Tag: Polda Sultra

  • Pekan Ini, Jendral Bintang Satu Mabes Polri Bakal Kunjungi Konkep

    Pekan Ini, Jendral Bintang Satu Mabes Polri Bakal Kunjungi Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pekan ini, dijadwalkan salah satu polisi berpangkat jendral bintang satu dari Mabes Polri akan berkunjung di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Polisi dengan pangkat jendral bintang satu itu dijadwalkan bakal berkunjung di Pulau Wawonii bersama sejumlah timnya dari Mabes Polri adalah sebuah bentuk tindak lanjut atas usulan pembentukan Polres Konawe Kepulauan.

    Hal ini dibenarkan Kapolsek Wawonii, Iptu Kamaruddin, S.H saat dikonfirmasi media ini di kantornya. Senin (22/08/22).

    “Iya benar ada tim dari Mabes Polri yang dipimpin salah satu jendral bintang satu akan berkunjung di Konkep. Selain tim Mabes Polri, ada juga sejumlah tim pejabat utama dari Polda Sultra. Kemudian Kapolres Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.H., S.I.K,” kata Iptu Kamaruddin.

    Bangunan persiapan kantor Polres Konawe Kepulauan. FOTO: Dok Polsek Wawonii

    Dalam agenda kunjungan itu temanya adalah melakukan studi kelayakan usulan pembentukan Polres Konkep di Pulau Wawonii yang dijadwalkan pada Kamis (25/8) pekan ini.

    Dikatakan Iptu Kamaruddin, tim studi kelayakan pembentukan Polres Konkep sesuai usulan bahwa lokasi pembangunan gedungnya terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat (Ibukota Kabupaten).

    “Lokasi yang sudah disiapkan Pemda Konkep sudah terdapat sejumlah fasilitas bangunan untuk dijadikan sebagai kantor Polres Konkep,” tuturnya.

    Saat ini masih kata Kapolsek, anggota Polsek Wawonii bersama Pemda dan aparat Desa Pasir Putih telah melakukan berbagai persiapan di lokasi pembentukan Polres Konkep itu.

    “Bahkan ada juga sejumlah masyarakat yang ikut bergerak melakukan persiapan kunjungan tim studi kelayakan. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Konkep agar secepatnya Polres Konkep terbentuk,” pungkasnya.

  • Polda Sultra Kerahkan Ratusan Personel Amanan Kunjungan Presiden di Wakatobi

    Polda Sultra Kerahkan Ratusan Personel Amanan Kunjungan Presiden di Wakatobi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ratusan personel Bawah Kendi Operasi (BKO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikerahkan menuju Wakatobi untuk mengamankan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kepala Biro Operasional Polda Sultra, Kombes. Pol Tumpal Damayanus mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 717 personel BKO, terdiri dari Brimob, Shabara, Intel, Reskrim, serta Lalu Lintas.

    Personel yang dari kepolisian, nantinya lanjut dia, akan melakukan pengamanan di area ring tiga. Sementara untuk ring dua dan satu dari pihak TNI dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

    “Kami akan all out melakukan pengamanan pada Kunker Presiden Jokowi di Kabupaten Wakatobi,” ungkap, Rabu (8/6).

    Saat ini tambah dia, personel BKO Polda Sultra sudah berada di Wakatobi untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi.

    Untuk diketahui, kedatangan Presiden Jokowi di Wakatobi guna membuka pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit yang berlangsung pada 8-10 Juni 2022.

    Selain membuka secara resmi agenda GTRA Summit 2022, Presiden Jokowi juga diagendakan akan melaunching telemedicine BPJS dan dilanjutkan peninjauan expo UMKM.

    Usai tinjau expo UMKM, Presiden Jokowi yang menggunakan motor listrik menuju ke lokasi pembagian sertifikat tanah secara door to door di Kampung Bajo Mola.

    Setelah dari sana, Presiden Jokowi bakal meresmikan tiga pelabuhan yakni Pelabuhan penyeberangan Tomia, Kaledupa dan Binongko serta Pengoperasian Kapal Ferry antar pulau di Pelabuhan Rakyat Wanci.

    Kemudian, Presiden akan melanjutkan aksi konservasi dengan pelepasan 112 ekor tukik di Pantai Patuno. Berikutnya, Presiden Jokowi bersama rombongan yang didampingi Gubernur Sultra, Ali Mazi santap siang makan di Nua Resto.

    Selesai santap siang, Presiden Jokowi melanjutkan kunkernya dengan mengunjungi Pasar Rakyat di Wakatobi dan bertolak ke Kendari bersama rombongan.

  • Sabet 5 Medali, Polda Sultra Berhasil Juara Umum Bela Diri Polri 2022

    Sabet 5 Medali, Polda Sultra Berhasil Juara Umum Bela Diri Polri 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih juara umum pada kegiatan Perlombaan Bela Dori Polri (BDP) Tingkat Nasional atau Kapolri Cup 2022 yang dilaksanakan di Dojo Sepolwan Lemdiklat Polri Jakarta, Rabu (18/5) lalu.

    Dalam kejuaraan kali ini Polda Sultra menerjunkan 12 atlet yang bertanding dan mampu meraih 3 medali emas, 1 medali perak, dan 1 medali perunggu.

    3 medali emas masing masing diraih oleh Ipda Fahri N. Latekeng, S.H dan Briptu Rahmad Hidayat di kelas 73 kg, AKP Yulianus dan Ipda David Parape di kelas 74-85 kg dan AKP Marjuni, Briptu Edwin Darma Setiawan di kelas diatas 85 kg.

    Medali perak diraih di nomor Putri kelas 65-75 kg oleh Ipda Ribka Diana Linsay Siwi Dan Ipda Devika Stevina Rante. Sementara medali perunggu diraih oleh Briptu Dhiyaz Ridwan Moeis dan Bripda Angelika Elgratzia Lago di kelas dibawa 65 kg.

    Atas prestasi yang diraih, 12 personel tersebut diberikan penghargaan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto di Lobby Utama Mapolda Sultra, Rabu (25/5).

    Irjen Teguh mengungkapkan rasa kebanggaannya dan apresiasi. Ia berharap agar jangan berpuas diri atas prestasi yang diraih, namun tetap terus berlatih dalam meningkatkan kemampuan.

    “Kepada para atlet agar terus berlatih dan meningkatkan kemampuan untuk mengikuti kejuaraan yang akan datang demi mengharumkan nama institusi yakni Polda Sulawesi Tenggara,” imbaunya.

    Untuk diketahui, sebelum diberangkatkan ke Mabes Polri untuk mengikuti kejuaraan, personel Polda Sultra termasuk personel Polda jajaran lainnya di Indonesia, juga mengikuti babak penyisihan yang dilakukan secara online dengan mengirimkan video hingga berlaga di Lemdiklat Polri Jakarta.***

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (10/5).

    Dalam aksinya, mahasiswa meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Koordinator lapangan, Muhammad Amang mengungkapkan, sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Namun, lanjut Amang, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia juga dinilai tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang diduga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM Sultra.

    “Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amang.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepala BPSDM dicopot dari jabatannya, serta kotrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) dibatalkan.

  • Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sebanyak 1.260 personel gabungan TNI-Polri di Sulawesi Tenggara (Sultra) diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa yang gelar pada Senin 11 April 2022.

    “Ribuan personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan aksi demonstrasi yang digelar hari ini,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan kepada Detiksultra.com, Senin (11/4).

    Pihaknya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa maupun masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib, santun dan aman serta menghindari tindakan anarkis yang jika itu terjadi pastinya akan merugikan masing-masing pihak.

    “kepada mahasiswa dan masyarakat unjuk rasa ini dapat berjalan dengan damai humanis dan tidak terprovokasi,” harapnya.

    Saat ini, terlihat personel telah mengamankan lokasi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra. Sejumlah mahasiswa maupun elemen masyarakat terlihat telah berdatangan menyerukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Polda Sultra Sebut Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Kasus Penganiayaan, Bukan Penolak Tambang!

    Polda Sultra Sebut Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Kasus Penganiayaan, Bukan Penolak Tambang!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko menglarifikasi terkait pemeberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Bambang menyebutkan, tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang, tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan dengan nomor LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra pada 24 Agustus 2019 lalu.

    Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk tiga warga yang diamankan tersebut.

    “Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini,” jelas Bambang, Selasa (25/1).

    Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ketiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

    Peristiwa itu berawal saat 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa.

    “Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelas Bambang.

    Tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan dan ditempatkan di bawah terik matahari.

    Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai dan ATM.

    “Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh,” sambung Bambang.

    Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

    “Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang.

  • Peringati 19 Tahun Pengabdian, Alumni Dikmaba Polri 2002 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial

    Peringati 19 Tahun Pengabdian, Alumni Dikmaba Polri 2002 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ikatan Alumni Dikmaba Polri, personel Polri lulusan tahun 2002 yang biasa juga disebut TTNT-ASADE telah genab 19 tahun mengabdi untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak dilantik menjadi anggota Polri pada 23 Desember 2002.

    Dalam rangka mensyukuri 19 tahun pengabdian dan untuk mempererat tali silaturahmi antara alumni, keluarga Ikatan Alumni Dikmaba Polda Sultra menggelar berbagai kegiatan bakti sosial. Diantanya kegiatan bedah rumah, pembagian sembako, dan vaksinasi.

    Kegiatan bedah rumah dilaksanakan sebanyak dua unit rumah warga dengan ekonomi kurang mampu yang bertempat di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian sembako dan kegiatan vaksinasi.

    Kegiatan bakti sosial juga dihadiri oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Kabag Dalpers Ro SDM Polda Sultra AKBP Saminata, serta Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto.

    Ketua Ikatan Alumni Dikmaba Polda Sultra 2002, Iptu Jajat Sudrajat didampingi Ketua Harian Ipda Sumber Jaya Tarigan mengatakan, sumber dana dari pelaksanaan kegiatan sosial ini bersumber dari sumbangan anggota Ikatan Alumni Dikmaba Polda Sultra 2002.

    “Bakti sosial kami laksanakan sebagai bentuk kesyukuran kami dalam mempererat tali silaturahmi serta membangun rasa empati dan simpati kepada masyarakat,” ucap Jajat Sudrajat.

  • Brigjen Pol Teguh Pristiwanto Resmikan Balai Wartawan di Polda Sultra

    Brigjen Pol Teguh Pristiwanto Resmikan Balai Wartawan di Polda Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Teguh Pristiwanto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Waris Agono dan jajaran pejabat utama Polda Sultra, serta ketua organisasi wartawan dan media, meresmikan Balai Wartawan di markas Polda Sultra, Jumat (7/1).

    Peresmian Balai Wartawan ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Sultra, hingga penyerahan kunci secara simbolis dari Kepala Biro Logistik kepada Kabid Humas Polda Sultra.

    “Dengan dibangunkan Balai Wartawan, sinergitas antar insan pers dan Polda Sultra meningkat guna mendukung Sitkamtibmas di Sulawesi Tenggara,” ucap Teguh Pristiwanto.

    Kapolda Sultra juga secara khusus memberikan apresiasi kepada media dan rekan-rekan wartawan yang sudah membantu Polda Sultra dalam menjaga kamtibmas.

    “Semoga dapat digunakan oleh Bid Humas untuk digunakan press release, jangan lupa bangunan dirawat serta laksanakan pengawasan dan pemeliharaan,” tegas Jenderal Bintang Dua asal Baintelkam Polri tersebut.

    Untuk diketahui, pembangunan Balai Wartawan nersumber dari dana hibah dari Pemprov Sultra kepada Polda Sultra sebesar Rp600 juta. Pembangunan dilaksanakan selama 30 hari kalender, yaitu sejak tanggal 1 sampai dengan 30 Desember 2021.

  • Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sepanjang tahun 2021, berbagai kasus pelanggaran hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Beberapa kasus diantaranya telah mempengaruhi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebut saja kasus bentrokan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kota Kendari belum lama ini.

    Kasus yang tidak kalah penting yang ditangani Polda Sultra, diantaranya tindak pidana narkoba, korupsi, bahkan masalah sosial terkait Covid-19 yang telah menyita perhatian publik dua tahun terakhir ini.

    Berikut Tim Sultrago.id telah merangkum beberapa tindak pidana yang ditangani Polda Sultra sepanjang tahun 2021.

    -Gangguan Kamtibmas Menurun

    Jumlah kejahatan pada tahun 2021 berjumlah 3.662 kasus, menurun 949 kasus atau menurun sebesar 20,58 persen dibanding tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.571 kasus atau sebanyak 70,20 persen diantaranya telah dilakukan penyelesaian kasus.

    Kejahatan Konvensional Menurun

    Tahun 2021 terjadi 3.063 kasus, berkurang sebanyak 811 kasus dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penyelesaian perkara dari kasus tersebut sebanyak 2.153 kasus atau 70,25 persen.

    Tindak Pidana Narkoba

    Tahun 2021 Polda Sultra berhasil mengugkap 313 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka senanyak 451 orang. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 kilo 698,21 gram shabu, 5,85 gram ganja, dan 28,79 gram tebakau gorila.

    Tindak Pidana Korupsi

    Tahun 2021, Polda Sultra menangani sebanyak 7 kasus tindak pidana korupsi. Angka ini mengalami kenaikan 2 kasus dibanding tahun 2020, dengan jumlah kasus yang tekah diselesaikan sebanyak 2 kasus.

    Dari penanganan kasus tersebut, Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.669.624.657, dari total kerugian keuangan negara tahun 2021 sebanyak Rp17.908.441.866.

    Penanganan Covid-19

    Polda Sultra secara masif melakukan upaya pencegahan Covid-19, baik melalui himbauan protokol kesehatan, operasi yustisi, disiveksi, disinvektan, penyemprotan, hingga membuat posko.

    Polda Sultra bersama Pemda dan TNI juga secara masif melakukan akselerasi percepatan vaksin guna mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 70 persen. Dan Polda Sultra mencatat, capaian vaksinasi di Sultra sampai pada akhir Desember 2021 mencapai 73,20 persen.

    Selain itu, Polda Sultra juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat Sultra terdampak PPKM sebanyak 20.041 paket sembako, 143.555 Kg beras, dan 153.168 Pc masker.

    Bentrok antar Kelompok Masyarakat

    Bentrok antar kelompok masyarakat yang terjadi pada 16 Desember 2021, telah berimplikasi pada beberapa kausus tindak pidana yang sampai saat ini masih ditangani Polda Sultra.

    Personil TNI dan Polri saat pengamanan bentrok di Kendari Beach, Kota Kendari, Rabu (16/12). (Dok. Tribun Sultra).

    Pertama, dugaan tindak pengrusakan barang tidak bergerak, Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 12 orang. Sedangkan tersangka sebanyak satu orang atas nama RB sudah tertangkap dan dilakukan penahanan.

    Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, sebanyak 16 orang telah diperiksa. Kemudian satu orang tersangka bernama EF sudah ditahan, dan satu tersangka bernama BR saat ini masih dilakukan penanganan dan akan ditahan setelah 1×24 jam.

    Dan ketiga tindak pidana penghasutan, telah diperiksa sebanyak 16 orang dan ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, masing-masing bernama AB, AL, AG, KH, dan MS.

  • Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri ke Polda Sultra.

    Berdasarkan informasi, kehadiran tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra berkaitan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang terlapor dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Jadi begini, ada kasus menarik dan unik yang ditangani oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Dan kasus itu berada dalam pantauan dan pengawalan kami, hingga kami harus mengadukan masalah itu ke DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Alhamdulillah, aduan kami mendapat respons dari DPD RI,” ungkap Ketua DPD Perhakhi Sultra Jaswanto SH, Rabu (17/11).

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari periode 2013-2014 ini menuturkan, setelah melalui kajian mendalam, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat perihal permohonan advokasi dan perlindungan hukum masyarakat kepada Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor surat: AM.02/2967/DPDRI/X/2021.

    Jaswanto menguraikan, kasus ini terkait dengan laporan Mr. Wang De Zhou pada tanggal 09 September 2020 Nomor LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP) sebesar Rp5 miliar dengan terlapor Vebrianty A Tajudin.

    Padahal, kata Juswanto, Ibu Vebrianty A Tajudin lah yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Mr. Wang De Zhou melalui transfer antar rekening bank yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Namun anehnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

    Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bahwa, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

    “Dalam perkara ini, penyidik terlalu prematur dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang mengganggu harkat dan martabat terlapor. Yang mana berkas perkara tersebut yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, namun jaksa memberikan surat balasan sebanyak empat kali dengan nomor B-/P.3.4/Eoh.1/ 04/2021 yang menyebutkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara berupa tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan harus menunggu putusan inkrach dalam kasus perdata,” jelasnya.

    Menurut Jaswanto, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dalam pasal 1 yaitu, apa bila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

    Hadirnya Perma Nomor 1/1956 ini, penyidik Polda Sultra seharusnya tidak boleh melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan tersangka sebab objek sengketa identik dengan objek laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, sambung Juswanto, terlapor melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor gugatan 110/Pdt.G/2020/PN KDI dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Vebrianty A Tajudin dengan putusan Menyatakan bahwa tergugat (Mr. Wang De Zhou) mempunyai utang kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp6 miliar.

    Atas putusan itu, Mr. Wang De Zhou melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 46/PDT/2021/PT KDI, dan dinyatakan kalah atau pihak Pengadilan Tinggi Sultra menguatkan putusan PN Kendari.

    Dari kronologi tersebut, Jaswanto menilai, penyidik sangat prematur dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Dan berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, adanya keganjalan dan dugaan keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ dalam melakukan intervensi terhadap penyidik yang mengakibatkan ketidak profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ diketahui berdasarkan pengakuan penyidik yang sempat terekam dalam sebuah percakapan.

    Olehnya itu, Jaswanto menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Mabes Polri dengan menurunkan tim Irwasum Polri dalam rangka memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) periode 2016-2018, Jumadil juga menyatakan mendukung Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menyelamatkan nama baik intitusi kepolisian dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sejalan dengan konsep presisi Polri sebagai program yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

    Jumadil menyayangkan ulah oknum penyidik dalam perkara tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan tertentu dan meraup keuntungan dari usaha pribadi terlapor.

    “Kami memiliki bukti itu,” kata Jumadil.

    Jumadil juga mendesak Kapolri untuk melakukan demosi atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum kepolisian yang terbukti menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu. Karena hal itu sangat merusak citra kepolisian di mata publik yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Kami dari elemen masyarakat merasa bertanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi Polri,” tutup Jumadil.(***)