Dishut Sultra Usut Perambahan Ratusan Hektare Hutan Lindung di Wilayah IUP PT. MOM

Dishut Sultra usut perambahan hutan lindung di WIUP PT MOM.

KENDARI, SULTRAGO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah mengusut adanya perambahan hutan lindung di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).

Sejumlah pihak pun dikabarkan bakal segera diperiksa, baik secara individu maupun korporasi.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami akan panggil beberapa pihak untuk diklarifikasi terkait perambahan hutan lindung. Termasuk, dari pihak PT MOM sendiri,” kata Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra Dharma Prayudi kepada Penasultra.com, Sabtu (30/7).

Sebelumnya, tim Dishut Sultra pada Kamis 28 Juli 2022 lalu mengkroscek langsung WIUP PT MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Di lokasi, tim yang bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan menemukan adanya bukaan ratusan hektare lahan berstatus hutan lindung di kawasan WIUP PT MOM.

Sayangnya, tim yang dipimpin langsung oleh Dharma Prayudi Raona itu tak menemukan pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan. Tim hanya menemukan sejumlah tumpukan ore nickel yang siap diangkut.

Diduga, operasi senyap ini lebih dulu bocor sehingga para tersangka bersama alat beratnya kabur sebelum tim tiba di lokasi.

“Usai menemukan fakta di lapangan, kami langsung melakukan pendataan apa dan dimana titik kordinatnya. Kemudian memasang papan peringatan atau plang tentang informasi larangan perambahan hutan,” ujar Dharma kala itu.

Tak puas dengan hasil ini, keesokan harinya tim kembali bergerak masuk ke dalam WIUP PT MOM seluas 1.056,38 Hektare.

Jumat 29 Juli 2022 siang, tim dan Kuasa Direktur PT MOM Agusran Saelang, SH dibuat terbelalak. Pasalnya, sebagian besar tumpukkan ore nikel telah diangkut. Diduga, para penambang ilegal ini melakukan aktivitas pada malam hari.

“Jejak alat berat mereka masih terlihat basah di tanah,” sebut Agusran.

Tak ingin kecolongan lebih jauh, Agusran Saelang menegaskan pihaknya bersama aparat hukum terkait akan menjerat para perambah hutan lindung di dalam kawasan WIUP PT MOM. Sebab, sejumlah bukti otentik telah diperoleh.

“Sudah menjadi kewajiban PT MOM dalam hal melakukan pengawasan terhadap wilayah IUP-nya. Kami akan berkordinasi baik dengan Dishut Sultra guna menangkap para pelaku,” pungkas Agusran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *