Tag: Pilkades 2021

  • Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sejak ditetapkan pada September 2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini belum diberikan dana operasional pelaksanaan tahapan Pilkades dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep.

    Padahal, PPKD yang berjumlah 270 orang itu (dari 30 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Konkep), sudah menjalankan tugasnya. Mulai dari menyiapkan sekretariat hingga membuka pendaftaran bakal calon.

    Bahkan dalam waktu dekat ini, sesuai tahapannya, PPKD akan melakukan penetapan calon kepala desa, dan selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.

    Namun, sekretaris PPKD Desa Lamoluo, Darsan mengaku, selama bertugas, panitia menggunakan dana pribadi untuk operasional. Bahkan sampai berutang untuk membeli peralatan tulis atau ATK.

    “Kita gunakan dana pribadi tapi ada juga yang mengutang untuk ATK. Untuk honor panitia pun baru hari ini (Jumat, 12 November 2021) baru dicairkan,” ungkap Darsan, Jumat (12/11).

    “Secara keseluruhan panitia di 30 desa ini sudah resah lantaran tidak ada kejelasan soal dana operasional. Padahal sejak kita ditetapkan bulan September terhitung tiga bulan menjalankan tugas sampai sekarang belum ada dana operasional yang diberikan,” tambahnya.

    Karena tidak adanya kejelasan terkait besaran jumlah dan kapan cairnya dana operasional Pilkades serentak, para anggota PPKD Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat mengancam akan mogok dari kerja.

    Pihaknya pun mengancam, jika Kepala DPMD Zakaria Rasyid tidak memberikan kejelasan dana operasional, pihaknya tidak akan melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkades.

    “Kemungkinan besar kami panitia tidak akan melakukan penetapan calon pada tanggal 15-16 dan pleno DPT tannggal 20 bulan ini sesuai jadwal tahapannya kalau tidak ada dana operasional,” tegasnya.

    Sebelumnya, Para PPKD Desa Lamoluo juga telah membuat pernyataan sikap atas keresahan mereka. Dalam pernyataan sikap itu memuat tiga poin tuntutan.

    Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh Panitia Sembilan Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat.

    1. Meminta pihak DPMD segera mencairkan honor PPKD tingkat Desa, khususnya di Desa Lamoluo.
    2. Meminta pihak DPMD segera menyampaikan jumlah besaran dan mencairkan dana operasional (PPKD) tingkat Desa khususnya Desa Lamoluo.
    3. Apabila Dinas terkait tidak mengindahkan pada poin 1 dan 2. Maka dari itu, kami selaku panitia sembilan (9) Desa Lamoluo, tidak akan melakukan penetapan Calon Kepala Desa dan Pleno DPT sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PPKD tingkat Kabupaten.
  • Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2021.

    Saat ini, proses tahapannya sedang berlangsung. Para kandidat bakal calon Kepala Desa (Kades) sudah mendaftarkan diri.

    Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini memiliki aturan main, termasuk aturan yang membatasi jumlah maksimal pendaftar bakal calon Kades paling banyak lima (5) pendaftar yang memenuhi persyaratan.

    Namun di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, jumlah bakal calon Kades yang mendaftarkan diri melebihi jumlah yang ditetapkan. Yakni sebanyak enam pendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Roko-Roko.

    Sehingga, lima orang tim seleksi tambahan dari kabupaten yang dibentuk PPKD akan melakukan seleksi tambahan terhadap enam bakal calon Kades tersebut.

    Ketua tim seleksi tambahan bakal calon Kades Roko-Roko, Jamhur Umirlan mengatakan pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

    Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 1 mengatakan, apabila bakal calon Kades berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi mencapai jumlah lebih dari lima (5) orang pendaftar yang memenuhi persyaratan, maka panitia PPKD tingkat kabupaten akan melaksanakan seleksi tambahan,” papar Jamhur Umirlan saat di temui di sela-sela berjalannya seleksi tambahan di ruang rapat gedung Pemkab Konkep, Kamis (11/11).

    Mantan Kadis DPMD Konkep ini lebih jauh menjalaskan, dalam melakukan seleksi enam bakal calon Kades Roko-Roko itu ada lima kriteria penilaian tim seleksi.

    Pertama, Pengalaman bertugas di organisasi pemerintahan, lembaga kemasyarakatan di desa. Kriteria Kedua, tingkat pendiddikan, dan Ketiga adalah faktor usia.

    Kriteria selanjutnya adalah Domisili bakal calon Kades, dan kriteria terakhir adalah kemampuan dan pengetahuan umum (tes tertulis),” timpal Jamhur.

    Kemudian pengumuman hasil seleksi tambahan akan diumumkan paling lambat tiga hari dan terhitung mulai waktu pelaksanaan seleksi tambahan.

    “Paling lambat tiga hari sejak hari ini akan diumumkan. Karena seleksi ini hanya akan menggugurkan satu orang saja,” jelas Kadis Kominfo Konkep.

    Berikut Daftar Nama-nama Bakal Calon Kades yang mengikuti seleksi tambahan.

    1. Sutomo
    2. Gunawan
    3. Lasuli
    4. Hawiati
    5. Abarudin
    6. Kusno
  • Diduga Belum Kembalikan Aset Desa, Mantan Kades Teporoko Diadukan Warga ke BPD

    Diduga Belum Kembalikan Aset Desa, Mantan Kades Teporoko Diadukan Warga ke BPD

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Warga Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), adukan mantan Kepala Desanya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait adanya dugaan penyelewengan aset desa anggaran 2015-2016.

    Dalam aduannya yang disampaikan secara tertulis, Rabu (3/11), mantan Kepala Desa Teporoko periode 2012-2017, Suhaston Mahaa dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa tahun 2021. Sebab berdasarkan peraturan, salah satu syarat calon Kepala Desa incumbent yakni harus menyerahkan seluruh aset desa yang digunakan selama menjabat.

    “Namun fakatanya sampai hari ini belum menyerhakan semua aset desa, dia (Suhaston Mahaa) hanya menyerhakan beberapa kepada pihak Pemerintah Desa Teporoko. Aset desa lainnya masih dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis Sulvan yang mewakili masyarakat Desa Toporoko.

    Olehnya itu, masyarakat meminta agar surat pernyataan penerimaan aset Desa Teporoko yang sudah ditanda tangani mantan Kades bersama BPD, sebab masih terdapat beberapa aset desa yang belum diserahkan.

    Masyarakat juga meminta Ketua BPD menyurat kepada Panitia Sembilan Desa Teporoko atau instansi terkait agar Suhaston Mahaa tidak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Teporoko karena tidak memenuhi syarat, sebab tidak menyerahkan seluruh aset desa.

    Kemudian, Kepala Desa dan BPD Teporoko diminta agar transparan dalam mengelola aset desa. Serta, responsive terhadap laporan atau aduan masyarakat.

    “Olehnya itu saya mewakili masyarakat Desa Teporoko merasa sangat dirugikan dengan perbuatan mantan Kepala Desa (Suhaston Mahaa), sebab masi ada beberapa aset desa yang dia selewengkan, kami nantinya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.