Tag: PT. MOM

  • Agusran Saelang: Kalau Bicara PT. MOM maka Acuannya adalah Akta 2015

    Agusran Saelang: Kalau Bicara PT. MOM maka Acuannya adalah Akta 2015

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan yang menyatakan kliennya sebagai Direktur sah PT. MOM.

    “Dia (Andre Darmawan) adalah kuasa hukum, dan tentu memiliki kewajiban sesuai profesinya untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya, Sabtu (30/07).

    Namun demikian lanjut alumni fakukultas hukum universitas haluoleo ini, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari pihak Romi Rere melalui kuasa hukumnya tersebut, agar tidak membingungkan publik.

    “Jadi bisa masyarakat tidak bingung, saya jelaskan sekali lagi bahwa, saya adalah pemegang Kuasa Direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM berdasarkan akta notaris tahun 2015. Yang mana akta tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sebagaimana saya sudah jelaskan sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

    Agus juga tidak membantah pernyataan kuasa hukum Romi Rere yang mengatakan bahwa pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya.

    “Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere. Karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere,” tambahnya.

    Ditanya mengenai adanya akta nomor 2 tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal itu.

    “Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung, berarti sudah berkuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUPnya ada di pulau Bokori, pulau Cempedak, atau pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka.” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan menyatakan, saat ini direktur PT MOM yang sah adalah Romi Rere berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 dengan nomor AHU-AH 01030461362. Dan selaku Direktur, Romi Rere tidak pernah memberikan kuasanya kepada siapapun untuk melakukan aktivitas atas nama PT MOM.

  • Dishut Sultra Usut Perambahan Ratusan Hektare Hutan Lindung di Wilayah IUP PT. MOM

    Dishut Sultra Usut Perambahan Ratusan Hektare Hutan Lindung di Wilayah IUP PT. MOM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah mengusut adanya perambahan hutan lindung di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).

    Sejumlah pihak pun dikabarkan bakal segera diperiksa, baik secara individu maupun korporasi.

    “Iya, kami akan panggil beberapa pihak untuk diklarifikasi terkait perambahan hutan lindung. Termasuk, dari pihak PT MOM sendiri,” kata Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra Dharma Prayudi kepada Penasultra.com, Sabtu (30/7).

    Sebelumnya, tim Dishut Sultra pada Kamis 28 Juli 2022 lalu mengkroscek langsung WIUP PT MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

    Di lokasi, tim yang bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan menemukan adanya bukaan ratusan hektare lahan berstatus hutan lindung di kawasan WIUP PT MOM.

    Sayangnya, tim yang dipimpin langsung oleh Dharma Prayudi Raona itu tak menemukan pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan. Tim hanya menemukan sejumlah tumpukan ore nickel yang siap diangkut.

    Diduga, operasi senyap ini lebih dulu bocor sehingga para tersangka bersama alat beratnya kabur sebelum tim tiba di lokasi.

    “Usai menemukan fakta di lapangan, kami langsung melakukan pendataan apa dan dimana titik kordinatnya. Kemudian memasang papan peringatan atau plang tentang informasi larangan perambahan hutan,” ujar Dharma kala itu.

    Tak puas dengan hasil ini, keesokan harinya tim kembali bergerak masuk ke dalam WIUP PT MOM seluas 1.056,38 Hektare.

    Jumat 29 Juli 2022 siang, tim dan Kuasa Direktur PT MOM Agusran Saelang, SH dibuat terbelalak. Pasalnya, sebagian besar tumpukkan ore nikel telah diangkut. Diduga, para penambang ilegal ini melakukan aktivitas pada malam hari.

    “Jejak alat berat mereka masih terlihat basah di tanah,” sebut Agusran.

    Tak ingin kecolongan lebih jauh, Agusran Saelang menegaskan pihaknya bersama aparat hukum terkait akan menjerat para perambah hutan lindung di dalam kawasan WIUP PT MOM. Sebab, sejumlah bukti otentik telah diperoleh.

    “Sudah menjadi kewajiban PT MOM dalam hal melakukan pengawasan terhadap wilayah IUP-nya. Kami akan berkordinasi baik dengan Dishut Sultra guna menangkap para pelaku,” pungkas Agusran.***

  • Pemilik Sah PT MOM Usir Penambang Ilegal di Wilayahnya

    Pemilik Sah PT MOM Usir Penambang Ilegal di Wilayahnya

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Managemen PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) dengan tegas meminta para penambang ilegal segera angkat kaki di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

    yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT MOM.

    Hal ini ditegaskan Agusran Saelang selaku kuasa penuh PT MOM menanggapi maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayahnya.

    “Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM,” tegas Agusran, Senin (20/6).

    Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM seluaa 1.056,38 Hektare.

    Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

    “Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya masih dalam proses pengurusan,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.

    Ia menginformasikan, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).

    Belakangan, tahun 2019 terbit akta baru yang dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak yang mana sebagian nama pemilik saham dalam akta 2015 sudah tidak tercantum lagi.

    Atas hal itu, mereka yang namanya tidak tercantum dalam akta 2019 akhirnya keberatan dan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dari hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum tak berkepentingan.

    Berkat kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan para penggugat, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan segala tuntutan mereka. Akta 2019 dibatalkan demi hukum.

    “Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang telah dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun
    2015,” ungkap Agusran.

    Mengenai adanya klaim sejumlah oknum yang telah bertindak mengatasnamakan PT MOM, Agusran kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

    Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.

    “Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.

    Olehnya itu, Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut
    nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.

    “Apabila masih dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan
    hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.