KENDARI, SULTRAGO.ID – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara (Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara) bantah tudingan kecurangan yang dilontarkan Relawan Pemerhati Demokrasi (RDP) Sultra.
Dalam pernyataan tersebut, Ketua RDP Sultra Aldi Lamoito mengatakan, terdapat salah satu peserta yang diloloskan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni atas nama pribadi, Ilman Nasruka yang bukan merupakan salah satu dari 52 nama peserta yang lolos seleksi berkas berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 06/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/74-1/2023 tanggal, 26 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Zona 1 Sultra, tudingan terhadap Timsel tersebut merupakan kekeliruan terbesar dan sangat merugikan pribadi dirinya.
Ilman Nasruka menyebut hal tersebut tidak benar sebab dirinya telah mengikuti semua proses yang ada. Termasuk syarat-syarat administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan oleh Timsel KPU Zona 1 Sultra dan dinyatakan lolos berkas sesuai pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah dipublis di halaman resmi KPU RI Pada Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad hoc (siakba.kpu.go.id).
“Ini telah sesuai dengan hasil berita acara yang diumumkan oleh timsel KPU zona Sultra 1 berdaskan Pengumuman Nomor. 06/TIMSELKK_GEL.2-Pu/02/74-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara Periode 2023-2028,” jelas Ilham, Selasa (11/4).
Ia menegaskan, berita yang beredar tentang keanehan namanya yang muncul pada pengumuman yang lolos 20 besar adalah informasi yang tidak benar. Sehingga tudingan yang dilontarkan kepada Timsel KPU zona Sultra 1 dipastikan merupakan informasi yang keliru.
Sebelumnya, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Ketua Timsel Sultra 1 Noor Dhani berdasarkan Pengumuman Nomor. 06/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/74-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara Periode 2023-2028.
“Bahwa benar adanya terjadi kekeliruan dalam pengimputan data peserta yang dinyatakan lolos administrasi pada Pengumuman. Kesalahan yang dimaksud adalah pada Kabupaten Buton Utara, dimana total peserta yang tercantum dalam pengumuman sejumlah 52 peserta, terdapat nama Haidir dan Falihin yang terimput di Kabupaten Buton Utara yang mana-nama dimaksud telah dinyatakan lolos administrasi di Kabupaten Boton Tengah,” jelas Ilham.
“Hal ini terjadi dikarenakan entry imput data sehingga menyebabkan terjadinya doubel nama dengan satu peserta dalam dua Kabupaten. Selanjutnya nama Haidir yang juga terimput di Kabupaten Buton Utara yang mana nama tersebut dinyatakan lolos administrasi di Kabupaten Buton Tengah atas nama Haidir nomor peserta 32-74142341. Dan selanjutnya nama Haidir di Kabupaten Buton Utara dengan nomor Peserta 32-7410237 merupakan nomor peserta atas nama Ilman Nasruka,” jelasnya.
Oleh karena kesalahan tersebut Tim Seleksi telah melakukan perbaikan dengan memasukan nama Ilman Nasruka dengan nomor peserta 32-7410237. Sehingga Pengumuman hasil perbaikan yang diumumkan secara resmi melalui laman resmi KPU Provinsi Sultra dan salah satu media online pada tanggal 26 Maret 2023 bahwa peserta atas nama Ilman Nasruka telah mengikuti tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi yang dibuktikan dengan daftar Hadir.
Ilman menyarankan kepada pihak-pihak tertentu untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik agar tidak memberikan kerugian kepada para peserta dan stigma buruk kepada Timsel KPU. Saya juga berterima kasih kepada pihak- pihak yang telah peduli dan mengawal proses seleksi KPU Kabupaten/Kota saat ini.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tuduhan kecurangan terhadap Timsel KPU zona Sultra 1 sangat tidak dibenarkan karna saya tidak memiliki hubungan apapun dan saya tidak mengenal satu orangpun Timsel KPU yang berada di zona Sultra 1,” pungkansya.
Tinggalkan Balasan