KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perbankan untuk mempermudah kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
“Melalui OJK, kami meminta untuk mengumpulkan teman-teman Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat) dalam rangka menyerap aspirasi, yaitu untuk mempermudah akses KUR,” ucap Bahtra, anggota Komisi XI DPR RI saat Reses di Kantor OJK Sultra, Rabu (13/7).
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap, perbankan di Sultra dapat membantu untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.
“Dalam situasi pandemi (realisasi KUR) cenderung mengalami peningkatan, akan tetapi harus tetap kita dorong agar terjadi percepatan,” tuturnya.
Senada, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya berharap, industri perbankan di daerah dapat terus meningkatkan kredit di sektor UMKM.
“Khusus di Bank Sultra, memang kreditnya lebih banyak di bidang konsumtif. Namun itu akan terus kita dorong agar kedepannya dapat lebih meningkatkan kredit-kredit produktif khsusnya ke UMKM,” tuturnya
DPR RI Bersama OJK Sultra Dorong Perbankan Permudah KUR bagi Pelaku UMKM
KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perbankan untuk mempermudah kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
“Melalui OJK, kami meminta untuk mengumpulkan teman-teman Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat) dalam rangka menyerap aspirasi, yaitu untuk mempermudah akses KUR,” ucap Bahtra, anggota Komisi XI DPR RI saat Reses di Kantor OJK Sultra, Rabu (13/7).
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap, perbankan di Sultra dapat membantu untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.
“Dalam situasi pandemi (realisasi KUR) cenderung mengalami peningkatan, akan tetapi harus tetap kita dorong agar terjadi percepatan,” tuturnya.
Senada, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya berharap, industri perbankan di daerah dapat terus meningkatkan kredit di sektor UMKM.
“Khusus di Bank Sultra, memang kreditnya lebih banyak di bidang konsumtif. Namun itu akan terus kita dorong agar kedepannya dapat lebih meningkatkan kredit-kredit produktif khsusnya ke UMKM,” tuturnya.
KENDARI, SULTRAGO.ID – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kendari resmi meluncurkan tiga program unggulan untuk mendukung realisasi percepatan akses keuangan, Kamis (23/6).
Program tersebut adalah Satu Rekening Satu Pedagang Gapai Inklusi Keuangan (Saguku), Kredit Melawan Renternir yaitu Iyamo Persayai Rentenir (Aman), dan program Satu Rekening Satu Pelajar Ciptakan Lingkungan Tanpa Sampah (Kejar Tuntas).
Peluncuran ketiga program realisasi percepatan akses keuangan itu dihadiri oleh Walikota Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Pimpinan PT Bank Mandiri, Pimpinan PT Bank BNI dan Direktur Pemasaran PT Bank Sultra, serta seluruh anggota TPAKD Kota Kendari.
Dalam peluncuran program tersebut, sejumlah kalangan masyarakat dilibatkan, khususnya bagi para pedagang di lima pasar Kota Kendari, serta pelaku usaha mikro dan siswa yang secara langsung bersetuhan atau telah mendapatkan manfaat dari program TPAKD
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, ketiga program ini dijalankan dengan menggandeng industri sasa keuangan, yaitu dari PT Bank Mandiri, PT Bank BNI dan PT Bank Sultra sebagai mitra dalam memberikan inklusi keuangan bagi masyarakat Kendari, khususnya yang belum mendapatkan akses keuangan.
Dijelaskan, Saguku adalah program untuk menumbuhkan budaya menabung kepada pedagang serta pengelolaan keuangan menjadi lebih terencana agar mudah mendapatkan akses keuangan. Program ini menggandeng PT Bank Mandiri untuk realisasi dengan jumlah akuisisi rekening Bank Mandiri selama sosialisasi dari tanggal 13-22 juni 2022 sebanyak 692 pedagang.
Selanjutnya, Aman adalah program yang membantu usaha mikro kecil yang membutuhkan pembiayaan yang akan meningkatkan usahanya. Program ini terbentuk berkat kerjasama Pemerintah Kota Kendari, Baznas Kota Kendari, dan PT Bank Sultra.
Sedangkan program Kejar Tuntas dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya menabung sejak dini kepada pelajar SD dan SMP guna menghindari sikap boros, dan anak-anak akan belajar salah satu konsep dasar menciptakan lingkungan tanpa sampah dengan menabung sampah. Program ini terbentuk atas kerjasama Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari dan Bank BNI 46. Jumlah pelajar yang telah membuka rekening simpanan pelajar (Simpel) selama sosialisasi dari tanggal 16-22 juni 2022 sebanyak 700 pelajar.
Arjaya berharap, TPAKD Kota Kendari dapat mendorong perekonomian khususnya melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan. Dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Keuangan Inlusif (SNKI) dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan apresiasi kepada TPAKD Kota Kendari atas ketiga program unggulan yang diluncurkan.
“Saya selaku Walikota Kendari akan mensuport program TPAKD Kota Kendari. Kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci agar inovasi-inovasi dan strategi yang baru dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan dapat terealisasi untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat baik dengan pendekatan budaya, agama hingga optimalisasi teknologi informasi,” ungkapnya.
KENDARI, SULTRAGO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengimbau masyakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengungkapkan, selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas penjualan langsung, 1 entitas kegiatan forex dan robot trading, 1 entitas perdagangan asset kripto, dan 1 entitas lainnya.
Kemudian SWI juga telah kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak 2018 sampai dengan April 2022, total sebanyak 3.989 pinjaman online ilegal yang telah ditutup.
Maulana menyampaikan, bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id, dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK juga telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.
“Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,” kata Maulana dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (21/6).
Di tempat yang sama, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni juga mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.
Ia menyebutkan, beberapa modus investasi ilegal yang biasa dilakukan yaitu menjanjikan keuntungan besar dan cepat, sistem skema piramida, serta kegiatan investasi yang dilakukan fiktif.
Ia menjelaskan, untuk penanganan atau penegakan hukum terhadap investasi ilegal, pihaknya terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Diantaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk peningkatan sosialisasi kepada penyidik, serta SWI di OJK untuk pertukaran informasi dan memblokir situs atau aplikasi investasi ilegal.
“Penanganan investasi ilegal secara umum masih dalam tahap pengawasan bagi pihak kami, dan kedepan kami akan lebih meningkatkan kerja sama khususnya dengan pihak OJK dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi ilegal,” kata AKP Ahmad Fatoni.
KENDARI, SULTRAGO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, secara umum kinerja industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai dengan posisi April 2022 tumbuh positif di tengah kondisi pandemi yang semakin terkendali.
Kondisi itu tercermin dari asset perbankan tumbuh sebesar 9.73 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 41,18 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,59 persen (yoy) menjadi sebesar Rp28,52 triliun, kredit yang diberikan sebesar 18,61 persen (yoy) menjadi sebesar Rp33,16 triliun, dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,74 persen, di bawah treshhold 5 persen.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf memaparkan, kredit perbankan di Sultra didominasi oleh penyaluran di sektor pemilikan peralatan rumah tangga lainnya termasuk pinjaman multiguna yaitu sebesar 41,24 persen, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 19,44 persen, dan sektor pertambangan dan penggalian bertumbuh paling signifikan yaitu 2343,43 persen. Disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 34,65 persen.
Dari sisi penyaluran kredit kepada UMKM, terdapat pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 22,57 persen dengan rasio NPL di posisi 3,42 persen. Pangsa kredit UMKM mencapai 33,34 persen dari total penyaluran kredit sebesar Rp33,16 triliun.
“Bila dilihat dari kategori UMKM, pertumbuhan kredit UMKM secara yoy didominasi oleh kredit mikro 96,33 persen, kecil 16,97 persen, dan menengah yang terkoreksi -45,10 persen,” papar Maulana dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (21/6).
Sementara Non Performing Fund (NPF) Perusahaan Pembiayaan posisi Maret 2022 sebesar 2,07 persen, membaik sebesar 0,16 persen dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,23 persen.
Kemudian premi dan klaim asuransi umum pada triwulan 1 2022 tumbuh masing-masing sebesar 5,22 persen dan 10,26 persen (qtq). Sedangkan premi dan klaim asuransi jiwa mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 46,45 persen dan 40,74 persen. Dan untuk pertumbuhan Aset Modal Ventura terkoreksi sebesar -8,32 persen yoy, serta piutang Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 23,74 persen yoy.
Pada posisi Maret 2022, Premi Perusahaan Asuransi Umum Syariah terkoreksi -8,01 persen yoy, dengan total premi sebesar Rp12,78 juta dan total klaim sebesar Rp27,96 miliar. Untuk Perusahaan asuransi jiwa syariah pada posisi Maret 2022 tumbuh 514,79 persen yoy dengan total premi sebesar Rp25,82 miliar dan total klaim sebesar Rp2,01 miliar.
Sementara itu, ungkap Maulana, tingkat Inklusi masyarakat terhadap produk investasi di Lembaga Jasa Keuangan Pasar Modal di Provinsi Sultra mengalami peningkatan, tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh yang tumbuh sebesar 93,85 persen yoy dengan total rekening investasi sebanyak 48.194 rekening.
“Saat ini di Sulawesi Tenggara telah tersedia 4 Perusahaan Efek dan 9 galeri investasi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk produk invetasi Pasar Modal. Khusus produk reksadana, mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh 110,28 persen yoy. Adapun nilai transaksi saham di Sultra posisi April 2022 sebesar Rp48 miliar,” ungkapnya.
Di sisi lain, tambah Maulana, kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat covid-19 per April 2022 terus bergerak turun dengan tren melandai dibandingkan bulan sebelumnya.
Ia menjelaskan, peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat NPL atau NPF dari Bank, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik.
“Proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 sampai dengan posisi April 2022, dari perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 75.320 debitur dengan baki debet sebesar Rp4,65 triliun, adapun share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi kredit covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 95,46 persen atau 23.621 debitur dari total debitur sebanyak 24.051,” sebutnya.
Selanjutnya, perkembangan pengguna fintech di Sultra tercatat mengalami pertumbuhan yang postif. Dilihat dari jumlah lender, terdapat peningkatan sebanyak 522 entitas atau 29,56 persen yoy, seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 53,66 persen yoy.
Dari sisi jumlah transaksi per akun di Sultra, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 41,80 persen yoy dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 81,76% persen.
Per posisi April 2022, jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp122.126 juta atau meningkat 64,57% yoy. Hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik.
“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” imbaunya.
SULTRAGO.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sultra mengadakan vaksinasi Covid-19.
Kegiatan vaksinasi yang diikuti oleh kurang lebih 300 orang pelaku sektor jasa keuangan ini dilaksanakan di Gedung Learning Center OJK Sultra pada Senin 19 Juli 2021.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah untuk mempercepat penyaluran vaksin kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sultra.
“Agar Indonesia segera bebas dari Covid-19. Jenis vaksin untuk tahap pertama yakni Sinovac,” kata Arjaya melalui pesan WhatsAppnya, Senin 19 Juli 2021.
Menurutnya, vaksinasi ini juga merupakan wujud percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan bebas Covid, ekonomi akan pulih dan masyarakat bisa beraktifitas seperti semula.
“Sebanyak 40 tenaga dari Dinas Kesehatan Kendari terlibat untuk membantu proses pemberian vaksin mulai dari proses pendaftaran, screening hingga penyuntikkan vaksin kepada masyarakat,” beber Arjaya.
Ia berharap, pelaksanaan vaksinasi ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai herd immunity di Indonesia.
“Serta memberikan kepercayaan diri kepada para pelaku di sektor jasa keuangan agar kebijakan yang dikeluarkan efektif dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan,” tutup Arjaya.
Untuk diketahui, vaksin tahap kedua akan diberikan pada Agustus 2021.
SULTRAGO.ID, KENDARI – Komunitas Learning Center (KLC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) mengadakan seminar berupa Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) Goes to Campus.
Seminar dengan tema “Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Aspek Yuridis Penanganan Investasi Ilegal” ini dilaksanakan di FH UHO pada Kamis 15 Juli 2021.
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UHO, Guasman Tatawu mengapresiasi terselenggaranya seminar yang dihadiri delegasi perwakilan BEM Fakultas se-Universitas Halu Oleo.
“Apalagi seminar ini mengundang narasumber yang merupakan ahli dibidangnya,” kata Guasman melalui rilis persnya, Jumat 16 Juli 2021.
Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit yang merupakan narasumber dalam seminar tersebut mengatakan, pihaknya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan, termasuk kesadaran diri atau pencegahan agar terhindar dari jebakan investasi illegal.
Salah satunya dengan meminta masyarakat selalu mengingat 2L, yakni legal dan logis.
“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Ridhony.
Ditempat yang sama, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif mengatakan, dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya. Perlu diingat, pilihan investasi adalah akibat tindakan kita, jadi selalu ada konsekuansi atau tanggung jawab atas pilihan tersebut,” ungkap Asri.
Untuk diketahui, seminar atau edukasi ini hanya dihadiri 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan guba mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Kendari Sultrago.id – Bagi para pemburu duit yang berbasis apikasi Vtube tak perlu kecewa lagi. Aplikasi ini telah resmi dinyatakan legal setelah diaktifkan kembali oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Vtube kembali aktif setelah Kominfo menyatakan PT Future View Techb selaku pengembang aplikasi nonton iklan dapat duit tersebut telah memenuhi perizinan sebagaimana disyaratkan.
Aplikasi Vtube tersebut memiliki beberapa perubahan dalam skema bisnisnya. Namun Anda tak perlu khawatir karena layanan utama ‘nonton iklan dapat bayaran’ tetap berlaku.
Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Maulana Yusup dalam keterangan persnya mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech dinyatakan telah memenuhi perizinan.
“Dinyatakan telah memenuhi perizinan dari Kominfo dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk menjalankan kegiatan usahanya,” kata Maulana Yusup, dikutip dari laman portal.id.
Selain itu, manajemen PT Future View Tech selalu pemgembang VTube juga telah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan, dengan isi sebagai berikut:
Pertama, Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP). Kedua, VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP. Ketiga, tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube.
Keempat, Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube. Kelima, VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan.
Keenam, VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka SWI akan melakukan normalisasi pada PT Future View Tech untuk dapat melaksanakan bisnisnya sepanjang menjaga komitmen yang telah disepakati,” kata Maulana Yusup.
Dengan dengan diizinkan kembali aplikasi tersebut, lanjutnya, OJK juga telah mencabut larangan bagi masyarakat untuk menggunakan Vtube.
“Kami tetap mendorong masyarakat untuk memahami risiko dan manfaat setiap produk investasi sejenis yang akan digunakan,” tegas Maulana yang dikutip dari laman portal.id.