KENDARI, SULTRAGO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengimbau masyakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengungkapkan, selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas penjualan langsung, 1 entitas kegiatan forex dan robot trading, 1 entitas perdagangan asset kripto, dan 1 entitas lainnya.
Kemudian SWI juga telah kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak 2018 sampai dengan April 2022, total sebanyak 3.989 pinjaman online ilegal yang telah ditutup.
Maulana menyampaikan, bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id, dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK juga telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.
“Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,” kata Maulana dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (21/6).
Di tempat yang sama, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra,
AKP Ahmad Fatoni juga mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.
Ia menyebutkan, beberapa modus investasi ilegal yang biasa dilakukan yaitu menjanjikan keuntungan besar dan cepat, sistem skema piramida, serta kegiatan investasi yang dilakukan fiktif.
Ia menjelaskan, untuk penanganan atau penegakan hukum terhadap investasi ilegal, pihaknya terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Diantaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk peningkatan sosialisasi kepada penyidik, serta SWI di OJK untuk pertukaran informasi dan memblokir situs atau aplikasi investasi ilegal.
“Penanganan investasi ilegal secara umum masih dalam tahap pengawasan bagi pihak kami, dan kedepan kami akan lebih meningkatkan kerja sama khususnya dengan pihak OJK dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi ilegal,” kata AKP Ahmad Fatoni.