SULTRAGO.ID, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatnya (PPKM) Darurat di Kelurahan Turangga Bandung, Jumat 16 Juli 2021.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam blusukannya ini, ia ingin mengetahui secara langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat selama diterapkannya PPKM Darurat.
“Kami cek langsung untuk mapping atau petakan, dan mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat. Sudah dicek beberapa tempat dan memang ini sangat berdampak terhadap perekonomian,” kata Listyo melalui rilis persnya, Jumat 16 Juli 2021.
Ia menginstruksikan agar jajaranya bergerak cepat mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) pemerintah kepada masyarakat.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dengan selalu menggunakan masker. Terbatasnya mobilitas dan aktivitas akibat dampak PPKM Darurat adalah upaya pemerintah menjaga keselamatan rakyat dari paparan Covid-19.
“Tolong jaga kesehatan, pakai masker karena itu penting, sebagai kunci pencegahan penularan,” ungkap Listyo.
Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk vaksin guna mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Mari kita bekerja sama untuk bisa mencapai herd immunity sehingga tercapai pemulihan ekonomi,” pesan Listyo.
Semenatra itu, Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan paket obat dan vitamin bagi masyarakat yang melalukan isolasi mandiri tepat sasaran.
“Apakah penyimpanan di gudang sesuai standar sesuai pencatatan, penyimpanan dan keluar masuk obat/vitamin terdistribusi dengan baik,” tutup Panglima.
Penulis: Keysa
Penulis: Sofyan
-
KLC OJK Sultra Adakan Dilan Class Goes To Campus
SULTRAGO.ID, KENDARI – Komunitas Learning Center (KLC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) mengadakan seminar berupa Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) Goes to Campus.
Seminar dengan tema “Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Aspek Yuridis Penanganan Investasi Ilegal” ini dilaksanakan di FH UHO pada Kamis 15 Juli 2021.
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UHO, Guasman Tatawu mengapresiasi terselenggaranya seminar yang dihadiri delegasi perwakilan BEM Fakultas se-Universitas Halu Oleo.
“Apalagi seminar ini mengundang narasumber yang merupakan ahli dibidangnya,” kata Guasman melalui rilis persnya, Jumat 16 Juli 2021.
Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit yang merupakan narasumber dalam seminar tersebut mengatakan, pihaknya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan, termasuk kesadaran diri atau pencegahan agar terhindar dari jebakan investasi illegal.
Salah satunya dengan meminta masyarakat selalu mengingat 2L, yakni legal dan logis.
“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Ridhony.
Ditempat yang sama, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif mengatakan, dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya. Perlu diingat, pilihan investasi adalah akibat tindakan kita, jadi selalu ada konsekuansi atau tanggung jawab atas pilihan tersebut,” ungkap Asri.
Untuk diketahui, seminar atau edukasi ini hanya dihadiri 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan guba mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Penulis: Keysa -
Pemkot Kendari Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
SULTRAGO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan melarang masyarakat mengadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid maupun lapangan.
HaL itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Sudah diputuskan. Kita tidak izinkan untuk di Salat di masjid apalagi di lapangan karena pertimbangannya jumlah pasien positif Covid-19 di Kendari masih sangat tinggi,” kata Sulkarnain dalam rapat persiapan Saolat Idul Adha di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat 16 Juli 2021.
Menurut Sulkarnain, keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang. Pihaknya tak ingin wilayah yang masih masuk ketegori zona hijau dan kuning menjadi zona merah Covid-19.
“Mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah. Kita ingin melindungi masyarakat. Semoga dengan keputusan ini penularan Covid-19 di Kota Kendari bisa menjadi lebih berkurang,” tutup Sulkarnain.
Penulis: Keysa -
BPJamsostek Sultra Salurkan Bantuan Sembako dan Masker di Tiga Daerah
SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan berupa sembako dan masker secara serentak di tiga kabupaten kota di Sultra.
Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja BPJamsostek Kendari ini dilaksanakan di Panti Asuhan Al Jannah Kendari, Darul Ihsan Kabupaten Konawe Selatan serta Purna Karya Kabupaten Kolaka.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu orang-orang sekitar yang membutuhkan. Apalagi, saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Sedikit banyaknya bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan panti asuhan, setidaknya selama PPKM berlangsung,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 15 Juli 2021
Menurutnya, dana dari bantuan tersebut merupakan sumbangsih dari seluruh karyawan BPJamsostek Sultra.
Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja BPJamsostek Kendari, Andhika Satya Pratama berharap, pemberian bantuan dengan tema “Serikat Pekerja in Charity” ini dapat membantu anak-anak dipanti asuhan.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, semoga dapat menjadi ladang ibadah dan amal baik bagi internal maupun eksternal,” jelas Andhika.
Sementara itu, salah seorang pengurus Panti Asuhan Al-Jannah Kendari, Ustadz Ali Maftuhin mengungkapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan pihak BPJamsosktek.
“Semoga apa yang dilakukan bapak ibu hari ini dapat menjadi amal jariah dan semoga amal kebaikan dibalas oleh Allah SWT,” tutup Ali Maftuhin.
Untuk diketahui, sembako yang diberikan BPJamsostek berupa beras, minyak goreng, telur, mie instan dan lain-lain.
Penulis: Keysa -
Sambut Mahasiswa KKN IAIN Kendari, Ini Kata Bupati Konkep
SULTRAGO.ID, KONAWE KEPULAUAN – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah menyambut kedatangan ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan VII Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konkep, Senin 12 Juli 2021.
Amrullah beraharap Mahasiswa KKN IAIN Kendari bisa menanamkan hal-hal positif dilingkungan masyarakat Wawonii, terutama yang menyangkut kegiatan religi.
“Saya meminta tolong kepada anak-anakku agar membantu mereview dan meningkatkan mainset dilingkungan masyarakat. Ketika adik-adik kembali, hal-hal positif yang ditinggalkan bisa menjadi gaya hidup, terutama kaum remaja yang saat ini memang butuh pengawalan dalam pembentukkan karakter spiritual,” kata Amrullah.
Menurut bupati dua periode ini, mahasiswa yang dibina dengan konsep keagamaan pasti membawa hal-hal positif untuk masyarakat Wawonii.
“Terus terang Saya bangga atas kedatangan adik-adik dari IAIN Kendari. Saya tahu, setelah lulus dari IAIN bisa menjadi sarjana plus, artinya selain ilmu dunianya, kita juga dibekali ilmu spiritual keagamaan, karena Saya juga dulu di Universitas Islam Jogjakarta tidak mengenal jurusan, mau kedokteran, teknik atau apa saja, pelajaran agamanya tetap delapan semester,” beber Amrullah.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Kendari, Abdul Kadir mengucapkan terima kasih jepada Pemkab Konkep atas kesiapan menerima Mahasiswa KKN IAIN Kendari untuk mengabdikan ilmu di Pulau Wawonii.
“Tahun ini sebenarnya sebanyak 210 Mahasiswa Kami akan melaksanakan KKN di sini, tetapi setelah pelaksanaan swab, hanya 204 orang yang bisa kami datangkan. Sisanya dalam proses penyembuhan karena hasil pemeriksaannya reaktif Covid-19,” tutup Kadir.
Penulis: Keysa -
Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
JAKARTA, SULTRAGO.ID – DPP Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melakukan sidang gugatan atas putusan Menkumham RI Yasona Laoly.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Herzaky Mahendra menjelaskan pada April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya telah dilaporkan pada Polisi karena diduga memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.
Kemudian surat kuasa palsu itu dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, karena itu, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan koleganya pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.
“Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” jelas Herzaky Mahendra.
Ketiga Ketua DPC yang merasa dirugikan berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020. Padahal Rusdiansyah dan kawan-kawannya sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
“Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut pada 4 Mei,” katanya.
Untuk memastikan kebenarannya, Herzaky Mahendra meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tandas Herzaky.
-
Jakarta Zona Hitam Covid-19, VDNI Kirim Bantuan Oksigen dan Alkes
SULTRAGO.ID, KENDARI – PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) mengirimkan ribuan bantuan berupa ribuan tabung oksigen dan beberapa kontener alat kesehatan (alkes) ke Jakarta.
Hal itu dilakukan perusahaan pemurnian yang beroprasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini mengingat Jakarta merupakan wilayah zona hitam Covid-19.
Presiden Direktur PT VDNI, Mr. Tony Zhou mengatakan, pengiriman oksigen dan alkes ini untuk membantu pemerintah Jakarta untuk menangani pasien Covid-19.
“Jakarta sekarang banyak yang menjadi korban Covid-19, tentunya sangat butuh bantuan khususnya alkes dan oksigen. Untuk itu kami mengirimkan bantuan ,” kata Tony melalui rilis persnya, Minggu 11 Juli 2021.
Menurutnya, pemberian bantuan seperti ini akan terus dilakukan PT VDNI secara konsisten. Khususnya diwilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Salama masa pandemi Covid-19, PT VDNIP telah memberikan beberapa bantuan baik itu alat kesehatan, obat-obatan dan lain-lainnya,” beber Tony.
Ia berharap, bantuan yang kami berikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah Jakarta.
“Sekali lagi kami sampaikan ini adalah bentuk kepedulian kami dan komitmen kami bila perusahaan kami telah beroprasi. Dan sudah kami tunjukkan bentuk apa yang menjadi janji kami untuk selalu turut serta membangun Indonesia ini,” tutup Tony.
Penulis: Keysa -
Masyarakat Diminta Jaga Imunitas dengan Asupan Gizi Seimbang saat PPKM Darurat
SULTRAGO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 demi menurunkan laju penularan Covid-19.
Dengan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, masyarakat kembali diimbau untuk memprioritaskan aktivitas dari rumah saja. Tak hanya imbauan “dirumah saja”, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga imunitas tubuh dengan konsumsi makanan bergizi seimbang.
“Selama masa PPKM Darurat, selain menggalakkan testing, tracing and treatment atau 3T dan vaksinasi, masyarakat juga harus menjaga imunitas agar imunitas tubuh tetap terjaga,” kata Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di Youtube FMB9ID_IKP, Kamis 8 Juli 2021.
Senada, Dokter Spesialis Gizi Klinik, dr. Sheena RA mengatakan, bagi pasien yang positif Covid-19, sebaiknya konsumsi makanan disesuaikan dengan kebutuhan energinya serta mencakup gizi makro (karbohidrat, protein dan lemak) dan mikro (vitamin danmineral).
“Tidak ada satu jenis makanan yang bisa sangat baik mencegah dan mengobati Covid-19. Mereka yang terkena Covid-19 tetap harus mengonsumsi makanan bergizi seimbang, yang tujuannya untuk memperbaiki imunitas tubuh,” terang Sheena.
Menurutnya, saat terkena infeksi, tubuh umumnya membutuhkan asupan protein lebih tinggi, minimal 1,2 gram protein per kg berat badan per hari, dengan catatan fungsi ginjalnya baik.
“Jika asupan protein dari menu harian tidak cukup, bisa ditambahkan suplementasi protein misalnya susu. Namun tidak boleh hanya minum susu saja lantas melupakan gizi yang lain” beber Sheena.
Pasien Covid-19 juga harus mengonsumsi buah dan sayur sebagai sumber vitamin dan mineral dengan memperhatikan kaidah gizi seimbang.
“Selain itu, bagi pasien yang isolasi mandiri di rumah dan mengalami kehilangan penciuman maupun pengecapan, disarankan tetap makan seperti biasa, kalau perlu dipaksakan,” terang dr. Sheena.
Sementara itu, salah satu penyintas Covid-19, Detri Warmanto mengatakan, saat terkena Covid-19 dirinya terus mengonsumsi makanan berprotein tinggi dan olahraga ringan untuk menaikkan endorfin tubuh setiap hari.
“Selain itu saya berpikir positif dan menjaga suasana hati tetap baik. Ini membantu proses kesembuhan juga agar tes PCR cepat negatif. Jaga agar mental tidak terpengaruh itu penting bagi pejuang Covid-19,” pungkas Detri.
Penulis: Keysa -
Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat
Bandung, Sultrago.id— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja termasuk perusahaan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli mendatang.
Kapolri menegaskan dalam PPKM Darurat telah mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFW).
“Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Sigit saat meninjau pelaksanaan vaksinasi masaal di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Turut hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito.
Sigit juga mengajak elemen masyarakat baik itu Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik di seluruh perguruan tinggi untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Semoga akhir Juli atau Agustus vaksinasi kita bisa tembus dari 1 juta jadi 2 juta dosis perhari dan akan bertambah terus selanjutnya. Agar percepatan herd immunity dapat segera terlaksana,” harap jenderal bintang empat itu.
Vaksinasi di GOR Arcamanik Bandung ini diselenggarakan oleh TNI-Polri dan Pemprov Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 8 sampai 9 Juli 2021 dengan total target vaksinasi sebanyak 4.500 orang dari masyarakat umum yang sudah menerima dosis 1.
Stok vaksin yang dipersiapkan dalam kegiatan ini sebanyak 4.500 dosis jenis Sinovac milik Pemprov Jawa Barat dengan petugas vaksinator yang dilibatkan sebanyak 235 orang.
Usia meninjau vaksinasi, Panglima TNI, Kapolri beserta rombongan meninjau Pos PPKM Mikro RW 18, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang terdiri dari 7 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 1.408 jiwa.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menekankan soal percepatan hasil test Swab melalui RT-PCR. Mantan Kabareskrim Polri ini berharap empat pilar menggalakan soal testing.
Kapolri menyebut, harus ada jaringan komunikasi antara masyarakat dengan elemen empat pilar. Misalnya, melalui Grup WhatsApp. “Kecepatan tes RT-PCR harus kurang dari satu hari. Megiatan tracing juga harus diperkuat. Group WA harus lengkap selain berisi masyarakat harus ada nakes, tracer, puskesmas, TNI-Polri. Hal ini dimaksudkan supaya penanganan jika terjadi apapun bisa cepat,” tutup mantan Kapolda Banten ini.
-
Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda
KENDARI, SULTRAGO.ID – Merujuk pada jadwal Pengadilan Negeri (PN) Kendari tentang sidang perdana pra peradilan mantan pelaksana tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dilaksanakan hari ini, Kamis (8/7/2021).
Namun jadwal sidan perdana Yusmin yang selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia ditunda.
Ketua tim kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan sidang pra peradilan perdana ini, ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Termohon tidak hadir, sehingga sidang pertama ini ditunda pihak PN Kendari dan akan kembali dilaksanakan pekan depan,” kata Abdul Rahman kepada awak media, Kamis (8/7).
Penundaan sidang perdana ini, lanjut dia mengatakan karena penyebabnya adalah termohon dalam hal ini pihak Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sultra yang tidak hadir.
Abdul Rahman menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara proses sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.
“Jadi tidak dihitung Sabtu dan Minggu termaksud tanggal merah. Jika dalam waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” jelasnya.
Pihaknya berharap pada sidang perdana pekan depan, pihak Kejati Sultra selaku termohon dapat hadir sehingga proses pra peradilan yang diajukan kliennya dapat segera selesai.
“Kalau pekan depan pihak Kejati Sultra hadir, maka sidang berikutnya kita sudah dapat menghadirikan saksi,” pungkas Ketua DPC Peradi Kendari itu.
Pettitum permohonan pemohon ke PN Kendari
Berikut poin-poinnya:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
- Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. - Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara menurut
Diketahui pemberitaan sebelumnya di berbagai media di Sultra bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.
Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.
Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.