Bupati Mubar Sampaikan Rancangan APBD 2023, Berikut Rinciannya

MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar Rapat Paripurna I bersama Pemerintah Daerah, Senin (21/11).

Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mubar dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mubar tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah.

Bupati Mubar, Bahri memaparkan, RAPBD tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 684,97 miliar. Anggaran tersebut diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 26,82 miliar, Pajak Daerah sebesar Rp 5,59 miliar, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,99 miliar.

Selain itu, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini menargetkan pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 522,76 juta, dan Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 14,72 miliar.

Kemudian Pendapatan Transfer dalam RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 658,15 miliar, serta Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari dana SILPA tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42,38 miliar.

Bahri menjelaskan, penyusunan RAPBD tahun 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan pasal 104 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Pada regulasi tersebut dijelaskan, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dokumen kepada DPRD 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

“RAPBD tahun anggaran 2023 dapat dibahas guna mendapat persetujuan bersama, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Muna Barat,” ujar Bahri.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna I ini dihadiri sebanyak 13 anggota DPRD Mubar. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 Agung Darma dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan Ketua DPRD berhalangan hadir.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *