SULTRAGO.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/1122 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H.
Dalam SE tersebut, Konsel juga mulai menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Terkait Hari Idul Adha, masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbir cukup dikumandangkan di masjid atau mushallah dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung masjid.
Sementara, daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning Covid-19 tetap diizinkan melaksanakan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan.
Sedangkan wilahah zona merah dilarang alisa diminta untuk Salat dirumah.
“Panita Salat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk dilapangan terbuka. Memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker,” bunyi edaran tersebut.
Usai Salat, jamaah diminta langsung meninggalkan lokasi dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.
Kemudian, pelaksanaan qurban harus memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan pada 11 hingga 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga dilokasi pemotongan serta dilakukan diluar ruangan dengan prokes ketat.
Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas covid-19 dan lainnya untuk mengetahui zonasi wilayah.
“Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha 1442 H/2021 M,” demikian isi edaran tersebut yang diteken Surunuddin pada 14 Juli 2021.
Penulis: Keysa