Tag: Prof. Eka Suaib

  • Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Eka Syuaib mengungkap fakta mengejutkan dari pengalamannya bediskusi mengenai pelaksanaan pemerintahan dengan Andi Merya Nur saat masih menjabat Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).

    Menurutnya, pada masa kepemimpinan Tony Herbiansyah sebagai Bupati Koltim, wakil bupati tidak diberikan peran dan pengelolaan yang sentralistik.

    Sehingga saat menjabat bupati, kata Eka, AMN memikul beban politik dari bupati sebelumnya, baik dalam konteks relasi kuasa sebelum menjadi bupati dan saat menjadi bupati. Dan hal itu dinilai menyebabkan ia terjerat kasus suap proyek dana hibah.

    “Relasi kuasa sebelum menjadi bupati yakni Beban politik setelah bupati terpilih meninggal dunia, maka ‘politik balas budi’ dan ‘politik balas jasa’ dipikul oleh AMN,” ucap Eka, Jumat (24/9).

    “Fenomena ini terjadi karena pembiayaan politik saat pilkada cukup besar, mulai dari masa pencalonan, kampanye, sampai dengan pengamanan suara, serta menjelang dan saat hari pencoblosan membutuhkan biaya yang amat tinggi,” sambungnya.

    Guru Besar Universita Halu Oleo ini melanjutkan, pada fenomena ini, pihak yang sudah menyumbang saat sebelum pemilihan dianggap sebagai investasi, dengan harapan jika sudah terpilih, bupati akan memberikan imbalan berupa kuasa proyek.

    “Jadi bisa diduga praktek ini adalah fenomena gunung es karena sudah terjadi aksi perburuan rente. Proyek-proyek yang ada sudah dikapling oleh inner circle dari bupati,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, relasi kuasa saat menjadi bupati yakni adanya hasrat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan tetap bertarung pada Pemilihan Umum yang akan datang di tahun 2024. Namun, besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembiyaan politik tidak diimbangi oleh pendapatan resmi sebagai bupati, sehingga memaksanya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan lain agar dapat ikut dalam kontestasi politik nantinya.

    “Seiring dengan makin meningkatnya pembiayaan partai dan juga mencalonkan diri, maka mau tidak mau bergantung pada sumbangan pihak ketiga, atau dari para pengusaha. Rupanya AMN sadar bahwa memang politik dikenal dengan tidak ada makan siang gratis,” bebernya.

    Eka juga menilai adanya managemen pemerintahan yang masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, terjadi monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat tanpa adanya pengawasan memadai yang dapat mencegah korupsi.

    “Memang ada lelang melalui barang dan jasa secara elektronik, tetapi tetap saja ada celah bagi aktor politik dan aktor bisnis dalam hal ini pengusaha dalam mempengaruhi pengambilan keputusan,” tutur Eka.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur di Rumah Jabatan Bupati Koltim pada Selasa malam (21/9).

    Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dana hibah yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim pada Rabu (22/9).

  • Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra langsung mengusulkan pencabutan keanggotaannya.

    Usulan pemecatan dan pencabutan KTA Andi Merya Nur disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra Syafarullah yang didampingi Bendahara Umum Andi Agus kepada awak media pada Kamis malam (23/9).

    Bahkan, Syafarullah menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang dialami Andi Merya Nur.

    “Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarganya yang akan siapkan, itu bukan menjadi urusan kita lagi,” ucapnya.

    Pengamat Politik Sultra Prof. Eka Syuaib menilai, partai besutan Prabowo Subianto itu telah lepas tangan terhadap kasus yang dialami Bupati Koltim yang sudah dinonaktifkan itu.

    “Padahal saat AMN terpilih, pernyataan bahwa satu komando untuk calon gubernur dari partai Gerindra. Lalu ketika ada kasus, langsung ada statemen seperti itu. Jadi, parpolnya lepas tangan dan cuci tangan,” ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo ini.

    Smentara Pengamat Politik Sultra lainnya, Dr. Najib Husain mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Partai Gerindra bertujuan untuk menyelamatkan citra partai dihadapan publik. Mengingat partainya memiliki niatan besar dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

    “Apa yang terjadi di Kolaka Timur akan memberikan citra yang kurang baik terhadap partai yang dinaungi oleh Andi Merya Nur yaitu Partai Gerindra. Sehingga, partai harus berani menunjukan kepada publik bahwa siapa pun yang bersalah itu harus dihukum dan tidak bisa dilindungi, apalagi kasusnya ini agak sensitif yakni OTT dan itu sangat bisa mempengaruhi dan merusak citra partai,” bebernya.