pegawai sampai pada Desember 2021, dari total PHL sebanyak 44 orang.

    “Yang 30 orang untuk sampai bulan Desember cukup, jadi kemarin saya tetap bayarkan sesuai Surat Keputusan (SK). Jadi kalau dibayarkan yang 44 orang PHL ini, bayarnya cuma sampai tujuh bulan saja, sisanya tunggu perubahan,” jelas Hasrianti, Senin (1/11).

    Disebutnya, Lanjut, anggaran sebelumnya untuk PHL DLH sebanyak Rp360 juta untuk 30 PHL usulan kantor. Sehingga sisanya harus menunggu perubahan untuk ditambahkan Rp168 juta.

    “Kemarin di perubahaan sudah selesai. Alhamdulillah dan syukurnya dipenuhi itu kekurangannya. Tapi tunggu prosedur selesai pembahasan di Provinsi dievaluasi, tunggu penerbitan SPD triwulan empat
    baru kita bisa cairkan,” jelasnya.

    “Honor bukan tidak dibayar, tapi tunggu sampai proses selesai. Saya juga koordinasi sama pihak keuangan bagaimana honor anak-anak tapi tidak bisa, masa mau tabrak aturan. Saya juga tunggu arahan dari atasan,” sambung Hasrianti.

    Ditanya soal dirinya tidak masuk berkantor, Hasrianti mengaku telah mendapat perintah dari Wakil Bupati Konkep Andi Muh. Lutfi untuk mendampingi operator Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

    “Saya tidak masuk kemarin berkantor cuma satu minggu. Tupoksi kinerja saya kebanyakan yang berhubungan dengan keuangan, berhubungan dengan fasilitas jaringan. Kalau saya duduk di kantor, kapan mau selesai saya punya pekerjaan,” terangnya.

    “Tidak usah berkoar-koar tidak jelas atau melapor sama pak Wakil (Andi Muh. Lutfi), kalau perlu lapor langsung sama pak Bupati. Karena yang mengusulkan saya di DLH itu Pak Wakil dan Kabag Umum langsung dan sekarang saya lagi urus pindah saya di Kendari, kemarin sudah keluar bebas aset saya dari keuangan,” kata Hasrianti.

    Bendaha DLH Konkep juga membenarkan telah menerima surat teguran dari Kadis. Bahkan, ia juga megakui telah memblokir Kepala DLH Konkep di Whatsapp.

    “Jujur saya blokir, orang-orang di kantor juga tahu dan pak Wakil juga tau. Untuk alasannya tidak usah anda tahu. Yang terpenting tolong juga kita cari tahu kinerja Kadisku, jangan cuma saya yang dicari tahu. Kalau misalkan saya tidak disuka jadi bendahara, silahkan lapor sama Bupati supaya saya ditarik dan saya dicarikan gantinya karena lagi urus pindahku di Kendari,” pukasnya.

    Sebelumnya, Kepala DLH Konkep Nur Asri telah memberi surat teguran bendahara DLH Konkep karena absen lebih dari sebulan. Bahkam, Nur Asri mengatakan sudah menghubungi bendahara via whatsapp, namun whatshappnya diblokir.

    Terkait persoalan itu, Nur Asri menghadap kepada Kabag Umum Pemda Konkep untuk mengusulkan agar Bendahara DLH segera diganti.

  • Pegawai Harian Lepas DLH Konkep Keluhkan Honor Belum Dibayar, Kadis Surati Bendahara Malah Diblokir di Whatsapp

    Pegawai Harian Lepas DLH Konkep Keluhkan Honor Belum Dibayar, Kadis Surati Bendahara Malah Diblokir di Whatsapp

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluhkan honor mereka sejak Juni 2021 sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.

    “Tahun ini dari bulan Juni sampai bulan Oktober honor kami tidak dibayarkan. Ibu kadis (Nur Asri) juga sudah surati bendahara tetapi katanya diabaikan, malah dia blokir ibu kadis di Whatsapp,” ucap salah seorang PHL DLH di Konkep, Senin (01/11).

    “Sampah yang berada di pelataran lapangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bertumpuk. Bagimana kita mau pergi bersihkan sampah yang di TPI, sedangkan bensin mobil saja tidak ada. Baru sampah di TPI makin hari makin banyak saya lihat,” keluhnya.

    Dikonfirmasi, Kepala DLH Konkep Nur Asri membenarkan honor PHL DLH sampai hari ini tak kunjung dibayarkan. Ia mengaku sudah menyurati bendahara untuk masuk kantor namun tidak ditanggapi. Parahnya, bendahara memblokirnya di Whatsapp.

    Terkait persoalan itu, Nur Asri menegaskan akan menghadap kepada Kabag Umum Pemda Konkep untuk mengusulkan agar Bendahara DLH segera diganti.

    “Karena dia (Bendahara DLH Konkep) sudah sebulan lebih tidak masuk berkantor,” kata Nur Asri.

    Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi saat dimintai tanggapan kaget mendengar seorang ASN yang notabenenya bendahara tidak masuk berkantor.

    “Dia ASN yaa? Harusnya atasan langsungnya yang mengambil tindakan. Dan kita di sini, kalau misalkan sudah ada penyampaian dari pihak atasan langsungnya bahwa yang bersangkutan melakukan ketentuan sesuai dengan PP pelantikan 53, baru kita mengambil tindakan,” komentar Cecep.

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kapolda Sultra Berganti

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi 173 perwira dalam jabatan baru.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

    Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada enam jenderal bintang dua (Irjen) yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Diantaranya, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang sebelumnya menjabat Kapolda Sultra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bangka Belitung.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sultra saat ini dijabat oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang sebelumnya dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN).

    Kemudian Irjen Pol Nana Sujana yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara ditunjuk dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

    Sedangkan jabatan Kapolda Sulawesi Utara ditempati oleh Irjen Pol Mulyanto yang sebelumnya menempati posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lamdiklat Polri.

    Selanjutnya Irjen Pol Nanang Avianto dari Kakorsabhara Baharkam Polri ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.

    Kemudian Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Irjen Pol Suntana yang sebelumnya menjabat Wakabaintelkam Polri.(***)

  • 3 dari 9 Raperda yang Diajukan Pemda Buteng Ditolak Dewan, Ini Alasannya..!!

    3 dari 9 Raperda yang Diajukan Pemda Buteng Ditolak Dewan, Ini Alasannya..!!

    BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menolak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

    Tiga Raperda yang ditolak oleh DPRD Buteng adalah Raperda tentang pelayanan kepemudaan, Raperda tentang penertiban hewan ternak, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

    Sementara enam Raperda lainnya yang diajukan Pemda Buteng telah disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kabupaten layak anak, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengelolaan zakat infaq dan sedekah, dan pernyataan modal kepada Bank Sultra.

    Wakil Ketua DPRD Buton Tengah, Adam mengatakan, tiga Raperda ditolak karena Raperda tersebut tidak memiliki kajian akademik. Sehingga pembahasan tiga Raperda tersebut ditunda.

    “Setelah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, tiga Raperda dimaksud tidak ada kajian akademiknya,” jelas Adam, Senin (1/10).

    Sebelumnya, Pemda Buteng telah mengajukan sembilan Raperda ke dewan. Buapti Buteng Samahudin menjelaskan, Perda merupakan dasar hukum operasional Pemda dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

    Selain itu, kata Samahudin, Perda juga menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan dan cita-cita bersama, yaitu Buton Tengah berkah, bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis.

    “Saat ini masih banyak Perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin (6/10).

  • Bupati Buton Tengah Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintahan

    Bupati Buton Tengah Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintahan

    BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Bupati Buton Tengah Samahudin lantik sejumlah pejabat jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Tengah, Senin (1/10).

    Sejumlah pejabat yang dilantik adalah:

    Ir. Maynu, menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

    Drs. La Angkata, jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

    Arsidik Patola, jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah.

    Dra. Nurlia Husni, jabatan baru Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah.

    La Saripi, jabatan baru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah.

    DR. Anzar, jabatan baru Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Buton Tengah.

    La Ance Paulus, jabatan baru Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Buton Tengah.

    “Rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dan bagian dari penyegaran dalam sebuah kepemimpinan. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pejabat yang dilantik atas jasa-jasanya kepada daerah,” ucap Samahudin.

  • Vivi Profesional Organizer Hadir di Kendari, Solusi Terbaik Pernikahan Anda

    Vivi Profesional Organizer Hadir di Kendari, Solusi Terbaik Pernikahan Anda

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Vivi Profesional Organizer telah hadir di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Wedding Organizer (WO) atau Wedding Planer (WP) yang beralamat di Jalan Brigjen M Yoenoes, Nomor 55 (Bypass) Kendari itu bisa menjadi solusi terbaik bagi kamu yang ingin mempersiapkan dan menggelar acara pernikahan.

    Tidak seperti WO atau WP kebanyakan, Vivi Profesional Organizer menyediakan paket lengkap. Tidak hanya mengatur acara pernikahan, tapi juga menyediakan seluruh kebutuhan pernikahan, mulai dari rias pengantin sampai catering.

    “Kita menjual dari A sampai Z semua kebutuhan pernikahan, dari dekorasi, rias pengantin, dan lain-lain sampai jadwal acara di hari H,” kata Owner Vivi Profesional Organizer Zulfitri saat launching di Kota Kendari, Senin (01/11).

    “Dengan begitu, calon pengantin bisa memilih langsung apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan konsep pernikahan yang mereka inginkan. Mereka tidak perlu lagi mencari-cari ke tempat lain karena semua kebutuhan sudah disediakan,” tambah Zulfitri.

    Vivi saat memberikan sambutannya. Foto: Nanang

    Vivi Profesional Organizer menyediakan berbagai paket pernikahan mulai dari harga Rp5 juta. Perbedaan setiap paket disesuaikan dengan fasilitas yang diinginkan calon pengantin. Apakah dari jenis makanan, dekorasi, foto atau rias pengantin.

    Harga yang disediakan pun terbilang murah jika dibandingkan dengan WO lainnya yang bekerja sama dengan vendor lain. Tersedianya berbagai kebutuhan pernikahan di Vivi Profesional Organizer memungkinkan biaya bisa ditekan.

    “Kita bisa tawar menawar, harga tergantung fasilitasnya apa,” tuturnya.