KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Warga Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), adukan mantan Kepala Desanya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait adanya dugaan penyelewengan aset desa anggaran 2015-2016.
Dalam aduannya yang disampaikan secara tertulis, Rabu (3/11), mantan Kepala Desa Teporoko periode 2012-2017, Suhaston Mahaa dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa tahun 2021. Sebab berdasarkan peraturan, salah satu syarat calon Kepala Desa incumbent yakni harus menyerahkan seluruh aset desa yang digunakan selama menjabat.
“Namun fakatanya sampai hari ini belum menyerhakan semua aset desa, dia (Suhaston Mahaa) hanya menyerhakan beberapa kepada pihak Pemerintah Desa Teporoko. Aset desa lainnya masih dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis Sulvan yang mewakili masyarakat Desa Toporoko.
Olehnya itu, masyarakat meminta agar surat pernyataan penerimaan aset Desa Teporoko yang sudah ditanda tangani mantan Kades bersama BPD, sebab masih terdapat beberapa aset desa yang belum diserahkan.
Masyarakat juga meminta Ketua BPD menyurat kepada Panitia Sembilan Desa Teporoko atau instansi terkait agar Suhaston Mahaa tidak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Teporoko karena tidak memenuhi syarat, sebab tidak menyerahkan seluruh aset desa.
Kemudian, Kepala Desa dan BPD Teporoko diminta agar transparan dalam mengelola aset desa. Serta, responsive terhadap laporan atau aduan masyarakat.
“Olehnya itu saya mewakili masyarakat Desa Teporoko merasa sangat dirugikan dengan perbuatan mantan Kepala Desa (Suhaston Mahaa), sebab masi ada beberapa aset desa yang dia selewengkan, kami nantinya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.