MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke kas penerimaan negara dari tahun 2017 sampai 2022 tercatat sebesar Rp 962 juta.
Bupati Mubar, Bahri menjelaskan, permasalahan pemungutan dan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2017 hingga saat ini yaitu adanya tunggakan dalam pembayaran pajak yang tersebar di beberapa Oraginisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disebabkan bukan karena tidak membayat. Atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran OPD, namun akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.
“Sehingga pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke Kas Penerimaan Negara,” jelas Bahri saat kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Kantor Bupati Mubar, Senin (21/11).
Berdasarkan masalah ini, Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri ini berharap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raha dapat terus melanjutkan kerjasama, baik di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak, monitoring dan evaluasi pajak dana desa, PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD, serta peraturan perpajakan terkait lainnya.
“Sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan